Darul Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya didasarkan pada Islam
BAB HUKUM-HUKUM UMUM
PASAL 2
Darul
Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan
keamanannya didasarkan pada Islam. Darul kufur adalah negeri yang
didalamnya diterapkan aturan kufur dan atau keamanannya berdasarkan
selain Islam.
KETERANGAN
- Rasul menjadikan kaum muslimin yang hidup di luar negara Islam tidak termasuk rakyat negara Islam. Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya : “Rasulullah jika mengutus pemimpin pasukan atau sariyah, beliau berpesan secara khusus kepadanya untuk bertaqwa kepada Allah dan agar bersama kaum muslimin dalam kebaikan, kemudian beliau bersabda, ”Berperanglah dengan nama Allah di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berlebihan, jangan berkhianat, dan jangan merusak dan jangan membunuh orang-orang tua. Jika kalian bertemu dengan musuh yaitu orang musyrik maka serulah mereka kepada tiga pilihan, mana saja mereka terima maka terimalah dan hentikanlah perang terhadap mereka, serulah mereka kepada Islam jika mereka memenuhi ajakanmu maka terimalah dan hentikanlah perang terhadap mereka, kemudian serulah mereka untuk berpindah (menggabungkan) negeri mereka kepada ke negeri muhajirin dan beritahu mereka bahwa jika mereka melakukan itu maka bagi mereka seperti halnya bagi orang muhajirin dan atas mereka sama dengan apa (yang diberlakukan) atas orang muhajirin, jika mereka menolak menggabungkan negerinya maka beritahukan kepada mereka agar menjadi seperti orang-orang arab (non muslim/kafir dzimmiy) yang diberlakukan atas mereka apa yang berlaku atas kaum muslimin, dan tidak ada bagi mereka berupa fai` dan ghanimah kecuali mereka berperang bersama kaum muslimin”. Istilah Darul Islam merupakan istilah syar’iy untuk negeri (wilayah) yang berada di bawah kekuasaan Islam. Jadi negeri Islam harus memenuhi dua syarat yaitu : diterapkannya hukum Islam di dalamnya dan keamanannya berada di tangan kaum muslimin.
- Untuk penerapan hukum Islam dalilnya adalah : hadits ‘Auf bin Malik tentang datangnya masa yang zhalim, “Dikatakan apakah tidak kita perangi (khalifah) dengan pedang? Jawab Rasul, ”tidak selama mereka menegakkan - di tengah-tengah kalian - shalat”. (HR. Imam Muslim). Hadits ‘Ubadah bin Shamit, “Agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemimpin, (sabda beliau) ”kecuali kalian melihat kekufuran secara terang-terangan (kufran bawahan), yang kalian mempunyai bukti yang nyata tentangnya dari sisi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Imam Tabraniy dengan lafadh “ kufran shurahan”. Dalam riwayat lain “kecuali jika terjadi kemaksiyatan secara terang-terangan (ma’shiyatan bawahan)”. “selama tidak memerintahkan engkau (melakukan) kemakshiyatan secara terang-terangan (itsmun bawahan)” (HR. Ahmad).
- Dalil tentang syarat keamanan berada di tangan kaum muslimin : dari Anas bin Malik ra. : “Rasulullah jika hendak menyerang, beliau tidak akan menyerang sampai Subuh, jika terdengar adzan maka beliau mengurungkannya, dan jika tidak terdengar adzan maka beliau menyerangnya setelah Subuh”. Dari ‘Ashim Al Muzaniy : Rasulullah jika mengutus sariyah (pasukan kecil) beliau bersabda, “Jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan maka kalian jangan memerangi siapapun“. Adzan dan masjid merupakan sebagian syi’ar Islam. Dengan adanya keduanya maka keamanan wilayah itu berarti ada di tangan kaum muslimin.
Darul Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya didasarkan pada Islam
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar