Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 20 Februari 2013

Khalifah adalah panglima angkatan bersenjata

Khalifah adalah panglima angkatan bersenjata



BAB ANGKATAN BERSENJATA

PASAL 61

Khalifah adalah panglima angkatan bersenjata. Dialah yang mengangkat kepala staf gabungan dan dia pula yang menetapkan seorang komandan untuk tiap divisi, dan seorang komandan untuk setiap batalion. Pangkat pasukan lainnya ditentukan oleh para komandan divisi dan komandan batalion. Penetapan seseorang sebagai perwira harus disesuaikan dengan tingkat pengetahuannya tentang kemiliteran/ perang, dan yang menetapkannya adalah kepala staf gabungan.

KETERANGAN

Ini, karena khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara' serta mengemban dakwah ke seluruh dunia. Sedangkan metode operasional (thariqah) untuk mengemban dakwah ke seluruh dunia itu adalah dengan jihad. Sehingga khalifahlah yang harus secara langsung memimpin jihad, karena akad pengangkatan khalifah tersebut diberikan kepada pribadinya sehingga tugas-tugas itu tidak bisa dilaksanakan oleh orang lain. Oleh karena itu, untuk mengurusi urusan-urusan jihad sepenuhnya adalah wewenang khalifah, yang tidak bisa dilaksanakan oleh orang lain, sekalipun jihad itu bisa dilakukan oleh setiap orang Islam.

Karena kewajiban untuk melaksanakan jihad adalah satu masalah, sedangkan kewajiban memimpin jihad itu sendiri adalah masalah lain. Jihad hukumnya memang fardhu bagi setiap muslim, namun kewajiban memimpin jihad itu adalah kewajiban khalifah, bukan kewajiban yang lain. Sedangkan kalau khalifah mengangkat orang lain menjadi wakilnya untuk melaksanakan fardhu yang menjadi kewajibannya, maka itu hukumnya jaiz (boleh) namun tetap di bawah kontrol dan instruksi khalifah. Bukan berarti dibiarkan begitu saja, tanpa dikontrol dan tanpa diarahkan.

Rasulullah membawahi sendiri pasukan militernya, sering memimpin langsung peperangan, memilih sejumlah komandan pasukan yang dikirim ke medan perang. Akan tetapi, kadang-kadang beliau menyerahkan langsung tangung jawab kepemimpinannya kepada seorang pemimpin pada beberapa perang yang tidak diikuti beliau (perang saraya). Ibn umar menyatakan, Rasulullah mengangkat Zayd ibn Haritsah sebagai komandan dalam Perang Mu’tah. Beliau bersabda, ‘Seandainya Zayd terbunuh, kepemimpinan diserahkan kepada Ja’far. Seandainya Ja’far terbunuh, kepemimpinan diserahkan kepada Abdullah ibn Rawahah...(HR al-Bukhari).

PASAL 62

Seluruh angkatan bersenjata ditetapkan sebagai satu kesatuan, yang ditempatkan di berbagai markas/ kompleks militer. Sebagian kompleks militer ini harus ditempatkan di berbagai daerah, sebagian lainnya ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan sebagian lain ditempatkan di kompleks-kompleks yang bersifat mobil dan dijadikan sebagai pasukan yang siap tempur. Kompleks-kompleks militer dibentuk dalam berbagai unit dan setiap unitnya disebut batalion. Setiap batalion diberi nomer, seperti batalion 1, batalion 3 dan seterusnya, atau dinamakan dengan salah satu nama wilayah/ distrik.

KETERANGAN

Susunan-susunan tadi, adakalanya berupa hal-hal yang bersifat mubah, seperti pemanggilan pasukan dengan nama sandi wilayahnya atau nomor-nomor tertentu. Di mana semuanya diserahkan kepada pendapat dan ijtihad khalifah. Dan ada kalanya merupakan hal-hal yang wajib ada, karena untuk melindungi negara serta memperkuat pasukan, semisal penempatan pasukan di distrik-distrik, penempatan distrik-distrik di wilayah yang berbeda-beda serta penempatan distrik-distrik tersebut di tempat-tempat strategis dalam rangka melindungi negara.

Umar Bin Khattab telah membagi distrik-distrik pasukannya berdasarkan wilayah. Beliau menempatkan prajurit di Palestina dan Maushul. Beliau juga menempatkan prajurit-prajuritnya di ibu kota, lalu beliau sendiri mempunyai satu kesatuan pasukan pengawal, yang setiap saat siap berperang, ketika ada komando pertama kali dari beliau.

PASAL 63

Setiap prajurit harus diberikan pendidikan militer semaksimal mungkin. Hendaknya ditingkatkan pula kemampuan berpikir setiap prajurit sesuai dengan kemampuan yang ada. Hendaknya setiap prajurit diberikan pengetahuan Islam (Tsaqofah Islamiyah), sehingga memiliki wawasan tentang Islam sekalipun dalam bentuk global.

KETERANGAN

Pasukan (tentara) Islam wajib membekali dirinya dengan pendidikan militer yang tinggi, setinggi-tingginya. Di samping taraf pemikiran mereka juga harus ditingkatkan sesuai dengan kapasitas berfikirnya. Masing-masing prajurit yang tergabung dalam pasukan itu harus dididik dengan pengetahuan (tsaqofah) Islam sehingga mampu meningkatkan pemahamannya terhadap Islam, sekalipun hanya secara global. Semuanya termasuk dalam keumuman hadits Nabi SAW, "Menuntut ilmu hukumnya adalah fardhu atas setiap muslim." (HR Ibnu Majah)

Kata "ilmu" merupakan isim jinis (kata benda yang menunjukan jenis) yang meliputi semua jenis ilmu, yang antara lain adalah ilmu-ilmu kemiliteran. Hanya saja, ilmu-ilmu kemiliteran telah menjadi sedemikian urgen bagi masing-masing pasukan (tentara), karena pasukan itu tidak akan mampu melakukan peperangan serta terjun dalam medan pertempuran kecuali kalau mereka mempelajarinya. Oleh karena itu, ilmu-ilmu kemiliteran itu menjadi wajib sebagai realisasi dari kaidah syara': "Apabila suatu kewajiban tidak akan terlaksana kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan itu hukumnya adalah wajib."

Sedangkan hukum mempelajari pengetahuan Islam agar bisa dipergunakan untuk mengikat setiap perbuatan yang akan dilaksanakannya adalah fardhu 'ain. Adapun hukum mempelajari pengetahuan Islam yang dipergunakan selain keperluan tersebut hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Siapa saja yang padanya dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka niscaya Dia akan menjadikannya ahli (faqih) dalam urusan agama."

Hukum tersebut berlaku bagi setiap pasukan (tentara) yang akan melakukan penaklukan terhadap negeri-negeri dengan tujuan menyebarkan dakwah, seperti halnya hukum tersebut juga berlaku bagi setiap muslim, sekalipun bagi pasukan tentu lebih wajib. Sedangkan tujuan peningkatan taraf berfikir pasukan itu adalah untuk menumbuhkan kesadaran karena itu merupakan suatu keharusan untuk memahami Islam serta kehidupan. Itulah yang disabdakan oleh Rasulullah, "Boleh jadi orang yang diberitahu lebih mengerti daripada orang yang mendengarkan (yang menyampaikan)."

Hadits ini menunjukkan adanya dorongan agar memiliki kesadaran (wa'yi). Sedangkan di dalam Al Qur'an banyak dinyatakan: "Bagi kaum yang mau berfikir." (Q.S. Al Jatsiyah: 13); "Mereka memiliki pikiran yang mereka pergunakan untuk berfikir." (Q.S. Al Hajj: 46). Ayat-ayat tersebut juga menunjukkan tentang kedudukan berfikir.

Pada masing-masing distrik wajib ada sejumlah pleton yang representatif. Di mana mereka memiliki pengetahuan kemiliteran yang tinggi serta keahlian dalam merancang strategi dan sasaran tempur. Di dalam pasukan secara umum harus ada sejumlah pleton dengan jumlah yang serepresentatif mungkin. Hal itu bisa diambil dari kaidah: "Apabila suatu kewajiban tidak akan terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya adalah wajib."

Oleh karena itu, pendidikan kemiliteran yang tinggi secara memadai hukumnya fardhu. Begitu pula hukumnya belajar serta latihan secara rutin adalah fardhu. Sehingga pasukan tersebut betul-betul siap untuk terjun berjihad dan berperang setiap saat.

Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam