Tidak ada batas waktu bagi jabatan khalifah Selama tetap mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’
BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)
PASAL 38
Tidak
ada batas waktu tertentu bagi jabatan khalifah. Selama tetap
mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’, serta mampu melaksanakan
tugas-tugas negara, ia tetap menjabat sebagai khalifah, kecuali terdapat
perubahan keadaan yang menyebabkan ia tidak layak lagi menjabat sebagai
khalifah sehingga harus segera diberhentikan.
KETERANGAN
Dalilnya
adalah bahwa nash bai’at yang tertera dalam hadits adalah bersifat
mutlak dan tidak dibatasi dengan batasan waktu tertentu. Begitu juga
Khulafaur Rasyidin, mereka dibai’at secara mutlak tanpa batasan waktu
dan masing-masing memimpin sejak dibai’at hingga wafat. Tidak ada
satupun shahabat yang mengingkarinya maka hal itu merupakan Ijma’
Shahabat bahwa bagi khalifah tidak ditentukan masa jabatan tertentu.
Nash
bai’at hanya menentukan syarat keadaan yaitu bahwa khalifah tetap
menjaga penerapan hukum syara’ dan syarat lainnya. Jika syarat ini tidak
terpenuhi maka habislah masa jabatan khalifah.
PASAL 39
Hal-hal yang mengubah keadaan khalifah sehingga tidak layak lagi menjabat sebagai khalifah.
KETERANGAN
Didasarkan kepada nash-nash yang menjelaskan syarat khalifah dan bai’at.
PASAL 39 AYAT 1
Jika salah satu syarat dari syarat-syarat in’iqad khilafah,
yang sekaligus merupakan syarat-syarat kelangsungan khilafah, telah
gugur. Misalnya murtad, fasik secara terang-terangan, gila dan
lain-lain.
KETERANGAN
Dalilnya
adalah dalil-dalil yang menjelaskan syarat in’iqad khilafah. Syarat itu
bukanlah semata syarat pengangkatannya saja. Tetapi juga merupakan
syarat bagi kelangsungan khilafah. Maka jika tidak terpenuhi syarat
in’iqad tersebut gugurlah jabatan khilafah.
PASAL 39 AYAT 2
Tidak mampu memikul tugas-tugas khilafah oleh karena suatu sebab tertentu.
KETERANGAN
Akad
khilafah merupakan akad menegakkan tugas-tugas khilafah. Jika khalifah
tidak mampu melaksanakan tugas yang diakadkan maka ia harus
diberhentikan. Juga ketidakmampuannya menyebabkan terabaikannya urusan
agama dan kemaslahatan kaum muslimin dan ini merupakan kemungkaran, oleh
karena itu dalam kondisi khalifah tidak mampu melaksanakan tugasnya
maka ia wajib diberhentikan. Pemberhentian khalifah dalam kondisi ini
adalah wajib.
PASAL 39 AYAT 3
Adanya
tekanan yang menyebabkan ia tidak mampu lagi menjalankan urusan kaum
muslimin menurut pendapatnya yang sesuai dengan ketentuan hukum syara’.
Bila terdapat tekanan dari pihak tertentu sehingga khalifah tidak mampu
memelihara urusan rakyat menurut pendapatnya sendiri sesuai dengan hukum
syara’, maka secara de jure
ia tidak mampu melaksanakan tugas-tugas negara, sehingga tidak layak
lagi menjabat sebagai khalifah. Hal ini berlaku dalam dua keadaan :
Pertama
: Apabila salah seorang atau beberapa orang dari para pendampingnya
mengendalikan khalifah sehingga mereka mendominasi pelaksanaan urusan
pemerintahan. Apabila masih ada harapan dapat terbebas dari dominasi
mereka, maka khalifah ditegur dan diberi jangka untuk membebaskan diri.
Jika ternyata tidak mampu mengatasi dominasi mereka, maka ia
diberhentikan. Bila tidak ada harapan lagi maka segera khalifah
diberhentikan.
Kedua
: Apabila khalifah menjadi tawanan musuh yang menaklukkan negerinya
baik dengan cara ditawan atau ditekan musuh, maka dalam situasi demikian
perlu dipertimbangkan. Jika masih ada harapan untuk dibebaskan maka
pemberhentiannya ditangguhkan sampai batas tidak ada harapan lagi untuk
membebaskannya, dan jika ternyata demikian, barulah dia diberhentikan.
Bila sejak awal tidak ada harapan sama sekali untuk membebaskannya maka
segera diganti.
KETERANGAN
Lihat keterangan di atas (pasal 39 ayat 2).
PASAL 40
Mahkamah
Mazhalim adalah satu-satunya lembaga yang menentukan adanya perubahan
keadaan pada diri khalifah; apakah layak menjabat sebagai khalifah atau
tidak. Mahkamah ini merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki
wewenang memberhentikan atau menegur Khalifah.
KETERANGAN
Perkara
atau peristiwa yang dapat menyebabkan diberhentikannya khalifah
merupakan merupakan kezhaliman maka harus dihilangkan. Ia juga merupakan
perkara yang memerlukan penetapan (itsbat) di hadapan qadhi.
Mahkamah
Mazhalim adalah mahkamah yang menghilangkan kezhaliman dan qadhi
mazhalim merupakan orang yang berwenang untuk melakukan itsbat. Maka Mahkamah Mazhalimlah yang menentukan pemberhentian khalifah.
Jika terjadi hal-hal di atas dan khalifah melepaskan dirinya sendiri dari jabatan khilafah maka perkara itu selesai.
Firman Allah “Dan jika kalian berselisih maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya”
(QS. An Nisa [4] : 59). Yakni jika terjadi perselisihan antara kalian
dengan pemerintah kalian maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya,
artinya kembalikanlah kepada pengadilan, yakni Mahkamah Mazhalim.
Tidak ada batas waktu bagi jabatan khalifah Selama tetap mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar