Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 13 Juli 2016

Demokrasi sistem dan pemikiran asas manfaat hawa nafsu


 


Yang menjadi sumber datangnya demokrasi adalah manusia. Dan hakim di dalam sistem demokrasi, yaitu tempat dikembalikannya seluruh penetapan hukum tentang perbuatan maupun hukum tentang segala sesuatu, termasuk standarisasi baik dan buruknya adalah hawa nafsu dan kebutuhan yang bersifat situasional. Demokrasi adalah rekaan para filosof Eropa.

Islam sendiri sangat kontradiktif dengan apa yang disebutkan di atas. Islam berasal dari Allah Swt., yang mewahyukannya kepada Nabi-Nya Muhammad, hamba-Nya dan Rasul-Nya Saw. sedangkan hakim di dalam Islam, yaitu tempat dikembalikannya pembuatan hukum, adalah syara’ bukan akal. Fungsi akal terbatas hanya di dalam memahami nash-nash (teks-teks) syara’.

Akidah yang melahirkan demokrasi adalah akidah pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), yaitu akidah yang berlandaskan pada jalan tengah (kompromi). Akidah ini mengakui keberadaan agama akan tetapi menghapus peranannya di dalam kehidupan dan di dalam negara. Selanjutnya menetapkan bahwa manusialah yang berhak membuat peraturan hidupnya. Berdasarkan akidah inilah dibangun peradaban demokrasi dan ditetapkan arah pemikiran demokrasi.

Islam sangat bertentangan dengan hal itu. Islam berlandaskan kepada akidah Islam, yang mewajibkan berjalannya seluruh urusan kehidupan dan negara berdasarkan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Dengan kata lain, harus sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang terpancar dari akidah Islam. Di atas akidah inilah dibangun peradaban Islam.

Adapun asas tempat berdirinya demokrasi adalah kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dan rakyat adalah sumber kekuasaan. Berdasarkan atas kedaulatan rakyat itu sistem demokrasi melahirkan tiga bentuk kekuasaan: Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, yang menterjemahkan secara praktis bentuk kedaulatan dan kekuasaan rakyat.

Sedangkan di dalam Islam, kedaulatan itu berada di tangan syara’. Umat tidak memiliki hak untuk membuat undang-undang. Meskipun demikian, Islam menyerahkan penerapan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya kepada kaum Muslim. Dan semua itu ditampakkan dengan berdirinya Daulah Khilafah, yang diatur oleh nash-nash syara’.

Demokrasi datang dengan sistem dan pemikiran yang berdiri berdasarkan asas kemaslahatan (manfaat) dan hawa nafsu. Sementara, perundang-undangan Islam tegak berdasarkan pada teks-teks (nash) dan istinbath hukum-hukum syara’ yang berasal dari teks-teks tersebut. Islam berdiri di atas keterikatan terhadap syara’ dan senantiasa mengikuti petunjuk.


Pendapat yang menyebutkan bahwa kemajuan di bidang ilmu dan teknologi yang terdapat di dunia Barat merupakan buah dari demokrasi adalah perkataan yang dilontarkan oleh orang yang tidak mengetahui fakta dan realitas. Alasannya, karena berbagai bentuk penemuan itu lahir berdasarkan proses penelitian ilmiah yang merupakan perkara-perkara yang bisa dicapai oleh akal manusia manapun yang telah diberikan Allah. Jadi, hal itu tidak berkaitan dengan pandangan hidup (ideologi).

Fenomena tentang ilmu dan teknologi bisa kita saksikan ada di kalangan orang-orang kapitalis, sosialis, ataupun muslim. Sebab, Allah telah memberikan kepada manusia kemampuan akal seperti itu. Artinya, agama atau mabda’ (ideologi) tidak berimplikasi apapun terhadap kemajuan yang diraih sains dan teknologi. Meskipun demikian kita perlu membahas, apakah agama atau mabda membolehkan ilmu pengetahuan, dan membolehkan penggunaan akal? Atau malah memberangusnya seperti yang dilakukan gereja pada masa lalu?

Mabda (ideologi) Islam tidak hanya membolehkan penggunaan akal di dalam sainstek, bahkan Islam mewajibkannya dalam rangka mempersiapkan kekuatan yang wajib dimiliki untuk menegakkan kedaulatan mabda’ Islam.

Barat telah menawarkan kepada kita komoditasnya yang rusak, seperti demokrasi, padahal syara’ telah melarang kita untuk mengambilnya. Sementara, pada saat yang sama Barat menghalang-halangi kita untuk memperoleh komoditas yang lain, yaitu sains dan penemuan-penemuannya, karena hal itu akan memberikan bagi kita jalan untuk memiliki sebab-sebab kekuatan yang kita butuhkan. Untuk perkara ini syara’ tidak melarang kita untuk mengambilnya. Itu menunjukkan bahwa Barat menyadari apa yang dilakukannya.

Orang-orang yang menyerukan demokrasi terdiri dari beberapa golongan. Di antara mereka ada yang busuk dan penipu, tetapi ada juga orang yang ikhlas hanya tidak mengetahui hakikat demokrasi. Tidak ada jalan lain bagi kelompok yang ikhlas itu kecuali harus menjauhkan dirinya dari lontaran perkataan seperti ini. Jika tidak, maka keadaannya sama saja dengan orang yang menyembah Allah dalam kondisi jahil, yang bisa menyebabkannya jatuh dalam ma’siyat. Tabi’at orang yang ikhlas adalah mudahnya untuk kembali dari kesalahan dan cepat mengambil pelajaran.

Ada juga yang pernah mengatakan bahwa sosialisme berasal dari Islam dan Rasulullah Saw. adalah imam sosialis mereka. Tatkala kebusukan sosialis tersingkap, maka dengan apa mereka memberikan jawaban?. Demikian juga halnya dengan demokrasi, yang sekarang ini sedang menghadapi sakaratul maut dan menunggu detik-detik kematiannya. Sesungguhnya propaganda seperti ini tidak berpihak pada kepentingan Islam melainkan demi kebaikan demokrasi. Mereka menempatkannya sebagai pemikiran yang agung ketimbang menjelaskan kepalsuannya. Mereka mengembannya, bukan malah membela ideologi Islam.

Pelaksanaan perintah Allah merupakan proses menjadikan kalimat Allah yang tertinggi, dan ideologi yang tampil ke puncak hanyalah ideologi yang diridhoi Allah semata. Hal itu tidak akan bisa dicapai kecuali dengan adanya partai ideologi Islam yang mendapatkan petunjuk dalam memahami perintah-perintah tersebut dan memiliki perspektif ketika didirikannya, cemerlang pemikirannya, pemahamannya terhadap hukum-hukum Islam sangat mendalam, menyuarakan ide-ide yang bersifat pokok dan istilah-istilah yang orisinil dari Islam, tidak mau tunduk kepada realitas (yang rusak) dan tidak diwarnai oleh situasi maupun kondisi. ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam