Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 20 Februari 2013

Dalam melegislasikan hukum khalifah terikat dengan hukum-hukum syara’

Dalam melegislasikan hukum khalifah terikat dengan hukum-hukum syara’

 
BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)

PASAL 36

Dalam melegislasikan hukum, khalifah terikat dengan hukum-hukum syara’. Diharamkan atasnya melegislasikan suatu hukum yang tidak diambil melalui proses ijtihad yang benar dan tidak berasal dari dalil-dalil syar’i. Dalam hal ini khalifah terikat dengan hukum yang diambilnya, di samping terikat dengan metode ijtihad yang dijadikannya sebagai pedoman dalam pengambilan suatu hukum. Khalifah tidak dibenarkan melegislasikan suatu hukum berdasarkan metode ijtihad yang bertentangan dengan apa yang telah ditentukannya, dan tidak diperkenankan mengeluarkan suatu perintah yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah ditentukannya.

KETERANGAN

Bahwa bagi khalifah, hukum syara’ yang diadopsi akan menjadi hukum syara’ baginya. Selain itu bukan merupakan hukum baginya. Sekalipun hukum bagi yang lain. Yaitu hukum untuk mengendalikan perbuatannya. Maka hukum yang akan dilegislasi oleh khalifah haruslah hukum syara’ baginya kalau dilegislasi menjadi hukum bagi seluruh rakyat. Dengan demikian tidak boleh khalifah melegislasi suatu hukum yang berbeda dengan hukum yang ia adopsi secara pribadi karena dalam keadaan demikian hukum yang ia legislasi itu bukan hukum syara’ baginya, dan itu menyalahi tabanni dan legislasi.

Tabanni hukum terkait erat dengan metode ijtihad dan kaedah-kaedah ushul yang dipakai. Seseorang akan mengambil hukum yang diijtihad sesuai dengan metode ijtihad yang ia yakini. Dengan demikian hukum yang diijtihad dengan metode lain bukan merupakan hukum syara’ baginya. Maka khalifah tidak boleh melegislasi hukum yang diijtihad dengan meotde ijtihad selain metode yang ia yakini dan ia jadikan pegangan, karena dalam keadaan itu berarti bukan merupakan hukum baginya dan hal ini menyalahi ketentuan tabani dan legislasi itu sendiri.

Khalifah harus terikat dengan hukum syara’ dalam melegislasi hukum. Tidak boleh mengambil selain hukum syara’. Karena Allah berfirman : “Dan siapa saja yang memutuskan dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang yang kafir“ (QS. Al Maidah : 44), jika ia meyakini hukum itu maka ia telah kafir dan keluar dari Islam, jika tidak meyakininya dan menyalahi hukum Islam maka hal itu haram.

Khalifah harus terikat dengan metode istinbath yang shahih. Dasarnya adalah :
Allah mewajibkan setiap muslim termasuk khalifah agar semua perbuatannya berjalan sesuai dengan hukum syara’. Firman Allah : “Maka demi tuhanmu pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim atas perkara yang mereka perselisihkan” (QS. An Nisaa’ : 65) . Menundukkan perbuatan sesuai dengan hukum syara’ mengharuskan mengadopsi hukum syara’ yang tertentu apalagi ketika terdapat dua atau lebih pendapat yang berbeda.
Nash bai’at yaitu wajib atas khalifah untuk terikat dengan syari’at Islam karena bai’atnya adalah bai’at atas Al Qur'an dan As Sunnah. Maka tidak boleh ia keluar dari keduanya.
Khalifah diangkat untuk menerapkan hukum syara’ secara praktis atas kaum muslimin maka tidak boleh ia mengambil hukum lain selain dari syari’at Islam karena Allah melarang hal itu dengan tegas.

Dalam melegislasikan hukum khalifah terikat dengan hukum-hukum syara’
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam