Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 20 Februari 2013

Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib

Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib



BAB ANGKATAN BERSENJATA

PASAL 56

Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib. Setiap laki-laki muslim yang telah berusia 15 tahun diharuskan mengikuti wajib militer, sebagai persiapan jihad. Merekrut anggota pasukan merupakan fardhu kifayah.

KETERANGAN

Allah berfirman: “Perangilah oleh kalian orang-orang kafir itu agar tidak ada lagi fitnah (kekafiran dan malapetaka) dan agama Islam ini hanya milik Allah.” (QS al-Baqarah: 193).

Rasulullah bersabda, “Berjihadlah kalian memerangi orang-orang musyrik itu dengan harta dan jiwa kalian.” (HR Abu Dawud dari Anas r.a.)

Oleh karena itu, wajib militer - yaitu menjadikan rakyat sebagai prajurit dalam suatu pasukan yang siap siaga setiap saat dengan persenjataannya, atau dengan kata lain menyiapkan mereka menjadi mujahidin yang siap melakukan jihad, serta hal-hal yang dibutuhkan oleh jihad - hukumnya fardhu. Alasannya, melaksanakan jihad, kapan pun, hukumnya adalah fardhu; baik ketika kita diserang oleh musuh ataupun tidak.

PASAL 57

Angkatan bersenjata terdiri atas dua bagian: Pertama, pasukan cadangan yang terdiri atas seluruh kaum muslimin yang mampu memanggul senjata. Kedua, Pasukan tetap/ reguler yang mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan anggaran belanja sebagaimana para pegawai negeri lainnya.

KETERANGAN

Setiap Muslim yang telah dianggap memenuhi syarat wajib melakukan jihad. Karena jihad merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh negara, maka keberadaan tentara dari kalangan umat Islam harus selalu ada. Sementara itu, orang-orang kafir yang menjadi warga Daulah tidak dituntut untuk melakukan jihad. Akan tetapi, jika mereka ingin ikut serta, mereka diterima dengan mendapatkan upah. Az-Zuhri bertutur, “Sesungguhnya Nabi SAW pernah melibatkan orang-orang Yahudi untuk berperang bersama-sama beliau.” (HR at-Turmudzi).

Ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa Sofwan ibn Umayah pernah ikut berperang bersama-sama Nabi SAW di dalam Perang Hunayn, sementara ia tetap dalam kemusyrikannya (Sirah Ibn Hisyam).

Disebutkan juga bahwa pernah ada seorang lelaki tak dikenal, tetapi ia sering disebut Quzman. Rasulullah sendiri pernah berkata tentang orang ini, “Dia termasuk ahli neraka. Ketika Perang Uhud, dia ikut berperang dengan sangat ganas sehingga melalui tangannya saja telah terbunuh kira-kira delapan atau sembilan orang-orang musyrik.” (Sirah Ibn Hisyam).

PASAL 58

Angkatan bersenjata merupakan satu kesatuan yang disebut tentara. Dari kalangan mereka dipilih satuan khusus yang memiliki peraturan terpisah. Mereka diberikan pengetahuan tambahan. Satuan ini disebut kepolisian

KETERANGAN

Diriwayatkan bahwa Rasulullah memiliki pasukan bersenjata dan bahwa di antara pasukan tersebut satu bagian untuk menangani tugas-tugas kepolisian. Dalam hal ini, Anas menyatakan, “Qays ibn Sa’ad di sisi Rasulullah adalah menduduki kepala kepolisian.” (HR al-Bukhari dan at-Turmudzi).

Mengenai hadis ini, al-Anshari berkomentar, “Yakni dalam hal pengelolaan sejumlah urusan tertentu (yang biasa dianggap sebagai tugas polisi).”

PASAL 59

Kepolisian bertugas untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan rakyat dan menjaga keamanan serta melaksanakan berbagai bidang yang bersifat operasional

KETERANGAN

Kesatuan polisi diberi tugas untuk menjaga sistem - yang sedang dijalankan - dan mengatur keamanan di dalam negeri, serta melaksanakan semua kegiatan yang bersifat operasional. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas di atas, bahwa Nabi SAW telah mengangkat Qaisy Bin Sa'ad untuk senantiasa "mengawal" beliau dalam posisinya sebagai anggota polisi. Ini menunjukkan, bahwa kesatuan polisi itu senantiasa menjadi "pengawal" pejabat (hakim). Di mana mereka senantiasa "mengawal" pejabat serta setiap saat siap melaksanakan apa yang dibutuhkan oleh pejabat, untuk menjadi kekuatan yang berfungsi mengamankan kebijakan-kebijakan mereka, dalam rangka melaksanakan hukum syara', menjaga sistem, melindungi keamanan dan melakukan patroli. Kesatuan inilah yang berkeliling setiap malam untuk mengawasi pencuri, orang-orang jahat, serta orang-orang yang dicurigai melakukan tindak kejahatan.

Dari hadits Anas di atas dapat dipahami bahwa polisi bertugas untuk mendampingi penguasa sebagai kekuatan pelaksana, yakni mengontrol pelaksanaan hukum-hukum syariat, menjaga aturan, memelihara keamanan, dan juga melakukan patroli. Dalam hal ini, Abdullah ibn Mas’ud pernah menjadi petugas patroli pada masa Khalifah Abu Bakar. Pada masa Khalifah Umar, beliau sendiri sering melakukan patroli langsung yang ditemani oleh budaknya dan kadang-kadang ditemani Abdurrahman ibn Auf. Oleh karena itu, tidak benar jika penduduk disuruh untuk melakukan patroli/ronda pada malam hari.

PASAL 60

Dalam angkatan bersenjata ditentukan adanya liwa’  (bendera) dan rayah (panji). Khalifahlah yang menyerahkan bendera kepada komandan divisi yang bertanggung jawab pada pasukan. Sedangkan panji diserahkan oleh komandan divisi kepada komandan batalion.

KETERANGAN

Rasulullah telah memberikan Liwa dan Rayah kepada pasukan/tentaranya. Ibn Abbas menuturkan, “Rayah Rasulullah berwarna hitam sementara Liwanya berwarna putih.” (HR Ibn Majah).

Demikian juga sebagaimana dituturkan oleh Haris ibn Hasan (riwayat Imam Ahmad dan at-Turmudzi), Jabir (riwayat Ibn majah), Anas (riwayat An-Nasa’i), bahwa Raya berbeda dengan Liwa sebagaimana dituturkan oleh Abu Bakar al-Arabi.

Al Barra' Bin 'Azib yang mengatakan: "Bahwa dia (Al Barra') ditanya tentang bendera Nabi SAW: 'Bagaimana bendera beliau?' Dia menjawab: 'Bendera beliau berwarna hitam, dengan bentuk segi empat dan terbuat dari Namirah'."Namirah adalah baju jubah yang berwarna hitam. Di dalam kamus Al Muhith dikatakan: "An Namirah itu seperti potongan kain kecil. Dan bentuk jamak dari kata namirah itu adalah namirun. Sedangkan al hibrah adalah jubah yang bergaris-garis putih hitam atau loreng, yang terbuat dari bulu domba (wool) yang biasanya dikenakan oleh orang-orang Badui (Arab pedalaman)."

Nabi SAW mempunyai panji yang disebut rayatul 'uqab, yang terbuat dari kain wool hitam dan tertera tulisan "LAILAHA ILLA ALLAH MUHAMMADUR RASULULLAH.” Diriwayatkan dari Harits Bin Hisan Al Bakry yang mengatakan : "Kami pernah datang ke Madinah, saat itu Rasulullah SAW sedang berada di atas mimbar, sementara itu Bilal berdiri di dekat beliau dengan tangan bersandar pada pedang. Dan di situ terdapat panji hitam. Lalu aku bertanya: "Ini panji apa?" Mereka pun menjawab: "(panji) Amru Bin Ash, setelah tiba dari peperangan."
Dalam riwayat At Tirmidzi, menggunakan lafadz: “Saya datang ke Madinah, lalu aku masuk ke masjid di mana masjid penuh sesak orang, dan di situ terdapat panji hitam, sementara Bilal - ketika itu - tangannya sedang bersandar pada pedang di dekat Rasulullah SAW Lalu aku bertanya: "Ada apa dengan orang-orang itu?" Mereka menjawab: "Beliau SAW akan mengirim Amru Bin Ash ke suatu tempat."

Jabir bertutur, "Bahwa Nabi SAW memasuki Makkah dengan membawa bendera (liwa') berwarna putih."

Anas juga menuturkan, "Bahwa Ibnu Ummi Maktum membawa panji hitam, dalam beberapa pertempuran bersama Nabi SAW" (HR an-nasa’I).

Ar Rayah (panji) berbeda dengan al liwa' (bendera). Abu Bakar Bin Al Araby mengatakan: "Al Liwa'" berbeda dengan "ar rayyah.” "Al Liwa'" adalah kain yang dipasang di ujung tombak dan diikat pada tombak tersebut. Sedangkan "ar rayah" adalah kain yang dipasang pada (bagian tengah) tombak dan dibiarkan terurai hingga meliuk-liuk karena ditiup angin."

Imam AT Tirmidzi cenderung membedakan - antara panji dengan bendera. Beliau menjelaskan makna liwa' (bendera) tersebut dengan hadits Jabir dan menjelaskan makna rayah (panji) tersebut dengan hadits Al Barra' di atas.

Rayah (panji) senantiasa dipergunakan ketika berperang, di mana biasanya panji itu dibawa oleh seorang komandan pasukan perang, sebagaimana yang dinyatakan di dalam hadits perang Mu'tah: "Setelah Zaid Bin Haritsah terbunuh, maka panji (rayah)-nya diambil oleh Ja'far Bin Abi Thalib."

Sedangkan liwa' (bendera) biasanya diletakkan di front terdepan batalyon pasukan perang sebagai tanda (sandi) bagi batalyon tersebut. Dan biasanya panji tersebut diserahkan kepada panglima pasukan tadi, sebagaimana yang dinyatakan di dalam hadits pengiriman Usamah Bin Zaid ke Romawi di atas: "Bahwa beliau SAW menyerahkan bendera pasukan kepadanya (Usamah)." Yaitu ketika beliau mengangkatnya menjadi panglima pasukan perang.

Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam