Pengangkatan seorang Khalifah hukumnya fardhu atas seluruh kaum muslimin
BAB SISTEM PEMERINTAHAN
PASAL 22 AYAT 3
Pengangkatan seorang Khalifah hukumnya fardhu atas seluruh kaum muslimin.
KETERANGAN
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah bersabda : “Barangsiapa
yang melepaskan tangannya dari keta’atan kepada Allah maka akan menemui
Allah pada Hari Kiamat kelak tanapa memiliki hujah dan barangsiapa yang
mati tanpa ada bai’at di pundaknya maka ia mati dalam keadaaan mati
jahiliyah”
(HR. Muslim). Allah mewajibkan ada pada pundak setiap muslim bekas
bai’at kepada seorang khalifah. Oleh karenanya yang diwajibkan adalah
bai’at di atas pundak setiap muslim yaitu adanya khalifah yang dengan
begitu di atas pundak setiap orang ada bai’at. Sedangkan khalifah hanya
satu orang sesuai dengan sabda Rasul yang diriwayatkan dari Abi Sa’id al
Khudriy bahwa Rasul bersabda : “Apabila dibai’at dua orang khalifah maka bunuhlah yang terwkhir dari keduanya” (HR. Muslim).
PASAL 22 AYAT 4
Khalifah mempunyai hak untuk melegislasi hukum-hukum syara’ dan atau menyusun Undang-undang Dasar dan perundang-undangan.
KETERANGAN
- Dalil yang mendasarinya adalah Ijma’ Shahabat, bahwa hanya khalifah yang berhak mengadopsi (melegislasi) terhadap hukum-hukum syara’. Dari sini dibangun kaedah syara’ yaitu :
- amru al imam yarfa’ul khilaf (perintah imam menghilangkan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha’)
- amru al imam naafidzun (perintah imam (khalifah) wajib dilaksanakan)
li as sulthaani an yuhditsa min al aqdliyati bi qadri ma yahdutsu min muskilaatin (seorang sulthan (khalifah) berhak untuk mengambil keputusan hukum sesuai dengan masalah yang terjadi)
PASAL 23
Struktur aparatur negara terdiri atas delapan bagian :
KETERANGAN
Dalil
yang mendasarinya adalah perbuatan Rasul SAW, karena Rasul telah
membangun struktur aparatur negara dengan bentuk tersebut.
a. Khalifah
Rasul SAW di Madinah juga merupakan seorang kepala negara (ra`isud daulah) dan memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan bagi mereka kepala negara ketika memerintahkan menegakkan khalifah atau imam.
b. Muawwin Tafwidh
Rasul telah memilih Abu Bakar dan ‘Umar sebagai dua orang pembantu beliau (Mu’awin). Sabda Rasul : “Pembantuku dari penduduk bumi adalah Abu Bakar dan ‘Umar” (HR. Tirmidzi)
c. Muawwin tanfidz
Rasul telah memilih Abu Bakar dan ‘Umar sebagai dua orang pembantu beliau (Mu’awin). Sabda Rasul : “Pembantuku dari penduduk bumi adalah Abu Bakar dan ‘Umar” (HR. Tirmidzi)
d. Amirul jihad
Rasul
merupakan pemimpin (panglima) pasukan dan beliau secara langsung
mengatur urusan pasukan (tentara). Rasul menunjuk para komandan. Rasul
menunjuk Abdullah bin Jahsyi sebagai kepala kelompok untuk mendapatkan
berita tentang orang-orang quraisy, Abi Salamah sebagai kepala pasukan
yang terdiri dari 150 orang dan diserahkan kepadanya liwa’ (bendera negara),
e. Al-Qadha
Rasul
mengangkat para qadhi (hakim) untuk memberikan keputusan di antara
manusia. Rasul mengangkat Ali bin Abi thalib sebagai qadhi di Yaman,
Rasyid bin Abdullah sebagai kepala qadhi mazhalim dan masih banyak lagi
yang lain.
f. Al-Wulat
Rasul
menunjuk untuk wilayah-wilayah tertentu para wali (Gubernur). Rasul
menunjuk ‘Utab Bin Usaid sebagai wali di Mekah setelah ditaklukkan,
Badzan bin Sasan sebagai wali di Yaman, dan juga banyak waliy yang lain
yang ditunjuk untuk daerah-daerah yang lain.
g. Mashalihud Daulah
Rasul
menunjuk para sekretaris (semacam dirjen) untuk beberapa mashalih
daulah. Rasul menunjuk Mu’aiqib bin Abi Fathimah sebagai sekretaris
ghanimah, Hudzaifah bin Al Yaman sebagai sekretaris hasil tanah hijaz
dan yang lain-lain.
h. Majelis Umat
Bagi
Rasul belum ada majelis khusus untuk bermusyawarah secara tetap, akan
tetapi beliau bermusyawarah dengan kaum muslimin ketika diperlukan.
Rasul mengumpulkan dan bermusyawarah dengan kaum muslimin ketika Perang
Uhud, pada peristiwa Hadits Ifki dan banyak peristiwa lain. Hanya saja
Rasul juga sering bermusyawarah dengan orang-orang tertentu yang beliau
pilih walaupun tidak tetap yang terdiri dari para pemuka masyarakat,
mereka adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja’far, ‘Umar bin Khathab, Ali bin Abi
Thalib, Ibnu Mas’ud, Salman Al Farisi, Amar, Hudzaifah bin Yaman, Abu
Dzar al Ghifariy, Miqdad dan Bilal. Mereka berkedudukan sebagaimana
majelis syura walaupun tidak bersifat tetap atau terus menerus.
Pengangkatan seorang Khalifah hukumnya fardhu atas seluruh kaum muslimin
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar