Umatlah yang berhak memilih khalifah
BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)
PASAL 34
Umatlah
yang berhak memilih khalifah, tetapi umat tidak berhak untuk
memberhentikannya manakala akad bai’atnya telah sempurna sesuai dengan
ketentuan syara’
KETERANGAN
- Umat yang mempunyai hak mengangkat khalifah didasarkan pada kenyataan bai’at umat kepada Rasulullah, perintah Rasulullah kepada kita tentang bai’at khalifah atau imam, kenyataan bahwa Khulafaur Rasyidin menerima bai’at dari umat dan mereka (Khulafaur Rasyidin) itu menjadi khalifah karena dibai’at oleh umat.
- Umat tidak berhak memberhentikan khalifah setelah sempurna bai’at kepadanya. Yang mendasarinya adalah perintah untuk ta’at kepada khalifah sekalipun ia melakukan kemunkaran atau zhalim selama belum nampak kufran bawahan (kekufuran secara terang-terangan). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasul bersabda: ”Siapa saja yang melihat sesuatu (yang tidak disetujuinya) dari amirnya hendaknya ia bersabar. Karena tidak seorangpun yang meninggalkan jama’ah sejengkal saja lalu mati, maka matinya (seperti) mati jahiliyah.” (HR. Bukhari). Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa Nabi bersabda : “Dahulu, Bani Israel dipimpin oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku. (tetapi) nanti akan ada banyak khalifah.” Para shahabat bertanya : “Apakah yang Anda perintahkan kepada kami ?” Jawab Rasul : “Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan meminta pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka” (HR. Muslim). Diriwatkan bahwa Rasulullah ditanya: “Ya Rasulullah pemimpin kami memisahkan kebenaran dari kami dan menjauhkan kami dari kebenaran apakah kami perangi mereka?” Jawab Rasul “Tidak, atas mereka apa yang mereka lakukan dan bagi kalian apa yang kalian lakukan.” (HR.Thobroni). Diriwayatkan dari Auf bin Malik, Ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai, dan mereka mencintai kalian, kalian mendo’akan mereka dan mereka mendo’akan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian ialah mereka yang kalian benci dan merekapun membenci kalian, kalian melaknat mereka dan merekapun melaknat kalian.’ Ditanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka itu? Beliau menjawab “Jangan, selama mereka masih menegakkan sholat (hukum Islam) di tengah-tengah kamu sekalian. Ingatlah, siapa saja yang diperintah oleh seorang penguasa, lalu ia melaksanakan suatu kemaksiatan kepada Allah, maka hendaknya Ia membencinya yang merupakan kemaksiatan kepada Allah saja. Dan jangan sekali-kali melepaskan tangannya dari keta’atan kepadanya.” (HR. Muslim). Dari Jabir bin Abdullah bahwa seorang Arab membai’at Nabi lalu ia datang dan meminta kembali bai’atnya seraya berkata keapda Nabi : “Batalkan bai’atku.” Maka Rasul menolak. Lalu ia datang lagi dan berkata : Batalkan bai’atku, Rasul tetap menolak. Kemudian ia keluar. Lalu Rasul bersabda : “Sesungguhnya Madinah ini seperti tungku yang menghilangkan yang kotor (dari sesuatu) dan membuatnya menjadi baik.” Bahwa Rasul menolak mengembalikan bai’at menunjukkan bahwa ketika sudah sempurna bai’at itu maka harus dipenuhi hal ini menunjukkan bahwa umat tidak memiliki hak untuk memberhentikan khalifah.
PASAL 35
Khalifah
adalah negara. Sebab, khalifah memiliki seluruh wewenang yang dimiliki
sebuah negara, yang dapat dikategorikan sebagai berikut :
KETERANGAN
Yang
mendasarinya adalah bahwa khilafah adalah kepemimpinan umum untuk
seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ dan
mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
PASAL 34 AYAT 1
Dialah
yang melegislasi hukum-hukum syara’ dan yang menjadikannya sebagai
hukum resmi yang wajib dilaksanakan, sehingga menjadi perundang-undangan
yang wajib ditaati, serta tidak boleh dilanggar.
KETERANGAN
Yang
mendasarinya adalah Ijma’ Shahabat akan kebolehan bagi khalifah untuk
melegislasi hukum syara’ dan apabila khalifah telah melegislasi suatu
hukum tertentu maka hukum tersebut telah menjadi hukum yang harus
dilaksanakan oleh semua warga negara. Sebagaimana yang dilakukan oleh
Abu Bakar, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan dan ‘Ali bin Abi Thalib.
Dan para shahabat mengetahuinya dan mereka melaksanakannya termasuk
seluruh para wali dan qadhi, tidak ada satupun yang mengingkari maka hal
itu menjadi Ijma’ Shahabat.
PASAL 34 AYAT 2
Dialah
yang bertanggung jawab terhadap politik negara, baik dalam maupun luar
negerinya. Dialah yang menguasai kepemimpinan militer dan yang berhak
mengumumkan perang, membuat perjanjian damai, gencatan senjata serta
seluruh perjanjian lainnya.
KETERANGAN
Didasarkan
kepada perbuatan Rasul SAW, beliaulah yang memilih dan mengangkat para
wali, qadhi, amil, jihaz idari dsb. Beliau yang membentuk pasukan,
memilih dan mengangkat pemimpin pasukan, beliau yang mengirim tentara
untuk melakukan futuhat dan beliau sendiri juga terjun langsung. Beliau
yang menentukan antara perang dan tidak.
PASAL 34 AYAT 3
Dialah
yang berhak menerima atau menolak para duta besar asing, serta yang
berhak menentukan dan memberhentikan para duta besar kaum muslimin.
KETERANGAN
Dalil
yang mendasarinya adalah bahwa Rasul yang menerima utusan Musailamah,
beliau yang menerima Aba Rafi’ utusan Quraisy. Beliau yang mengutus
utusan ke berbagai pemimpin kabilah dan para raja dan penguasa di luar
Madinah. Beliau mengirim utusan kepada Heraklius, Kisra, Muqauqis, Al
Haaris al Ghasaaniy raja al Hiirah, Al Haaris al Humaira raja Yaman,
Najasiy raja Habasyah. Beliau mengutus Utsman bin Affan dalam perjanjian
Hudaibiyah kepada Quraisy. Semua itu menunjukkan bahwa khalifahlah yang
memilih dan mengutus utusan diplomasi dan khalifahlah yang menerima
delegasi diplomasi negara lain.
PASAL 34 AYAT 4
Dialah
yang menentukan dan memberhentikan para mu’awin dan para wali, dan
mereka semua bertanggung jawab kepadanya sebagaimana bertanggung jawab
kepada Majelis Umat.
KETERANGAN
Rasulullah
yang menunjuk dan mengangkat para wali dan memberhentikannya. Beliau
selalu memeriksa dan mengontrol pekerjaan mereka. Para wali
bertanggungjawab kepada khalifah sebagaimana juga bertanggungjawab
kepada penduduk daerah itu dan juga bertanggungjawab kepada Majelis Umat
karena Majelis Umat yang mewakili seluruh wilayah. Rasul memberhentikan
Al ‘Ila’ al Hadhramiy sebagai waliy di Bahrain setelah ada pengaduan
dari wakil penduduk Bahrain. Rasulullah yang menunjuk pembantu beliau
(mu’awin beliau) dan beliaulah yang memberhentikannya. Hal ini
menunjukkan bahwa khalifahlah yang menentukan dan memberhentikan para
mu’awin dan para wali dan mereka bertanggung jawab kepada khalifah
sebagaimana bertanggung jawab kepada Majelis Umat.
PASAL 34 AYAT 5
Dialah
yang menentukan dan memberhentikan Qadhi Qudhat, kepala Departemen,
komandan perang dan komandan divisi, dan mereka semua bertanggung jawab
kepadanya, akan tetapi tidak bertanggung jawab kepada Majelis Umat.
KETERANGAN
Rasul
menentukan dan mengangkat para qadhi dan beliau pula yang
memberhentikannya. Beliau mengangkat Muaz bin Jabal sebagai Qadhi di
Yaman, Ali bin Abi Thalib dan Abu Musa al ‘Asy’ariy keduanya sebagai
qadhi di Yaman dsb. Rasul yang menunjuk pemimpin pasukan dan panglima
perang, beliau yang menunjuk dan mengangkat para sekretaris dari tiap
Mashalihud Daulah.
PASAL 34 AYAT 6
Khalifahlah
yang menentukan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara. Khalifah pula yang menentukan perincian
APBN; pemasukan maupun pengeluaran.
KETERANGAN
Syara’
telah menentukan macam sumber pendapatan bagi negara. Syara’ juga
menentukan untuk apa harta dikeluarkan. Syara’ menentukan cara
pengelolaan harta. Hanya saja untuk perincian anggaran dan perincian
tiap-tiapnya diserahkan kepada khalifah sesuai dengan pendapatnya. Rasul
menentukan besarnya jizyah, kharaj, cukai perbatasan, juga menentukan
proyek pembangunan yang akan dilakukan. Begitu juga para khalifah
sesudah beliau.
Umatlah yang berhak memilih khalifah
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar