Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 01 Desember 2021

Tidak Boleh Digunakan Kurikulum Selain Kurikulum Negara Islam

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 177 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami

 

Pasal 177

 

Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh digunakan kurikulum selain kurikulum Negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah-sekolah swasta selama mengikuti kurikulum Negara dan berdiri berdasarkan strategi pendidikan yang di dalamnya terealisasi politik dan tujuan pendidikan. Hanya saja pendidikan di sekolah itu tidak boleh bercampur-baur antara laki-laki dengan perempuan baik di kalangan murid maupun guru. Juga tidak boleh dikhususkan untuk kelompok, agama, mazhab, ras atau warna kulit tertentu.

 

 

Memberlakukan kurikulum pendidikan tunggal atas rakyat adalah perkara yang dibolehkan, itu termasuk perkara-perkara yang mubah yang diserahkan kepada Imam/Khalifah untuk menerapkannya atas rakyat dengan model khusus sesuai yang dipilihnya. Demikian itu sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah ‘Utsman bin Affan ra. ketika menghimpun dan menyalin al-Qur’an dan mengirimnya ke berbagai wilayah Negara. Semua jenis pengetahuan dibolehkan, dan semua metode pengajarannya dibolehkan, sebab itu semua merupakan bagian dari informasi.

 

Namun, mengatur informasi yang diajarkan atau yang melandasi pemberian pelajaran yang dilaksanakan dengan kurikulum tertentu merupakan cara/model untuk mensistematisasi pendidikan, sebagaimana juga cara dalam mengorganisasi departemen-departemen Negara. Jadi, Imam bisa mengadopsi model tertentu dan mewajibkannya atas rakyat, karena hal itu tergolong perkara-perkara yang dibolehkan sebagai bagian dari mengurus urusan-urusan rakyat, dan oleh karenanya, ketaatan kepada Imam dalam hal itu hukumnya wajib.

 

Negara bisa melarang sekolah menyelenggarakan pengajaran apapun yang dilaksanakan atas dasar kurikulum lain. Pelarangan ini berdasar dalil bahwa kurikulum pendidikan tergolong perkara yang diserahkan kepada Imam untuk dia jalankan berdasarkan pendapat dan ijtihad-nya, dan dia boleh memilih model tertentu dalam menjalankannya. Jika dia mengadopsi suatu model tertentu, kepatuhan kepadanya adalah wajib, dan haram menyelisihinya, karena ketaatan kepadanya disebutkan dalam al-Qur’an:

 

 ((أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ))

 

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kalian...” (QS an-Nisa’ [4]: 59)

 

Dan disebutkan dalam sabda Nabi saw.:

 

«وَمَنْ يُطِعْ الأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي»

 

Barangsiapa taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku” (HR Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)

 

«اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ»

 

"Dengarlah dan taatilah sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak habsyi yang seolah-olah kepalanya seperti kismis."

 

Ini ketaatan kepada Imam yang hanya dalam perkara-perkara yang menurut syara’ diserahkan kepadanya untuk dilaksanakan mengikuti pendapat dan ijtihad-nya, dan ketaatan kepadanya dalam hal ini adalah ketaatan kepada para pemimpin Negara. Dalam hukum-hukum syara’ seperti mandub/sunnah, mubah, wajib, dan haram maka ketaatan kepadanya di urusan-urusan itu adalah ketaatan kepada Allah SWT dan bukan kepadanya, sebab dalil menjelaskan bahwa jika dia memerintahkan untuk melakukan dosa, dia tidak ditaati. Diriwayatkan dari Nafi’, dari Abdullah bahwa Rasul saw. bersabda:

 

«السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ»

 

"Mendengar dan mentaati adalah wajib atas seorang Muslim dalam perkara yang ia senangi maupun ia benci, selama ia tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila ia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh mendengar dan mentaati." (HR al-Bukhari)

 

Dan Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad shahih dari ‘Imran bin Husain:

 

«لا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى»

 

Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.”

 

Oleh karena itu, hak-hak Khalifah dalam pengaturannya terhadap urusan-urusan adalah apa-apa yang diserahkan kepada pendapat dan ijtihad-nya, dan kepatuhan orang-orang yang diperintah adalah dalam perkara-perkara itu. Jadi, jika Khalifah mengatur perkara-perkara mubah menurut suatu model, seperti menyusun suatu kurikulum untuk diterapkan dan semua yang menyelisihinya dilarang, maka kepatuhan padanya wajib.

 

Demikianlah terkait fakta bahwa Negara mempunyai satu kurikulum pendidikan yang khas.

 

Sementara, dalam hal sekolah swasta, Rasul saw. pernah mengirim para guru kepada masyarakat untuk mengajarkan Islam, dan membolehkan kaum Muslimin untuk saling mengajari, yang menunjukkan bahwa tiap orang boleh mengajar siapa saja yang dia kehendaki, baik dengan upah maupun gratis, dan dia boleh membuka sekolah. Namun, sebagaimana semua rakyat, dia harus mengikuti kurikulum Negara, dengan kata lain, kurikulum yang diterapkan Khalifah, oleh karena dalil-dalil yang disebutkan sebelumnya mengenai kepatuhan pada apa-apa yang diperintahkan Imam.

 

Jika ditanyakan bagaimana ahlu dzimmah mengajari anak-anak mereka agama mereka jika sekolah swasta harus sesuai dengan silabus Negara Islam, maka jawabannya adalah bahwa mereka tidak dilarang mengajarkan agama dan ritual mereka di rumah-rumah dan tempat-tempat ibadah mereka, dengan kata lain, di tempat-tempat selain tempat publik seperti sekolah karena di tempat publik diatur berdasarkan ketentuan Negara. Orang dzimmi dahulu biasa mempelajari ritual mereka di rumah-rumah ibadah mereka dan itu ada di masa Rasul saw. dan Khulafaur Rasyidin. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah yang berkata:

 

«بَيْنَمَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ إِذْ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: انْطَلِقُوا إِلَى يَهُودَ، فَخَرَجْنَا مَعَهُ حَتَّى جِئْنَا بَيْتَ الْمِدْرَاسِ، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَادَاهُمْ: يَا مَعْشَرَ يَهُودَ، أَسْلِمُوا تَسْلَمُوا...»

 

"Ketika kami berada di dalam masjid, tiba-tiba Rasulullah saw. keluar dan bersabda: "Mari kita pergi ke orang-orang Yahudi." Lalu kami pergi bersama Beliau. Setelah kami sampai di bait al-Midras mereka, Rasulullah saw. berdiri di hadapan mereka dan berseru: "Wahai kaum Yahudi, masuk Islamlah kalian niscaya kalian akan selamat."

 

Dan Bait al-Midras adalah tempat ibadah mereka yang mereka gunakan untuk membaca Taurat dan di mana mereka juga berkumpul untuk beribadah pada perayaan agama mereka. Dengan kata lain, orang dzimmi biasa mempraktikkan agama mereka dan ritual penyembahan di gereja-gereja dan sinagog, atau tempat-tempat terkait, dan mereka tidak punya sekolah khusus dalam pengertian yang dikenal sekarang.

 

Dalil larangan campur-baur laki-laki dan perempuan di sekolah swasta maupun sekolah Negara:

> al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri yang berkata:

 

«قَالَتْ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ، فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ، فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ، فَكَانَ فِيمَا قَالَ لَهُنَّ: مَا مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تُقَدِّمُ ثَلاثَةً مِنْ وَلَدِهَا إِلا كَانَ لَهَا حِجَابًا مِنْ النَّارِ، فَقَالَتْ امْرَأَةٌ: وَاثْنَتَيْنِ؟ فَقَالَ: وَاثْنَتَيْنِ»

 

“Kaum wanita berkata kepada Nabi saw.: "Kaum lelaki telah mengalahkan kami untuk bertemu dengan Engkau, maka berilah kami satu hari untuk bermajelis dengan Engkau." Maka Nabi saw. berjanji kepada mereka satu saw. untuk bertemu mereka, lalu Nabi saw. memberi pelajaran dan memerintahkan mereka, di antara yang disampaikan Beliau kepada mereka adalah: "Tidak seorangpun dari kalian yang didahului oleh tiga orang dari anaknya kecuali akan menjadi tabir bagi dirinya dari neraka." Berkata seorang wanita: "Bagaimana kalau dua orang?" Nabi saw. menjawab: "Juga dua."

 

Dengan kata lain, pengajaran untuk perempuan dipisah dari laki-laki, dan tidak dicampur. Shalat juga dilakukan di shaf terpisah, dan ketika mereka pergi meninggalkan masjid, mereka tidak keluar bersama-sama sehingga bercampur-baur, tetapi Rasul saw. dan para Sahabat setelah shalat menunggu sampai para wanita pergi dan kemudian mereka pergi.

 

> al-Bukhari meriwayatkan dari Ummu Salamah:

 

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَلَّمَ يَمْكُثُ فِي مَكَانِهِ يَسِيراً، قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: فَنُرَى، وَاللهُ أَعْلَمُ، لِكَيْ يَنْفُذَ مَنْ يَنْصَرِفُ مِنْ النِّسَاءِ»

 

Nabi saw. jika selesai salam, beliau tetap berdiam di tempatnya sejenak." Ibnu Syihab berkata, "Menurut kami, dan Allah yang lebih tahu, hal itu agar wanita akan punya kesempatan pergi (lebih dulu)."

 

Dan dalam riwayat lain:

 

«كَانَ يُسَلِّمُ، فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ فَيَدْخُلْنَ بُيُوتَهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَنْصَرِفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ »

 

"Ketika Beliau salam, para wanita bergegas kembali ke rumah-rumah mereka sebelum Rasulullah saw. beranjak pergi."

 

Dengan demikian, dalam pengajaran tidak dicampur-baur laki-laki dan perempuan.

 

Mengenai sekolah swasta tidak dikhususkan menurut sekte, agama, madzhab, ras atau warna kulit adalah karena sekolah apabila dibangun atas dasar perbedaan itu akan menimbulkan dampak terhadap persatuan Negara dan berfokus pada titik-titik perbedaan, dan khususnya karena sekolah berperan penting dalam membangun pola pikir dan pola sikap para siswa. Di akhir masa Khilafah Utsmaniyah, sekolah-sekolah semacam itu menjadi elemen destruktif dalam tubuh Negara. Oleh sebab itu, sekolah-sekolah semacam itu dilarang karena kerusakan yang ditimbulkannya dan itu berarti menghantarkan pada keharaman, dengan kata lain, dalilnya adalah kaidah dharar (bahaya) dan kaidah yang menyatakan bahwa: “Sarana yang menghantarkan pada keharaman, haram pula.”

 

Itu belum dari seruan yang ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah untuk mengenal orang lain dan untuk meninggalkan ‘ashabiyah, dan untuk tidak membedakan atas dasar ras atau warna kulit. Allah SWT berfirman:

 

 ((يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (13))

 

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS al-Hujurat [49]: 13)

 

Dan Rasul saw. bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah:

 

«مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً، وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ»

 

"Barangsiapa keluar dari ketaatan (kapada Amirul Mukminin) dan memisahkan diri dari Jama'ah kemudian ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah. Dan barangsiapa berperang di bawah bendera kefanatikan buta, dia marah karena ‘ashabiyah atau menyerukan ‘ashabiyah atau karena ingin menolong ‘ashabat[an] (kekerabatan/ kesukuan/ kebangsaaan sebagai kefanatikan) kemudian dia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah.”

 

Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad dengan jalur dari Abu Nadhrah di-shahih-kan oleh Zain: Seseorang yang mendengar khutbah Rasulullah saw. di pertengahan hari-hari Tasyriq memberitahuku bahwa Beliau saw. bersabda:

 

أَيُّهَا النَّاسُ، أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ، وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ، أَلا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ، وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ، وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ، وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ، إِلَّا بِالتَّقْوَى، أَبْلَغْتُ؟ قَالُوا: بَلَّغَ رَسُولُ اللهُ

 

Wahai sekalian manusia! Rabb kalian satu, dan ayah kalian satu. Ingat! Tidak ada kelebihan orang Arab atas orang ‘Ajam (non-Arab) dan orang ‘Ajam atas orang Arab, tidak ada kelebihan orang berkulit merah atas orang berkulit hitam, dan orang berkulit hitam atas orang berkulit merah, kecuali dengan ketakwaan. Apa aku sudah menyampaikan?" Mereka menjawab: “Rasulullah saw. telah menyampaikan.”

 

Itu semua dalil untuk pasal ini. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-education-policy/1158-dstr-sys-talm-184

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam