Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 20 Februari 2013

Tidak ada batas waktu bagi jabatan khalifah Selama tetap mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’

Tidak ada batas waktu bagi jabatan khalifah Selama tetap mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’



BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)

PASAL 38

Tidak ada batas waktu tertentu bagi jabatan khalifah. Selama tetap mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’, serta mampu melaksanakan tugas-tugas negara, ia tetap menjabat sebagai khalifah, kecuali terdapat perubahan keadaan yang menyebabkan ia tidak layak lagi menjabat sebagai khalifah sehingga harus segera diberhentikan.

KETERANGAN

Dalilnya adalah bahwa nash bai’at yang tertera dalam hadits adalah bersifat mutlak dan tidak dibatasi dengan batasan waktu tertentu. Begitu juga Khulafaur Rasyidin, mereka dibai’at secara mutlak tanpa batasan waktu dan masing-masing memimpin sejak dibai’at hingga wafat. Tidak ada satupun shahabat yang mengingkarinya maka hal itu merupakan Ijma’ Shahabat bahwa bagi khalifah tidak ditentukan masa jabatan tertentu.

Nash bai’at hanya menentukan syarat keadaan yaitu bahwa khalifah tetap menjaga penerapan hukum syara’ dan syarat lainnya. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka habislah masa jabatan khalifah.

PASAL 39

Hal-hal yang mengubah keadaan khalifah sehingga tidak layak lagi menjabat sebagai khalifah.

KETERANGAN

Didasarkan kepada nash-nash yang menjelaskan syarat khalifah dan bai’at.

PASAL 39 AYAT 1

Jika salah satu syarat dari syarat-syarat in’iqad khilafah, yang sekaligus merupakan syarat-syarat kelangsungan khilafah, telah gugur. Misalnya murtad, fasik secara terang-terangan, gila dan lain-lain.

KETERANGAN

Dalilnya adalah dalil-dalil yang menjelaskan syarat in’iqad khilafah. Syarat itu bukanlah semata syarat pengangkatannya saja. Tetapi juga merupakan syarat bagi kelangsungan khilafah. Maka jika tidak terpenuhi syarat in’iqad tersebut gugurlah jabatan khilafah.

PASAL 39 AYAT 2

Tidak mampu memikul tugas-tugas khilafah oleh karena suatu sebab tertentu.

KETERANGAN

Akad khilafah merupakan akad menegakkan tugas-tugas khilafah. Jika khalifah tidak mampu melaksanakan tugas yang diakadkan maka ia harus diberhentikan. Juga ketidakmampuannya menyebabkan terabaikannya urusan agama dan kemaslahatan kaum muslimin dan ini merupakan kemungkaran, oleh karena itu dalam kondisi khalifah tidak mampu melaksanakan tugasnya maka ia wajib diberhentikan. Pemberhentian khalifah dalam kondisi ini adalah wajib.

PASAL 39 AYAT 3

Adanya tekanan yang menyebabkan ia tidak mampu lagi menjalankan urusan kaum muslimin menurut pendapatnya yang sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Bila terdapat tekanan dari pihak tertentu sehingga khalifah tidak mampu memelihara urusan rakyat menurut pendapatnya sendiri sesuai dengan hukum syara’, maka secara de jure ia tidak mampu melaksanakan tugas-tugas negara, sehingga tidak layak lagi menjabat sebagai khalifah. Hal ini berlaku dalam dua keadaan :
Pertama : Apabila salah seorang atau beberapa orang dari para pendampingnya mengendalikan khalifah sehingga mereka mendominasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Apabila masih ada harapan dapat terbebas dari dominasi mereka, maka khalifah ditegur dan diberi jangka untuk membebaskan diri. Jika ternyata tidak mampu mengatasi dominasi mereka, maka ia diberhentikan. Bila tidak ada harapan lagi maka segera khalifah diberhentikan.
Kedua : Apabila khalifah menjadi tawanan musuh yang menaklukkan negerinya baik dengan cara ditawan atau ditekan musuh, maka dalam situasi demikian perlu dipertimbangkan. Jika masih ada harapan untuk dibebaskan maka pemberhentiannya ditangguhkan sampai batas tidak ada harapan lagi untuk membebaskannya, dan jika ternyata demikian, barulah dia diberhentikan. Bila sejak awal tidak ada harapan sama sekali untuk membebaskannya maka segera diganti.

KETERANGAN

Lihat keterangan di atas (pasal 39 ayat 2).

PASAL 40

Mahkamah Mazhalim adalah satu-satunya lembaga yang menentukan adanya perubahan keadaan pada diri khalifah; apakah layak menjabat sebagai khalifah atau tidak. Mahkamah ini merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang memberhentikan atau menegur Khalifah.

KETERANGAN

Perkara atau peristiwa yang dapat menyebabkan diberhentikannya khalifah merupakan merupakan kezhaliman maka harus dihilangkan. Ia juga merupakan perkara yang memerlukan penetapan (itsbat) di hadapan qadhi.

Mahkamah Mazhalim adalah mahkamah yang menghilangkan kezhaliman dan qadhi mazhalim merupakan orang yang berwenang untuk melakukan itsbat. Maka Mahkamah Mazhalimlah yang menentukan pemberhentian khalifah.

Jika terjadi hal-hal di atas dan khalifah melepaskan dirinya sendiri dari jabatan khilafah maka perkara itu selesai.

Firman Allah “Dan jika kalian berselisih maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya” (QS. An Nisa [4] : 59). Yakni jika terjadi perselisihan antara kalian dengan pemerintah kalian maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, artinya kembalikanlah kepada pengadilan, yakni Mahkamah Mazhalim.

Tidak ada batas waktu bagi jabatan khalifah Selama tetap mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam