Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 03 Februari 2013

Pengertian Tauhid Uluhiyah

Pengertian Tauhid Uluhiyah



MEMAHAMI HAKEKAT TAUHID

Hakekat Tauhid

  1. Keesaaan Ibadah (Tauhid Uluhiyyah)

Tauhid belum sempurna dengan sekedar pengakuan atas tauhid rububiyyah dan asma’ wa shifat. Sebab, kedua tauhid ini dapat dianggap sebagai sekedar teori tauhid. Agar ‘tauhid teoritis’ ini menjadi sempurna, ia harus melibatkan tujuan dan sasaran dari tauhid, yakni penyembahan hanya kepada Allah swt. [Op.cit, hal.228.]

Ketika menjelaskan  tauhid uluhiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, “Tidak ada kebahagiaan, dan keselamatan bagi seorang hamba kecuali selalu mengikuti Rasulullah saw. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, ia akan dimasukkan ke surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai. Yang demikian itu adalah kemenangan yang sangat agung. Akan tetapi, siapa saja yang maksiyat kepada Allah dan RasulNya dan melanggar ketetapan-ketetapan Allah, maka ia akan dimasukkan ke neraka. Ia akan mendapatkan siksa yang sangat pedih. Sesungguhnya Allah menciptakan makhluq agar mereka menyembah (beribadah) kepadaNya. Allah swt berfirman, artinya,

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” [al-Dzariyat:56]

Bentuk ibadah mereka kepada Allah adalah dengan cara mentaati Allah dan RasulNya. Tidak ada ibadah kecuali  apa yang telah diwajibkan dan diridhoi oleh agama Allah. [Imam Ibnu Taimiyyah, Majmuu’ al-Fatawa, juz I/42, pada bab Tauhid Uluhiyyah, Daar al-Kutub al-‘Imiyyah.]

Banyak bukti menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk Mekah pada masa Nabi saw mempercayai ketuhanan Allah sebagai Pencipta sekaligus mempercayai pula berbagai sifat-sifatNya. Namun demikian, mereka tetap disebut sebagai orang musrik. Allah swt berfirman, artinya,

Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan? Tentu mereka akan menjawab,”Allah”. Maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan dari jalan yang benar.” [al-‘Ankabuut:61]

“Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?’ Tentu mereka akan menjawab,”Allah.” Katakanlah, “Segala puji bagi Allah”, tetapi kebanyakan mereka tidak memahaminya.” [al-‘Ankabut:63]

Ibadah dalam Islam bermakna penyerahan diri kepada Allah yang diwujudkan melalui kepatuhan pada hukum-hukum Allah swt. [Abu Ameenah Bilal, Menolak Tafsir Bid’ah, PT. Andalus Press, Surabaya, hal.235] Berpegang teguh atau lebih mengutamakan hukum-hukum buatan manusia lebih dari hukum Allah merupakan kesyirikan dalam tauhid al-‘ibadah. Allah telah berfirman di dalam al-Quran, artinya,

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” [al-An’am:57]

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir.” [al-Maidah 44]

Ketika Rasulullah saw membacakan ayat al-Quran, “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” [at-Taubah 31], Adiy bin Hatim menyatakan bahwa (orang-orang Yahudi dan Nashrani) tidak menyembah kepada rahib-rahib dan pendeta-pendeta mereka, akan tetapi mereka juga menyembah kepada Allah. Pernyataan ini ditangkis Rasulullah saw dengan pernyataan beliau,

Akan tetapi rahib-rahib dan pendeta itu telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, kemudian mereka mengikutinya.” [Lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir.]

Ini menunjukkan bahwa, sekedar menyakini Allah swt dari sisi rububiyyah dan asma’ wa shifat, tidak akan mampu menyelamatkan seseorang dari kekafiran, sampai ia mengesakan Allah dalam hal penyembahan (tauhid uluhiyyah); dengan jalan menyakini bahwa hukum Allah adalah satu-satunya hukum yang berhak ditaati dan diikuti.

Atas dasar itu, menyakini bahwa hukum Allah swt sebagai satu-satunya hukum yang berhak mengatur kehidupan manusia, merupakan refleksi dari tauhid uluhiyyah. Seorang muslim harus menyakini bahwa hukum-hukum Allah (syari’at Allah), satu-satunya hukum terbaik yang mampu memecahkan seluruh problematika umat manusia. Ia tidak boleh menyakini aturan-aturan lain selain aturan Allah yang mampu menyaingi atau setingkat levelnya dengan aturan Allah swt. [Lihat, Dr. Mohammad Husain ‘Abdullah, Dirasaat fi al-Fikr al-Islaamiy]

Seorang mukmin wajib menjunjung tinggi al-Quran dan Sunnah. Ia hanya akan berhukum dengan aturan-aturan Allah swt. Sebab, berhukum kepada al-Quran dan Sunnah adalah kewajiban mendasar seorang muslim, sekaligus refleksi keimanannya kepada Allah swt. Al-Quran telah menyampaikan pesan penting ini di beberapa tempat.

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." [al-Nisaa’:60-61]

Imam Ibnu al-‘Arabiy menjelaskan, ayat ini turun berkenaan dengan perselisihan antara orang Yahudi dengan orang Munafiq. Kemudian orang Yahudi dan Munafiq itu menyampaikan masalah mereka kepada Rasulullah saw. Perkara itu diputuskan oleh Rasulullah saw. Akan tetapi, orang munafiq itu tidak rela, Selanjutnya, mereka mengajukan perkara mereka kepada Abu Bakar, namun orang munafiq itu juga tidak rela. Lalu, mereka mengajukan perkara mereka kepada ‘Umar. Umar masuk ke dalam rumah dan mengambil pedangnya. Orang munafiq itu dipenggal kepalanya hingga mati. Keluarga orang munafiq itu melaporkan perkara itu kepada Rasulullah saw. ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, ia telah menolak keputusanmu. Rasulullah menjawab, “Engkau adalah al-Faruuq” Lalu, turunlah firman Allah swt, surat al-Nisaa’:65 [Lihat Ibnu al-’Arabiy, Ahkaam al-Quraan, Juz I, ed.I, Daar al-Fikr, 1988, hal.577.  Lihat juga pada Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, juz II, hal.97; Ibnu Hajar, al-Kaaf al-Syaaf, hal.45]]

Thaghut di sini bermakna, semua aturan atau hukum selain hukum Allah swt. [Imam “Abdurrahman  Nashir al-Sa’diy, Taisiir al-Kariim al-Rahman fi Tafsiir Kalaam al-Manaan,  hal.90.]

Imam Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnu al-‘Arabiy menyatakan, thaghut adalah semua hal selain Allah yang disembah manusia. Semisal, berhala, pendeta, ahli sihir, atau semua hal yang menyebabkan syirik.” [Ibnu al-’Arabiy, Ahkaam al-Quraan, Juz I, ed.I, Daar al-Fikr, 1988, hal.578]

    Di tempat lain, al-Quran juga menyatakan hal ini dengan sangat jelas dan tegas. Allah swt berfirman,

    “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. [al-Nisaa’:65]

    Tatkala menafsirkan ayat ini, Imam al-Sa’diy, menyatakan, ”Allah swt telah bersumpah atas nama dirinya, sesungguhnya mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan Rasulullah saw sebagai hakim yang akan memutuskan perkara-perkara yang mereka perselisihkan…Akan tetapi, mereka tidak cukup hanya bertahkim kepada Rasul saja, akan tetapi, mereka harus menghilangkan keraguan, perasaan sempit, dan kesamaran di dalam hati mereka tatkala bertahkim kepada Rasulullah saw…Barangsiapa menolak untuk berhukum kepada Rasulullah saw dan tidak mau terikat dengan apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw, maka ia telah kafir. [Imam “Abdurrahman  Nashir al-Sa’diy, Taisiir al-Kariim al-Rahman fi Tafsiir Kalaam al-Manaan,  hal.93-94]

    Al-Quran juga menyatakan di dalam ayat lain;

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” [al-Maidah:48]

    Pesan-pesan di atas juga diperkuat dengan sabda Rasulullah saw yang termaktub dalam hadits-hadits shahih. Di antaranya, Rasulullah saw pernah bersabda, artinya,

Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan, dan perbuatan itu tidak diperintahkan kami, maka perbuatan itu tertolak.” [HR. Bukhari & Muslim]

    Nash-nash di atas merupakan argumentasi kokoh atas wajibnya seorang mukmin untuk selalu terikat dengan hukum Allah swt. Sekaligus menunjukkan bahwa seorang mukmin berkewajiban untuk hanya berhukum kepada aturan-aturan Allah swt. Siapa saja yang mengingkari aturan Allah swt, mendustakannya, serta menggantinya dengan aturan-aturan lain, kelak akan dimasukkan ke neraka Allah swt. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat tegas.

“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lobang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan. [al-A’raf:40]

    Bila al-Quran telah menyampaikan pesan di atas dengan sangat jelas dan tegas, tentu tidak ada dalih lagi bagi kaum mukmin untuk menolak ketetapan-ketetapan di atas.

    Mungkin ada sebagian kaum muslim meragukan kemampuan hukum Allah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan manusia. Keraguan telah membawa mereka menolak, meminggirkan dan mengambil hukum-hukum selain hukum Allah. Tidak sedikit juga di antara kaum muslimin berargumentasi; penerapan hukum Islam akan memberangus hak-hak asasi manusia. Anehnya, mereka tidak pernah menggunakan logika yang sama untuk hukum-hukum selain Islam. Padahal, al-Quran telah membantah keunggulan sistem hukum selain hukum Islam. Al-Quran telah menyatakan hal ini.

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [al-Maidah:50]

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [al-Maidah:3]

    Hukum Allah adalah hukum yang paling baik di atas segala sistem hukum di dunia ini. Seorang mukmin wajib meyakini hal ini tanpa ada keraguan sedikitpun. Hatinya harus menerima dengan sepenuh hati apa yang telah ditetapkan Al-Quran dan Sunnah.

    Aqidah harus direfleksikan dalam bentuk menerapkan dan menegakkan syari’at Islam. Sebaliknya, penerapan syari’at Islam mesti dilandasi oleh aqidah. Keduanya, ‘aqidah dan syari’ah merupakan dua sisi yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Mereduksi Islam hanya pada tataran “aqidah”, tanpa ada keinginan untuk menerapkan syari’at Islam, tidak ubahnya menjadikan Islam sebagai agama ritual belaka. Di sisi lain, penerapan syari’at Islam tanpa dijiwai oleh aqidah Islam, seperti halnya jasad tanpa ruh.

    Aqidah Islam harus dijadikan asas dan jiwa bagi penerapan syari’at Islam. Aturan Islam – dilihat sebagai sebuah aturan — bisa saja diterapkan dan ditegakkan dengan spirit kekufuran. Penerapan syari’at Islam bisa saja ditegakkan dengan dijiwai ideologi kapitalisme atau sosialisme. Seperti halnya, gerakan Islam Liberal yang ingin melihat Islam – terutama wacana penerapan syari’at Islam — dengan kaca mata liberalisme ala kapitalisme. Tentu, penerapan syari’at Islam semacam ini, tidak akan menghasilkan sebuah bangunan sistem yang tangguh dan kuat. Sebab, antara spirit dan empiris terdapat pertentangan yang sangat nyata.

Refleksi Tauhid Untuk Kontrol dan Kendali Diri

    Seluruh penjelasan di atas memahamkan kepada kita, bahwa tauhid merupakan unsur mendasar dan terpenting bagi perilaku seorang muslim. Tauhid yang lurus akan menjauhkan seorang muslim dari tindak-tindak menyimpang. Tauhid yang kokoh akan menjadi benteng tangguh untuk menghadapi cobaan, godaan, dan ujian.

    Tauhid merupakan unsur mendasar bagi kontrol dan kendali diri seorang muslim. Sebab, seluruh perbuatan kaum muslim harus didasarkan pada keimanannya kepada Allah swt, alias harus didasarkan pada tauhid. Seorang muslim tidak boleh mengerjakan perbuatan apapun kecuali didasarkan di atas    tauhid.

Wujud perbuatan yang dilandasi tauhid adalah, perbuatan tersebut sejalan dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Islam. Seorang muslim ketika menyaksikan bahwa perbuatannya tidak sejalan dengan aturan Allah swt, ia akan segera meninggalkan dan mencampakkan perbuatan tercela tersebut. Ia akan merasa rendah di sisi manusia dan di sisi Allah, ketika tidak berbuat sesuai dengan aturan Allah swt. Kebanggaan dirinya adalah tatkala ia dekat dengan Allah swt dan sejalan dengan Islam.

Kecintaan dan penghargaan kepada orang lain juga selalu didasarkan oleh aturan Allah swt. Ia akan membenci dan tidak menaruh hati ataupun condong dengan orang-orang yang bergelimang dengan kemaksiyatan, mengganti aturan Allah dengan aturan manusia. Selanjutnya, ia akan tergerak untuk menasehati dan menghilangkan kemaksiyatan tersebut.

    Inilah gambaran tauhid sebagai bagian terpenting dari kontrol dan kendali diri. Sungguh, hanya dengan tauhid yang kuat dan kokoh, seseorang akan mampu mengarungi kehidupan apapun tanpa pernah bergeser dengan aturan Allah swt.

    Lebih dari itu, tauhid yang benar dan murni merupakan faktor utama untuk menyelamatkan manusia dari siksa Allah swt. Tauhid merupakan jaminan terakhir, apakah kita masih layak masuk surganya Allah atau tidak.

    Semua ini menunjukkan, bahwa tauhid merupakan dasar bagi kontrol dan kendali diri seorang muslim.

Pengertian Tauhid Uluhiyah – Dari Buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam