Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib
BAB ANGKATAN BERSENJATA
PASAL 56
Jihad
adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dan mobilisasi umum
bersifat wajib. Setiap laki-laki muslim yang telah berusia 15 tahun
diharuskan mengikuti wajib militer, sebagai persiapan jihad. Merekrut
anggota pasukan merupakan fardhu kifayah.
KETERANGAN
Allah berfirman: “Perangilah
oleh kalian orang-orang kafir itu agar tidak ada lagi fitnah (kekafiran
dan malapetaka) dan agama Islam ini hanya milik Allah.” (QS al-Baqarah: 193).
Rasulullah bersabda, “Berjihadlah kalian memerangi orang-orang musyrik itu dengan harta dan jiwa kalian.” (HR Abu Dawud dari Anas r.a.)
Oleh
karena itu, wajib militer - yaitu menjadikan rakyat sebagai prajurit
dalam suatu pasukan yang siap siaga setiap saat dengan persenjataannya,
atau dengan kata lain menyiapkan mereka menjadi mujahidin yang siap
melakukan jihad, serta hal-hal yang dibutuhkan oleh jihad - hukumnya
fardhu. Alasannya, melaksanakan jihad, kapan pun, hukumnya adalah
fardhu; baik ketika kita diserang oleh musuh ataupun tidak.
PASAL 57
Angkatan
bersenjata terdiri atas dua bagian: Pertama, pasukan cadangan yang
terdiri atas seluruh kaum muslimin yang mampu memanggul senjata. Kedua,
Pasukan tetap/ reguler yang mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan
anggaran belanja sebagaimana para pegawai negeri lainnya.
KETERANGAN
Setiap
Muslim yang telah dianggap memenuhi syarat wajib melakukan jihad.
Karena jihad merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh
negara, maka keberadaan tentara dari kalangan umat Islam harus selalu
ada. Sementara itu, orang-orang kafir yang menjadi warga Daulah tidak
dituntut untuk melakukan jihad. Akan tetapi, jika mereka ingin ikut
serta, mereka diterima dengan mendapatkan upah. Az-Zuhri bertutur, “Sesungguhnya Nabi SAW pernah melibatkan orang-orang Yahudi untuk berperang bersama-sama beliau.” (HR at-Turmudzi).
Ada
juga riwayat yang menyebutkan bahwa Sofwan ibn Umayah pernah ikut
berperang bersama-sama Nabi SAW di dalam Perang Hunayn, sementara ia
tetap dalam kemusyrikannya (Sirah Ibn Hisyam).
Disebutkan
juga bahwa pernah ada seorang lelaki tak dikenal, tetapi ia sering
disebut Quzman. Rasulullah sendiri pernah berkata tentang orang ini, “Dia
termasuk ahli neraka. Ketika Perang Uhud, dia ikut berperang dengan
sangat ganas sehingga melalui tangannya saja telah terbunuh kira-kira
delapan atau sembilan orang-orang musyrik.” (Sirah Ibn Hisyam).
PASAL 58
Angkatan
bersenjata merupakan satu kesatuan yang disebut tentara. Dari kalangan
mereka dipilih satuan khusus yang memiliki peraturan terpisah. Mereka
diberikan pengetahuan tambahan. Satuan ini disebut kepolisian
KETERANGAN
Diriwayatkan
bahwa Rasulullah memiliki pasukan bersenjata dan bahwa di antara
pasukan tersebut satu bagian untuk menangani tugas-tugas kepolisian.
Dalam hal ini, Anas menyatakan, “Qays ibn Sa’ad di sisi Rasulullah adalah menduduki kepala kepolisian.” (HR al-Bukhari dan at-Turmudzi).
Mengenai
hadis ini, al-Anshari berkomentar, “Yakni dalam hal pengelolaan
sejumlah urusan tertentu (yang biasa dianggap sebagai tugas polisi).”
PASAL 59
Kepolisian
bertugas untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan rakyat dan menjaga
keamanan serta melaksanakan berbagai bidang yang bersifat operasional
KETERANGAN
Kesatuan
polisi diberi tugas untuk menjaga sistem - yang sedang dijalankan - dan
mengatur keamanan di dalam negeri, serta melaksanakan semua kegiatan
yang bersifat operasional. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas di atas,
bahwa Nabi SAW telah mengangkat Qaisy Bin Sa'ad untuk senantiasa
"mengawal" beliau dalam posisinya sebagai anggota polisi. Ini
menunjukkan, bahwa kesatuan polisi itu senantiasa menjadi "pengawal"
pejabat (hakim).
Di mana mereka senantiasa "mengawal" pejabat serta setiap saat siap
melaksanakan apa yang dibutuhkan oleh pejabat, untuk menjadi kekuatan
yang berfungsi mengamankan kebijakan-kebijakan mereka, dalam rangka
melaksanakan hukum syara', menjaga sistem, melindungi keamanan dan
melakukan patroli. Kesatuan inilah yang berkeliling setiap malam untuk
mengawasi pencuri, orang-orang jahat, serta orang-orang yang dicurigai
melakukan tindak kejahatan.
Dari
hadits Anas di atas dapat dipahami bahwa polisi bertugas untuk
mendampingi penguasa sebagai kekuatan pelaksana, yakni mengontrol
pelaksanaan hukum-hukum syariat, menjaga aturan, memelihara keamanan,
dan juga melakukan patroli. Dalam hal ini, Abdullah ibn Mas’ud pernah
menjadi petugas patroli pada masa Khalifah Abu Bakar. Pada masa Khalifah
Umar, beliau sendiri sering melakukan patroli langsung yang ditemani
oleh budaknya dan kadang-kadang ditemani Abdurrahman ibn Auf. Oleh
karena itu, tidak benar jika penduduk disuruh untuk melakukan
patroli/ronda pada malam hari.
PASAL 60
Dalam angkatan bersenjata ditentukan adanya liwa’ (bendera) dan rayah
(panji). Khalifahlah yang menyerahkan bendera kepada komandan divisi
yang bertanggung jawab pada pasukan. Sedangkan panji diserahkan oleh
komandan divisi kepada komandan batalion.
KETERANGAN
Rasulullah telah memberikan Liwa dan Rayah kepada pasukan/tentaranya. Ibn Abbas menuturkan, “Rayah Rasulullah berwarna hitam sementara Liwanya berwarna putih.” (HR Ibn Majah).
Demikian
juga sebagaimana dituturkan oleh Haris ibn Hasan (riwayat Imam Ahmad
dan at-Turmudzi), Jabir (riwayat Ibn majah), Anas (riwayat An-Nasa’i),
bahwa Raya berbeda dengan Liwa sebagaimana dituturkan oleh Abu Bakar
al-Arabi.
Al Barra' Bin 'Azib yang mengatakan: "Bahwa
dia (Al Barra') ditanya tentang bendera Nabi SAW: 'Bagaimana bendera
beliau?' Dia menjawab: 'Bendera beliau berwarna hitam, dengan bentuk
segi empat dan terbuat dari Namirah'."Namirah adalah baju jubah yang berwarna hitam. Di dalam kamus Al Muhith dikatakan: "An
Namirah itu seperti potongan kain kecil. Dan bentuk jamak dari kata
namirah itu adalah namirun. Sedangkan al hibrah adalah jubah yang
bergaris-garis putih hitam atau loreng, yang terbuat dari bulu domba
(wool) yang biasanya dikenakan oleh orang-orang Badui (Arab pedalaman)."
Nabi SAW mempunyai panji yang disebut rayatul 'uqab, yang terbuat dari kain wool hitam dan tertera tulisan "LAILAHA ILLA ALLAH MUHAMMADUR RASULULLAH.” Diriwayatkan dari Harits Bin Hisan Al Bakry yang mengatakan : "Kami
pernah datang ke Madinah, saat itu Rasulullah SAW sedang berada di atas
mimbar, sementara itu Bilal berdiri di dekat beliau dengan tangan
bersandar pada pedang. Dan di situ terdapat panji hitam. Lalu aku
bertanya: "Ini panji apa?" Mereka pun menjawab: "(panji) Amru Bin Ash,
setelah tiba dari peperangan."
Dalam riwayat At Tirmidzi, menggunakan lafadz: “Saya
datang ke Madinah, lalu aku masuk ke masjid di mana masjid penuh sesak
orang, dan di situ terdapat panji hitam, sementara Bilal - ketika itu -
tangannya sedang bersandar pada pedang di dekat Rasulullah SAW Lalu aku
bertanya: "Ada apa dengan orang-orang itu?" Mereka menjawab: "Beliau SAW
akan mengirim Amru Bin Ash ke suatu tempat."
Jabir bertutur, "Bahwa Nabi SAW memasuki Makkah dengan membawa bendera (liwa') berwarna putih."
Anas juga menuturkan, "Bahwa Ibnu Ummi Maktum membawa panji hitam, dalam beberapa pertempuran bersama Nabi SAW" (HR an-nasa’I).
Ar Rayah (panji) berbeda dengan al liwa' (bendera). Abu Bakar Bin Al Araby mengatakan: "Al
Liwa'" berbeda dengan "ar rayyah.” "Al Liwa'" adalah kain yang dipasang
di ujung tombak dan diikat pada tombak tersebut. Sedangkan "ar rayah"
adalah kain yang dipasang pada (bagian tengah) tombak dan dibiarkan
terurai hingga meliuk-liuk karena ditiup angin."
Imam AT Tirmidzi cenderung membedakan - antara panji dengan bendera. Beliau menjelaskan makna liwa' (bendera) tersebut dengan hadits Jabir dan menjelaskan makna rayah (panji) tersebut dengan hadits Al Barra' di atas.
Rayah
(panji) senantiasa dipergunakan ketika berperang, di mana biasanya
panji itu dibawa oleh seorang komandan pasukan perang, sebagaimana yang
dinyatakan di dalam hadits perang Mu'tah: "Setelah Zaid Bin Haritsah terbunuh, maka panji (rayah)-nya diambil oleh Ja'far Bin Abi Thalib."
Sedangkan liwa'
(bendera) biasanya diletakkan di front terdepan batalyon pasukan perang
sebagai tanda (sandi) bagi batalyon tersebut. Dan biasanya panji
tersebut diserahkan kepada panglima pasukan tadi, sebagaimana yang
dinyatakan di dalam hadits pengiriman Usamah Bin Zaid ke Romawi di atas:
"Bahwa beliau SAW menyerahkan bendera pasukan kepadanya (Usamah)." Yaitu ketika beliau mengangkatnya menjadi panglima pasukan perang.
Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar