Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Penjelasan Pasal 157 Rancangan UUD Islami
Pasal 157
Negara selalu berusaha memutar harta di antara rakyat, dan mencegah adanya peredaran harta pada kelompok tertentu.
Allah SWT berfirman:
…كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ…
“...Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS al-Hasyr (59): 7)
Inilah yang menjadi ‘illat (yang membangkitkan pensyariatan hukum) sehingga Nabi saw. membagikan fai’ dari Bani Nadhir kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar dari Madinah kecuali dua orang yaitu Abu Dujanah Samak Bin Khurasyah dan Sahal Bin Hanif. Mereka berdua ini kebetulan keadaannya seperti keadaan orang-orang Muhajirin, yakni sama-sama fakir. Alasannya yaitu supaya kekayaan tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja, dan ini adalah ‘illat syar’i yang ada dan tidaknya menentukan ada dan tidaknya pensyariatan hukum. Maka dari itu, kapanpun kesenjangan ada, Khalifah harus berusaha (secara syar’i) untuk mencapai keseimbangan, menerapkan ayat ini, karena di satu sisi terdapat ‘illat, dan di sisi lain kata-katanya umum meskipun latar belakang turunnya ayat itu spesifik. Kaidah Syari’ah menyatakan:
اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ
“Pelajaran (yang menjadi patokan) itu diambil dari umumnya lafal, bukan khususnya sebab”
Sehingga itu terus berlaku di setiap waktu. []
Daftar Bacaan:
An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam
Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu
Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar