Hadits orang Arab
dusun yang kencing di masjid yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
“Ketika kami berada di
Masjid bersama Rasulullah Saw., tiba-tiba datang seorang Arab dusun yang
kemudian berdiri dan kencing di dalam masjid. Maka para sahabat Rasulullah Saw.
berkata: Cukup, cukup. Dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Janganlah kalian
menghentikan kencingnya, biarkanlah dia.” Lalu mereka membiarkannya hingga
selesai kencingnya. Kemudian Rasulullah Saw. memanggilnya seraya berkata
padanya: “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak (menjadi tempat) membuang
air kecil dan membuang kotoran. Masjid itu semata-mata tempat untuk mengingat
Allah, shalat, dan membaca al-Qur'an,” atau sebagaimana yang dikatakan
Rasulullah Saw. Anas berkata: Lalu beliau Saw. memerintahkan seorang lelaki
dari para sahabat itu (untuk mengambil air), lalu dia membawa seember air dan
mengguyurnya.” (HR. Muslim, Bukhari, Ahmad dan Ibnu Hibban)
Hadits ini menunjukkan bahwa di dalam menghentikan kedzaliman atas seseorang yang kencing di dalam masjid cukup dengan memerintahkan membersihkan najisnya yaitu dengan menyiramnya. Tentu dapat dipahami bahwa kencingnya seseorang adalah sebuah kebutuhan jasmani yang mendesak dan sulit ditahan. Andaikata tidak demikian maka tentu adalah hal yang wajar jika para Sahabat ra. menyuruhnya untuk berhenti sebab bisa dihentikan dan dilanjutkan di tempat yang semestinya. Namun kondisinya tidaklah demikian. Maka ketika orang Arab Badui itu tengah kencing, yang paling praktis adalah menyuruh membersihkan najisnya di tempat dia kencing. Andaikata dia ditarik, kemungkinan dia akan berontak karena keperluannya belum selesai. Andaikata dia merasa takut karena merasa terancam, bisa jadi dia akan lari sementara masih terus kencing. Apabila hal ini terjadi maka membereskan kedzaliman orang Arab Badwi tersebut tetaplah sama, yaitu diperintahkan untuk membersihkan bekas-bekas kencingnya. Hanya saja dalam skenario ini proses pembersihan najisnya akan menjadi lebih repot.
Rasul Saw. ketika membiarkan orang Arab Baduwi tersebut menyelesaikan hajatnya di satu sudut masjid tidak bisa dikatakan bahwa beliau ikut melakukan kedzaliman. Dalam kasus ini yang melakukan kedzaliman adalah si orang Arab Badui itu saja. Kencingnya orang Arab Baduwi itu memang sudah terlanjur terjadi di satu tempat di dalam masjid, tidak perlu ditambah tempat lain lagi di dalam masjid yang akan menambah repot.
Sehingga dipahami bahwa Nabi Saw. tidaklah ikut melakukan kedzaliman sebab dilakukannya tindakan apapun terhadap orang Arab Badwi itu diduga kuat tidaklah akan membuatnya bisa menghentikan kencingnya.
Hadits ini tentu tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan mengadakan lokalisasi prostitusi dengan alasan bisa mencegah menyebarnya prostitusi. Sebab kedzaliman prostitusi itu mestinya dihentikan dengan diterapkannya hukum Islam. Bukan dengan ikut melakukan kedzaliman yaitu memfasilitasi kedzaliman perzinaan.
Hadits ini tentu tidak dapat digunakan untuk membenarkan perbuatan ikut serta dalam sistem demokrasi di mana sistem demokrasi itu mengharuskan siapapun yang berkuasa untuk tunduk pada konstitusi tidak Islami, hukum-hukum yang telah berlaku, maupun hawa nafsu mayoritas manusia legislatif.
Sebab menghentikan kedzaliman sistem kufur demokrasi beserta diterapkannya hukum-hukum kufur itu bukanlah dengan turut serta melakukan kedzaliman dengan turut serta menjadi penguasa (eksekutif, yudikatif maupun legislatif) yang terikat dengan hukum kufur pula.
Namun, menghentikan kedzaliman sistem kufur demokrasi adalah dengan amal sholeh memenuhi kewajiban dakwah, nasihat, memperbanyak umat yang melakukan dakwah, nasihat, dan dilakukan dengan terorganisir sebaik-baiknya agar mampu mewujudkan gerakan dakwah Islam politik Syariah Khilafah yang siap menggantikan sistem kufur demokrasi. (Syariah Khilafah sebagai kebalikan dari sistem kufur demokrasi. Sistem demokrasi berarti tunduk pada hawa nafsu mayoritas penguasa).
Dengan demikian pihak yang melakukan kedzaliman hanya satu pihak saja yaitu para pelaku sistem kufur demokrasi. Pihak yang lain justru beramal sholeh memenuhi kewajiban perjuangan dakwah Syariah Khilafah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar