Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang negara
BAB HUKUM-HUKUM UMUM
PASAL 3
Khalifah
melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai
Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang negara. Undang-undang Dasar dan
Undang-Undang yang telah disahkan oleh khalifah menjadi hukum syara’
yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan resmi yang wajib
ditaati oleh setiap individu rakyat, baik lahir maupun bathin.
KETERANGAN
- Ijma’ shahabat menyatakan bahwa khalifah berhak untuk melegislasi (men-tabanni) hukum syara’ dan wajib bagi rakyat untuk menta’atinya. Para khulafaur rasyidin masing-masing melegislasi hukum tertentu dan para shahabat mengetahuinya dan mereka melaksanakannya dan mereka meninggalkan ijtihad mereka (dalam pelaksanaan). Abu Bakar melegislasi hukum thalaq tiga sebagai thalaq satu dan pembagian ghanimah secara sama rata, semua qadhi dan wali melakukannya. Tatkala ‘Umar, ia melegislasi hukum yang lain, para qadhi dan wali melakukannya. Jadi Ijma Shahabat menyatakan dua hal : Pertama, khalifah berhak melegislasi hukum syara’ dan kedua, wajib atas seluruh rakyat untuk menta’atinya. Dari sini diambil dua kaidah syara’ yang masyhur :
- “Amru al imam yarfa’u al khilaf (perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat)”
- “Amru al imam naafidzun (perintah Imam wajib dilaksanakan)”
Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang negara
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar