Perkara-perkara nikah dan talak antara sesama non-muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka
BAB HUKUM-HUKUM UMUM
PASAL 7 AYAT 5
Perkara-perkara
nikah dan talak antara sesama non-muslim, diselesaikan sesuai dengan
agama mereka dan jika terjadi antara muslim dan non-muslim, perkara
tersebut diselesaikan menurut hukum Islam.
KETERANGAN
Rasul
mendiamkan pengaturan pernikahan, thalaq dan keluarga di antara non
muslim sesuai dengan peraturan agama mereka. Hanya jika seorang
laki-laki muslim menikah dengan wanita ahli kitab (yang memang
diperbolehkan) maka diterapkan hukum pernikahan dan thalaq menurut hukum
Islam. Sedangkan jika wanita muslimah dinikahi laki-laki Ahli Kitab
maka pernikahannya bathil sehingga haram seorang muslimah dinikahi oleh
non muslim apapun agamanya. Sesuai dengan firman Allah : “Janganlah
kalian kembalikan mereka wanita muslimah itu kepada laki-laki kafir,
mereka (wanita muslimah) tidak halal untuk mereka (laki-laki kafir) dan
laki-laki kafir itu tidak halal bagi wanita muslimah.” (QS. Al Mumtahanah : 10)
PASAL 7 AYAT 6
Hukum-hukum
syara’ selain di atas, seperti muamalat, uqubat, bayyinat,
ketatanegaraan, ekonomi dan sebagainya, dilaksanakan oleh negara atas
seluruh rakyat, baik yang muslim maupun yang bukan. Pelaksanaannya juga
berlaku terhadap mu’ahidin, yaitu orang-orang yang negaranya terikat
perjanjian dengan negara Khilafah; terhadap musta’minin, yaitu
orang-orang yang mendapat jaminan keamanan untuk masuk ke negeri Islam;
dan terhadap siapa saja yang berada di bawah kekuasaan Islam, kecuali
bagi para diplomat, konsul, utusan negara asing dan sebagainya, karena
mereka memiliki kekebalan diplomatik.
KETERANGAN
- Sama dengan keterangan pembukaan pasal 7 di atas.
- Hanya saja dikecualikan para delegasi negara asing maka kepada mereka diterapkan hukum diplomasi yaitu atas mereka tidak diterapkan hukum Islam. Diriwayatkan bahwa Ibnu Nuwahah dan Ibnu Atsal, yaitu utusan Musailamah, datang kepada Rasulullah SAW maka Nabi bertanya kepada keduanya : “Apakah kalian bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah ? Mereka berdua berkata : ‘Kami bersaksi bahwa Musailamah adalah Rasulullah.’ Maka Rasulullah berkata : ‘Aku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, seandainya aku sebagai pembunuh utusan maka sungguh kami akan membunuh kalian berdua.”
PASAL 8
Bahasa Arab adalah bahasa Islam dan merupakan satu-satunya bahasa resmi yang dipergunakan oleh negara.
KETERANGAN
- Al Qur'an merupakan seruan bagi seluruh manusia. Allah menurunkan Al Qur'an dalam bahasa Arab untuk menyeru seluruh manusia. Firman Allah : “Dan sesungguhnya kami telah mengulang-ulangi (peringatan) di dalam Al Qur'an” (QS. Al Isra’ : 41 dan 89 dan QS. Al Kahfi : 54). “Dan sesungguhnya telah Kami buat di dalam Al Qur'an.“ (QS. Ar Rum : 58). Allah menjadikan Al Qur'an berbahasa Arab : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al Qur'an dalam bahasa Arab” (QS. Yusuf : 2). “Dengan bahasa Arab yang jelas “ (QS. Asy Syu’ara : 195). Dengan demikian bahasa Arab merupakan bahasa Islam karena bahasa Arab menjadi bahasa Al Qur'an.
- Membaca lafadhnya merupakan ibadah, dan tidak ada shalat tanpa membaca Al Qur'an karena Allah berfirman : “Karena itu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Qur'an.“ (QS. Al Muzammil : 20). Sabda Nabi SAW : “Tidak ada shalat bagi orang yang di setiap raka’at tidak membaca surat Al-Fatihah“ (HR. Bukhari).
- Rasul mengirim surat kepada para raja dan pemimpin kabilah dengan bahasa Arab tanpa menerjemahkannya ke bahasa lain.
- Bahasa Arab menjadi bahasa resmi negara sedang bahasa daerah boleh digunakan dalam percakapan sehari-hari tetapi tidak untuk komunikasi resmi.
Perkara-perkara nikah dan talak antara sesama non-muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar