Khalifah tidak melegislasi hukum syara’ apapun yang berhubungan dengan aqidah dan ibadah, selain masalah zakat dan jihad
BAB HUKUM-HUKUM UMUM
PASAL 4
Khalifah
tidak melegislasi hukum syara’ apapun yang berhubungan dengan ibadah,
selain masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidak memasukkan ide-ide
yang berkaitan dengan aqidah Islam dalam Undang-undang Dasar dan
undang-undang negara.
KETERANGAN
- Legislasi hukum syara’ bagi khalifah hukum asalnya adalah boleh (mubah). Kata “tidak melegalisasi” bukan berarti tidak boleh, tetapi artinya khalifah memilih untuk tidak melegislasi hukum syara’ yang berkaitan dengan aqidah dan ‘ibadah (kecuali masalah zakat dan jihad). Legislasi hukum berarti memaksa rakyat untuk melaksanakannya. Dalam aqidah tidak boleh ada pemaksaan. Orang kafir saja tidak boleh dipaksa untuk berkeyakinan aqidah Islam, terlebih lagi kaum muslimin. Firman Allah : ”Tidak ada paksaan untuk memasuki agama (Islam)” (QS. Al Baqarah : 256). Pemaksaan berarti mendatangkan keberatan/kesulitan (haraj) sedang Allah berfirman : “Sekali-kali Allah tidak menjadikan bagi kalian dalam agama kesulitan” (QS. Al Haj :78). Berbeda dengan mu’amalah, di dalamnya mungkin adanya ikhtilaf (perbedaan) dan mungkin terjadi perselisihan oleh karenanya harus ada satu hukum yang dijadikan pegangan secara bersama. Khalifah melaksanakan ri’ayatu asy syu’un untuk melaksanakan hal itu khalifah harus memilih satu hukum untuk semua rakyat. Demikian juga untuk menjaga kesatuan negara dan umat khalifah harus melegislasi suatu hukum syara’ tertentu. Dalam ibadah hanya ibadah yang mencerminkan kesatuan umat dan negara yang dilegislasi oleh khalifah.
- Jadi tidak dilegalisasinya hukum syara’ dalam hal aqidah dan ‘ibadah dikarenakan dua hal : pertama, adanya haraj (keberatan/kesulitan), kedua karena menyalahi realita legislasi hukum.
Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang negara
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar