Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 22 Februari 2011

Memerangi Semua Pemikiran yang Bertentangan dengan Islam

Memerangi Semua Pemikiran yang Bertentangan dengan Islam




..........

          Ini dilihat dari aspek membuka pintu, sedangkan  dari aspek memasukinya, sama sekali tidak dapat ditolerir kecuali yang masuk hanya Islam murni, yang bersih dari semua jenis kotoran. Sebab –disisi lain- orang-orang kafir, penguasa dan politikus berusaha memasukkan pemikiran yang tidak Islami ke dalam masyarakat dengan mengatasnamakan Islam, sehingga mereka mewujudkan kesamaran di tengah-tengah masyarakat terhadap Islam. Oleh karena itu, kaum muslimin harus mempunyai kesadaran yang sempurna terhadap hal ini. Kaum muslimin berkewajiban memerangi semua bentuk pemikiran yang bertentangan dengan Islam, sebagaimana halnya kaum muslimin menghabisi setiap pemikiran kufur.  Sebab pemikiran yang bertentangan dengan Islam itu jelas-jelas kufurnya.

          Hanya saja serangan ini ditujukan terhadap pemikiran-pemikiran politik, hukum, atau terhadap pemikiran-pemikiran (tidak Islami) yang berkaitan dengan seluruh bentuk interaksi masyarakat yang seiring pembahasannya dengan pengurusan negara pada saat dikeluarkannya pemikiran tersebut atau ketika sedang terjadi pembahasan. Misalnya saja pembahasan tentang larangan poligami, kebolehan koperasi, turut terlibat dalam kementrian, Mendekatkan hubungan antara kepala negara-kepala negara yang ada di dunia Islam agar kedudukan mereka dapat dipertahankan, pan Islamisme, peningkatan taraf hidup, penanaman modal asing di dalam negeri dan pemikiran-pemikiran yang lain. Semua ini merupakan pemikiran yang tidak Islami, yang disuntikkan dengan label Islam, atau –sekurang-kurangnya- tidak bertentangan dengan Islam. Seluruh bentuk-bentuk pemikiran tadi harus diserang dan diperangi hingga tidak diberikan kesempatan sama sekali terhadap pemikiran-pemikiran tersebut  memasuki masyarakat, agar tidak terjadi upaya pemelintiran Islam di tengah-tengah masyarakat. 

Sedangkan pemikiran Islam yang berbeda dengan apa yang diadopsi oleh Hizb Tahrir harus dijelaskan kekeliruannya. Meskipun –pemikiran jenis ini- tidak diserang, akan tetapi harus dijelaskan bahwa hal itu merupakan pandangan yang Islami, hanya saja dalilnya lemah. Misalnya saja, ada seorang mujtahid yang tidak membolehkan Khalifah selain keturunan Quraisy, atau dari kalangan Ahl al-Bait. Ada juga yang berpendapat, bahwa wanita tidak diboleh menjadi qadhi, atau pendapat bahwa emas dan perak boleh ditimbun, asalkan zakatnya tetap dikeluarkan, atau juga yang pendapat, bahwa menyewakan lahan untuk pertanian dibolehkan, dan sebagainya. Pendapat-pendapat ini, semuanya merupakan pendapat yang Islami, dan tidak dilarang masuk di tengah-tengah masyarakat. Sebab pendapat-pendapat tersebut tidak akan melahirkan kesamaran di tengah-tengah masyarakat, karena memang pendapat-pendapat itu Islami, sebagaimana pandangan-pandangan yang diadopsi oleh Hizb Tahrir yang bersandar kepada dalil atau syubhah dalil. Jadi yang berkaitan dengan pemikiran-pemikiran yang Islami ini  cukup dijelaskan kesalahannya saja.

Di dalam tulisan-tulisannya, nasyroh dan diskusi-diskusinya, Hizb Tahrir secara mutlak tidak akan membawa pandangan apapun yang bertentangan dengan pandangan yang telah diadopsinya. Namun demikian, boleh saja Hizb Tahrir menyebarluaskan pandangan-pandangan yang belum diadopsinya.  Seperti pemahaman yang terkandung dalam khazanah fiqh atau hukum, tanpa perlu disandarkan pada referensinya, cukup dengan menyertakan dalilnya saja. Ini dari sisi pandangan yang disebarluaskan oleh Hizb.  Sedangkan terhadap penyebarluasan pandangan-pandangan yang Islami, namun bukan berasal dari Hizb dan bertentangan dengan pandangan Hizb, maka cukup dengan mendiskusikannya saja jika memang perlu dibantah.  Bila tidak perlu ya dibiarkan saja. Dengan semua cara di atas, Hizb telah mencegah terjadinya kesamaran ditengah-tengah masyarakat yang dikhawatirkan akan terjadi. Peperangan  antara Islam dengan kekufuran terus berlangsung, hingga kekufuran itu tumbang, dan Islam memperoleh kemenangan.

Muharram     1377 H
Juli               1958 M

Memerangi Semua Pemikiran yang Bertentangan dengan Islam

Islam Melawan Pemikiran Kufur Masyarakat

Islam Melawan Pemikiran Kufur Masyarakat


...............

Sedangkan yang  berhubungan dengan Hizb dan umat, Hizb harus menjaga  agar tidak berseberangan dengan umat.  Umat harus diberikan pandangan yang berbeda dengan pandangannya secara tegas dan penuh keberanian. Namun harus diperhatikan, jangan sampai umat diberi pandangan dengan menggunakan uslub yang dapat menimbulkan interpretasi bahwa Hizb telah mengumumkan permusuhan terhadap umat.  Jadi gunakan (uslub) yang hakiki, bahwa Hizb sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan dan membangkitkan umat, serta meningkatkan martabatnya.

Keenam, Lajnah al-Wilayah juga wajib menjaga pemahaman dan aplikasi kaidah yang diadopsi oleh Hizb, yaitu:
“Otoritas itu bersifat individual sedangkan pelaksanaannya bersifat kolektif.”
Untuk melaksanakan kaidah ini, satu tugas harus dilimpahkan kepada satu orang yang memiliki wewenang dan tanggungjawab. Apabila diberikan pada sekelompok orang, maka tanggungjawab itu akan terbagi-bagi sesuai dengan pembagian wewenangnya. Dengan cara seperti itu akan terbuka celah-celah kelalaian. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut juga wajib dituntut  menjalankannya dengan kemampuan maksimal. Dan kekuatan itu berada di tangan jamaah, bukan di tangan individu. Jadi, yang melakukannya adalah seluruh Lajnah al-Wilayah, namun yang menjadi pengendali operasional langsung adalah mu’tamad saja. Dia bisa meminta bantuan siapa saja dari anggota Lajnah al-Wilayah, Lajnah al-Mahaliyah ataupun Hizbiy sesuai dengan keinginannya.  Oleh karena itu, mu’tamad harus tetap berada di ibu kota.  Tidak boleh meninggalkannya, kecuali karena tujuan yang mendesak yang menyangkut keperluan pribadinya atau untuk keperluan dakwah. Sedangkan anggota Lajnah al-Wilayah harus melakukan kunjungan kedaerah-daerah sebagai kunjungan yang telah dirancang dan ditetapkan serta wajib dilakukannya.

Inilah khiththoh untuk terjun ketengah-tengah  masyarakat, dan inilah uslub pelaksanaan operasionalnya. Tatkala menjalankan aktifitas harus dipahami dengan gamblang, bahwa masyarakat yang kita masuki adalah masyarakat yang tidak Islami.  Pemikiran yang mendominasi masyarakat adalah pemikiran kufur, sehingga tatkala terjun ketengah-tengah masyarakat  hakekatnya adalah  terjunnya Islam melawan kekufuran. Sejak kekufuran diterapkan di tengah-tengah masyarakat, para penguasa, politikus dan kaki tangan mereka yang mengontrol masyarakat  akan selalu memerangi masuknya Islam di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, mereka akan menggunakan berbagai cara. Wajar kalau tidak ada gerakan Islam manapun yang berhasil masuk di tengah-tengah masyarakat sejak lenyapnya kekuasaan Daulah Islamiyah. Gerakan-gerakan Islam tetap berada di luar masyarakat, sehingga masyarakat tetap jauh dari Islam. Hizb Tahrir adalah gerakan Islam yang pertama kali secara sungguh-sungguh berusaha menerjuni masyarakat sejak lenyapnya kekuasaan Islam. Masukya Hizb Tahrir di tengah-tengah masyarakat akan memenangkan Islam atas kekufuran. Tidak mudah bagi imperialis kafir, penguasa dan politikus melihat kembali Islam  masuk ditengah-tengah masyarakat setelah mereka mengeluarkannya dari masyarakat. Karena itu, mereka akan mengunci dan memalang pintu masyarakat, sehingga mereka dapat menghalangi masuknya Hizb Tahrir. Tatkala Hizb Tahrir telah berhasil menghancurkan kunci dan palang pintu tadi, hingga berhasil membuka pintu masyarakat atau dibukakan (sendiri oleh masyarakat), maka mereka (para imperialis kafir, penguasa dan politikus yang menjadi kaki tangan mereka-pen) pasti akan melakukan usaha untuk menciptakan bias (kesamaran-pen) di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat  tidak akan kembali lagi menjadi masyarakat Islam.  Pada akhirnya mereka dengan amat mudah dapat mengusir Islam dari  tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian tatkala berupaya terjun ke tengah-tengah masyarakat maupun setelahnya harus dibalut dengan kesadaran yang sempurna.. Dan tetap secara kontinu menghancurkan kunci dan penghalang, sekaligus mencegah masyarakat supaya tidak menjadi bias (samar terhadap Islam-pen)

Sedangkan yang dimaksud dengan artijah (kunci grendel-pen) dan mazalij (palang pintu-pen) adalah  standardisasi dasar yang berkaitan dengan politik dan hukum syara’. Tatkala masyarakat didominasi standardisasi ini, kemudian ada opini umum lain yang berseberangan dengan pemikiran-pemikiran sebelumnya, maka upaya apapun untuk memasuki masyarakat menjadi tidak mungkin selama standar-standar ini masih mendominasi pemikiran masyarakat, baik dominasinya itu diperoleh melalui cara yang jujur atau dusta, dan tanpa diperhatikan lagi apakah standardisasi itu baik atau rusak. Masyarakat tetap terkunci dari pemikiran-pemikiran Islam, disebabkan  adanya pengunci dan penghalang tadi. Sehingga untuk terjun ke tengah-tengah masyarakat tidak mungkin kecuali  dengan menggunakan pemahaman, standardisasi dan qana’ah ini saja. Apabila dirancang aktifitas diplomatik, lalu pemahaman, standardisasi dan qana’ah ini dijadikan sebagai sarana untuk memasukkan pemikiran-pemikiran Islam, maka dapat dipastikan kemustahilan masuknya Islam, malahan  Islam makin dijauhkan dari masyarakat. Akhirnya masuknya seseorang ketengah-tengah masyarakat dengan menggunakan standardisasi yang tidak Islami, menekankan masyarakat yang sekarang dan menjauhkan Islam dari masyarakat. Dengan demikian, standar-standar tersebut harus dihancurkan dengan pendekatan akidah (uslub ‘aqa’idi), sampai hancur lebur. Pada saat itulah pintu masyarakat akan terbuka, dan pertarungan pemikiran antara Islam dengan kafir akan terus berlanjut. Jadi, langkah pertama untuk memasuki masyarakat adalah dengan  menghancurkan standar-standarnya, sebelum menghancurkan yang lainnya, terutama yang menjadi standar-standar dasar.  Contoh-contoh pemikiran yang menjadi pengunci dan penghalang  antara lain : Nasionalisme Arab, Gerakan Non-Blok, Patriotisme, Sosialisme, Demokrasi, Figuritas, Elastisitas Islam, Penggunaam hukum yang dimiliki  umat lain dan Politik bukan Agama dan standar-standar lain, yang dianggap sebagai asas dan menjadi standar sekaligus dasar pengambilan pemikiran-pemikiran cabang.  Semua itu wajib dihancurkan,  kekeliruannya harus dibongkar dengan serangan yang keras sehingga masuk ke dalam masyarakat dengan mudah.
............
Islam Melawan Pemikiran Kufur Masyarakat

Sarana-Sarana Dakwah Islam - Ideologi Islam


Sarana-Sarana Dakwah Islam - Ideologi Islam

 ............
          4- Lajnah al-Wilayah  bertanggung jawab atas pelaksanaan khiththoh terjun ketengah-tengah masyarakat menggunakan uslub yang dijalankan berdasarkan rincian sebagai berikut:

          Pertama,  Menjalankan keputusan yang berasal dari qiyadah, baik yang berbentuk umum untuk seluruh hizbiy, maupun keputusan yang ditujukan untuk wilayah, negeri tertentu, ataupun  aspek tertentu.

          Kedua,  Menerbitkan dan menyebarluaskan setiap statement (bayanah), selebaran (nasyrah), catatan (mudzakkarah) dan sebagainya yang berasal dari qiyadah. Baik yang berbentuk umum untuk seluruh hizbiy, maupun yang ditujukan khusus untuk wilayahnya. Dalam hal ini ketetapan itu adakalanya diputuskan dengan susunan redaksional tertentu dan bersifat final, maka untuk jenis ini  harus disebarluaskan apa adanya tanpa berusaha untuk memodifikasi lafadz maupun makna kalimatnya.  Adakalanya keputusan itu berbentuk point-point tertentu, atau rancangan penjelasan atau selebaran tertentu, maka saat ituLajnah al-Wilayah dapat menyusun dan membuat penjelasan, selebaran atau catatan sebagai bentuk final sesuai dengan pandangannya. Lajnah al-Wilayah bisa menerbitkan dan menyebarluaskannya atas nama Hizb dengan stempel Hizb. Kadang-kadang keputusan itu juga berbentuk kemaslahatan tertentu, yang diizinkan oleh qiyadah untuk diadopsi, maka untuk kasus ini Lajnah al-Wilayah dapat mengeluarkan nasyroh dan rencana untuk melakukan kontak atau serangan halus secara individual (hamalat al-hams), kemudian diterbitkan dan disebarkan sesuai dengan kondisi yang menurut pandangan Lajnah sesuai. Dalam hal ini dapat mengatasnamakan Hizb dengan stempel Hizb. Dilihat dari aspek penyampaian ide, keputusan yang menyangkut kemaslahatan, maupun  pandangan yang bersifat final, maka seluruh jenis selebaran ini berbentuk operasional praktis.  Sedangkan jika dilihat dari aspek penerbitan, distribusi, uslub dan yang sejenis itu, maka bentuknya bersifat  administratif-managerial, baik pada mulanya dikeluarkan oleh qiyadah, atau sebagai bantahan terhadap usulan Lajnah al-Wilayah.

          Ketiga, Setiap Lajnah al-Wilayah dengan sendirinya wajib melakukan aktivitasnya secara langsung tanpa menunggu izin lebih dahulu dari Lajnah al-Qiyadah untuk menceburkan diri di tengah-tengah masyarakat.  Ini berarti menceburkan diri dalam seluruh bentuk interaksi masyarakat, dan menyerang seluruh bentuk interaksi (tidak Islami) yang berlangsung antara penguasa dengan umat dalam perkara yang menyangkut kemaslahatan umat. Semua ini sesuai dengan nasyrah tahrik siyasi dan nuqthah Inthilaq. Karena itu, sarana-sarana yang efektif harus dibuat.  Dengan pertimbangan tadi Lajnah al-Wilayah dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
1)    Mengeluarkan nasyrah yang bahan-bahannya dipersiapkan secara menyeluruh, baik menyangkut ide, redaksional, penerbitan maupun distribusi sesuai dengan uslub yang dianggapnya sesuai, tanpa harus merujuk pada Lajnah al-Qiyadah. Hanya saja nasyrah tersebut tidak boleh menggunakan nama Hizb cukup dibubuhkan tanggal keluarnya, sebagaimana dalam nasyrah komentar mingguan (ta’liq usbu’iy) dan (serial) hukum Islam. Meskipun demikian tetap harus nampak, bahwa nasyrah tersebut berasal dari Hizb, yaitu dengan menggunakan istilah, susunan redaksional dan makna (yang khas). Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa nasyrah tersebut berasal dari Hizb. Kemudian seatu berkas nasyrah tadi dikirimkan kepada qiyadah.
2)    Melakukan kunjungan  terencana, dan berbagai loby intensif.
3)    Usaha melakukan serangan halus yang dilakukan secara pribadi, dengan uslub yang telah ditetapkan.
4)    Menerbitkan surat kabar daerah atau berbagai surat kabar tetapi berbentuk jurnalistik, bukan berbentuk ke-Hizb-an.

Keempat, Seluruh aktivitas Lajnah al-Wilayah harus mengikuti hukum, pemikiran dan pandangan politik yang diadopsi oleh Hizb, dengan tetap menjaga kedalaman rinciannya dan melakukan pengkajian yang mendalam ketika menguraikan rincian-rinciannya. Qiyadah dalam hal ini akan melakukan revisi terhadap kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan  rincian tersebut yang berasal dari Lajnah al-Wilayah. Nasyrah-nasyrah maupun  satu eksemplar surat kabar yang dikeluarkan oleh Lajnah al-Wilayah terlebih dahulu harus dikirimkan (kepada Lajnah al-Qiyadah), sebagaimana kewajiban Lajnah al-Wilayah mengirim laporan setiap dua minggu sekali. Setiap utusan dari Lajnah al-Wilayah wajib mendatangi Lajnah al-Qiyadah dua bulan sekali. Semua itu bertujuan untuk menjamin kesatuan aktivitas, kedalaman dan kesahihannya.

          Kelima, Pada fase ini, Lajnah al-Wilayah wajib melakukan seluruh aktivitasnya dengan memfokuskan kualitas hizbiyin dan meningkatkan hubungan dengan umat. Dari sini dapat dijabarkan menjadi dua: Pertama, berkaitan dengan Hizb. Kedua, yang  berhubungan dengan Hizb dan umat.

Yang berkaitan dengan tubuh Hizb, peningkatan kualitas individu harus lebih diperhatikan, dibandingkan dengan kuantitas, sehingga  mempunyai akar yang kuat dan berkemampuan dalam menunaikan tugas. Maka tidak ada tempat di dalam Hizb setelah hari ini anggota-anggota kehormatan ataupun anggota-anggota pendukung. Setiap hizbiy wajib memberikan halaqah  atau mendapatkan halaqah, menghadiri halaqah bulanan serta melakukan tugas-tugas Hizb yang dibebankan kepadanya. Hizb tidak menyesal (bersikap tegas-pen) terhadap orang yang mengabaikannya, karena merekalah yang sebenarnya tidak lagi mempedulikan diri mereka sendiri. Sebab bagaimana mungkin mereka tetap tidur lelap setelah mereka dibangunkan, sementara mereka seakan-akan nyaris disambar kobaran api dan berada di tengah-tengah medan pertempuran. 
..............
Sarana-Sarana Dakwah Islam - Ideologi Islam

Unsur-Unsur Institusi Pemikiran Islam


Unsur-Unsur Institusi Pemikiran Islam

............
          Institusi Hizb tidak identik dengan strukturnya, tetapi jauh lebih luas dari itu. Memang benar bahwa aktivitas Hizb lahir dari struktur  Hizb, di mana pemahaman, standardisasi dan qana’ah yang menjadi menjadi asas strukturnya merupakan bagian dari institusi Hizb. Meskipun demikian struktur tersebut bukan merupakan institusinya. Jadi institusi Hizb merupakan akumulasi dari pemahaman, standardisasi dan qana’ah yang mendarahdaging pada sekelompok manusia sebagai sekumpulan manusia, bukan sebagai individu. Apabila  aktivitas-aktivitasnya lahir dari sekolompok orang itu, atau -dengan kata lain- dari  salah satu struktur Hizb, atau salah satu anggota kelompok itu, sementara aktivitas-aktivitas tadi lahir dari sekumpulan pemahaman, standardisasi dan qana’ah, maka aktivitas itu sebenarnya lahir dari Hizb dalam kapasitasnya sebagai sebuah instistusi.  Jadi yang melahirkan bukan dari individu maupun strukturnya. 

          Karakter institusi Hizb tersusun dari beberapa unsur, yang masing-masing diramu oleh ikatan yang membentuk institusi. Sedangkan unsur yang  membentuk karakter institusi Hizb adalah kumpulan pemahaman, standardisasi, qana’ah, dan sekelompok manusia. Sedangkan ikatan yang menjalin unsur-unsur itu adalah akidah yang menjadi asas Hizb, dan tsaqafah yang menjadi identitas pemahaman Hizb. Berdasarkan unsur-unsur serta ikatan inilah, maka institusi pemikiran, atau Hizb itu terbentuk. Institusi ini satu-satunya yang wajib melakukan aktivitas. Hizb layaknya badan (syakhshiyah) yang dapat diindera,  kekuatan dan pengaruhnya dapat dirasakan, sama persis seperti tubuh negara dan tubuh umat. Badan (syakhshiyah) atau institusi inilah yang masuk ke dalam arena pertarungan di tengah-tengah masyarakat. Dialah yang harus berusaha meraih kepemimpinan umat, baru kemudian menggapai kendali pemerintahan. Hizb harus pula berusaha agar umat menjadikan tubuh Hizb sebagai tubuh umat, dan menjadikan tubuh umat sebagai tubuh Hizb. Dalam kerangka menerjuni masyarakat sesuai dengan langkah yang digariskan dalam nasyrah, maka Hizb menempuh uslub sebagai berikut:

1- Yang berkaitan dengan uslub, dalam khiththoh ini aktifitas yang dikeluarkan tidak mengikuti rumusan para hizbiyin, ataupun yang berasal dari Lajnah al-Mahaliyah. Baik yang menyangkut rumusan kifah siyasi, maupun shiro’ul fikri. Sesungguhnya setiap hizbiyin wajib  mengemban dakwah secara terus menerus, melakukan diskusi dan kontak, serta memberikan halaqah. Lajnah al-Mahaliyah juga secara terus menerus harus melakukan aktivitasnya sebagai  hizbiyin dalam tatsqif murokkazah, tatsqif jama’iy, mengontrol dakwah, serta berusaha membuat rencana apa yang dipandang perlu untuk dilakukan, antara lain yang berkaitan dengan diskusi, seperti memberikan pemikiran tertentu untuk memotivasi diskusi, atau membuat uslub-uslub tertentu untuk menggerakkan para syabab. Masing-masing Lajnah al-Mahaliyah  dan hizbiyin wajib melaksanakan apa yang diperintahkan kepada mereka oleh orang yang mempunyai wewenang.  Ini menjelaskan ciri ketaatan yang disertai dengan kesadaran mutlak, sekaligus menerangkan ciri sebuah institusi yang melakukan aktivitas bukan sebagai individu maupun lajnah. Setiap hizbiyin wajib melakukan aktivitas berdasarkan dorongan  dari dalam, sekalipun hubungannya dengan Lajnah al-Mahaliyah terputus. Begitu pula setiap Lajnah al-Mahaliyah harus melakukan aktivitas berdasarkan dorongan  internalnya, meskipun hubungannya dengan Lajnah al-Wilayah terputus

          2- Lajnah al-Wilayah  merupakan administratur Hizb, sekaligus penampakan politik, di mana Hizb dapat disaksikan secara politis. Di satu negeri Lajnah al-Wilayahlah yang aktif sebagai sebuah Hizb. Karena itu dalam aspek politik  Lajnah al-Wilayah harus nampak di tengah-tengah umat dan di dalam wahana politik, seperti juga keharusan penampakkannya dalam aspek pemikiran. Jadi politik menjadi atributnya, sedangkan pemikiran merupakan tabiatnya.

          Inilah substansi Lajnah al-Wilayah dalam sebuah negeri. Tatkala substansi dan sosoknya telah dikenal, maka ia akan mudah melakukan aktivitas berdasarkan dorongan internalnya, sekalipun hubungannya dengan Lajnah al-Qiyadah dalam jangka waktu tertentu, atau dalam kondisi tertentu terputus.

          3- Aktivitas Lajnah al-Wilayah ada dua macam: (1) Aktivitas operasional, yang wewenangnya diserahkan kepada mu’tamad sendiri. (2) Aktivitas administratif-managerial untuk wilayahnya, yang wewenangnya diserahkan kepada lajnah secara keseluruhan sebagai sebuah lajnah. Pengambilan keputusan seperti  yang telah dijelaskan dalam nasyrah sebelumnya, yaitu apabila membawa implikasi pada pemikiran  maka yang diambil adalah yang benar, meski diperlukan waktu lebih banyak untuk membahasnya. Jika dalam perkara itu  tidak diperoleh kata sepakat untuk menerima satu pendapat, maka pendapat mu’tamad-lah yang dijadikan rujukan, tanpa memperhatikan lagi aspek lainnya. Misalnya saja apakah  tekanan Hizb terhadap kementrian tertentu untuk melaksanakan aktivitas tertentu berakibat pupusnya peluang Hizb untuk memimpin pemerintahan, ataukah tidak? Apakah pelaksanaan salah satu aktifitas kifah siyasi  di wilayah itu dapat membawa implikasi dihantam dengan hantaman yang mematikan, ataukah tidak ? Jadi setiap pendapat yang membawa implikasi pada pemikiran tidak perlu lagi memperhatikan pendapat mayoritas.

          Sebaliknya apabila pandangan tersebut membawa implikasi pada perbuatan, maka yang dijadikan rujukan adalah pendapat mayoritas. Misalnya saja, apakah suatu perkara cukup diekspose  di masjid-masjid atau dengan selebaran tertulis ? Contoh lain, apakah selebaran itu  disebarluaskan  diseluruh negeri atau khusus di sebagian kota-kota penting saja supaya lebih terfokus di tempat-tempat tertentu sehingga pengaruhnya lebih kuat dan besar ? Dan contoh-contoh semacam itu yang  membawa implikasi pada perbuatan. 
...........
Unsur-Unsur Institusi Pemikiran Islam

Berpegang Teguh Pada Pemikiran Islam

Berpegang Teguh Pada Pemikiran Islam



.......

            Adapun yang merubah bentuk ide  adalah keyakinan yang pasti terhadap ide, yaitu pembenaran yang bersifat pasti dari seorang pemikir yang sesuai dengan realitas. Sedangkan metode yang ditempuh untuk menuju ke sana adalah metode pengulangan, menumbuhkan keyakinan dan aplikasi.  Ini hanya mungkin dilakukan dalam sebuah jamaah dan bersama-sama dengan  jamaah. Kemudian metode pengulangan, menumbuhkan keyakinan dan aplikasi dalam jamaah serta bersama-sama dengan jamaah itu dilakukan secara terus-menerus sampai ide tersebut menjadi milik jamaah sebagai sebuah jamaah, serta menjadi milik masing-masing anggota jamaah itu. Ide itu lalu masuk dalam pandangan mereka tentang kehidupan, sehingga mampu mengendalikannya, juga masuk kedalam tindakan mereka sehingga mampu meluruskan dan memperbaikinya. Akhirnya ide tersebut mempunyai kekuatan, sehingga tercipta kondisi yang kondusif, yang jika manusia dengan karakter-karakter khasnya ditempatkan di situ pasti akan terpengaruh. Oleh karena itu, ide ini mempunyai institusi khusus, yang berbeda dengan institusi umat meskipun merupakan bagian dari umat, tetapi bukan menjadi bagian dari institusinya. Institusi khusus ini berjalan di bawah kekuasaan negara, tetapi tidak berada di bawah institusinya. Institusi pemikiran ini tidak lain adalah Hizb, yang terbentuk di tengah-tengah umat. Dengan demikian yang dapat mempengaruhi masyarakat dan negara hanyalah Hizb, bukan individu-individu para pemikir.

          Hizb dengan karakternya sebagai institusi pasti akan saling bertabrakan dengan institusi negara (tidak Islami) dan institusi umat (tidak Islami) agar keduanya dapat diserang secara serentak. Sebab, Hizb mempunyai keistimewaan sebagai pelaku/subyek dan bukan keistimewaan sebagai obyek. Berbeda halnya dengan institusi negara atau institusi umat yang masing-masing mempunyai keistimewaan sebagai  obyek, bukan keistimewaan sebagai pelaku/subyek. Dan berdasarkan kemampuan Hizb dalam memegang teguh institusi pemikirannya, maka masa peperangannya itu dapat ditentukan panjang pendeknya. Sebab, selama Hizb berpegang teguh kepada pemikirannya sebagai sebuah institusi, maka masa peperangannya  akan memakan waktu yang singkat. Namun tatkala meremehkannya, maka jangka waktu  tersebut akan memakan waktu yang lama. Selama Hizb tidak berubah pemahaman, standardisasi dan qana’ah-nya, maka secara pasti Hizb terus-menerus menyerang dua institusi tersebut, yaitu institusi umat dan institusi negara (tidak Islami) secara serentak, termasuk Hizb akan terus menyerang institusi kelompok kuat di tengah-tengah masyarakat, sehingga menjadi satu institusi, di mana institusinya yang menonjol berada di tengah-tengah institusi umat sebagai pusat kepemimpinan. Dengan institusi baru ini, maka Hizb dapat menyerang institusi negara. Dan dengan dua institusi ini yaitu (institusi) pemikiran (Hizb) dan operasional (negara), maka ia akan mendominasi seluruh kelompok lainnya, yang kesemuanya dilebur menjadi satu institusi, yaitu institusi umat.

          Pertarungan yang berlangsung, dalam kapasitasnya sebagai perang pemikiran, sesungguhnya merupakan serangan terhadap pemahaman, standardisasi dan qana’ah. Jadi bukan sekedar serangan terhadap pemikiran saja.  Hizb mengangkat masalah hubungan dan kemaslahatan umum, sebab memang ingin menghancurkan karakter institusi umat yang rusak, dengan jalan menghancurkan pemahaman, standardisasi dan qana’ah yang dibentuk oleh institusi tersebut. Bukan dengan menghancurkan umat, maupun individu umat manapun, karena Hizb berusaha mendapatkan dukungan dari umat dan mengangkat martabat mereka, lalu institusinya yang sekarang diganti dengan institusi yang lebih baik, sehingga institusinya menjadi unik, karena ketinggian dan keagungannya. Hizb juga ingin menghancurkan karakter institusi negara dengan jalan menghancurkan pemahaman, standardisasi dan qana’ah (tidak Islami) yang membentuknya. Jadi bukan dengan menghancurkan penguasanya.  Hizb berusaha untuk mengambil dan menggantikan institusinya yang sekarang dengan institusi  baru berdasarkan pemahaman, standardisasi dan qana’ah yang baru. Serangan Hizb sebagai sebuah institusi pemikiran dilakukan terhadap dua institusi itu secara serentak, yaitu institusi operasional (negara) dan institusi sosial (umat). Aktivitas Hizb dititikberatkan  terhadap kedua institusi itu,  bukan kepada yang lain. Serangan Hizb dapat diartikan sebagai serangan institusi atas institusi lainnya. Disamping itu karena institusi negara merupakan institusi yang memiliki kekuasaan, sekaligus institusi yang mengendalikan penjalanan institusi umat. Maka penampakkan serangan tersebut jelas, yaitu terhadap institusi negara saja. Meskipun, hakikatnya Hizb tetap menitikberatkan kepada kedua institusi itu.

          Berdasarkan hal ini maka Hizb wajib terjun ke tengah-tengah masyarakat dengan karakternya  sebagai institusi pemikiran, yang menonjolkan karakter institusinya itu sendiri dengan jelas. Sebab, karakter keinstitusiannya itulah satu-satunya karakter yang harus diwujudkan, di dalamnya tidak boleh terkontaminasi dengan karakter yang lain. Karena Hizb merupakan organisasi yang bertarung dengan kedua institusi diatas. Apabila hizb –dalam suatu kondisi- terkontaminasi, dengan kata lain terdapat aktivitas seorang hizbiy yang tidak sesuai dengan karakter institusinya, atau karakter Hizb terkontaminasi dengan karakter lain, maka aktivitasnya bukan hanya akan gagal, malahan lebih jauh akan melemahkan serangan Hizb, dan setelah itu akan melemahkan karakter institusinya.
.........
Berpegang Teguh Pada Pemikiran Islam

Institusi Pemikiran Islam - Partai Ideologi Islam


 Institusi Pemikiran Islam - Partai Ideologi Islam


........
Negara adalah pihak yang mengatur dan memelihara urusan umat, dan kedudukannya diperoleh melalui umat. Negara dalam hal ini dengan menggunakan seluruh kemampuannya mampu merealisir secara praktis pengaturannya dalam urusan tersebut dengan menggunakan potensi kehidupan dan pemikiran umat, melalui jalan menghancurkannya, kemudian mengorganisasikannya dan menempatkannya dalam posisi praktis. Negara mungkin akan dituntut untuk melakukan perbaikan atau malah perubahan total.  Akan tetapi tuntutan itu tidak mungkin dijalankan, karena dalam negara tidak ada pemikiran sebagai sebuah institusi. Ini karena negara hanyalah badan eksekutif, dan bukannya institusi pemikiran.

          Adapun umat merupakan institusi sosial yang amat kompleks. Institusi ini tersusun dari laki-laki dan perempuan, kemampuan berfikir, fisik dan jasmani yang berbeda-beda. Uslub-uslub praktisnya juga berlainan sesuai dengan pemahaman, standardisasi dan qana’ah yang dimilikinya. Selain itu, institusi tersebut  secara keseluruhan dikuasai oleh pemikiran-pemikiran dasar, yang dari sanalah pemahaman, standardisasi dan qana’ah tersebut bercabang, sehingga sangat sulit lagi menghasilkan pemikiran lainnya. Karena itu, cara berfikirnya juga dibatasi dengan pemahaman, standardisasi dan qana’ah tadi. Dengan demikian, institusi ini tidak mungkin menjadi institusi pemikiran, sehingga bangsa atau umat manapun –sebagai sebuah jamaah--  tidak akan mampu merubah pandangannya terhadap kehidupan umum, merubah pemahaman, standardisasi dan qana’ah kolektif yang diterima dari orang lain, sejauh apapun tingkat keterbelakangan dan kemunduran pemahaman, standardisasi dan qana’ahnya itu.

          Negara dengan karakter kelembagaannya, dan rakyat –termasuk umat—dengan karakter kejamaahannya, bukanlah sumber pemahaman, standardisasi dan qana’ah. Keduanya hanyalah obyek pelaksanaan pemahaman, standardisasi dan qana’ah. Umat akan melaksanakannya sendiri, sedangkan negara akan melaksakannya atas umat (rakyat). Jadi, keduanya merupakan obyek pemahaman, standardisasi dan qana’ah,  bukan sebagai pelaku/subyek. Masing-masing akan bergerak dan bertindak dalam kehidupannya sesuai dengan ketentuan pemahaman, standardisasi dan qana’ah tadi.  Dan semua itu akan menjadi kaidah yang menjadi landasan untuk melangkah ke dalam waqi’ huquqi li al-daulah (realitas hak-hak negara) dan waqi’ mujtama’i li al-ummah (realitas sosial umat).

          Berdasarkan hal ini, yang menjadi sumber pemahaman, standardisasi dan qana’ah, serta yang berfungsi sebagai pelaku/subyek di dalam tubuh umat dan negara adalah sesuatu yang lain -selain umat dan negara- yang  berfungsi sebagai subyek dan bukan obyek, yang mampu mewujudkan dan menancapkan pemahaman, standardisasi dan qana’ah itu, yang mampu mengganti, merubah dan mempertahankannya.

          Dari sini, adakalanya terbersit didalam benak, bahwa mereka -yaitu para  pemikir yang secara individu tumbuh di tengah-tengah umat- yang membangkitkan. Mereka pula yang  mewujudkan negara dan masyarakat. Dalam perkara ini, kadang-kadang para Nabi dan kaum reformis dijadikan sebagai argumentasi, bahwa mereka adalah individu yang berhasil membangkitkan umat. Di sini terjadi salah kaprah hingga tergelincir. Sebab, individu –siapapun- dengan karakter individualnya bukanlah institusi, sementara umat secara keseluruhan merupakan institusi, sama halnya dengan negara yang merupakan institusi. Yang dapat mempengaruhi masing-masing institusi itu adalah institusi yang lebih kuat dari keduanya, dengan catatan sama-sama memiliki karakter sebagai sebuah institusi, yang tersusun dari berbagai faktor yang dijalin oleh ikatan yang memang bisa membentuk institusi. Jadi, individu berapapun tingkat kemampuannya, tetap tidak mungkin mampu mempengaruhi sebuah institusi, sekalipun institusi itu sangat lemah. Sebab, yang  mampu mempengaruhi institusi hanyalah institusi lagi. Ini ditinjau dari satu aspek.

          Dari aspek lain, tatkala ide telah terwujud dalam benak seseorang, maka ide itu akan membentuk identitas berdasarkan tabiat pemikiran yang bersifat individual, bagaimanapun caranya mendapatkan ide tersebut, baik  diperoleh dari hasil penemuannya sendiri, atau diperoleh setelah mendengar dari pihak lain, tanpa dilihat lagi apakah proses itu diperoleh dengan membaca sendiri atau dibacakan. Ide tersebut akan tetap dengan karakter individualnya, selama ide itu menduduki posisi sebatas pemikiran saja, dan tetap dianggap sebagai milik pribadinya, serta ciri khas dengan tabiat individualnya tetap dijaga, maka ide tersebut akan berubah menjadi pemikiran teoritis, yang dijadikan pembahasan atau tertuang dalam karya tulis. Ide tadi tidak akan  berpengaruh apapun terhadap negara dan umat, berapapun jumlah pemikirnya, dan berapapun jumlah buku dan karya tulisnya. Namun tatkala ide itu  berubah menjadi keyakinan dalam diri seorang pemikir, maka   karakter pemikiran yang bersifat individual itu berubah karakternya menjadi  standardisasi dan pemahaman. Beralih dari aspek pemikiran yang bersifat teoritis menjadi pemikiran sekaligus bersifat aplikatif. Saat itulah ide tersebut keluar dari wilayah pemikiran menjadi pemikiran yang eksis di tengah-tengah manusia, kemudian terwujud di tengah-tengah masyarakat. 
...........
Institusi Pemikiran Islam - Partai Ideologi Islam

Mewujudkan Pemahaman Islam Pada Umat


 Mewujudkan Pemahaman Islam Pada Umat


...........
          Apabila pandangan masyarakat terhadap kemaslahatan itu  berbeda-beda, maka di tengah-tengah masyarakat akan ada banyak kelompok, sehingga penguasa  yang ada harus memegang kelompok yang paling kuat di antara berbagai kelompok yang ada. Pada saat dia (kelompok yang paling kuat-pen) mengatur kemaslahatannya, maka seluruh kemaslahatan kelompok-kelompok lainnya tadi  juga turut serta diatur mengikuti kemaslahatan (kelompok yang paling kuat), sehingga kelompok-kelompok (kecil) lainnya menerima pengaturan tersebut. Pandangan kelompok-kelompok (kecil) terhadap kemaslahatan tersebut sama dengan pandangan kelompok (yang terkuat) tadi, sehingga seluruh kelompok tersebut melebur dalam satu kelompok, atau hingga kelompok-kelompok (kecil) itu  mempunyai kesempatan yang tepat untuk menguasai kelompok (yang kuat) tadi, kemudian kekuasaannya diambil alih, sehingga kemaslahatan seluruh kelompok diatur mengikuti kemaslahatan kelompok yang berhasil mengambilalih kekuasaan tadi. Ini adalah perkara yang alami dan pasti terjadi dalam setiap kekuasaan yang mengatur dan memelihara kemaslahatan manusia.  Ini berlaku baik dalam sistem kekuasaan kesukuan, Demokrasi, Islam bahkan dalam kekuasaan diktator sekalipun. Semuanya merupakan kekuasaan kelompok, dan bukan kekuasaan individu. Sebab individu yang mengatur dan memelihara kemaslahatan manusia, sesungguhnya hanya diperoleh dari dukungan satu kelompok yang kuat, atau diam (ridlo)nya kelompok itu terhadap kekuasaannya.

          Dalam dua gambaran di atas,  seseorang akan menjalankan kekuasaan satu kelompok (kuat) yang menjadi pendukungnya atau karena didiamkan.  Jadi  bukan karena kekuasaannya sendiri. Berdasarkan hal ini maka harus ada pemikiran tertentu tentang kehidupan, dan mesti ada kelompok kuat yang mengemban pemikiran tersebut dengan keyakinan penuh (qana’ah), serta menerimanya dengan ridha disertai dengan semangat hingga kekuasaan  bisa diambil. Yang dimaksud dengan kelompok disini bukanlah Hizb, melainkan kumpulan orang didalam masyarakat. Sebab, Hizb bukanlah kelompok, melainkan syakhshiyah maknawiyah (karakter yang meliputi ciri khas fikrohnya, strukturnya dll-pen). 

          Pemikiran-pemikiran tertentu tentang kehidupan yang terpresentasikan dalam kumpulan pemahaman, standardisasi dan qana’ah itulah yang menjadi asas. Kemudian sekelompok masyarakat atau kelompok yang kuat di antara mereka menerima kumpulan pemahaman, standardisasi dan qana’ah itu meskipun secara global.  Inilah yang akan melahirkan negara dan akan mengubah kekuasaan yang ada di dalamnya, tanpa dilihat lagi apakah penerimaan kelompok atau sekelompok masyarakat terhadap pemikiran tersebut merupakan hasil formulasi gambaran yang jelas dan mempunyai pengaruh yang kuat, atau berdasarkan realitas yang diindera dan dirasakan, di mana mereka telah menyaksikan kesesuaiannya dalam banyak peristiwa yang beragam.

          Dari sinilah maka pertama kali harus diawali dengan mewujudkan pemikiran yang mengandung kumpulan pemahaman, standardisasi dan qana’ah tentang kehidupan.  Lalu terjadi proses penerimaan terhadap kumpulan pemahaman, standardisasi dan qana’ah tersebut oleh sekelompok orang, atau oleh kelompok yang paling kuat di tengah-tengah masyarakat sehingga negara  berhasil diwujudkan secara alami dan pasti. 

          Pengambilalihan kekuasaan di negara manapun tidak mungkin terjadi kecuali dengan menjadikan kumpulan pemahaman, standardisasi dan qana’ah  diadopsi oleh umat atau oleh kelompok kuat di antara mereka sebagai thariqah untuk meraih kekuasaan. Kemudian kemaslahatan masyarakat dipenuhi berdasarkan pemahaman, standardisasi dan qana’ah tersebut. Namun jika pengambilalihan kekuasaan untuk melaksanakan sekumpulan pemahaman, standardisasi dan qana’ah tersebut berbeda atau kotnradiktif dengan pemahaman yang diyakini, diterima serta dipegang teguh oleh masyarakat, maka (pengambilalihan kekuasaan-pen) hanya bisa dicapai melalui serangan dari luar, di mana kekuatan fisik dan pemikirannya mengalahkan kekuatan fisik dan pemikiran umat. 

          Dengan demikian, mau tidak mau harus dimulai dari umat dengan mewujudkan seperangkat pemahaman, standardisasi dan qana’ah Islam pada dirinya, serta mengembangkannya agar dapat diterima dengan bulat. Kemudian kekuasaan itu diambilalih melalui umat dengan mewujudkan Daulah Islamiyah di satu wilayah.  Dengan kekuatan pemikiran serta fisiknya, Daulah Islamiyah ini akan berkembang ke belahan dunia Islam lainnya untuk bergabung menjadi satu negara. Sedangkan yang mewujudkan pemikiran-pemikiran tersebut, atau dengan ungkapan lain, yang mewujudkan sekumpulan pemahaman, standardisasi dan qana’ah  dalam masyarakat, juga yang menjadikan kelompok  itu kuat, atau agar masyarakat secara global bersedia menerimanya dan memandang bahwa mereka harus hidup di tengah masyarakat dengan asas tersebut,  adalah Hizb saja, bukan negara, bukan pula umat,  bahkan tidak juga kalangan pemikir yang ada di tengah-tengah umat selama mereka berkiprah sebagai individu. Sebab, negara hanyalah kiyan tanfidzi (badan eksekutif) saja, yang berfungsi menjalankan sekumpulan pemahaman, standardisasi dan qana’ah yang diterima oleh umat. Jadi negara bukanlah kiyan fikri (institusi pemikiran). Negara  tidak mungkin melangkahi realitas kehidupan dan pemikiran umat.
..........
Mewujudkan Pemahaman Islam Pada Umat

Dakwah Islam Menyerang Penguasa yang Tidak Islami

Dakwah Islam Menyerang Penguasa yang Tidak Islami



........
      Adapun serangan terhadap kemaslahatan yang berbentuk politik kekinian dilakukan dengan menyerang tata cara penyusunan kabinet serta mekanisme manajemen untuk mengendalikan pemerintahan dalam satu negara, juga kelalaian parlemen, dan kedunguan Demokrasi, yang menjadikan mereka sebagai sarana politik. Disamping itu pula dilakukan dengan membongkar campur tangan kedutaan-kedutaan besar asing dalam urusan pemerintahan, serta cengkeraman pemimpin-pemimpin suku atau para konglomerat terhadap kelompok yang berkuasa dan sebagainya. Adakalanya ini terjadi secara terpisah pada saat reshufle kabinet, atau pada saat dilontarkannya mosi tidak percaya oleh parlemen. Kadang juga terjadi bersamaan dengan munculnya momentum kemaslahatan  kekinian. 

          Inilah khithoh amal untuk terjun dan berjuang di tengah-tengah masyarakat, melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan kecermatan, sehingga Hizb bisa membuka pintu masyarakat atau dibukakan. Hanya saja setiap orang maupun syabab Hizb harus mengetahui, bahwasanya Hizb bertujuan untuk mengambil kekuasaan secara praktis dari tangan seluruh kelompok yang berkuasa, bukan dari tangan para penguasa yang ada sekarang saja. Hizb bertujuan untuk mengambil kekuasaan yang ada dalam negara dengan menyerang seluruh bentuk interaksi penguasa dengan umat, kemudian  dijadikannya kekuasaan tadi sebagai Daulah Islamiyah. Hizb tidak ingin membangun kekuasaan lain di tengah-tengah masyarakat sebagai alat yang digunakan untuk menumbangkan dan melenyapkan kekuasaan yang ada. Yang  diinginkan Hizb adalah mengambil kekuasaan yang ada itu sendiri. Kekuasaan yang ada, pemerintahan yang berkuasa dan penguasa yang sedang mengangkangi rakyatnya, itulah yang sekarang menjadi tujuan untuk diambilalih oleh Hizb melalui (kekuatan-pen) umat. Kemudian bentuk dan sistemnya dirubah, dan dijalankan agar Islam bisa diterapkan dan risalah Islam dapat disebarluaskan. Ada dua hal yang menjadi konsekuensi dari semuanya ini:

          Pertama, Hizb tidak akan mengutamakan satu kementerian dibanding kementrian yang lain tatkala merealisasikan kemaslahatan rakyat, dan tidak akan membela satu kementrian dengan mendiamkan kementrian lainnya. Malahan Hizb bertujuan untuk menggoyang seluruh kelompok yang berkuasa, baik yang ada dalam pemerintahan maupun kekuasaan. 

          Kedua, Tidak boleh mengatakan kepada masyarakat, bahwa kemaslahatan ini akan diperoleh anda tatkala Daulah Islamiyah berdiri. Sebab, pernyataan tersebut dapat menjauhkan masyarakat dari pemahaman tentang cara mewujudkan kemaslahatan mereka, dan turut memberikan andil dalam menjauhkan Hizb dari pemerintahan maupun menjauhkan pengaruh Hizb dalam pemerintahan. Oleh karena itu, serangan terhadap mekanisme (tidak Islami) yang digunakan untuk memerintah rakyat, harus sesuai dengan hukum Islam dengan hanya menjelaskan hukum syara’ tentang masalah yang diserangnya. 

          Aktivitas dalam kifah siyasi  harus dilakukan dengan cara menyerang kekuasaan yang ada itu sendiri sehingga dapat meremukkan seluruh organ vital (yang ada dalam rongga dada)  sekaligus menghancurkan karismanya. Akibatnya, orang-orang akan mengerubutinya, dan banyak tangan serta jari yang akan mencekiknya, lalu memusnahkannya dengan seluruh kekuatan. Juga harus dilakukan dalam bentuk yang memancing kerinduan kepada pemerintahan Islam, Daulah Islamiyah dan bendera Islam.

          Hanya saja yang tetap tidak boleh hilang dari pikiran kita meskipun sekejap adalah bahwasanya pemerintahan bukanlah tujuan. Yang menjadi tujuan adalah melanjutkan kembali kehidupan Islam, menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh dunia, di mana pemerintahan merupakan thariqah untuk mewujudkan semuanya. Dan mengambilalih kekuasaan tidak lain merupakan thariqah untuk menjadikan kehidupan ini sebagai kehidupan Islam, yaitu menjadikan seluruh bentuk interaksi yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat  berdasarkan pada interaksi Islam. Pemerintahan/kekuasaan tidak boleh dipandang istimewa  melebihi kedudukannya sebagai thariqah. Jadi perkaranya bukan hanya melakukan usaha untuk menjatuhkan para penguasa saja, namun yang difokuskan adalah menjadikan pemikiran Islam dominan di tengah-tengah masyarakat, sehingga penggulingan penguasa dan pengambilalihan kekuasaanya terjadi karena cengkeraman pemikiran tersebut. 

Ini dari satu aspek. Sedangkan dari aspek lain, sesungguhnya sebuah negara muncul melalui tumbuhnya pemikiran baru, yang menjadi asasnya, sehingga kekuasaan di dalam negara itu akan berubah mengikuti perubahan pemikiran-pemikiran tadi. Sebab tatkala pemikiran (afkaar) tersebut telah menjadi pemahaman (mafahim), maka ia akan mempengaruhi tingkah laku manusia. Tingkah laku manusia berlangsung sesuai dengan pemahamannya, sehingga pandangannya terhadap kehidupan berubah. Dan karena perubahan tadi, maka pandangannya terhadap kemaslahatan juga berubah. Kekuasaan itu hakekatnya adalah pengaturan tentang berbagai kemaslahatan dan arahan dalam pelaksanaan pengaturannya. Kekuasan  berada di tangan kelompok yang paling kuat dari berbagai kelompok-kelompok lain di tengah masyarakat. Jika sekelompok masyarakat dalam satu wilayah mempunyai pandangan yang sama terhadap kemaslahatan, maka mereka akan mengangkat orang yang secara langsung memiliki wewenang mengatur dan memelihara urusan mereka. Dengan kata lain mereka akan mengangkat kekuasaan yang akan mengendalikan kemaslahatan mereka, atau paling tidak mereka  berdiam diri (ridlo-pen) terhadap orang yang muncul untuk mengatur kemaslahatan mereka. Dari sini berarti kekuasaan itu datangnya dari umat. Adakalanya secara praktis  dipilih melalui umat, atau umat berdiam diri terhadap berdirinya kekuasaan tersebut. Sebab berdiam diri merupakan salah satu jenis dari ikhtiyar. 
........
Dakwah Islam Menyerang Penguasa yang Tidak Islami

Perjuangan Politik Islam - Menyerang Aktivitas Penguasa yang Tidak Islami

Perjuangan Politik Islam - Menyerang Aktivitas Penguasa yang Tidak Islami


..........

          Ini berkaitan dengan satu pemikiran, adapun yang berhubungan dengan berbagai pemikiran, maka dapat dilakukan perbandingan antara aktifitas Maktab Al-Waie di Beirut dengan Universitas Amerika (Beirut). Orang yang masuk ke Maktab Al-Waie akan dapat mendengarkan diskusi seputar berbagai pemikiran yang hidup dan realitasnya ada (ditengah-tengah masyarakat-pen). Adakalanya diskusi tentang informasi politik atau tindakan tertentu. Sebaliknya, orang yang masuk ke Universitas Amerika, akan mendengarkan diskusi pemikiran yang bersifat akademik, orang yang mendiskusikannya tidak akan dapat melihat sama sekali realitasnya. Jadi dapat disimpulkan, bahwa Maktab Al-Waie menjadi bagian dari masyarakat, sedangkan Universitas Amerika (Beirut) tidak menjadi bagian dari masyarakat. Karena itu, Lajnah Mahaliyah dan Lajnah Wilayah wajib memberikan contoh-contoh yang banyak dan realistis, dan terus-menerus memperhatikan hal ini supaya diskusi-diskusi tersebut hidup, sehingga serangan pemikirannya dibangun berdasarkan realitas yang dapat diindera.

          (2) Kifah Siyasi (perjuangan politik) yang dapat membawa kesulitan dalam aktivitas para syabab saat ini, urut-urutannya mulai sekarang dapat disusun sebagai berikut :

1- Serangan terhadap seluruh bentuk interaksi (tidak Islami) yang berlangsung antara penguasa dengan umat yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat wajib dimulai secepatnya. Wajib juga dipahami dengan jelas dan menyeluruh, bahwa Hizb berada pada tahap Muhawalah al-Mukhatabah, di mana Hizb telah memperhitungkan setiap aktivitasnya sesuai dengan kadar kemampuan yang mampu dipikulnya. Untuk saat ini, ketika Hizb belum lagi terjun ketengah-tengah masyarakat, meskipun telah mengetuk pintunya, maka Hizb hanya wajib menghindari deraan sadis yang sangat menyiksa dan mempengaruhi dirinya, sedangkan pukulan-pukulan yang tidak sampai pada taraf itu tidak perlu diperhatikan. Namun, ketika tahap Tafa’ul (interaksi dengan umat), Hizb wajib melaksanakan aktivitas berdasarkan apa yang menjadi kewajibannya,  membongkar dan mengadopsi seluruh peristiwa yang terjadi, Hizb –saat itu- hanya perlu menghindari pukulan yang mematikan saja, meskipun Hizb belum sampai ke sana. Sebab, tahap Tafa’ul  hanya akan terjadi setelah pagar betis kekufuran dihancurkan, bersamaan dengan serangannya, Hizb telah masuk ke dalam masyarakat dengan sekuat-kuatnya. Hanya saja sejak sekarang harus diingat, bahwa Hizb bertujuan untuk mencapainya secara langsung setelah berhasil dalam serangan yang di lakukannya terhadap pintu masyarakat, agar dapat dibuka atau dibukakan.

          2- Menyerang seluruh bentuk interaksi (tidak Islami) tadi sama artinya dengan menyerang seluruh bentuk kemaslahatan. Begitu pula mengkritik seluruh bentuk aktivitas dengan tajam, semata-mata hanya menyerang kemaslahatan-kemaslahatan tersebut. Jadi, masalahnya terbatas pada serangan terhadap kemaslahatan dan menggoyangnya dengan goncangan yang dahsyat.  Kemaslahatan ini ada dua macam. Pertama, kemaslahatan yang berkaitan dengan manfaat kekinian, kedua, kemaslahatan yang berkaitan dengan politik kekinian.  Adapun kemaslahatan yang berkaitan dengan manfaat jangka panjang, ataupun politik jangka panjang, maka secara mutlak hal itu tidak dapat dilakukan dengan menggunakan aktifitas kifah siyasi, melainkan dengan shiro’ul fikri, seperti dengan tatsqif murokkazah, atau tatsqif jamaiyah. Kifah Siyasi hanya digunakan untuk menyerang kemaslahatan kekinian saja, baik yang berkaitan dengan manfaat kekinian maupun politik kekinian.

          Serangan terhadap kemasalahatan yang berkaitan dengan manfaat kekinian, dilakukan dengan jalan mengadopsi kemaslahatan umat yang ada, baik sebagian, yaitu yang berhubungan dengan lapisan masyarakat tertentu, seperti pedagang, atau negeri tertentu, seperti Suriah atau Kairo, maupun keseluruhan, yaitu  berhubungan dengan seluruh lapisan masyarakat, wilayah tertentu atau seluruh majal (tempat dakwah).

          Aktifitas Hizb dalam perkara ini, adakalanya dengan menjelaskan realitas tertentu, dan menciptakan ketidaksukaan –masyarakat- terhadap penguasa, tanpa menyebutkan hukum syara’ dalam masalah tersebut. Misalnya saja dengan menjelaskan kedzaliman yang dialami oleh rakyat ketika harus mengeluarkan banyak uang (pajak-pen) untuk membiayai proyek yang tidak produktif dan tidak dapat mewujudkan kemaslahatan hakiki. Atau dengan menjelaskan kerusakan (birokrasi-pen) atas penyelesaian suatu perkara yang terjadi di masyarakat, disertai dengan penjelasan hukum Allah terhadap perkara tersebut. Misalnya, seperti penempatan pos polisi di tengah-tengah masyarakat, yang dilakukan oleh negara untuk mengambil denda terhadap mereka yang melakukan penyimpangan di pasar, atau untuk menghentikan pengemudi sampai dibawa ke pengadilan. Dilain pihak pengadilan Hisbah di dalam Islam menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar saat itu juga, ketika pelanggaran itu dilakukan. Kadang-kadang langsung dijatuhkan sanksi, atau bisa juga langsung dibebaskan, tanpa ditangguhkan lagi. Dalam kasus di atas, tidak ada pengabaian terhadap kemaslahatan masyarakat.
...............
Perjuangan Politik Islam - Menyerang Aktivitas Penguasa yang Tidak Islami

Gerakan Politik Islam - Petarungan Pemikiran

Gerakan Politik Islam - Petarungan Pemikiran


         ......
Berdasarkan hal ini, kita dapat mengatakan dengan jelas, bahwa Hizb telah berhasil melewati seluruh jalan menuju masyarakat, tidak lambat dan tidak cepat, melainkan melalui perjalanan yang wajar; dan kejadian-kejadian politik yang terjadi antara tahun 1956 dan 1957 turut membantu keberhasilannya. Dan sekarang, Hizb akan berusaha secara terus-menerus menyerang seluruh interaksi (tidak Islami) yang ada untuk membuka pintu masyarakat atau  dibukakan.  Serangannya ini berusaha untuk mempengaruhi pusat kekuasaan (para penguasa) dan politikus, baik dalam  pemerintahan maupun dalam kancah politik, termasuk  mempengaruhi pandangan umat terhadap Hizb, mempengaruhi para penguasa dan para politikus dari segi kemampuan, kepercayaan dan loyalitasnya, sehingga kakinya mampu berdiri dengan kokoh di tengah masyarakat.  Oleh karena itu, tahrik siyasi (gerakan politik) dengan kedua bentuknya, -yaitu shira’ fikri (pertarungan pemikiran) dan kifah siyasi (perjuangan politik)- terhadap seluruh hubungan dalam dan luar negeri wajib dibangun dalam bentuk yang dapat diindera; di mana pembinaan murokkazah dan jamaiyah tetap berjalan dengan mekanismenya yang telah digariskan, begitu pula dengan perhatian yang besar terhadap munculnya uslub-uslub baru serta memperbanyak berbagai macam sarana.

          Akan tetapi, hal ini tidak akan menghasilkan apa-apa, kecuali jika realitas seluruh interaksi (tidak Islami) yang diserang oleh Hizb tadi dapat dijangkau oleh akal dan diindera. Realitas pemikiran yang  dibangun Hizb –semestinya- juga telah tergambar. Apabila perjalanan Hizb tetap sama seperti ketika dalam tahap Muhawalah -yaitu memahami kalimat dan menerangkan maknanya; dan gambaran tentang pemahaman tersebut dapat dibenarkan, meskipun tidak dapat diindera- maka tidak mungkin Hizb mendapatkan tempat di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, realitas majal yang menjadi tempat pelaksanaan aktivitasnya, perlu dipahami. Begitu juga realitas seluruh wilayah yang menjadi tempat aktivitasnya perlu dipahami, bahkan realitas semua negara -yang seluruh bentuk interaksi dengan para penguasanya diserang- perlu dipahami, sehingga kesadaran tentang realitas masyarakat tadi berhasil diwujudkan di tempat yang menjadi aktivitasnya. Mesipun demikian, ini tidak berarti bahwa realitas majal tersebut perlu dijelaskan. Yang dibutuhkan adalah memahami keseluruhan dan bagian-bagiannya sebagai contoh, kemudian dibiarkan perjalanannya menentukan realitas interaksi yang akan memaksa pentingnya menyerang interaksi (tidak Islami) itu.  Jadi yang paling urgen disini adalah khithoh amal (kerangka kerja) -untuk masuk dan berjuang ke tengah-tengah masyarakat tadi- harus jelas dalam bentuk yang mendalam dan dapat diindera.

          Mengenai kejelasan khithoh amal secara mendalam telah tertuang dalam nasyrah (selebaran) tentang Nuqthah Inthilaq  dan Tahrik Siyasi. Maka dari itu kedua selebaran tadi harus dikaji ulang sendiri-sendiri oleh setiap Hizbiy, termasuk oleh Lajnah Mahaliyah dan Lajnah Wilayah. Sedangkan kejelasan khithoh amal dalam bentuk yang dapat diindera, sehingga aktivitasnya bisa langsung dijalankan, dapat disimpulkan sebagai berikut:

          (1) Shiro’ul Fikri (pertarungan pemikiran) yang dilakukan oleh Hizb sekarang, tetap harus diteruskan dan ditingkatkan, tanpa memerlukan pengaturan dari Qiyadah. Lajnah Wilayah harus mempersiapkan kekuatan dan mencurahkan kemampuannya untuk menciptakan dan meneruskan shiro’ul fikri menggunakan berbagai sarana yang memungkinkan, dengan catatan bahwa semuanya itu tidak boleh menyimpang dari apa yang diadopsi oleh Hizb. Namun, yang sekarang wajib diperhatikan adalah pentingnya para syabab memahami realitas pemikiran –dimana mereka terlibat shiro’ul fikri didalamnya- dengan gambaran yang jelas. Para syabab juga wajib mencoba menggambarkan realitas ini kepada khalayak ramai ketika melakukan diskusi atau penjelasan dalam bentuk yang bisa diindera dan mencolok. Ini dilakukan dengan cara mengambil contoh-contoh sejarah dan kasus, termasuk pemikiran dasar yang dianggap sebagai penghambat, dan sengaja diletakkan oleh orang kafir untuk menghadang masuknya dan mengakarnya Islam ke dalam masyarakat. Misalnya Nasionalisme Arab, bisa dijadikan sebagai contoh dalam bentuk “negatif”, dan juga “positif”. Maka, ketika Hizb menjelaskan kaburnya aspirasi, tidak jelasnya cita-cita, yang terdapat di dalam ide Nasionalisme, dan bahwa ide tersebut tidak mempunyai makna apapun yang bisa ditunjuk dengan jari, karena ide tersebut tidak mempunyai sistem maupun pandangan hidup apapun, maka ide Nasionalisme Arab tadi diserang semata-mata dalam bentuk “negatif”.  Ketika Hizb menjelaskan kepada masyarakat, bahwa ide Nasionalisme tersebut berarti kesukuan dan kebangsaan, maka peristiwa Perang Bani Mustaliq dapat dijadikan sebagai contoh sejarah tentang bahaya kebrutalannya. Negara-negara Eropa sekarang ini juga dapat diambil sebagai contoh; bagaimana Nasionalisme  telah menggali parit yang memisahkan sesama mereka, sehingga mustahil dibangun jembatan di atasnya untuk mewujudkan persekutuan atau kesatuan mereka, maka dalam hal ini ide tersebut diserang dalam bentuk “positif”. 
 ......................
Gerakan Politik Islam - Petarungan Pemikiran

Menyerang Pemikiran Tindakan Para Penguasa yang Tidak Islami

Menyerang Pemikiran Tindakan Para Penguasa yang Tidak Islami


          Pemerintah yang ada di dunia Islam saat ini tidak dapat disamakan sosok  pejabat pemerintah (al-hakim)-nya, sebagaimana dalam pemerintahan Islam. Yang ada saat ini adalah pemerintah yang sesuai dengan gambaran sistem Demokrasi. Pemerintah saat ini  mencerminkan (eksistensi-pen) kelompok yang berkuasa, dan bukan  pada diri seorang pejabat pemerintah yang menjadi pelaksana. Para politikus profesional maupun partai-partai politik merupakan kelompok yang berkuasa. Oleh karena itu, kelompok berkuasa tadi seluruhnya harus diserang, baik menyangkut tindakan maupun pemikiran politiknya. Sama halnya yang dilakukan terhadap penguasa serangan itu harus pula diarahkan pada perkara yang berhubungan dengan seluruh bentuk interaksinya dengan umat maupun dengan negara-negara lain. Dalam setiap kesempatan harus dipahami dengan benar, bahwa seluruh interaksi yang berlangsung di tengah-tengah umat dan bangsa  sesungguhnya dikendalikan hanya oleh para penguasa umat dan bangsa tersebut. Artinya, para penguasa itulah yang menjalankan seluruh bentuk interaksi tadi, yang mengurus dan mengaturnya. Karena itu, tidak mungkin mempengaruhi rakyat yang ada saat ini ataupun yang akan datang -malahan tidak mungkin terjun ke tengah-tengah umat dan rakyat-, kecuali dengan menyerang para penguasanya, melalui serangan terhadap seluruh pemikiran, aktivitas dan tindakan (tidak Islami) mereka. 

          Penguasa bangsa dan umat adalah pihak yang menjalankan seluruh interaksi yang berlangsung antar individu dalam satu bangsa dan umat. Dengan kata lain, para penguasa itulah yang mengontrol seluruh bentuk interaksi tersebut, yang mengurus dan mengaturnya. Maka, terjun ke tengah-tengah masyarakat  tidak akan mampu mempengaruhi pemikiran atau perasaan apapun, kecuali melalui interaksi mereka (masyarakat) dengan para penguasa, maupun sebaliknya. Yaitu, dengan cara menyerang pemikiran, aktivitas dan tindakan para penguasa (tidak Islami) tersebut. Seluruh aktifitas tadi merupakan aktivitas partai politik, yaitu menyerang seluruh pemikiran, perasaan dan semua tindakan para penguasa yang berhubungan dengan tata cara pengaturan interaksi mereka dengan umat dan rakyatnya yang mereka pimpin, serta yang berhubungan dengan tata cara pengaturan interaksi mereka dengan para penguasa negara-negara asing. Dan partai politik tidak mempunyai aktivitas yang lain selain ini.

          Masalah ini wajib dipahami dengan jelas secara menyeluruh agar kedudukan Hizb sebagai partai politik dapat dipertahankan. Juga agar  mampu menjadikan pandangan-pandangannya sebagai pemikiran politik, yaitu pemikiran yang mempengaruhi tata cara mengurus kemaslahatan rakyat. Dan agar mempunyai realitas dalam benak Hizb maupun benak masyarakat  -di mana mereka mampu merasakan dengan indera, atau dapat mereka jangkau dengan akal-, sehingga siapa saja yang menjadikan pandangan-pandangan politik tersebut sebagai pemikirannya akan mampu bergerak dan mempunyai pengaruh di tengah masyarakat yang berusaha dirubahnya, sehingga pandangan tadi menjadi dominan. Berdasarkan hal ini, maka apa yang dinyatakan dalam buku Mafahim Siyasiyah  harus selalu dipahami, bahwa pembinaan murokkazah dan pembinaan jamaiyah dalam Hizb dianggap sebagai bagian dari politik, meskipun berbentuk aktivitas pembinaan. Sebab, pembinaan itu tidak akan diberikan, kecuali dengan pertimbangan untuk dijadikan sebagai asas dalam mengontrol penguasa, dan agar masyarakat berusaha menerapkannya. Selain itu, membongkar rencana (jahat) penguasa serta mengadopsi kemaslahatan (masyarakat) juga merupakan bagian dari politik sekaligus aktivitas politik. Sebab, melalui aktivitas tersebut, Hizb dapat menghancurkan seluruh bentuk aktivitas dan tindakan penguasa. 

          Dengan demikian, partai politik tidak dapat dikategorikan sibuk menjalankan aktivitas di tengah-tengah masyarakat, tatkala menjalankan tahap pembinaan. Saat itu Hizb  dianggap sedang memahami fikroh dan thariqahnya supaya bisa memulai aktivitasnya untuk terjun di masyarakat. Hizb juga tidak dapat dikategorikan sibuk menjalankan aktivitas di tengah-tengah masyarakat, tatkala berusaha menyeru masyarakat (Mukhawalah al Mukhotobah).  Saat itu semestinya Hizb dianggap sedang melangkah menuju masyarakat. Sama halnya Hizb juga tidak dapat dikatagorikan sibuk menjalankan aktivitas di tengah-tengah masyarakat ketika sedang berusaha  terjun ke tengah-tengah masyarakat dengan cara menyerang seluruh bentuk interaksinya (yang tidak Islami) secara terus-menerus.  Saat itu  mestinya Hizb dianggap sedang membuka pintu saja. Jadi Hizb tidak dapat dikategorikan terjun ke tengah-tengah masyarakat, kecuali setelah berhasil memasukinya dan menjadi pembimbing terhadap seluruh bentuk interaksi antara para penguasa dengan umatnya, dan sebaliknya, berdasarkan pemikiran-pemikiran yang diadopsinya. Misalnya membimbing para politikus dan kelompok-kelompok yang berkuasa, dari segi pengaruh dan pandangan umat kepadanya; di mana para penguasa tersebut juga memperhitungkannya. 
 ......................
Menyerang Pemikiran Tindakan Para Penguasa yang Tidak Islami

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam