Penyebaran Demokrasi Sistem Pemerintahan Kufur
Adapun bagaimana Barat yang kafir itu dapat berhasil memasarkan ide-ide
demokrasi yang kufur — yang tidak berhubungan sama sekali dengan
hukum-hukum Islam itu — di negeri-negeri Islam?
Jawabnya adalah bahwa keberhasilan Barat dalam hal ini disebabkan
negara-negara Eropa yang kafir dan sangat dengki dan dendam terhadap
Islam dan kaum muslimin itu, dalam hati mereka terdapat rasa dendam yang
sangat dalam terhadap Islam dan kaum muslimin. Maha Benar Allah dengan
firman-Nya:
قَدْ بَدَتِ البَغْضَـآءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَ مَا تُخْفِي صُدُوْرُهُمْ أَكْبَرُ
“…telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.” (Ali ‘Imraan 118)
Mereka
telah memahami bahwa rahasia kekuatan kaum muslimin terletak pada
ajaran Islam itu sendiri. Sebab Aqidah Islamiyah adalah sumber kekuatan
yang dahsyat bagi umat Islam. Maka setelah itu, mereka pun menyusun
strategi jahannam untuk memerangi Dunia Islam, dengan jalan melancarkan serangan misionaris (kristenisasi) dan serangan kebudayaan (berupa westernisasi).
Serangan kebudayaan (westernisasi)
ini ternyata telah mengusung kebudayaan dan ide-ide barat — termasuk
demokrasi — serta peradaban dan pandangan hidup Barat ke Dunia Islam.
Negara-negara Eropa itu segera menyerukan ide-ide tersebut kepada kaum
muslimin, dengan maksud agar kaum muslimin menjadikannya sebagai asas
cara berpikir dan pandangan hidup mereka, sehingga pada gilirannya
negara-negara Eropa itu akan dapat menyimpangkan kaum muslimin dari
Islam serta menjauhkan mereka dari keterikatannya dengan Islam dan
kewajiban penerapan hukum-hukumnya. Tujuan akhirnya ialah agar Barat
dapat dengan mudah menghancurkan negara Islam —yakni negara Khilafah —
dan kemudian menghapuskan penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Dengan demikian kaum muslimin selanjutnya
akan mudah diarahkan untuk mengambil berbagai ide, peraturan, dan
undang-undang kafir, sebagai ganti dari Islam. Akhirnya Barat akan dapat
menjauhkan kaum muslimin dari Islam dan dapat mengencangkan
cengkeramannya atas mereka. Maha Benar Allah SWT yang telah berfirman :
وَ
لَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَ لاَ النَّصَارى حَتَّى تَتَّبعَ
مِلَّتَهُم قُلْ إِنَّ هُدَى اللهِ هُوَ الْهُدَى وَ لَئِنِ اتَبَعْتَ
أَهْوَآءَهُمْ بَعْدَ الَذِي جَـآءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللهِ
مِنْ وَلِيٍّ وَ لاَ نَصِيْرٍ
"Orang-orang
Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti
millah (agama) mereka. Katakanlah, 'Sesungguhnya petunjuk Allah itulah
petunjuk (yang benar). Dan sesungguhnya jika kamu (Muhammad) mengikuti
kemauan mereka setelah pengetahuan (bukti yang nyata) datang kepadamu,
maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." (Al-Baqarah 120)
Serangan misionaris dan kebudayaan ini semakin sengit ketika
kemerosotan kaum muslimin di bidang pemikiran dan politik semakin parah
pada masa akhir Khilafah Utsmaniyah (pada paruh kedua abad XIX M). Pada
saat itu telah terjadi perubahan dalam perimbangan kekuatan yang
menunjukkan keunggulan negara-negara Eropa. Yaitu setelah terjadinya
revolusi pemikiran dan revolusi industri di Eropa dan terwujudnya
berbagai kreativitas dan penemuan ilmiah, yang dengan cepat
menghantarkan Eropa menuju ketinggian dan kemajuan. Sementara itu,
Khilafah Utsmaniyah tetap jumud dan semakin lemah dari hari ke hari.
Kondisi inilah yang akhirnya mengakibatkan banjirnya berbagai
kebudayaan, ide, peradaban, dan peraturan Barat yang mengalir deras ke
negeri-negeri Islam.
Negara-negara Eropa dalam serangan misionaris dan kebudayaan yang
ditujukan ke negeri-negeri Islam menggunakan cara merendahkan ajaran
Islam dan menjelek-jelekkan hukum-hukumnya, menyebarkan keraguan kepada
kaum muslimin terhadap kebenaran ajaran Islam, membangkitkan kebencian
kaum muslimin terhadap Islam, serta menyatakan bahwa Islamlah yang
menjadi sebab kemerosotan dan kemunduran mereka. Sebaliknya,
negara-negara Eropa mengagung-agungkan Barat dan peradabannya,
membangga-banggakan ide dan sistem demokrasi, serta menggembar-gemborkan
kehebatan peraturan dan undang-undang demokrasi itu.
Selain itu, negara-negara Eropa juga menggunakan cara penyesatan. Yaitu
menyebarkan sangkaan di tengah-tengah kaum muslimin bahwa peradaban
Barat tidak bertentangan dengan peradaban Islam, dengan alasan bahwa
peradaban Barat sebenarnya berasal dari Islam juga, dan bahwa peraturan
dan undang-undang Barat sesungguhnya tidak menyalahi hukum-hukum Islam.
Mereka juga melekatkan sifat Islam pada ide dan peraturan demokrasi,
serta menyatakan bahwa demokrasi tidak menyalahi atau bertentangan
dengan Islam. Bahkan mereka katakan demokrasi itu berasal dari Islam itu
sendiri, atau identik dengan musyawarah, amar ma'ruf nahi munkar, dan mengoreksi penguasa.
Propaganda mereka ini ternyata sangat mempengaruhi kaum muslimin
sehingga akhirnya mereka dapat dikendalikan oleh ide-ide dan peradaban
Barat.
Propaganda tersebut juga berhasil mendorong kaum muslimin untuk
mengambil beberapa peraturan dan undang-undang Barat pada masa akhir
Khilafah Utsmaniyah. Dan setelah negara khilafah hancur, kaum muslimin
malahan mengambil sebagian besar peraturan dan undang-undang Barat.
Propaganda Barat itu berhasil pula mempengaruhi kaum terpelajar, para politikus, para pengemban Tsaqafah Islamiyah, sebagian pengemban dakwah Islam, dan mayoritas kaum muslimin.
Mengenai kaum terpelajar, sesungguhnya sangat banyak dari mereka yang
terpengaruh oleh kebudayaan Barat — yang telah dijadikan asas pendidikan
mereka — tatkala mereka mempelajari kebudayaan tersebut di Barat
ataupun di negeri-negeri Islam sendiri. Ini disebabkan karena kurikulum
pendidikan negeri-negeri Islam setelah Perang Dunia I, telah disusun
atas dasar falsafah dan pandangan hidup Barat. Kondisi ini menyebabkan
banyak dari kaum terpelajar yang akhirnya menggemari, menggandrungi, dan
bahkan mengagung-agungkan kebudayaan Barat. Sebaliknya mereka
mengingkari Tsaqafah Islamiyah
dan hukum-hukum Islam jika bertentangan dengan kebudayaan, peraturan,
dan undang-undang Barat. Mereka pun akhirnya membenci Islam sebagaimana
halnya orang-orang kafir Eropa membenci Islam, serta sangat memusuhi
kebudayaan, peraturan, dan hukum Islam, sebagaimana halnya kelakuan
orang-orang Eropa yang kafir itu. Kaum terpelajar ini akhirnya menjadi
corong-corong propaganda bagi peradaban, ide, dan peraturan Barat,
sekaligus menjadi alat penghancur dan penghina bagi peradaban, hukum,
dan peraturan Islam.
Mengenai para politikus, sesungguhnya mereka telah benar-benar
mengikhlaskan dirinya untuk mengabdi kepada Barat dan peraturannya.
Mengikatkan diri dengan Barat dan menjadikan Barat sebagai kiblat
perhatian mereka. Mereka meminta tolong kepada Barat, mengandalkan
bantuannya, dan menobatkan diri sebagai penjaga berbagai undang-undang
dan peraturan Barat. Bahkan dengan suka rela mereka mengangkat diri
mereka sebagai budak-budak yang bertugas melestarikan kepentingan Barat
dan menjalankan semua konspirasinya yang sangat jahat.
Dengan demikian mereka telah menyatakan permusuhan terhadap Allah dan Rasul-Nya dan telah mengumumkan perang terhadap "Islam politik"
beserta segenap pengemban dakwahnya yang ikhlas. Mereka mencurahkan
segala potensi yang mereka miliki untuk menghalang-halangi berdirinya
negara Khilafah dan
kembalinya hukum yang diturunkan Allah ke tahta kekuasaan. Dilaknati
Allah-lah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling dari kebenaran?
Adapun para pengemban Tsaqafah Islamiyah,
sesungguhnya mereka tidak lagi memiliki kesadaran terhadap Islam dan
hakikat/realitas hukum-hukum syara', serta tidak menyadari pula hakikat
peradaban, ide, dan peraturan Barat. Selain itu, mereka juga tidak
mengetahui kontradiksi antara peradaban, ide, dan pandangan hidup Barat
dengan aqidah, hukum, peradaban, dan pandangan hidup Islam.
Kondisi tersebut terjadi karena taraf pemikiran kaum muslimin telah
merosot sehingga mereka sangat lemah dalam memahami Islam dan
hukum-hukumnya, serta telah salah paham dalam memahami cara penerapan
syari’at Islam di tengah masyarakat.
Akibatnya, Islam lalu ditafsirkan dengan pengertian yang tidak sesuai dengan kandungan nash-nash syara'.
Demikian juga hukum-hukum Islam ditakwilkan agar sesuai dengan kondisi
yang ada, bukan sebaliknya, yaitu mengubah kondisi yang ada agar sesuai
dengan hukum-hukum Islam. Mereka kemudian mengambil berbagai hukum yang
tidak ada dasarnya dari syara', atau dasarnya lemah, dengan hujah kaidah
syar'iyah rumusan mereka yang sangat keliru : "Tidak diingkari adanya
perubahan hukum-hukum karena adanya perubahan zaman."
Akhirnya Islam pun ditakwilkan banyak orang agar sesuai dengan setiap
aliran, gagasan, dan ideologi, walaupun penakwilan mereka bertentangan
dengan hukum-hukum dan pandangan hidup Islam. Mereka lalu mengatakan
bahwa peradaban dan ide-ide Barat tidaklah bertentangan dengan Islam dan
hukum-hukum Islam, karena semua itu justru diambil dari peradaban
Islam. Mereka katakan pula bahwa sistem pemerintahan demokrasi dan
sistem ekonomi kapitalisme juga tidak bertentangan dengan hukum-hukum
Islam, padahal faktanya kedua sistem tersebut adalah sistem kufur.
Mereka berkata pula bahwa ide demokrasi dan kebebasan individu itu
berasal dari Islam, padahal kedua ide itu pada hakekatnya sangat
bertentangan dengan Islam.
Dengan demikian, muncullah ketidakjelasan dalam benak mereka mengenai
apa-apa yang boleh diambil kaum muslimin dari bangsa dan umat lain —
seperti ilmu kedokteran, perikanan, matematika, kimia, pertanian,
industri, peraturan lalu lintas, transportasi, dan perkara mubah
lainnya yang tidak menyalahi Islam — dengan apa-apa yang tidak boleh
mereka ambil, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan Aqidah
Islamiyah dan hukum-hukum syara'.
Hal-hal seperti ini tidak boleh diambil dari bangsa dan umat lain.
Sebab, segala sesuatu yang berhubungan dengan aqidah dan hukum syara'
tidak boleh diambil kecuali dari wahyu yang dibawa Rasulullah, yaitu Al-Kitab dan As-Sunah, serta dalil-dalil syara' yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-Sunah, yaitu Qiyas dan Ijma' Sahabat.
Ketidakjelasan dalam benak mereka inilah yang akhirnya menyebabkan
Barat mampu menjajakan peradaban dan pandangan hidup mereka, ide
demokrasi dan kapitalisme, serta ide kebebasan individu di negeri-negeri
Islam.
Penyebaran Demokrasi Sistem Pemerintahan Kufur
Dari Buku: DEMOKRASI : SISTEM KUFUR
HARAM Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya
ABDUL QADIM ZALLUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar