Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 08 Mei 2016

Lemahnya Pemahaman Penerapan Islam


Kemudian muncul perang tsaqafah (peradaban dan kebudayaan) yang dilancarkan Barat terhadap negara kaum muslimin. Barat membawa hadharah yang bertentangan dengan hadharah Islam. Barat memberi gambaran (khayalan) pada kaum muslimin bahwa kebudayaan yang dibawa berasal dari kaum muslimin, lalu mendatangkan sistem-sistem yang bertentangan dengan sistem Islam.

Barat juga memberi gambaran pada kaum muslimin bahwa sistem-sistem yang dibawanya sesuai dengan hukum-hukum Islam, lalu memberi mereka undang-undang yang bertentangan dengan hukum-hukum syara', kemudian menjelaskan kepada mereka bahwa undang-undang itu tidak bertentangan dengan Islam.

Demikian itu membawa pengaruh besar terhadap kaum muslimin, dan akibat lebih lanjut menyebabkan kebudayaan Barat menguasai dan mendominasi kaum muslimin. Kaum muslimin mulai memandang kehidupan dengan berlandaskan asas manfaat. Kemudian mereka mengambil sebagian sistem Barat untuk diterapkan dalam Khilafah 'Utsmani, lalu menyimpangkan tentang riba dan membuka bank-bank.

Langkah-langkah ini mengantarkan mereka pada kesembronoan mengambil undang-undang Barat, dan akibatnya, mereka menelantarkan batasan-batasan hukum syara' dan sebagai gantinya mengambil undang-undang pidana Barat. Langkah ini merupakan bencana terbesar yang menimpa Negara Khilafah Islam dan menjauhkannya dari penerapan hukum dengan asas Islam, meski negara Khilafah telah menggunakan fatwa-fatwa (yang keliru) yang membolehkan perbuatan-perbuatan ini.

Jauhnya penerapan hukum Islam ini menyebabkan gelora iman dalam tubuh negara Khilafah melemah, dan otomatis menjadikan negara Khilafah berjalan di luar cahaya petunjuk, yang pada gilirannya negara Khilafah melemah dan layu.

Ini kaitannya dengan sisi memperlemah pemahaman Islam. Sedangkan sisi penerapannya, ada beberapa faktor yang saling kait-mengait yang menjadikan penerapan Islam rusak. Di antara faktor-faktor itu adalah partai-partai politik. Kebanyakan partai-partai politik pasca Khulafa Rasyidin memandang bahwa hanya pendapat partainyalah yang harus dilaksanakan. Partai-partai ini sering mengambil tindakan-tindakan represif (secara militer) sebagai jalan untuk mengantarkan tujuannya pada penguasaan pemerintahan yang selanjutnya dipakai untuk sarana penerapan pendapatnya. Hampir tidak ada partai yang memposisikan umat sebagai jalan untuk penerapan pendapatnya.

Akibatnya, muncul Partai Kelompok 'Abbasi dan mereka menguasai Persi dan Iraq, kemudian menjadikannya titik sentral gerakan. Mereka kemudian bergerak hingga menguasai negara Khilafah dan menjadikan pemerintahan berada di tangan bani Hasyim.

Kemudian muncul Partai Kaum Fathimiyin. Mereka berhasil menguasai Mesir dan mendirikan negara bathil di sana untuk dijadikan titik sentral gerakan partai. Dari Mesir, mereka bergerak untuk menguasai Negara Khilafah Islam agar pemerintahan berdiri di atas pondasi pemikiran-pemikiran aliran Ismailiyah (paham yang dianut bani Fathimiyyin) yang menentang syara'. Di awal perkembangannya, mereka berhasil melancarkan pukulan yang mampu menghentikan jihad penaklukan-penaklukan dan menyebabkan negara Khilafah disibukkan dengan urusan-urusan dalam negeri (kestabilan). Namun, pada perkembangan berikutnya (tahapan kedua), mereka mampu menciptakan pertarungan antara dua negara (Daulah Khilafah 'Abbasi berpusat di Bagdad dan Daulah batil Fathimiyah berpusat di Mesir) yang menjadikan kaum muslimin hidup dalam dua negara dalam waktu yang sama, padahal kaum muslimin tidak boleh memiliki lebih dari satu negara.

Pergulatan sekte-sekte berpartai (juga berpasukan) ini akhirnya juga berpengaruh dalam memperlemah Negara Khilafah Islam. Dampak berikutnya, jihad penaklukan dan pengembangan dakwah menjadi terhenti.

Adapun pihak yang menyebabkan partai-partai politik mengambil cara ini (tindakan-tindakan represif dan militeris) adalah para khalifah bani Amawi. Mereka dalam mendelegasikan jabatan kekhilafahan memakai cara keliru yaitu pemberian amanat (semacam pengangkatan putra mahkota). Seorang calon khalifah diberi amanat atau wasiat untuk melanjutkan kekhilafahan sebelumnya (biasanya khalifah sebelumnya masih ada hubungan nasab dengan calon khalifah),  kemudian dia dibaiat. Cara ini cenderung tidak mengangan-angankan penantian baiat dan untuk mengantarkan pada pemerintahan kurang berpegangan pada proses akad baiat umat.

Mu'awiyah mengamanatkan kekhilafahan pada putranya, Yazid, lalu sumpah baiat diberikan kepadanya. Kemudian setiap khalifah sesudahnya mengikuti jejaknya. Setiap khalifah mengamanatkan kekhalifahan kepada calon khalifah berikutnya, kemudian manusia membaiatnya. Hal ini menggiring kaum muslimin untuk membaiat orang yang telah diamanati kekhilafahan. Sangat sedikit atau jarang mereka membaiat orang lain (yang tidak diamanati oleh khalifah sebelumnya). Cara ini dipakai oleh partai-partai politik untuk memperoleh kekuatan sebagai jalan yang mengantarkan pada penguasaan pemerintahan.

Pengangkatan khalifah dengan cara keliru putra mahkota semacam ini hasil-hasilnya tidak baik sebagaimana dijelaskan di muka (seperti dalam kasus-kasus pengangkatan khalifah sesudah periode Khulafau Rasyidin).

Abubakar jelas meminta pendapat kaum muslimin tentang orang yang akan menjadi khalifah sesudahnya. Dari musyawarah para calon khalifah, akhirnya yang paling menonjol hanya terbatas pada Ali dan Umar, kemudian amanat diberikan kepada Umar.

Akan tetapi, para khalifah sesudah merusak penerapan cara ini. Amanat kekhilafahan yang seharusnya ditentukan umum, mereka wariskan pada anak-anak, saudara-saudara, atau keluarga mereka sendiri. Kadang-kadang pengamanatan diberikan kepada lebih dari satu calon. Buruknya penerapan ini sudah tentu menyebabkan kaum muslimin kesulitan memberikan baiat kepada orang yang dikehendaki, dan itu menyebabkan Negara Khilafah Islam melemah.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam