Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Penjelasan Pasal 179 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami
Pasal 179
Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, di samping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, penemuan-penemuan baru (discovery and invention) sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan para penemu.
Dalil pasal ini adalah sabda Nabi saw.:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Al-Bukhari, dari Abdullah bin Umar)
Dan kaidah:
مَالاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu itu wajib.”
Berbagai perpustakaan, laboratorium dan semua sarana pengembangan ilmu pengetahuan adalah bagian dari urusan-urusan Umat yang harus diatur oleh Imam, dan jika dia tidak memenuhinya maka dia dimintai pertanggungjawaban. Jika aktivitas ijtihad dalam fiqih dan aktivitas penciptaan penemuan baru, yang dibutuhkan untuk persiapan militer, tidak dapat dipenuhi tanpa sarana-sarana pengembangan ilmu pengetahuan itu, maka menyediakan sarana-sarana itu menjadi kewajiban atas Khalifah sesuai dengan kaidah: “Suatu kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu itu wajib.” Sementara sarana yang sekadar membantu mencapai tujuan-tujuan tersebut, dan memudahkan ijtihad dan penemuan, maka itu bagian dari pengaturan urusan-urusan yang sifatnya meraih kemaslahatan; dengan demikian, itu tidak wajib, sehingga jika keuangan Negara memungkinkan, Negara membangunnya, dan jika tidak, tidak membangunnya. Maka dari itu semua, penyediaan perpustakaan, laboratorium dan sarana-sarana lainnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, termasuk dari apa-apa yang harus disediakan oleh Imam, dengan kata lain, harus disediakan oleh Negara. []
Bacaan:
Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar