Setiap warga negara khilafah Islam mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’
BAB HUKUM-HUKUM UMUM
PASAL 5
Setiap warga negara khilafah Islam mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’.
KETERANGAN
- Ini didasarkan atas hukum dzimiy dan hukum Darul Islam dan Darul Kufur.
- Bagi ahlu dzimah hak mereka seperti hak kaum muslimin dan kewajiban mereka seperti kewajiban kaum muslimin. Ahlu dzimmah adalah orang yang beragama selain Islam yang menjadi rakyat negara Islam dan tetap dalam agamanya. Islam menjamin hak dan kewajiban ahlu dzimmah sesuai dengan pernyataan Al Qur'an dan As Sunah. Firman Allah : “dan jika kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An Nisaa’ : 58). Firman Allah : “dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa” (QS. Al Maa’idah : 8). Firman Allah : “dan jika kamu memutuskan perkara di antara mereka maka putuskanlah dengan adil ‘ (QS. Al Maa’idah : 42).
- Yang diberlakukan atas ahlu dzimmah seperti yang diberlakukan atas kaum muslimin. Rasulullah saw memberlakukan ‘uqubat (pidana dan sanksi) terhadap orang kafir seperti yang diberlakukan kepada kaum muslimin. Rasul membunuh orang Yahudi sebagai hukuman karena orang Yahudi itu membunuh seorang perempuan. Dua orang Yahudi laki dan perempuan, keduanya berzina lalu Rasul merajam mereka berdua.
- Perlindungan bagi ahlu dzimmah seperti halnya perlindungan bagi kaum muslimin. Sabda Rasul : “Barangsiapa yang membunuh jiwa yang terikat dengan dzimmah Allah dan Rasul-Nya maka ia sungguh telah melanggar dzimmah Allah dan ia tidak akan mencium baunya surga padahal bau surga itu sudah tercium pada jarak sejauh perjalanan empat puluh musim”. Seorang muslim membunuh seorang yahudi maka Rasul membunuh muslim itu sebagai hukuman perbuatannya, lalu beliau bersabda : ”Kami lebih berhak untuk menepati perlindungannya (dzimmahnya)”.
- Jaminan kehidupan diberikan atas seluruh rakyat tanpa perbedaan. Dari Abu Wail atau Abu Musa Rasul saw bersabda: ”Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit dan bebaskan tawanan” Abu ‘Ubaid mengatakan : termasuk jika ahlu dzimah ikut berperang bersama kaum muslimin lalu tertawan maka mereka akan dibebaskan sebagaimana kaum muslimin. Dari Anas bin Malik : Seorang anak Yahudi yang sering mencela Rasulullah sedang sakit, lalu Rasulullah saw menjenguknya “ ‘Abi bin Abi Thalib mengatakan : “Sesungguhnya jika mereka membayar jizyah maka harta mereka seperti harta kita dan darah mereka seperti darah kita”. ‘Umar bin Khathab berwasiat tatkala menjelang wafat :”Aku berwasiat kepada khalifah sesudahku demikian dan aku mewasiatkan dzimah Allah dan dzimah Rasulullah (perlakukan) dengan baik, (dan) agar khalifah sesudahku berperang di belakang mereka (melindungi mereka) dan agar tidak membebani mereka di luar kemampuannya”.
- Ahlu dzimah dibiarkan dengan sesembahannya. Sabda Rasul : “Barangsiapa yang tetap dalam keyahudiannya dan kenashraniannya maka ia tidak dipaksa (keluar) darinya”.
- Tidak diambil cukai perbatasan dari ahlu dzimah sebagaimana tidak diambil dari kaum muslimin. Dari ‘Abdurrahman bin Ma’qil, ia berkata: Aku bertanya kepada Ziyad bin Hudair : “Siapa yang kalian pungut cukai ?” Jawab Ziyad : “Kami tidak memungut cukai dari orang Islam dan tidak pula dari ahlu dzimah.” Aku tanyakan : “Dari siapa kalian memungut cukai ?” Ia berkata : “Kami memungut cukai dari tetangga harbi sebagaimana mereka memungut cukai dari kami ketika kami mendatanginya”.
Setiap warga negara khilafah Islam mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar