Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 14 Februari 2013

Pengangkatan seorang Khalifah hukumnya fardhu atas seluruh kaum muslimin

Pengangkatan seorang Khalifah hukumnya fardhu atas seluruh kaum muslimin



BAB SISTEM PEMERINTAHAN

PASAL 22 AYAT 3

Pengangkatan seorang Khalifah hukumnya fardhu atas seluruh kaum muslimin.

KETERANGAN

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah bersabda : “Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari keta’atan kepada Allah maka akan menemui Allah pada Hari Kiamat kelak tanapa memiliki hujah dan barangsiapa yang mati tanpa ada bai’at di pundaknya maka ia mati dalam keadaaan mati jahiliyah” (HR. Muslim). Allah mewajibkan ada pada pundak setiap muslim bekas bai’at kepada seorang khalifah. Oleh karenanya yang diwajibkan adalah bai’at di atas pundak setiap muslim yaitu adanya khalifah yang dengan begitu di atas pundak setiap orang ada bai’at. Sedangkan khalifah hanya satu orang sesuai dengan sabda Rasul yang diriwayatkan dari Abi Sa’id al Khudriy bahwa Rasul bersabda : “Apabila dibai’at dua orang khalifah maka bunuhlah yang terwkhir dari keduanya” (HR. Muslim).

PASAL 22 AYAT 4

Khalifah mempunyai hak untuk melegislasi hukum-hukum syara’ dan atau menyusun Undang-undang Dasar dan perundang-undangan.

KETERANGAN

  • Dalil yang mendasarinya adalah Ijma’ Shahabat, bahwa hanya khalifah yang berhak mengadopsi (melegislasi) terhadap hukum-hukum syara’. Dari sini dibangun kaedah syara’ yaitu :

  • amru al imam yarfa’ul khilaf (perintah imam menghilangkan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha’)

  • amru al imam naafidzun (perintah imam (khalifah) wajib dilaksanakan)
li as sulthaani an yuhditsa min al aqdliyati bi qadri ma yahdutsu min muskilaatin (seorang sulthan (khalifah) berhak untuk mengambil keputusan hukum sesuai dengan masalah yang terjadi)

PASAL 23

Struktur aparatur negara terdiri atas delapan bagian :

KETERANGAN

Dalil yang mendasarinya adalah perbuatan Rasul SAW, karena Rasul telah membangun struktur aparatur negara dengan bentuk tersebut.

a. Khalifah

Rasul SAW di Madinah juga merupakan seorang kepala negara (ra`isud daulah) dan memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan bagi mereka kepala negara ketika memerintahkan menegakkan khalifah atau imam.

b. Muawwin Tafwidh

Rasul telah memilih Abu Bakar dan ‘Umar sebagai dua orang pembantu beliau (Mu’awin). Sabda Rasul : “Pembantuku dari penduduk bumi adalah Abu Bakar dan ‘Umar” (HR. Tirmidzi)

c. Muawwin tanfidz

Rasul telah memilih Abu Bakar dan ‘Umar sebagai dua orang pembantu beliau (Mu’awin). Sabda Rasul : “Pembantuku dari penduduk bumi adalah Abu Bakar dan ‘Umar” (HR. Tirmidzi)

d. Amirul jihad

Rasul merupakan pemimpin (panglima) pasukan dan beliau secara langsung mengatur urusan pasukan (tentara). Rasul menunjuk para komandan. Rasul menunjuk Abdullah bin Jahsyi sebagai kepala kelompok untuk mendapatkan berita tentang orang-orang quraisy, Abi Salamah sebagai kepala pasukan yang terdiri dari 150 orang dan diserahkan kepadanya liwa’ (bendera negara),

e. Al-Qadha

Rasul mengangkat para qadhi (hakim) untuk memberikan keputusan di antara manusia. Rasul mengangkat Ali bin Abi thalib sebagai qadhi di Yaman, Rasyid bin Abdullah sebagai kepala qadhi mazhalim dan masih banyak lagi yang lain.

f. Al-Wulat

Rasul menunjuk untuk wilayah-wilayah tertentu para wali (Gubernur). Rasul menunjuk ‘Utab Bin Usaid sebagai wali di Mekah setelah ditaklukkan, Badzan bin Sasan sebagai wali di Yaman, dan juga banyak waliy yang lain yang ditunjuk untuk daerah-daerah yang lain.

g. Mashalihud Daulah

Rasul menunjuk para sekretaris (semacam dirjen) untuk beberapa mashalih daulah. Rasul menunjuk Mu’aiqib bin Abi Fathimah sebagai sekretaris ghanimah, Hudzaifah bin Al Yaman sebagai sekretaris hasil tanah hijaz dan yang lain-lain.

h. Majelis Umat

Bagi Rasul belum ada majelis khusus untuk bermusyawarah secara tetap, akan tetapi beliau bermusyawarah dengan kaum muslimin ketika diperlukan. Rasul mengumpulkan dan bermusyawarah dengan kaum muslimin ketika Perang Uhud, pada peristiwa Hadits Ifki dan banyak peristiwa lain. Hanya saja Rasul juga sering bermusyawarah dengan orang-orang tertentu yang beliau pilih walaupun tidak tetap yang terdiri dari para pemuka masyarakat, mereka adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja’far, ‘Umar bin Khathab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Salman Al Farisi, Amar, Hudzaifah bin Yaman, Abu Dzar al Ghifariy, Miqdad dan Bilal. Mereka berkedudukan sebagaimana majelis syura walaupun tidak bersifat tetap atau terus menerus.

Pengangkatan seorang Khalifah hukumnya fardhu atas seluruh kaum muslimin
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam