Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 16 Juni 2013

Maksud Rahmatan Lil Alamin

Maksud Rahmatan Lil Alamin
 
terjemah surat guru besar al-azhar kepada hizbut tahrir [di sini]


Pengertian Rahmatan Lil Âlamîn

Allah SWT berfirman:
]وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ[
 “Dan tiadalah Kami utus engkau (ya Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” (TQS. AL Anbiya 107)

   Syaikh An Nawawi Al Jawi dalam tafsir Marah Labid (Tafsir Munir) Juz II/47 menafsiri ayat itu sebagai berikut: Tidaklah Kami utus engkau wahai makhluk yang paling mulia dengan berbagai peraturan (bisyarâi’) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam, melainkan dalam rangka rahmat Kami bagi seluruh alam dalam agama maupun dunia, sebab manusia dalam kesesatan dan kebingungan. Maka Allah SWT mengutus Sayyidina Muhammad Saw. sehingga beliau Saw. menjelaskan jalan menuju pahala, menampilkan dan memenangkan hukum-hukum syari’at Islam, membedakan yang halal dari yang haram…

Jelaslah bahwa rahmat Allah SWT ini bukanlah berkaitan dengan pribadi Muhammad Saw. sebagai manusia, tapi dia sebagai rasul yang diutus dengan membawa suatu syari’at yang memang paling unggul dibandingkan aturan-aturan (sistem), ideologi, maupun agama lain yang ada di dunia, sebagaimana firman-Nya:
]هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيدًا[
“Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak, agar Dia menangkan agama itu atas semua agama-agama lainnya. Dan cukuplah Allah sebagai saksi” (TQS. Al Fath 28)

Dalam tafsir Shofwatut Tafasir Juz II/253, Al Ustadz Muhammad Ali As Shobuni memberikan catatan: Allah SWT tidak berfirman wama arsalnaka illa rahmatan lilmukminin, tetapi ...lil ‘alamin, sebab Allah SWT menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan mengutus Muhammad Saw. Kenapa demikian? Sebab, dia Saw. datang kepada mereka dengan membawa kebahagiaan yang besar, keselamatan dari kesengsaraan tiada tara, dan mereka mendapatkan dari tangannya kebaikan yang banyak baik dunia maupun akhirat, dia mengajarkan mereka setelah kebodohan mereka, dan memberikan petunjuk atas kesesatan mereka, dan itulah rahmat bagi seluruh alam,…

Dengan demikian, pengertian rahmatan lil ‘âlamîn itu terwujud dalam realitas kehidupan tatkala Muhammad Rasulullah Saw. mengimplementasikan seluruh risalah yang dia bawa sebagai rasul utusan Allah SWT. Lalu bagaimana jika Rasul telah wafat. Rahmat bagi seluruh alam itu akan muncul manakala kaum muslimin mengimplementasikan apa yang telah beliau bawa, yakni risalah syari’at Islam dengan sepenuh keyakinan dan pemahaman yang bersumber pada Al Qur’an dan As Sunnah. Manakala umat Islam telah jauh dari kedua sumber tersebut (beserta sumber hukum yang lahir dari keduanya berupa ijma’ sahabat dan qiyas syar’iyyah) dan telah hilang pemahamannya terhadap syari’at Islam, maka tidak mungkn umat ini menjadi rahmat bagi seluruh alam, Justru dunia rugi lantaran kelemahan pemahaman kaum muslimin terhadap syariat Islam. Oleh kerena itu, berbagai upaya untuk menutupi syari at Islam dan upaya menghambat serta menentang diterapkannya syariat Islam pada hakikatnya adalah menutup diri dan mengahalangi rahmat bagi seluruh alam.

Goal Setting Penerapan Syari’at Islam (Maqâshid asy-Syar’iy)

Untuk melihat lebih jauh tentang potensi penerapan syari’at Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, perlu kita kaji tujuan luhur penerapan syari’at Islam dalam memelihara kehidupan masyarakat dengan hukum-hukum yang dapat ditargetkan dan diandalkan untuk memelihara aspek-aspek penting. Paling tidak ada 8 aspek dalam kehidupan luhur masyarakat manusia yang dipelihara dalam penerapan syari’at Islam, yaitu (lihat Muhammad Husain Abdullah, Dirasat fil Fikri al Islami, 1990, hlm. 61):
1.      Memelihara keturunan, yakni dengan mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinaan termasuk mengharamkan penyimpangan seksual, serta menetapkan berbagai sanksi hukum terhadap para pelaku perzinaan itu, baik hukum jilid maupun rajam. Dengan itu, kesucian dan kebersihan serta kejelasan keturunan terjaga (Lihat: TQS an-Nisa’: 1; TQS ar-Rum: 21; TQS an-Nur: 2).

Cobalah bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan pribadi, kebebasan berperilaku, kebebasan berhubungan seksual (freesex), homoseks, lesbianisme, dan sebagainya yang mereka anggap sebagai bagian dari HAM. Semua itu berujung pada ketidakjelasan keturunan, perselingkuhan, brokenhome, keterputusan hubungan kekeluargaan, dan merebaknya berbagai penyakit kelamin dan AIDS. Maraknya kejadian-kejadian semacam itu bukan hanya merugikan kaum muslim melainkan seluruh kemanusiaan. Sebaliknya, dengan Islam hal tersebut ditiadakan dalam kehidupan. Keuntungan pun akan dirasakan oleh setiap manusia baik muslim atau non muslim.

2.      Memelihara akal, yakni dengan mencegah dan melarang dengan tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras (muskir) dan narkoba (muftir) serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya. Di samping itu, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia dan memuji eksistensi orang-orang berilmu (Lihat: TQS al-Maidah: 90-91; TQS az-Zumar: 9; TQS al- Mujadilah: 11 ). Pemeliharaan akal demikian dilakukan bagi publik. Bila demikian, kemaslahatannya pun akan dirasakan oleh semua manusia siapapun dia. Secara kolektif hal ini sangat meminimumkan social cost yang harus dibayar oleh umat manusia.

Bandingkan dengan cara-cara penanganan pemerintahan thoghut kapitalis demokrasi yang selalu bersikap kompromistis (mencari-cari jalan tengah) yang telah menghabiskan bermilyar dolar tanpa hasil yang nyata. Mereka melarang konsumsi alkohol tetapi tidak menutup pabriknya. Uang dan kebebasan memiliki harta merupakan dorongan kuat bagi para bandar ekstasi dan mafia obat bius untuk tetap melakukan bisnis barang yang sangat merusak generasi anak manusia. Ditemukannya pabrik ekstasi terbesar baru-baru ini di Tangerang tidak jelas bagaimana ujungnya.

3.      Memelihara kehormatan, yakni dengan melarang orang menuduh zina, mengolok, menggibah (menggosip), melakukan tindakan mata-mata, dan menetapkan sanksi-sanksi hukum bagi para pelakunya. (Lihat: TQS an-Nur: 4; TQS al-Hujurat: 10-12) Selain itu, Islam mendorong manusia untuk menolong orang yang terkena musibah dan memuliakan tamu. Aturan demikian bukan hanya untuk sesama kaum muslim, melainkan juga untuk setiap manusia.

Bandingkan dengan kebebasan berbicara dan berperilaku yang diberikan thaghut demokrasi kapitalistik. Kebebasan semacam ini membuat manusia tidak menghormati sesamanya, anak tidak menghormati orangtuanya, istri tidak menghormati suaminya, bahkan manusia tidak menghormati tuhannya. Tidak sedikit orang-orang Amerika yang membuat parodi dan film yang melecehkan Yesus Kristus maupun tuhan mereka yang lain. Pastur dan gereja adalah bahan olokan dan ejekan yang biasa.

4.      Memelihara jiwa manusia, yakni dengan menetapkan sanksi hukuman mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak, dan menjadikan hikmah dari hukuman itu (qishash) adalah untuk memelihara kehidupan (Lihat: TQS al-Baqarah: 179). Kalaupun tidak dikenai hukum Qishash, yang berlaku adalah hukum diyat. Berdasarakan diat ini keluarga korban berhak atas ganti rugi yang wajib diberikan pihak keluarga pembunuh sebesar 1000 dinar (4250 gram emas) atau 100 ekor unta atau 200 ekor sapi (lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizham Uqubat,Dâr al-Ummah, hlm.87 - 121). Dengan syariat Islam jiwa setiap orang terjaga, mulai dari janin hingga dewasa. Dengan syariat Islam setiap warga negara Islam apapun suku, ras dan agamanya dipelihara dan dijamin keselamatan jiwanya.

Bandingkan dengan harga murah nyawa manusia di berbagai penjara di sejumlah negara yang menganut sistem toghut demokrasi dan sistem kufur hukum pidana Barat. Bandingkan dengan murahnya nyawa dalam pandangan para pemilik pabrik senjata dan para pedagang senjata internasional yang senantiasa membuat berbagai rekayasa untuk menyulut peperangan di berbagai belahan dunia. Demi dollar, mereka tidak memperdulikan harga nyawa manusia. Bahkan, mereka lebih menyayangi nyawa ikan paus daripada nyawa anak Adam. Lihat bagaimana sebagian mereka begitu sungguh-sungguh melindungi ikan paus, dengan alasan untuk melestarikannya. Sebaliknya, bagaimana mereka, dengan alasan teroris, membunuh ribuan nyawa pejuang-pejuang Islam di Palestina. Perang Dunia I dan II, Perang Vietnam, Perang Teluk, Perang Bosnia, Perang Kosovo, Perang Albania, embargo terhadap Irak, pembantaian muslim Palestina, Penghancuran Afghanistan, Chechnya dan Dagestan adalah secuil bukti nyata tak terbantahkan.

5.      Memelihara harta, yakni dengan menetapkan sanksi hukum terhadap tindakan pencurian dengan hukuman potong tangan yang akan mencegah manusia dari tindakan menjarah harta orang lain. (Lihat: TQS al-Maidah: 38). Demikian pula peraturan pengampunan (hijr), yakni pencabutan hak mengelola harta bagi orang-orang bodoh dengan menetapkan wali yang akan memelihara harta yang bersangkutan (Lihat: TQS an-Nisa 5; TQS al-Baqarah: 282). Demikian pula sanksi ta’zir (berdasar kerusakan yang ditimbulkan) atas tindakan korupsi. Islam juga melarang tindakan belanja berlebihan, yakni belanja pada perkara haram (Lihat: TQS al-Isra’: 29; TQS al-An’am: 141; TQS al-Isra’: 26-27). Ketetapan Islam demikian diperuntukkan bagi semua warga negaranya. Karena itu, siapapun orang yang hidup dalam naungan syariat Islam terpelihara hartanya dan terjamin haknya untuk menjalankan usaha.

Bandingkan dengan sistem thogut demokrasi yang memberikan kebebasan kepemilikan sebagai bagian dari HAM yang membuat orang menghalalkan segala cara demi uang. Kejahiliyahan demokrasi mewajibkan besarnya biaya kampanye yang meniscayakan korupsi besar-besaran serta berkesinambungan. Penipuan, penyuapan, sabotase, perampokan, pencurian, penjebolan bank melalui internet, apa yang terkenal dengan white colar crime hingga perebutan harta di pengadilan adalah hal biasa. Hukuman penjara bu­kanlah penyelesaian. Bahkan, tidak jarang, penjara adalah “ajang training dan penambahan wawasan” bagi para pelaku tindak kriminal. Tindak kriminal dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi, dari yang terang-terangan hingga yang paling tersembunyi, dari yang kasar hingga yang paling halus, adalah dalam rangka memenuhi kebiasaan nafsu hidup mewah bangsa-bangsa kapitalis penganut sistem thagut demokrasi. Mereka terbiasa membelanjakan hartanya sekadar untuk bersenang-senang (just for fun), hura-hura dan kegiatan-kegiatan yang tidak berguna: pesta, minum, main perempuan, hingga penggunaan narkoba. (Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan paparan numerik tentang berbagai bentuk kehidupan sia-sia bangsa Amerika gembong demokrasi, silakan baca buku Andrew L. Saphiro, Amerika Nomor Satu). Realitas demikian merugikan semua orang, baik muslim ataupun bukan.

6.      Memelihara agama, yakni dengan melarang murtad serta menetapkan sanksi hukuman mati bagi pelakunya jika tidak mau bertobat kembali ke pangkuan Islam (Lihat TQS al-Baqarah: 217 dan Hadis Nabi). Sekalipun demikian, Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam (Lihat: TQS al-Baqarah: 256). Melalui hukum syariat seperti ini kaum muslim terjamin untuk melaksanakan ajaran agananya. Demikian pula orang non-muslim bebas untuk beribadah tanpa ada paksaan dari siapapun. Negara Khilafah menjaminnya, masyarakat Islam memberikannya hak.

Bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang—apalagi disertai dengan paradigma bahwa dalam beragama jangan sekalipun gunakan akal—telah membuat tidak sedikit anak bangsa mereka terperosok ke dalam agama yang tidak masuk akal dan sekte-sekte sesat yang, antara lain, menyajikan bunuh diri massal sebagai solusi dalam mengatasi problema hidup mereka. Padahal, Allah Swt. sebagai Pencipta manusia, alam semesta, dan kehidupan telah menganugerahi naluri fitri beragama (Lihat: TQS ar-Rum: 30) dan akal (Lihat: TQS al-A’raf: 179; TQS an-Nahl: 78) agar manusia dapat berjalan menempuh kehidupannya di jalan agamanya yang lurus.

7.      Memelihara keamanan, yakni dengan menetapkan hukuman berat sekali bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat, misalnya dengan memberikan sanksi hukum potong tangan plus kaki secara silang serta hukuman mati dan disalib bagi para pembegal jalanan (Lihat: TQS al-Maidah: 33). Hukum syariat demikian diberikan kepada semua warga negara, baik muslim atau non-muslim tanpa diskriminatif. Bahkan, siapapun yang mendalami syariat Islam akan menyimpulkan bahwa keamanan merupakan salah satu kebutuhan pokok kolektif warga yang dijamin oleh Daulah Islamiyah.

Bandingkan dengan sistem hukum kufur pada negara-negara thoghut demokrasi dan penganut sistem kufur hukum Barat yang tidak tegas terhadap para pengganggu keamanan masyarakat. Akibatnya, para residivis bisa menjadi raja preman di luar penjara. Bahkan, sudah sangat masyhur bahwa mafia dan kelompok gangster justru memiliki hubungan “persahabatan” dengan polisi sehingga keberadaan perampok, penjahat, jalanan, dan berbagai mafia kejahatan tetap eksis di seluruh dunia.

8.      Memelihara negara, yakni dengan menjaga kesatuannya dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat) dengan mengangkat senjata melawan negara Khilafah Islamiyah ar-Rasyidah (Lihat: TQS al-Maidah: 33 dan Hadis Nabi). Juga hadits Nabi Muhammad Saw.: “Siapa yang datang kepada kalian di mana urusan pemerintah kalian di tangan seorang amir, lalu dia berusaha memecah belah jama’ah kalian, maka potonglah leher orang itu” (lihat An Nabhani, Nizhomul Hukmi fil Islam). Paradigma dasarnya Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah-belahnya.

Bandingkan dengan sistem toghut demokrasi yang memberikan hak untuk menentukan nasib sendiri dari suatu bangsa atau daerah. Hal itu sering dipakai sebagai alat untuk melakukan gerakan separatis. Apa yang terjadi di Indonesia dan Irak adalah contoh nyata. Barat mengopinikan kepada dunia bahwa masing-masing bangsa berhak untuk hidup merdeka. Mereka ikut campur dengan motif-motif politik ataupun ekonomi untuk mengambil untung dari konflik antara suatu daerah atau etnis dengan pemerintahan pusat tersebut. Apalagi Konggres AS siap meratifikasi UU Perlindungan Minoritas yang memberikan kewenangan kepada Angkatan Bersenjata AS untuk mengintervensi negara manapun yang dianggap melakukan penindasan kepada minoritas. Kini dunia Islam -yang hukumnya wajib bersatu bersama seorang Khalifah yang dibai’at untuk menerapkan seluruh sistem Islam- dipecahbelah, dikerat-kerat menjadi lebih dari 50 negara sistem kufur dengan para rezim thoghut penguasa tidak sah menurut hukum Allah Swt.

Nampaklah, setiap hukum Islam bila diterapkan akan menghasilkan goal setting seperti itu. Kesemuanya itu akan dirasakan dan menjadi hak setiap orang yang tunduk kepada aturan syariat Islam tersebut, baik muslim ataupun bukan. Dengan demikian, melalui penerapan syariat Islam secara total kemaslahatan akan dirasakan oleh semua umat manusia. Islam benar-benar merupakan rahmatan lil ‘âlamîn.

Maksud Rahmatan Lil Alamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam