Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 06 April 2016

orang Kafir ke negara Islam belajar Islam




Aisyah ra. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
إِذَا أَرَادَ الله بِالأَمِيرِ خَيْرًا جَعَلَ لَه وَزِيرَ صِدْقٍ إِنْ نَسِيَ ذَكَّرَهَ وَإِنْ ذَكَرَ أَعَانَه وَإِذَا أَرَادَ الله بِهِ غَيْرَ ذَلِكَ جَعَلَ لَه وَزِيرَ سُوءٍ إِنْ نَسِيَ لَمْ يُذَكِّرْهُ وَإِنْ ذَكَرَ لَمْ يُعِنْهُ

“Jika Allah menghendaki kebaikan terhadap seorang amir, Allah menjadikan bagi dia seorang pembantu (wazîr) yang jujur dan benar; jika ia lupa, wazir itu akan mengingatkan dirinya, dan jika ia ingat, wazir itu akan membantu dirinya. Jika Allah menghendaki terhadap amir itu selain yang demikian, Allah menjadikan bagi dia wazîr yang jahat/buruk; jika ia lupa, wazir itu tidak mengingatkan dirinya, dan jika ia ingat, wazir itu tidak membantu dirinya.” (HR. Ahmad)
An-Nawawi berkata bahwa sanad hadits ini bagus (jayyid). Al-Bazzar meriwayatkan hadits tersebut dengan sanad yang dinyatakan oleh al-Haitsami bahwa para perawinya adalah perawi yang sahih. (Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 56)

Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan al-Hakim dari Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
وَأَمَّا وَزِيرَايَ مِنْ أَهْلِ الأَرْضِ فَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ
“Dua wazir-ku dari penduduk bumi ini adalah Abu Bakar dan Umar.”
Hadits ini telah digunakan oleh para fuqâha’ (ahli fikih) secara umum serta diterima oleh kebanyakan mereka (sebagai dalil). Status hadits ini adalah hasan

Adanya kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh para duta asing, tercantum dalam sabda Rasulullah Saw. melalui Abdullah bin Mas’ud:
“Telah datang Ibnu Nuwahah dan Ibnu Afak, dua orang utusan dari Musailamah kepada Nabi Saw. Kepada kedua utusan tersebut Rasulullah berkata, “Apakah engkau berdua bersaksi bahwa aku ini Rasulullah?” Keduanya menjawab, “Kami bersaksi bahwa Musailamah itu adalah Rasulullah.” Kemudian Rasulullah berkata, “Aku beriman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya. Seandainya –tidak terdapat kebiasaan untuk tidak membunuh utusan– maka aku pasti akan membunuh dua orang utusan ini. Namun, berlangsung kebiasaan bahwa para utusan (duta besar) itu tidak boleh dibunuh.” (HR. Baihaqi; lihat: Ibnu Katsir, Bidayah wa Nihayah, V/51)
Juga sabda Rasulullah Saw.:
“Sesungguhnya aku tidak pernah mengkhianati perjanjian, dan tidak pernah menahan para utusan (duta).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i)


Ibn Qudamah memberi alasan, bahwa duta/konsul/delegasi negara Kafir Harbi tersebut tidak boleh dibunuh karena faktor kepentingan kedua belah pihak, agar informasi dari kedua belah pihak bisa sampai satu kepada yang lain. Hadits ini menjadi dasar yang digunakan oleh semua fuqaha', bahwa duta/konsul/delegasi negara Kafir Harbi itu mempunyai kekebalan diplomatik. Dengan catatan, jika mereka duta/konsul/delegasi, harus ada bukti surat yang dibawa dari negaranya yang ditujukan kepada Khalifah kaum Muslim. Mereka juga tidak boleh membawa senjata. Mereka juga tidak akan diizinkan masuk ke negeri kaum Muslim untuk mencuri, merampok, atau melakukan mata-mata, karena bisa membahayakan kaum Muslim. (Ibn Qudamah, al-Mughni, 2352)

Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Saw. pernah menerima tamu seseorang yang berasal dari Negara Kafir, yaitu Jahjah bin Said al-Ghifari, yang dijamu oleh Nabi dengan disembelihkan seekor kambing dan diperahkan susu untuknya, dan fakta riwayat tersebut juga menunjukkan:
Pertama, Jahjah bin Said al-Ghifari adalah orang yang datang kepada Nabi dengan jaminan keamanan (al-aman), dengan kata lain statusnya sebagai Kafir Musta'min. Nabi menerimanya, memberi jaminan keamanan (al-aman), serta menjamu dan menghormatinya, karena keinginannya untuk masuk Islam. Karena itu, setelah diterima dan dijamu dengan baik, esok harinya, diapun menyatakan masuk Islam (HR. Ibn 'Abdi al-Barr, at-Tamhid, juz XXI/263).
Ini sejalan dengan firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 6. Karena itu, menurut al-Qurthubi, semua ulama' sepakat, bahwa jika orang Kafir datang ke negeri Islam untuk belajar Islam, dia boleh mendapatkan jaminan keamanan (al-aman). (al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, juz VIII/75)
Kedua, status tamu Kafir Musta'min yang ingin mempelajari Islam, dengan jaminan keamanan (al-aman) yang diberikan oleh Nabi (kepala negara Islam), sama dengan tamu Muslim, karena mereka telah mendapatkan dzimmah, meski bersifat mu'aqqatah (sementara), bukan mu'abbadah sebagaimana Ahli Dzimmah. Dalam konteks ini, Nabi bersabda: "Siapa saja yang menzalimi orang yang terikat perjanjian (dengan kaum Muslim), atau mengurangi (hak-hak)-nya maka akulah  yang akan menjadi penuntutnya pada Hari Kiamat." (HR. Abu Dawud; az-Zarkasyi, al-La'ali' al-Mantsurah fi al-Ahadits al-Masyhurah, I/13)

Larangan pakta pertahanan bersama atau aliansi militer strategis.
Hadits Nabi, ”Janganlah kalian meminta bantuan pada api orang musyrik.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)

Api di sini merupakan kinayah terhadap peperangan (al-harb), sebagaimana firman Allah Swt:
﴿ كُلَّمَا أَوْقَدُوا نَارًا لِلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللَّهُ﴾
“Setiap mereka menyalakan api peperangan Allah Swt. memadamkannya” (QS. al- Maa-idah [5]: 64)

Kerjasama yang akan menghalangi Negara Khilafah Islam untuk memiliki dan mengembangkan senjata adalah diharamkan secara mutlak. Karena Allah Swt. berfirman:
﴿ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ﴾
“Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya.” (QS. al-Anfal [6]: 60)

Rasulullah Saw. bersabda:
»اَلْجِهَادُ مَاضٍ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ«
“Jihad itu berlangsung hingga hari Kiamat.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibn Majah)

Rasulullah Saw. bersabda:
الْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ تَعَالَىٰ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لاَ يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلاَ عَدْلُ عَادِلٍ
“Jihad itu tetap berlangsung sejak Allah SWT mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal. Kewajiban jihad ini tidak akan gugur oleh kezaliman pemimpin yang zalim, dan tidak pula oleh keadilan pemimpin yang adil.” (HR. Abu Dawud)


Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari az-Zuhri:
أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْهَمَ لِقَوْمٍ مِنَ الْيَهُودِ قَاتَلُوا مَعَهُ
“Sesungguhnya Nabi Saw. memberikan bagian harta rampasan perang kepada orang Yahudi yang ikut berperang bersama beliau.” (HR. at-Tirmidzi)
Meski hadits ini termasuk di antara hadits mursal dari az-Zuhri, Ibnu Qudamah menjadikan hadits ini sebagai dalil—terkait masalah ini—dalam kitabnya Al-Mughni. (Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 211)
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, dan Ibn Hisyam dalam kitab Sirah-nya menggunakan hadits tentang Shafwan bin Umayah:
أَنَّ صَفْوَانَ بْنَ أُمَيَّةَ خَرَجَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ حُنَيْنٍ وَهُوَ عَلَى شِرْكِهِ، فَأَسْهَمَلَهُ، وَأَعْطَاهُ مِنَ الغَنَائِمِ مَعَ الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
“Sesungguhnya Shafwan bin Umayah pernah keluar bersama Nabi Saw. pada saat Perang Hunain, sedang ia—saat itu—masih musyrik. Kemudian Nabi Saw. memberi dia bagian harta rampasan Perang Hunain bersama dengan para muallaf.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam