Pengertian Kafir Definisi Kufur Kekafiran
KAFIR “KONTEMPORER”
Secara literal, al-kufr (kekafiran) bermakna dhadd al-imaan (lawan dari keimanan). Kata kufr juga bermakna juhud al-ni’mah (ingkari terhadap nikmat), atau lawan dari al-syukr (syukur). Allah swt berfirman, artinya, ”Innaa bi kulli kaafiruun” [Sesungguhnya kami tidak mempercayai masing-masing mereka itu.” (28:48)]. Arti dari “kaafiruun” pada ayat ini adalah jaahiduun (orang-orang yang ingkar). [Imam Abu Bakr al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, bab kafar]
Pada asalnya, semua hal yang menutupi sesuatu yang lain disebut dengan kekafiran. Sebab, al-kufr juga bermakna “al-lail al-mudzlim”
(malam yang gelap gulita). Ibnu Sakiit menyatakan: “Kekafiran yang
melekat pada diri seseorang disebabkan karena “ni’mat” Allah swt telah
tertutup pada diri mereka.”
Secara syar’iy, al-kufr juga bermakna lawan dari keimanan. Keimanan sendiri bermakna ‘ didefinisikan oleh banyak ‘ulama sebagai berikut:
Imam al-Nasafiy, berpendapat, "Îman adalah pembenaran hati sampai pada tingkat kepastian dan ketundukan." [Imam al-Nasafiy, Al-'Aqâid al-Nasafiyyah, hal. 27-43]
Imam
Ibnu Katsir menjelaskan,"Îman yang telah ditentukan oleh syara' dan
diserukan kepada kaum muslimîn adalah berupa i’tiqâd (keyakinan),
ucapan, dan perbuatan. Inilah pendapat sebagian besar Imam-imam madzhab.
Bahkan, Imam Syafi'iy, Ahmad bin Hanbal,dan Abu Ubaidah menyatakan,
pengertian ini sudah menjadi suatu ijma'. (kesepakatan)". [Ibnu Katsîr, Tafsir Ibnu Katsîr, jilid.I, hal. 40]
Imam
Nawawi menyatakan, "Ahli Sunnah dari kalangan ahli hadits, para fuqaha,
dan ahli kalam, telah sepakat bahwa seseorang dikategorikan muslim
apabila orang tersebut tergolong sebagai ahli kiblat (melakukan sholat).
Ia tidak kekal di dalam neraka. Ini tidak akan didapati kecuali setelah
orang itu mengimani dienul Islâm di dalam hatinya, secara pasti tanpa
keraguan sedikitpun, dan ia mengucapkan dua kalimat syahadat." [Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, jilid I, hal. 49]
Berdasarkan definisi di atas, “kufr”
lebih berhubungan dengan “perbuatan hati” (I’tiqad). Seseorang yang
mengingkari Allah swt, ayat-ayat Allah dan risalah Mohammad saw secara
pasti ia telah kafir. Allah swt berfirman, artinya,
“Sesungguhnya
orang-orang kafir itu, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau
tidak kamu beri peringatan, mereka tidak beriman.” [2:6]
Ali
Al-Shabuniy menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut: ”Orang-orang
kafir adalah orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Allah dan
mendustakan risalah Mohammad saw.” [Ali-al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I, hal.22]
Muslim
yang melanggar aturan Allah namun tidak disertai dengan i’tiqad
(keyakinan) maka dirinya tidak terjatuh kepada kekafiran. Namun, apabila
pelanggarannya disertai dengan keyakinan, maka dirinya telah terjatuh
dalam kekafiran. Sebagian ‘ulama – misalnya Imam Malik — menyatakan,
bahwa orang yang meninggalkan sholat secara sengaja, maka ia telah
terjatuh kepada kekafiran. Sedangkan Imam Syafi’iy berpendapat, bahwa
orang yang meninggalkan sholat tidak secara otomatis keluar dari Islam
(kafir). Jika, tindakan meninggalkan sholat tersebut disertai dengan
keyakinan bahwa sholat lima waktu itu tidak wajib, maka, orang semacam
ini telah terjatuh ke dalam kekafiran. Akan tetapi, jika tindakannya
tidak disertai keyakinan, maka ia tidak terjatuh kepada kekafiran, namun
hanya disebut maksiyat.
Seseorang
bisa terjatuh ke dalam kekafiran, jika : (1) mengingkari pokok-pokok
keimanan; yakni ingkar terhadap eksistensi Allah, ayat-ayat Allah
(sebagian maupun keseluruhan), dan kenabian Mohammad saw. (2) melanggar
perkara-perkara qath’iy yang sudah ditetapkan di dalam Al-Quran dan
sunnah, dan dibarengi dengan sebuah keyakinan bahwa ia tidak berdosa
tatkala mengerjakan perbuatan tersebut.
Betapa
banyak orang yang mengaku muslim menyatakan dengan enteng, semua agama
adalah benar. Syari’at Islam sudah ketinggalan zaman dan hanya cocok
diberlakukan kepada hewan ternak. Sebagian yang lain menyatakan bahwa,
Mohammad saw bias gender. Menerapkan Islam sama dengan romantisme
sejarah, dan masih banyak lagi lontaran-lontaran yang ditujukan untuk
menikam Islam dan kaum muslim. Jikalau lontaran-lontaran semacam ini
dibarengi dengan niat untuk menyakiti dan menginjak-injak kesucian
Islam, tidak diragukan lagi bahwa mereka telah keluar dari Islam.
Pengertian Kafir Definisi Kufur Kekafiran – Dari Buku Bunga Rampai Pemikiran Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar