Apakah ada sistem pemerintahan Islam selain
Khilafah
10. Apakah ada
sistem pemerintahan Islam selain Khilafah?
Pemeriksaan terhadap al-Qur'an menunjukkan banyak ayat untuk diterapkan
dan dijalankan mengenai bidang militer, pidana, politik maupun ekonomi. Itu
semua secara nyata selalu diterapkan di masa hidup Rasulullah Saw., periode
Khulafa Ar-Rasyidin, juga selama pemerintahan para Khalifah sesudah mereka.
Nabi Saw. mengkonfirmasi bahwa Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam,
(Lebih lanjut lihat, 'The Centrality of Khilafah in Islam,' Hizb ut-Tahrir,
Britain) Nabi Saw. bersabda dalam sebuah hadits:
"Bani Israel itu dipimpin oleh para Nabi, tatkala seorang Nabi
telah wafat, dia pasti akan digantikan oleh Nabi yang lain, Namun tidak ada
Nabi setelahku. dan yang ada adalah para khalifah, jumlah mereka pun
banyak." Mereka bertanya: 'apa yang Anda perintahkan kepada kami?' Beliau
menjawab: "Tunaikanlah bai'at kepada mereka, satu demi satu dan berikanlah
kepada mereka hak mereka, karena Allah akan menanyai mereka atas apa yang Dia
pertanggungkan pada mereka." (Bukhari, Sahih, #3455 dan Muslim, Sahih,
#4750)
11. Apakah
Khilafah hanya berlangsung 30 tahun?
Pemahaman semacam ini biasanya dibuat berdasar hadits yang diriwayatkan
dalam Musnad Imam Ahmad, yang menyatakan bahwa Nabi Saw. bersabda, "Khilafah
dalam Umatku setelahku akan ada tiga puluh tahun. Kemudian akan ada Mulk
setelahnya." Sebagian orang menerjemahkan kata mulk dengan
Kerajaan. Periode Khilafah Rasyidah berlangsung 30 tahun: 2 tahun 3 bulan bagi
Abu Bakar ra., 10 dan 1/2 tahun bagi Umar ra., 12 tahun bagi Utsman ra., 4
tahun 9 bulan bagi Ali ra., dan 6 bulan bagi al-Hasan ra.
Khilafah itu sendiri berlanjut hingga peruntuhannya oleh Mustafa Kemal
beserta Inggris di Turki pada 3 Maret 1924. Kata mulk punya banyak arti,
kamus bahasa Arab terkenal, seperti 'Al-Muhit' oleh Fairuz Al-Abadi, jelas
menunjukkan hal ini. Kata mulk di antaranya berarti kerajaan, tapi juga
berarti seorang yang memimpin atas rakyat, dan juga kata "hukm"
(kekuasaan), adalah sinonim dengan kata sultan (otoritas), dan mulk
(kekuasaan). Jadi setelah 30 tahun Khilafah tidak berakhir, ini bisa dibuktikan
oleh pendirian tokoh besar seperti para ulama seperti Imam Abu Hanifah dan
muridnya Imam Abu Yusuf. Ketika digabung dengan dalil-dalil lain yang jelas
menunjukkan pemerintahan Islam terus berlanjut setelah 30 tahun, maka jelas
bahwa Khilafah Rasyidah memang berakhir setelah 30 tahun, tapi Khilafah
berlanjut. Sementara pemerintahan Islam berjalan melalui bermacam fase dalam
sejarah, dari kekeliruan penerapan hingga kuatnya penerapan, teks Islam -
Syari'ah tetap selalu menjadi sumber hukum hingga tahun-tahun terakhir Khilafah
Utsmani. (Lebih rinci rujuk "How the Khilafah was destroyed" Hizb
ut-Tahrir)
12. Apakah Imam
Mahdi tidak dikabarkan sebagai orang yang mendirikan kembali Khilafah?
Tidak, dalil-dalil Islam yang menunjukkan kedatangan Imam Mahdi
mengindikasikan bahwa Khilafah ketika itu sudah ada terlebih dahulu. Terdapat
hadits riwayat Abu Dawud yaitu hadits dari Umm Salamah, bahwa dia berkata,
"Akan terjadi perselisihan di saat kematian seorang Khalifah,
sehingga seorang laki-laki dari Madinah akan keluar ke Mekkah, dan penduduk
Mekkah akan datang kepadanya dan membawanya (sebagai calon Khalifah) dia
sendiri merasa keberatan, dan penduduk Mekkah membai'atnya di antara Rukun
(Ka'bah di mana terdapat hajar aswad) dan Maqam (Ibrahim). Sebuah pasukan
ekspedisi akan dikirim melawan dia dari Syam (Suriah dan sekitarnya) dan bumi
akan menelan mereka dalam gurun tak berair di antara Mekkah dan Madinah. Ketika
orang-orang melihat itu, abdal dari penduduk Syam akan datang padanya dan para
penduduk Iraq dan mereka akan membai'atnya. Kemudian seorang lelaki Quraisy
akan bangkit (dalam pemberontakan) yang paman dari jalur ibunya adalah (dari
suku) Kalb, dan sebuah pasukan ekspedisi akan dikirim melawan mereka dan mereka
akan mengalahkannya, dan itulah pasukan ekspedisi Kalb, dan ada kekecewaan bagi
siapapun yang tidak menghadiri (pembagian) ghanimah Kalb. Maka dia akan membagi
harta itu, dan dia akan berlaku di antara rakyat menurut Sunnah Nabinya dan dia
akan menyebar Islam dengan lehernya di muka bumi. Dia akan tetap ada tujuh
tahun, kemudian mati dan kaum Muslim akan mensholatinya." (Abu Dawud
Jilid 36, nomor 427)
13. Apakah
Khilafah bukan negara teologi, yang dikuasai oleh para agamawan?
Tidak! Teokrasi sejatinya percaya bahwa terdapat kelompok atau para
pemimpin yang ma'shum (suci tak bisa salah) dan yang punya hak eksklusif untuk
menjelaskan wahyu, di mana tidak ada yang boleh membantah penjelasan mereka dan
siapapun yang melakukannya akan dihukum. Kenabian adalah posisi teologi, yang
Allah berikan pada siapapun menurut kehendakNya. Sebaliknya Khilafah adalah
posisi jabatan manusia di mana rakyat memilih siapapun yang mereka kehendaki.
Khilafah setelah Rasulullah Saw. dipegang oleh para manusia, yang bukan Rasul.
(Lebih rinci lihat "Islamic personality vol 2," Hizb ut-Tahrir)
Sistem politik Islam bukanlah teokrasi sehingga boleh bagi siapapun
Muslim untuk membahas aturan Islam apapun baik itu para ulama maupun khalifah.
Dalam sebuah hadits Nabi Saw. memerintahkan umat mengenai pemerintahan:
“Bani Israel itu dipimpin oleh para Nabi, tatkala seorang Nabi telah
wafat, dia pasti akan digantikan oleh Nabi yang lain, Sementara tidak ada Nabi
setelahku. dan yang ada adalah para khalifah, jumlah mereka pun banyak."
Mereka bertanya: 'apa yang Anda perintahkan kepada kami?' Beliau menjawab:
"Tunaikanlah bai'at kepada mereka, satu demi satu dan berikanlah kepada
mereka hak mereka, karena Allah akan menanyai mereka atas apa yang Dia
pertanggungkan pada mereka." (Bukhari, Sahih, #3455 dan Muslim, Sahih,
#4750)
Di seputar dunia Muslim beberapa ulama rusak telah membajak Islam untuk
tujuan politik mereka sendiri. Mereka telah memanfaatkan perasaan tulus yang
dimiliki masyarakat terhadap Islam untuk mendapat pengaruh politik dan telah
menjerumuskan mereka dan para ulama mukhlis lainnya. Para individu itu yang
berusaha untuk menampilkan citra bahwa merekalah pihak yang mengurus
kepentingan Islam pada faktanya tidak berbeda dengan para politisi rusak yang
menghuni sistem politik gagal yang sama. Para "agamawan" itu
menggunakan Islam untuk berkuasa tapi mengabaikan Islam sekalinya mereka telah
mendapatkan jabatan, memilih menggunakan sistem gagal sekular yang sama sebagaimana
politisi lain. Dalam Khilafah hal ini tidak akan terjadi karena tidak ada
seorangpun, ulama atau bukan, mampu mencapai kekuasaan dengan “memanfaatkan”
Islam tapi mengabaikan Islam setelah mereka berkuasa. Menerapkan Islam adalah
syarat kekuasaan dan ditegakkan juga oleh peradilan Negara. (Lebih rinci rujuk
"Accountability in the Khilafah," Khilafah.com)
Apakah ada sistem
pemerintahan Islam selain Khilafah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar