Aqidah Islam Adalah Dasar Negara
Kata Pengantar
Naskah
yang berada di tangan para pembaca yang terhormat adalah Rancangan
Undang-Undang Dasar Islam yang disusun oleh Syekh Taqiyyuddin
al-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, sebagaimana termuat dalam kitab Nizhamu al-Islam dan penjelasannya dalam kitab Muqaddimah Ad Dustur.
Undang-Undang Dasar atau Dustur itu memang dibuat dalam kerangka sistem
Islam atau tepatnya dalam sistem politik dan pemerintahan Khilafah
Islamiyyah, satu bentuk pemerintahan di mana umat Islam seluruh dunia
bersatu bernaung dalam kekhalifahan Islam yang dipimpin oleh seorang
Khalifah yang dibaiat untuk melaksanakan kitabullah (al-Qur’an) dan
sunnah rasul-Nya (al-Hadits).
Naskah Dustur itu telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan
diperkaya dengan penjelasan pasal per pasal yang materinya dipetik dari
kitab Muqaddimah Ad Dustur
oleh Hizbut Tahrir Indonesia yang kemudian diberi judul Undang-Undang
Dasar Islam. Sebagai wacana, naskah ini diharapkan bisa memberikan
pencerahan kepada umat, dan pada akhirnya memberikan daya dorong kepada
siapa pun, khususnya para anggota parlemen yang paling bertanggungjawab
atas setiap lahirnya undang undang di negeri ini, untuk mewujudkannya
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Bahwa kemudian pembaca setuju atau tidak sepenuhnya setuju dengan
semua isi rancangan Undang-Undang Dasar ini, adalah hal yang wajar
belaka. Setelah sekian puluh tahun umat hidup dalam sistem sekuler
dengan wacana yang sangat beragam, perbedaan pemikiran di tengah umat
dalam memandang setiap persoalan dan memilih alternatif solusi sangatlah
mungkin terjadi. Yang utama diperlukan adalah kesediaan semua pihak
untuk menemukan kebenaran Islam dan upaya untuk mewujudkannya dalam
realistas kehidupan. Naskah Undang-Undang Dasar yang ada ini merupakan
salah satu ujud dari upaya itu. Dan insya Allah setiap upaya tidaklah sia-sia di mata Allah.
Disadari, cukup berat rintangan yang akan dihadapi dalam mewujudkan
Islam dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Rintangan itu akan
semakin besar bila kita tidak bersedia berupaya sungguh-sungguh. Dan
makin besar bila ternyata justru umat Islam sendiri yang menjadi
penghalang upaya tersebut. Maka, penyadaran terus menerus, termasuk di
bidang politik pemerintahan dan perundang-undangan, agar umat menjadi
pendukung upaya penegakan Islam menjadi sangat penting karenanya. Di
sinilah naskah ini menemukan relevansinya. Semoga.
Wassalam
Pimpinan Pusat
Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
HP: 0811-119697
Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Bab Hukum-Hukum Umum 4
Bab Sistem Pemerintahan 16
Bab Khalifah (Kepala Negara) 21
Bab Mu’awin At Tafwidh (Wakil Khalifah Bidang Pemerintahan) 30
Bab Mu’awin Tanfidz (Pembantu Khalifah Bidang Kesekretariatan) 32
Bab Amirul Jihad 34
Bab Angkatan Bersenjata 36
Bab Peradilan 42
Bab Kewalian 51
Bab Aparat Administrasi 57
Bab Majelis Ummat 59
Bab Sistem Pergaulan Pria Wanita (An Nizham al Ijtima’i) 62
Bab Sistem Ekonomi 64
Bab Strategi Pendidikan 77
Bab Politik Luar Negeri 80
BAB HUKUM-HUKUM UMUM
PASAL 1
Aqidah
Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut struktur dan
urusan negara, termasuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara,
harus dibangun berdasarkan aqidah Islam. Aqidah Islam sekaligus
merupakan asas Undang-Undang Dasar dan perundang-undangan yang bersumber
dari syariat Islam. Segala sesuatu yang berkaitan dengan Undang-Undang
Dasar dan perundang-undangan, harus terpancar dari aqidah Islam.
KETERANGAN
- Umat meyakini ‘aqidah Islam dan segenap mafahim (persepsi), nilai-nilai dan norma yang terpancar dari ‘aqidah Islam sedangkan negara merupakan perwujudan kekuasaan yang menjadi milik umat
- Rasulullah SAW mendirikan negara di Madinah di atas landasan aqidah Islam dengan demikian aqidah Islam harus menjadi asas negara dan asas seluruh praktek kenegaraan.
- Rasulullah bersabda : “Aku diperintahkan untuk memerangi seluruh manusia hingga mereka mengucapkan Laa Ilaaha Illa Allah, Muhammad rasulullah, jika mereka mengucapkannya maka darah mereka, harta mereka terlindungi kecuali sesuai dengan haknya” (HR. Bukhari, Muslim dan Sunan yang empat)
- Islam menjadikan wajib menjaga kelangsungan aqidah Islam sebagai asas yang tercermin dalam muhasabah kepada penguasa. Rasulullah ditanya tentang penguasa yang zhalim, “Apakah tidak kita perangi mereka dengan pedang ? Jawab Rasul,”Tidak selama mereka menegakkan shalat ditengah-tengah kalian.” (HR. Muslim). dalam hadits ‘Ubadah bin Shamit :”….. agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin, (sabda beliau): “kecuali jika kalian melihat kekufuran secara terang-terangan (kufran bawahan), yang kalian mempunyai bukti yang nyata tentangnya dari sisi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Dustur merupakan UUD negara. UUD merupakan peraturan yang berkaitan dengan penguasa. Penguasa diperintahkan untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah dan dilarang menerapkan hukum selainnya. Firman Allah : “Maka demi Tuhanmu, pada hakikatnya tidak mereka beriman hingga menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim atas perkera yang mereka perselisihkan” (QS. An Nisa : 65). “Dan putuskanlah di antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah “ (QS. Al Maidah :49). Disertai peringatan yaitu firman Allah : “ Dan barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al Ma’idah : 44). Sabda Rasulullah : “Setiap perbuatan yang tidak ada perintah kami atasnya maka ia tertolak.“ (HR. Muslim)
Perbuatan
manusia apapun bentuknya harus terikat dengan hukum syara’, karena
hukum syara’ merupakan seruan asy-syari’ (Allah SWT) yang berkaitan
dengan perbuatan seorang hamba. Dengan demikian hukum harus berasal dari
asy-syari’, tidak ada tempat bagi manusia untuk membuat undang-undang
sendiri. Firman Allah : “Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dan apa saja yang dilarang oleh Rasul darimu maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr : 7). “Tidaklah
pantas bagi seorang mukmin dan tidak pula bagi mukminat jika Allah dan
Rasul-Nya telah memutuskan sesuatu akan ada pilihan lain bagi mereka
dalam urusan mereka” (QS. Al Ahzab :36). Sabda Rasul : “Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan kewajiban-kewajiban maka jangan kalian lalaikan
dan Allah telah melarang dari sesuatu maka jangan kalian melanggarnya”. “Barangsiapa yang membuat sesuatu dalam agama yang tidak berasal darinya maka tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim)
Aqidah Islam Adalah Dasar Negara
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
hmmm bagus ya kalo islam jadi dasar negara hmmm
BalasHapushmmm setuju kalo islam jadi dasar negara 0-0p
BalasHapus