Dalam melegislasikan hukum khalifah terikat dengan hukum-hukum syara’
BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)
PASAL 36
Dalam
melegislasikan hukum, khalifah terikat dengan hukum-hukum syara’.
Diharamkan atasnya melegislasikan suatu hukum yang tidak diambil melalui
proses ijtihad yang benar dan tidak berasal dari dalil-dalil syar’i.
Dalam hal ini khalifah terikat dengan hukum yang diambilnya, di samping
terikat dengan metode ijtihad yang dijadikannya sebagai pedoman dalam
pengambilan suatu hukum. Khalifah tidak dibenarkan melegislasikan suatu
hukum berdasarkan metode ijtihad yang bertentangan dengan apa yang telah
ditentukannya, dan tidak diperkenankan mengeluarkan suatu perintah yang
bertentangan dengan hukum-hukum yang telah ditentukannya.
KETERANGAN
Bahwa
bagi khalifah, hukum syara’ yang diadopsi akan menjadi hukum syara’
baginya. Selain itu bukan merupakan hukum baginya. Sekalipun hukum bagi
yang lain. Yaitu hukum untuk mengendalikan perbuatannya. Maka hukum yang
akan dilegislasi oleh khalifah haruslah hukum syara’ baginya kalau
dilegislasi menjadi hukum bagi seluruh rakyat. Dengan demikian tidak
boleh khalifah melegislasi suatu hukum yang berbeda dengan hukum yang ia
adopsi secara pribadi karena dalam keadaan demikian hukum yang ia
legislasi itu bukan hukum syara’ baginya, dan itu menyalahi tabanni dan
legislasi.
Tabanni
hukum terkait erat dengan metode ijtihad dan kaedah-kaedah ushul yang
dipakai. Seseorang akan mengambil hukum yang diijtihad sesuai dengan
metode ijtihad yang ia yakini. Dengan demikian hukum yang diijtihad
dengan metode lain bukan merupakan hukum syara’ baginya. Maka khalifah
tidak boleh melegislasi hukum yang diijtihad dengan meotde ijtihad
selain metode yang ia yakini dan ia jadikan pegangan, karena dalam
keadaan itu berarti bukan merupakan hukum baginya dan hal ini menyalahi
ketentuan tabani dan legislasi itu sendiri.
Khalifah
harus terikat dengan hukum syara’ dalam melegislasi hukum. Tidak boleh
mengambil selain hukum syara’. Karena Allah berfirman : “Dan siapa saja yang memutuskan dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang yang kafir“
(QS. Al Maidah : 44), jika ia meyakini hukum itu maka ia telah kafir
dan keluar dari Islam, jika tidak meyakininya dan menyalahi hukum Islam
maka hal itu haram.
Khalifah harus terikat dengan metode istinbath yang shahih. Dasarnya adalah :
Allah mewajibkan setiap muslim termasuk khalifah agar semua perbuatannya berjalan sesuai dengan hukum syara’. Firman Allah : “Maka
demi tuhanmu pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga menjadikan
engkau (Muhammad) sebagai hakim atas perkara yang mereka perselisihkan” (QS.
An Nisaa’ : 65) . Menundukkan perbuatan sesuai dengan hukum syara’
mengharuskan mengadopsi hukum syara’ yang tertentu apalagi ketika
terdapat dua atau lebih pendapat yang berbeda.
Nash
bai’at yaitu wajib atas khalifah untuk terikat dengan syari’at Islam
karena bai’atnya adalah bai’at atas Al Qur'an dan As Sunnah. Maka tidak
boleh ia keluar dari keduanya.
Khalifah
diangkat untuk menerapkan hukum syara’ secara praktis atas kaum
muslimin maka tidak boleh ia mengambil hukum lain selain dari syari’at
Islam karena Allah melarang hal itu dengan tegas.
Dalam melegislasikan hukum khalifah terikat dengan hukum-hukum syara’
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar