Maksud Rahmatan Lil Alamin
terjemah surat guru besar al-azhar kepada hizbut tahrir [di sini] |
Pengertian Rahmatan
Lil Âlamîn
Allah SWT berfirman:
]وَمَا
أَرْسَلْنَاكَ
إِلاَّ
رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ[
“Dan tiadalah Kami utus engkau (ya Muhammad)
melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” (TQS. AL Anbiya 107)
Syaikh An Nawawi Al Jawi dalam tafsir Marah Labid (Tafsir Munir)
Juz II/47 menafsiri ayat itu sebagai berikut: Tidaklah Kami utus engkau wahai
makhluk yang paling mulia dengan berbagai peraturan (bisyarâi’) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam, melainkan
dalam rangka rahmat Kami bagi seluruh alam dalam agama maupun dunia, sebab
manusia dalam kesesatan dan kebingungan. Maka Allah SWT mengutus Sayyidina
Muhammad Saw. sehingga beliau Saw. menjelaskan jalan menuju pahala, menampilkan
dan memenangkan hukum-hukum syari’at Islam, membedakan yang halal dari yang
haram…
Jelaslah bahwa rahmat
Allah SWT ini bukanlah berkaitan dengan pribadi Muhammad Saw. sebagai manusia,
tapi dia sebagai rasul yang diutus dengan membawa suatu syari’at yang memang
paling unggul dibandingkan aturan-aturan (sistem), ideologi, maupun agama lain
yang ada di dunia, sebagaimana firman-Nya:
]هُوَ
الَّذِي
أَرْسَلَ
رَسُولَهُ
بِالْهُدَى
وَدِينِ
الْحَقِّ
لِيُظْهِرَهُ
عَلَى الدِّينِ
كُلِّهِ
وَكَفَى
بِاللهِ
شَهِيدًا[
“Dialah Allah yang telah
mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak, agar Dia
menangkan agama itu atas semua agama-agama lainnya. Dan cukuplah Allah sebagai
saksi” (TQS.
Al Fath 28)
Dalam tafsir Shofwatut Tafasir Juz II/253, Al
Ustadz Muhammad Ali As Shobuni memberikan catatan: Allah SWT tidak
berfirman wama arsalnaka illa rahmatan
lilmukminin, tetapi ...lil ‘alamin, sebab Allah SWT
menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan mengutus Muhammad Saw. Kenapa demikian?
Sebab, dia Saw. datang kepada mereka dengan membawa kebahagiaan yang besar,
keselamatan dari kesengsaraan tiada tara, dan mereka mendapatkan dari tangannya
kebaikan yang banyak baik dunia maupun akhirat, dia mengajarkan mereka setelah
kebodohan mereka, dan memberikan petunjuk atas kesesatan mereka, dan itulah
rahmat bagi seluruh alam,…
Dengan demikian,
pengertian rahmatan lil ‘âlamîn itu
terwujud dalam realitas kehidupan tatkala Muhammad Rasulullah Saw.
mengimplementasikan seluruh risalah yang dia bawa sebagai rasul utusan Allah
SWT. Lalu bagaimana jika Rasul telah wafat. Rahmat bagi seluruh alam itu akan
muncul manakala kaum muslimin mengimplementasikan apa yang telah beliau bawa,
yakni risalah syari’at Islam dengan sepenuh keyakinan dan pemahaman yang
bersumber pada Al Qur’an dan As Sunnah. Manakala umat Islam telah jauh dari
kedua sumber tersebut (beserta sumber hukum yang lahir dari keduanya berupa
ijma’ sahabat dan qiyas syar’iyyah)
dan telah hilang pemahamannya terhadap syari’at Islam, maka tidak mungkn umat
ini menjadi rahmat bagi seluruh alam, Justru dunia rugi lantaran kelemahan
pemahaman kaum muslimin terhadap syariat Islam. Oleh kerena itu, berbagai upaya
untuk menutupi syari at Islam dan upaya menghambat serta menentang
diterapkannya syariat Islam pada hakikatnya adalah menutup diri dan
mengahalangi rahmat bagi seluruh alam.
Goal
Setting Penerapan
Syari’at Islam (Maqâshid asy-Syar’iy)
Untuk melihat lebih jauh
tentang potensi penerapan syari’at Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, perlu
kita kaji tujuan luhur penerapan syari’at Islam dalam memelihara kehidupan
masyarakat dengan hukum-hukum yang dapat ditargetkan dan diandalkan untuk
memelihara aspek-aspek penting. Paling tidak ada 8 aspek dalam kehidupan luhur
masyarakat manusia yang dipelihara dalam penerapan syari’at Islam, yaitu (lihat
Muhammad Husain Abdullah, Dirasat
fil Fikri al Islami, 1990, hlm. 61):
1. Memelihara keturunan, yakni dengan mensyariatkan
nikah dan mengharamkan perzinaan termasuk mengharamkan penyimpangan seksual,
serta menetapkan berbagai sanksi hukum terhadap para pelaku perzinaan itu, baik
hukum jilid maupun rajam. Dengan itu, kesucian dan kebersihan serta kejelasan
keturunan terjaga (Lihat: TQS an-Nisa’: 1; TQS ar-Rum: 21; TQS an-Nur: 2).
Cobalah bandingkan dengan
sistem demokrasi yang memberikan kebebasan pribadi, kebebasan berperilaku,
kebebasan berhubungan seksual (freesex),
homoseks, lesbianisme, dan sebagainya yang mereka anggap sebagai bagian dari
HAM. Semua itu berujung pada ketidakjelasan keturunan, perselingkuhan, brokenhome, keterputusan hubungan
kekeluargaan, dan merebaknya berbagai penyakit kelamin dan AIDS. Maraknya
kejadian-kejadian semacam itu bukan hanya merugikan kaum muslim melainkan
seluruh kemanusiaan. Sebaliknya, dengan Islam hal tersebut ditiadakan dalam
kehidupan. Keuntungan pun akan dirasakan oleh setiap manusia baik muslim atau
non muslim.
2. Memelihara akal, yakni dengan mencegah dan melarang dengan
tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras (muskir) dan narkoba (muftir) serta menetapkan sanksi hukum
terhadap para pelakunya. Di samping itu, Islam mendorong manusia untuk menuntut
ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad,
dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia dan memuji
eksistensi orang-orang berilmu (Lihat: TQS al-Maidah: 90-91; TQS az-Zumar: 9;
TQS al- Mujadilah: 11 ). Pemeliharaan akal demikian dilakukan bagi publik. Bila
demikian, kemaslahatannya pun akan dirasakan oleh semua manusia siapapun dia.
Secara kolektif hal ini sangat meminimumkan social
cost yang harus dibayar oleh umat manusia.
Bandingkan
dengan cara-cara penanganan pemerintahan thoghut kapitalis demokrasi yang
selalu bersikap kompromistis (mencari-cari jalan tengah) yang telah
menghabiskan bermilyar dolar tanpa hasil yang nyata. Mereka melarang konsumsi
alkohol tetapi tidak menutup pabriknya. Uang dan kebebasan memiliki harta
merupakan dorongan kuat bagi para bandar ekstasi dan mafia obat bius untuk
tetap melakukan bisnis barang yang sangat merusak generasi anak manusia.
Ditemukannya pabrik ekstasi terbesar baru-baru ini di Tangerang tidak jelas
bagaimana ujungnya.
3. Memelihara kehormatan, yakni dengan melarang
orang menuduh zina, mengolok, menggibah (menggosip), melakukan tindakan
mata-mata, dan menetapkan sanksi-sanksi hukum bagi para pelakunya. (Lihat: TQS
an-Nur: 4; TQS al-Hujurat: 10-12) Selain itu, Islam mendorong manusia untuk
menolong orang yang terkena musibah dan memuliakan tamu. Aturan demikian bukan
hanya untuk sesama kaum muslim, melainkan juga untuk setiap manusia.
Bandingkan
dengan kebebasan berbicara dan berperilaku yang diberikan thaghut demokrasi
kapitalistik. Kebebasan semacam ini membuat manusia tidak menghormati sesamanya,
anak tidak menghormati orangtuanya, istri tidak menghormati suaminya, bahkan
manusia tidak menghormati tuhannya. Tidak sedikit orang-orang Amerika yang
membuat parodi dan film yang melecehkan Yesus Kristus maupun tuhan mereka yang
lain. Pastur dan gereja adalah bahan olokan dan ejekan yang biasa.
4. Memelihara jiwa manusia, yakni dengan menetapkan
sanksi hukuman mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak, dan menjadikan
hikmah dari hukuman itu (qishash)
adalah untuk memelihara kehidupan (Lihat: TQS al-Baqarah: 179). Kalaupun tidak
dikenai hukum Qishash, yang berlaku adalah hukum diyat. Berdasarakan diat
ini keluarga korban berhak atas ganti rugi yang wajib diberikan pihak keluarga
pembunuh sebesar 1000 dinar (4250 gram emas) atau 100 ekor unta atau 200 ekor
sapi (lihat Abdurrahman Al Maliki,
Nizham Uqubat,Dâr al-Ummah, hlm.87 - 121). Dengan syariat Islam jiwa setiap
orang terjaga, mulai dari janin hingga dewasa. Dengan syariat Islam setiap
warga negara Islam apapun suku, ras dan agamanya dipelihara dan dijamin
keselamatan jiwanya.
Bandingkan dengan harga
murah nyawa manusia di berbagai penjara di sejumlah negara yang menganut sistem
toghut demokrasi dan sistem kufur hukum pidana Barat. Bandingkan dengan
murahnya nyawa dalam pandangan para pemilik pabrik senjata dan para pedagang
senjata internasional yang senantiasa membuat berbagai rekayasa untuk menyulut
peperangan di berbagai belahan dunia. Demi dollar, mereka tidak memperdulikan
harga nyawa manusia. Bahkan, mereka lebih menyayangi nyawa ikan paus daripada
nyawa anak Adam. Lihat bagaimana sebagian mereka begitu sungguh-sungguh
melindungi ikan paus, dengan alasan untuk melestarikannya. Sebaliknya,
bagaimana mereka, dengan alasan teroris, membunuh ribuan nyawa pejuang-pejuang
Islam di Palestina. Perang Dunia I dan II, Perang Vietnam, Perang Teluk, Perang
Bosnia, Perang Kosovo, Perang Albania, embargo terhadap Irak, pembantaian
muslim Palestina, Penghancuran Afghanistan, Chechnya dan Dagestan adalah secuil
bukti nyata tak terbantahkan.
5. Memelihara harta, yakni dengan menetapkan
sanksi hukum terhadap tindakan pencurian dengan hukuman potong tangan yang akan
mencegah manusia dari tindakan menjarah harta orang lain. (Lihat: TQS
al-Maidah: 38). Demikian pula peraturan pengampunan (hijr), yakni pencabutan hak mengelola harta bagi orang-orang bodoh
dengan menetapkan wali yang akan memelihara harta yang bersangkutan (Lihat: TQS
an-Nisa 5; TQS al-Baqarah: 282). Demikian pula sanksi ta’zir (berdasar
kerusakan yang ditimbulkan) atas tindakan korupsi. Islam juga melarang tindakan
belanja berlebihan, yakni belanja pada perkara haram (Lihat: TQS al-Isra’: 29;
TQS al-An’am: 141; TQS al-Isra’: 26-27). Ketetapan Islam demikian diperuntukkan
bagi semua warga negaranya. Karena itu, siapapun orang yang hidup dalam naungan
syariat Islam terpelihara hartanya dan terjamin haknya untuk menjalankan usaha.
Bandingkan dengan sistem
thogut demokrasi yang memberikan kebebasan kepemilikan sebagai bagian dari HAM
yang membuat orang menghalalkan segala cara demi uang. Kejahiliyahan demokrasi
mewajibkan besarnya biaya kampanye yang meniscayakan korupsi besar-besaran
serta berkesinambungan. Penipuan, penyuapan, sabotase, perampokan, pencurian,
penjebolan bank melalui internet, apa yang terkenal dengan white colar crime hingga perebutan harta di pengadilan adalah hal biasa.
Hukuman penjara bukanlah penyelesaian. Bahkan, tidak jarang, penjara adalah
“ajang training dan penambahan
wawasan” bagi para pelaku tindak kriminal. Tindak kriminal dari yang paling
rendah hingga yang paling tinggi, dari yang terang-terangan hingga yang paling
tersembunyi, dari yang kasar hingga yang paling halus, adalah dalam rangka
memenuhi kebiasaan nafsu hidup mewah bangsa-bangsa kapitalis penganut sistem
thagut demokrasi. Mereka terbiasa membelanjakan hartanya sekadar untuk bersenang-senang
(just for fun), hura-hura dan kegiatan-kegiatan yang tidak berguna: pesta,
minum, main perempuan, hingga penggunaan narkoba. (Untuk mendapatkan gambaran
yang lebih jelas dan paparan numerik tentang berbagai bentuk kehidupan sia-sia
bangsa Amerika gembong demokrasi, silakan baca buku Andrew L. Saphiro, Amerika Nomor Satu). Realitas demikian
merugikan semua orang, baik muslim ataupun bukan.
6. Memelihara agama, yakni dengan melarang
murtad serta menetapkan sanksi hukuman mati bagi pelakunya jika tidak mau
bertobat kembali ke pangkuan Islam (Lihat TQS al-Baqarah: 217 dan Hadis Nabi). Sekalipun demikian, Islam tidak
memaksa orang untuk masuk Islam (Lihat: TQS al-Baqarah: 256). Melalui hukum
syariat seperti ini kaum muslim terjamin untuk melaksanakan ajaran agananya. Demikian
pula orang non-muslim bebas untuk beribadah tanpa ada paksaan dari siapapun.
Negara Khilafah menjaminnya, masyarakat Islam memberikannya hak.
Bandingkan dengan sistem
demokrasi yang memberikan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang—apalagi disertai
dengan paradigma bahwa dalam beragama jangan sekalipun gunakan akal—telah
membuat tidak sedikit anak bangsa mereka terperosok ke dalam agama yang tidak
masuk akal dan sekte-sekte sesat yang, antara lain, menyajikan bunuh diri
massal sebagai solusi dalam mengatasi problema hidup mereka. Padahal, Allah
Swt. sebagai Pencipta manusia, alam semesta, dan kehidupan telah menganugerahi
naluri fitri beragama (Lihat: TQS ar-Rum: 30) dan akal (Lihat: TQS al-A’raf:
179; TQS an-Nahl: 78) agar manusia dapat berjalan menempuh kehidupannya di
jalan agamanya yang lurus.
7. Memelihara keamanan, yakni dengan menetapkan
hukuman berat sekali bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat, misalnya
dengan memberikan sanksi hukum potong tangan plus kaki secara silang serta hukuman
mati dan disalib bagi para pembegal jalanan (Lihat: TQS al-Maidah: 33). Hukum
syariat demikian diberikan kepada semua warga negara, baik muslim atau
non-muslim tanpa diskriminatif. Bahkan, siapapun yang mendalami syariat Islam
akan menyimpulkan bahwa keamanan merupakan salah satu kebutuhan pokok kolektif
warga yang dijamin oleh Daulah Islamiyah.
Bandingkan
dengan sistem hukum kufur pada negara-negara thoghut demokrasi dan penganut
sistem kufur hukum Barat yang tidak tegas terhadap para pengganggu keamanan
masyarakat. Akibatnya, para residivis bisa menjadi raja preman di luar penjara.
Bahkan, sudah sangat masyhur bahwa mafia dan kelompok gangster justru memiliki
hubungan “persahabatan” dengan polisi sehingga keberadaan perampok, penjahat,
jalanan, dan berbagai mafia kejahatan tetap eksis di seluruh dunia.
8. Memelihara negara, yakni dengan menjaga
kesatuannya dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat) dengan mengangkat senjata
melawan negara Khilafah Islamiyah ar-Rasyidah (Lihat: TQS al-Maidah: 33 dan
Hadis Nabi). Juga hadits Nabi Muhammad Saw.: “Siapa yang datang kepada kalian di mana urusan pemerintah kalian di
tangan seorang amir, lalu dia berusaha memecah belah jama’ah kalian, maka
potonglah leher orang itu” (lihat An Nabhani, Nizhomul Hukmi fil Islam). Paradigma dasarnya Islam hendak
menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah-belahnya.
Bandingkan dengan sistem toghut demokrasi yang memberikan hak untuk
menentukan nasib sendiri dari suatu bangsa atau daerah. Hal itu sering dipakai
sebagai alat untuk melakukan gerakan separatis. Apa yang terjadi di Indonesia
dan Irak adalah contoh nyata. Barat mengopinikan kepada dunia bahwa
masing-masing bangsa berhak untuk hidup merdeka. Mereka ikut campur dengan
motif-motif politik ataupun ekonomi untuk mengambil untung dari konflik antara
suatu daerah atau etnis dengan pemerintahan pusat tersebut. Apalagi Konggres AS
siap meratifikasi UU Perlindungan Minoritas yang memberikan kewenangan kepada
Angkatan Bersenjata AS untuk mengintervensi negara manapun yang dianggap
melakukan penindasan kepada minoritas. Kini dunia Islam -yang hukumnya wajib
bersatu bersama seorang Khalifah yang dibai’at untuk menerapkan seluruh sistem
Islam- dipecahbelah, dikerat-kerat menjadi lebih dari 50 negara sistem kufur
dengan para rezim thoghut penguasa tidak sah menurut hukum Allah Swt.
Nampaklah,
setiap hukum Islam bila diterapkan akan menghasilkan goal setting seperti itu. Kesemuanya itu akan dirasakan dan menjadi
hak
setiap orang yang tunduk kepada aturan syariat Islam tersebut, baik muslim
ataupun bukan. Dengan demikian, melalui penerapan syariat Islam secara total
kemaslahatan akan dirasakan oleh semua
umat manusia. Islam benar-benar merupakan rahmatan
lil ‘âlamîn.
Maksud
Rahmatan Lil Alamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar