Ijtihad adalah fardhu kifayah dan setiap muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya
BAB HUKUM-HUKUM UMUM
PASAL 9
Ijtihad adalah fardhu kifayah, dan setiap muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.
KETERANGAN
- Ijtihad adalah penggalian hukum syara’ dari seruan Asy Syari’ (nash-nash syar’i) atau dalil-dalilnya, dan hal ini wajib bagi kaum muslimin.
- Sabda Rasul SAW : “Jika seorang hakim berijtihad dalam suatu hukum dan benar maka baginya dua pahala, dan jika berijtihad dan salah maka baginya satu pahala.” Sabda beliau yang lain “Seseorang yang memutuskan hukum bagi manusia dan ia berada dalam kebodohan maka baginya adalah neraka.” Sabda beliau kepada Ibnu Mas’ud “Putuskanlah dengan Al Qur'an dan As Sunnah jika engkau temukan di keduanya. Jika tidak maka berijtihadlah dengan pendapatmu.” Sabda beliau kepada Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al Asy’ariy : “Dengan apa kalian berdua menghukumi ? Jawab mereka: Jika tidak kami temukan hukumnya dalam Al Qur'an dan As Sunnah maka kami qiyaskan satu perkara dengan perkara yang lain, mana yang lebih dekat dengan kebenaran maka kami laksanakan.” (HR. Ahmad) Rasul menyetujui keduanya. Sabda Rasul kepada Muadz : “Dengan apa engkau putuskan?” Jawab Muadz : “Dengan Kitabullah.” Tanya Rasul : “Jika tidak engkau temukan ?” Jawab Muadz : “Dengan As Sunnah.” Tanya Rasul : “Jika tidak engkau temukan?” Jawab Muadz : ”Aku berijtihad dengan pendapatku.” Rasul berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki utusan Rasulullah dengan apa yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.”
- Mengetahui hukum syara’ dalam suatu perkara adalah wajib. Tidak mungkin mengetahui hukum syara’ tanpa ijtihad. Maka ijtihad menjadi wajib sesuai kaedah syara’ Maa laa yatimmu al wajib illa bihi fahuwa wajib (suatu kewajiban yang tidak sempurna tanpa sesuatu yang lain maka sesuatu yang lain itu hukumnya wajib)”
PASAL 10
Seluruh kaum muslimin memikul tanggung jawab yang sama terhadap Islam. Tidak ada istilah rohaniwan (rijaluddin) dalam Islam, dan negara mencegah segala tindakan yang dapat mengarah pada munculnya mereka di kalangan kaum muslimin.
KETERANGAN
Tidak
ada istilah rohaniwan dalam Islam. Seorang ‘alim kalau bukan seorang
mujtahid maka ia seorang muqallid. Istilah rohaniwan merupakan istilah
Yahudi dan Nashrani yang ditujukan untuk pemuka agama mereka yang
mempunyai hak menghalalkan dan mengharamkan sesuai dengan kehendak
mereka. Kita dilarang untuk meniru mereka. Sabda Nabi : “Sungguh
kalian akan mengikuti orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal
sehasta demi sehasta hingga jika mereka masuk lubang biawak maka kalian
akan mengikuti mereka.” Para shahabat bertanya: Apakah mereka orang
Yahudi dan Nashrani ya Rasulullah ? Jawab Rasul : “Siapa lagi (kalau
bukan mereka).” (HR. Bukhari). Hadits ini menyatakan larangan meniru kaum kafir.
Ijtihad adalah fardhu kifayah dan setiap muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar