Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 14 Februari 2013

Umatlah yang berhak memilih khalifah

Umatlah yang berhak memilih khalifah



BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)

PASAL 34

Umatlah yang berhak memilih khalifah, tetapi umat tidak berhak untuk memberhentikannya manakala akad bai’atnya telah sempurna sesuai dengan ketentuan syara’

KETERANGAN

  • Umat yang mempunyai hak mengangkat khalifah didasarkan pada kenyataan bai’at umat kepada Rasulullah, perintah Rasulullah kepada kita tentang bai’at khalifah atau imam, kenyataan bahwa Khulafaur Rasyidin menerima bai’at dari umat dan mereka (Khulafaur Rasyidin) itu menjadi khalifah karena dibai’at oleh umat.

  • Umat tidak berhak memberhentikan khalifah setelah sempurna bai’at kepadanya. Yang mendasarinya adalah perintah untuk ta’at kepada khalifah sekalipun ia melakukan kemunkaran atau zhalim selama belum nampak kufran bawahan (kekufuran secara terang-terangan). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasul bersabda: ”Siapa saja yang melihat sesuatu (yang tidak disetujuinya) dari amirnya hendaknya ia bersabar. Karena tidak seorangpun yang meninggalkan jama’ah sejengkal saja lalu mati, maka matinya (seperti) mati jahiliyah.” (HR. Bukhari). Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa Nabi bersabda : “Dahulu, Bani Israel dipimpin oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku. (tetapi) nanti akan ada banyak khalifah.” Para shahabat bertanya : “Apakah yang Anda perintahkan kepada kami ?” Jawab Rasul : “Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan meminta pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka” (HR. Muslim). Diriwatkan bahwa Rasulullah ditanya: “Ya Rasulullah pemimpin kami memisahkan kebenaran dari kami dan menjauhkan kami dari kebenaran apakah kami perangi mereka?” Jawab Rasul “Tidak, atas mereka apa yang mereka lakukan dan bagi kalian apa yang kalian lakukan.” (HR.Thobroni). Diriwayatkan dari Auf bin Malik, Ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai, dan mereka mencintai kalian, kalian mendo’akan mereka dan mereka mendo’akan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian ialah mereka yang kalian benci dan merekapun membenci kalian, kalian melaknat mereka dan merekapun melaknat kalian.’ Ditanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka itu? Beliau menjawab “Jangan, selama mereka masih menegakkan sholat (hukum Islam) di tengah-tengah kamu sekalian. Ingatlah, siapa saja yang diperintah oleh seorang penguasa, lalu ia melaksanakan suatu kemaksiatan kepada Allah, maka hendaknya Ia membencinya yang merupakan kemaksiatan kepada Allah saja. Dan jangan sekali-kali melepaskan tangannya dari keta’atan kepadanya.” (HR. Muslim). Dari Jabir bin Abdullah bahwa seorang Arab membai’at Nabi lalu ia datang dan meminta kembali bai’atnya seraya berkata keapda Nabi : “Batalkan bai’atku.” Maka Rasul menolak. Lalu ia datang lagi dan berkata : Batalkan bai’atku, Rasul tetap menolak. Kemudian ia keluar. Lalu Rasul bersabda : “Sesungguhnya Madinah ini seperti tungku yang menghilangkan yang kotor (dari sesuatu) dan membuatnya menjadi baik.” Bahwa Rasul menolak mengembalikan bai’at menunjukkan bahwa ketika sudah sempurna bai’at itu maka harus dipenuhi hal ini menunjukkan bahwa umat tidak memiliki hak untuk memberhentikan khalifah.

PASAL 35

Khalifah adalah negara. Sebab, khalifah memiliki seluruh wewenang yang dimiliki sebuah negara, yang dapat dikategorikan sebagai berikut :

KETERANGAN

Yang mendasarinya adalah bahwa khilafah adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

PASAL 34 AYAT 1

Dialah yang melegislasi hukum-hukum syara’ dan yang menjadikannya sebagai hukum resmi yang wajib dilaksanakan, sehingga menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati, serta tidak boleh dilanggar.

KETERANGAN

Yang mendasarinya adalah Ijma’ Shahabat akan kebolehan bagi khalifah untuk melegislasi hukum syara’ dan apabila khalifah telah melegislasi suatu hukum tertentu maka hukum tersebut telah menjadi hukum yang harus dilaksanakan oleh semua warga negara. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan dan ‘Ali bin Abi Thalib. Dan para shahabat mengetahuinya dan mereka melaksanakannya termasuk seluruh para wali dan qadhi, tidak ada satupun yang mengingkari maka hal itu menjadi Ijma’ Shahabat.

PASAL 34 AYAT 2

Dialah yang bertanggung jawab terhadap politik negara, baik dalam maupun luar negerinya. Dialah yang menguasai kepemimpinan militer dan yang berhak mengumumkan perang, membuat perjanjian damai, gencatan senjata serta seluruh perjanjian lainnya.

KETERANGAN

Didasarkan kepada perbuatan Rasul SAW, beliaulah yang memilih dan mengangkat para wali, qadhi, amil, jihaz idari dsb. Beliau yang membentuk pasukan, memilih dan mengangkat pemimpin pasukan, beliau yang mengirim tentara untuk melakukan futuhat dan beliau sendiri juga terjun langsung. Beliau yang menentukan antara perang dan tidak.

PASAL 34 AYAT 3

Dialah yang berhak menerima atau menolak para duta besar asing, serta yang berhak menentukan dan memberhentikan para duta besar kaum muslimin.

KETERANGAN

Dalil yang mendasarinya adalah bahwa Rasul yang menerima utusan Musailamah, beliau yang menerima Aba Rafi’ utusan Quraisy. Beliau yang mengutus utusan ke berbagai pemimpin kabilah dan para raja dan penguasa di luar Madinah. Beliau mengirim utusan kepada Heraklius, Kisra, Muqauqis, Al Haaris al Ghasaaniy raja al Hiirah, Al Haaris al Humaira raja Yaman, Najasiy raja Habasyah. Beliau mengutus Utsman bin Affan dalam perjanjian Hudaibiyah kepada Quraisy. Semua itu menunjukkan bahwa khalifahlah yang memilih dan mengutus utusan diplomasi dan khalifahlah yang menerima delegasi diplomasi negara lain.

PASAL 34 AYAT 4

Dialah yang menentukan dan memberhentikan para mu’awin dan para wali, dan mereka semua bertanggung jawab kepadanya sebagaimana bertanggung jawab kepada Majelis Umat.

KETERANGAN

Rasulullah yang menunjuk dan mengangkat para wali dan memberhentikannya. Beliau selalu memeriksa dan mengontrol pekerjaan mereka. Para wali bertanggungjawab kepada khalifah sebagaimana juga bertanggungjawab kepada penduduk daerah itu dan juga bertanggungjawab kepada Majelis Umat karena Majelis Umat yang mewakili seluruh wilayah. Rasul memberhentikan Al ‘Ila’ al Hadhramiy sebagai waliy di Bahrain setelah ada pengaduan dari wakil penduduk Bahrain. Rasulullah yang menunjuk pembantu beliau (mu’awin beliau) dan beliaulah yang memberhentikannya. Hal ini menunjukkan bahwa khalifahlah yang menentukan dan memberhentikan para mu’awin dan para wali dan mereka bertanggung jawab kepada khalifah sebagaimana bertanggung jawab kepada Majelis Umat.

PASAL 34 AYAT 5

Dialah yang menentukan dan memberhentikan Qadhi Qudhat, kepala Departemen, komandan perang dan komandan divisi, dan mereka semua bertanggung jawab kepadanya, akan tetapi tidak bertanggung jawab kepada Majelis Umat.

KETERANGAN

Rasul menentukan dan mengangkat para qadhi dan beliau pula yang memberhentikannya. Beliau mengangkat Muaz bin Jabal sebagai Qadhi di Yaman, Ali bin Abi Thalib dan Abu Musa al ‘Asy’ariy keduanya sebagai qadhi di Yaman dsb. Rasul yang menunjuk pemimpin pasukan dan panglima perang, beliau yang menunjuk dan mengangkat para sekretaris dari tiap Mashalihud Daulah.

PASAL 34 AYAT 6

Khalifahlah yang menentukan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara. Khalifah pula yang menentukan perincian APBN; pemasukan maupun pengeluaran.

KETERANGAN

Syara’ telah menentukan macam sumber pendapatan bagi negara. Syara’ juga menentukan untuk apa harta dikeluarkan. Syara’ menentukan cara pengelolaan harta. Hanya saja untuk perincian anggaran dan perincian tiap-tiapnya diserahkan kepada khalifah sesuai dengan pendapatnya. Rasul menentukan besarnya jizyah, kharaj, cukai perbatasan, juga menentukan proyek pembangunan yang akan dilakukan. Begitu juga para khalifah sesudah beliau.

Umatlah yang berhak memilih khalifah
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam