Pengawasan
atas pelaksanaan Syariah Islam merupakan faktor krusial dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Dengan pengawasan, berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran
aturan akan dapat diantisipasi. Hasilnya, kedzaliman dan tindakan merugikan
orang lain dapat dicegah. Untuk itulah sejak awal, Islam telah mewajibkan amar ma’ruf nahyi munkar sebagai bentuk
pengawasan (QS. Ali Imran[3]: 104). Rasulullah SAW adalah orang pertama yang
membentuk sistem pengawasan dalam sejarah peradaban Islam.
Abu
Hurairah ra., ia menuturkan:
أَنَّ رَسُولَ
اللهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ
فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ: مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ.
قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: أَفَلاَ جَعَلْتَهُ
فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
“Rasulullah
Saw. melewati seonggok makanan, lalu beliau memasukkan tangan beliau ke dalam
onggokan makanan itu dan jari-jari beliau sampai pada bagian yang basah, maka
beliau bersabda, “Apa ini, wahai pemilik makanan?” Pemilik makanan itu
berkata, “Terkena hujan, ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa tidak
engkau letakkan di atas makanan supaya orang melihatnya. Siapa yang menipu maka
ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Sa’id
bin Al Ash adalah orang pertama yang diangkat menjadi pengawas (qadhi hisbah) di masa Rasulullah SAW. Dia
bertugas mengawasi aktivitas pasar di Makkah pasca futuh/penaklukan. Tidak hanya laki-laki, Rasulullah SAW pun
pernah mengangkat seorang pengawas dari kalangan wanita yaitu Samura binti
Nahik Al Asadi. Ia tetap menjabat sebagai pengawas pasar hingga masa
kekhilafahan Umar Ibnu al Khatthab ra.
Kebolehan
melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam hadits riwayat Bahz bin Hakim dari
bapaknya, dari kakeknya:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَبَسَ رَجُلاً في تُهْمَةٍ ثُمَّ
خَلَّى عَنْهُ
“Nabi
Saw. menahan seorang laki-laki yang menjadi terdakwa, kemudian beliau
melepaskannya.” (HR. at-Tirmidzi)
Dalam
hadits riwayat Abu Hurairah dinyatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَبَسَ في تُهْمَةٍ يَوْمًا وَ
لَيْلَةً
“Nabi
Saw. pernah menahan terdakwa selama sehari semalam.” (HR. al-Hakim)
Dalam
hadits lain riwayat Bahz bin Hakim dari bapaknya, dari kakeknya, dinyatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَبَسَ رَجُلاً في تُهْمَةٍ
سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ ثُمَّ خَلَّى عَنْهُ
“Nabi
Saw. pernah menahan seorang laki-laki yang menjadi terdakwa selama setengah
hari, kemudian beliau melepaskannya.” (HR. al-Baihaqi)
Penahanan
terdakwa dalam hal ini bukanlah hukuman, melainkan penahanan untuk mengungkap
sebagian fakta yang masih tersembunyi terkait dengan kasusnya.
(An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr,
hlm. 79)
Ibn
Abbas menuturkan:
كَانَ نَاسٌ مِنْ الْأَسْرَى يَوْمَ بَدْرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ
فِدَاءٌ، فَجَعَلَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فِدَاءَهُمْ أَنْ يُعَلِّمُوا أَوْلَادَ الْأَنْصَارِ الْكِتَابَةَ
“Ada
orang yang termasuk tawanan Perang Badar tidak punya harta tebusan. Rasulullah
Saw., lalu menjadikan tebusan mereka adalah dengan mereka mengajari anak-anak
Anshar baca tulis.” (HR. Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi)
Pada
masa Rasulullah Saw. terdapat sekelompok orang yang membunuh, murtad, merampok/
membegal, dan berkhianat sekaligus. Diriwayatkan dari Anas bin Malik:
أَنَّ
نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَاجْتَوَوْهَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوا إِلَى إِبِلِ
الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَصَحُّوا
ثُمَّ مَالُوا عَلَى الرُّعَاةِ فَقَتَلُوهُمْ وَارْتَدُّوا عَنْ الْإِسْلَامِ
وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ
ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ فِي أَثَرِهِمْ
فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ
وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا
“Beberapa
orang dari kabilah 'Urainah pergi ke Madinah untuk menemui Rasulullah Saw.
Setibanya di Madinah [mereka lalu masuk Islam], mereka sakit karena udara
Madinah tidak sesuai dengan kesehatan mereka. Maka Rasulullah Saw. bersabda
kepada mereka "Jika kalian mau, pergilah kepada unta-unta sedekah (unta
Baitul Mal hasil zakat), lalu minum air susu dan kencingnya [sebagai
obat]." Lalu mereka melakukan apa yang dianjurkan oleh Nabi Saw., sehingga
mereka sehat kembali. Tetapi selang beberapa saat, mereka menyerang para
penggembala unta dan mereka membunuhnya. Sesudah itu mereka murtad dari Islam,
mereka juga merampas unta-unta Rasulullah Saw. Peristiwa tersebut dilaporkan
kepada Rasulullah Saw., kemudian beliau memerintahkan supaya mengejar mereka
sampai dapat. Setelah mereka di hadapan beliau, beliau memerintahkan supaya
tangan dan kaki mereka dipotong, lalu mata mereka dicukil, sesudah itu mereka
dibiarkan di terik matahari yang panas sampai mati [di pinggiran Harrah]."
(Shahih Muslim no.3162; hadits serupa juga di Shahih Bukhari no.6306; Sunan Abu
Daud no.3798; Musnad Ahmad no.11600; Sunan Tirmidzi no.67)
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian
itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka
beroleh siksaan yang besar.”(QS. al-Maidah [5]: 33)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar