Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 03 April 2021

Rukyat Global Khilafah Menyatukan Wilayah Islam



Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah DPP

Khilafah bukan hanya menyatukan wilayah kaum Muslim tetapi juga menyatukan suara, pandangan dan hukum yang diadopsi mereka. Karena salah satu kaidah syara' menyatakan, "Titah imam [khalifah] bisa menghilangkan perselisihan.” Meski saat ini Khilafah belum ada, adanya revolusi informasi, maka arus informasi begitu cepat sampai dari ujung ke ujung dunia yang lain. Karena itu, beberapa tahun ini umat Islam bisa merasakan puasa dan hari raya yang sama.

Harus dicatat, umat Islam ini mempunyai banyak aspek kebaikan dan tidak pernah hilang dari diri mereka, meski bersifat individual. Salah satunya adalah perhatiannya yang luar biasa terhadap agamanya, khususnya pada bulan-bulan tertentu, seperti puasa, hari raya, dan haji. Untuk menentukannya, Islam pun telah menetapkan satu metode yang mudah dan bisa dilakukan semua orang tanpa harus menguasai ilmu pengetahuan yang tinggi, yaitu melihat anak bulan (rukyat hilal).

Rukyat Global

Mengenai rukyat hilal, apakah anak bulan yang dilihat di suatu wilayah itu berlaku untuk wilayah tertentu atau seluruh dunia, memang ada perbedaan di kalangan ulama mazhab. Meski secara umum, hadits yang mereka gunakan untuk melakukan rukyat hilal sama, yaitu hadits, ”Shumu li ru'yatihi wa afthiru li ru'yatihi” [Puasalah karena melihat hilal, dan berhari rayalah karena melihat hilal] (HR. Muslim).

Perbedaan ini disebabkan oleh cara mereka memahami hadits ini. Ada yang menggunakan hadits ini dengan mengambil keumuman khithab-nya, tanpa takhshish. Ada yang menggunakannya dengan takhshish, dengan hadits Kuraib dari Ibn Abbas. Karena itu, muncul dua pendapat. Pertama, satu rukyat dan mathla' [tempat terbitnya anak bulan] berlaku untuk seluruh dunia, karena khithab-nya umum. Kedua, satu rukyat hanya berlaku untuk daerah [wilayah] tertentu. Karena itu, kemudian ada banyak rukyat dan mathla'.

Hanya saja, konteks yang kedua ini bisa dimengerti, jika arus informasi sangat terbatas dan tersendat, meski saat itu ada khilafah yang menyatukan suara, pandangan dan hukum yang dianut oleh kaum Muslim. Tetapi, dengan adanya arus informasi yang begitu cepat seperti hari ini, maka satu rukyat di suatu wilayah bisa detik, menit dan jam itu juga sampai ke wilayah di belahan dunia yang lain. Khalifah pun bisa dengan mudah menyampaikan itsbat, dan saat itu juga bisa disampaikan ke seluruh dunia. Karena kendala sampainya informasi itu saat ini tidak ada lagi.

Jika puasa, hari raya dan haji mereka bisa bersatu, maka ini akan menunjukkan syiar Islam yang luar biasa. Karena 1,6 milyar umat Islam di seluruh dunia bisa melaksanakan puasa dan hari raya dengan serentak. Pemandangan yang luar biasa. Pada saat yang sama, mereka bisa melaksanakan shalat Tarawih dan Hari Raya bersama-sama, berduyun-duyun di lapangan dan tempat terbuka, mempertontonkan jumlah sekaligus kekuatan mereka.

Khilafah dan Rukyat Global

Bagi khilafah tidak sulit untuk melakukan rukyat global, terlebih nyaris seluruh wilayah Kaum Muslim mempunyai seluruh instrumen yang dibutuhkan untuk melakukan itu. Dengan adanya khilafah, maka rukyat global yang sampai saat ini tidak bisa dilakukan serentak sebagai sebuah negara, karena mereka terpecah dalam 60 nation-state, akan bisa dilakukan kembali.

Dengan adanya khilafah maka seluruh wilayah kaum Muslim bisa dimobilisir untuk melakukan rukyat global di bawah satu komando, khalifah. Inilah yang dilakukan oleh Nabi SAW yang memerintahkan seluruh sahabat untuk mencari hilal [anak bulan]. Mencari hilal ini hukumnya fardhu kifayah. Fardhu ini bisa diwujudkan dengan ikhtiar dari seluruh umat Islam di seluruh wilayah, dan hasilnya bisa disampaikan dengan cepat melalui teknologi komunikasi yang sudah canggih.

Siapapun yang layak menjadi saksi, dan ada nishab kesaksian yang memadai, maka ketika memberikan kesaksian telah melihat hilal, kesaksiannya pun bisa diterima, Dengan begitu, menemukan hilal untuk menetapkan awal Ramadhan, 1 Syawal, dan Dzulhijjah bukan sesuatu yang sulit. Ditambah, adanya perkiraan astronomi sebelumnya yang memberikan informasi awal, kapan dan di mana rukyat hilal itu bisa dilakukan. Semuanya ini akan semakin memudahkan kaum Muslim dalam melaksanakan kewajiban agamanya.

Dengan adanya rukyat global di bawah satu komando seorang khalifah, maka suara, pandangan dan hukum yang diadopsi oleh kaum Muslim pun hanya satu. Jika ini terjadi, maka ini juga merupakan fenomena yang luar biasa menakutkan musuh-musuh mereka. Bahkan, saat itu akan tampak mana orang yang beriman dan munafik. Orang munafik pun tak akan berani menyatakan kemunafikannya. Kalau pun mereka berani, mereka akan berlindung di balik para ulama mazhab yang menyatakan pendapat yang berbeda.

Instruksi Imam Wajib Ditaati

Hanya saja, dalam kaidah syara' disebutkan, “Amru al-imam nafidz dhahiran wa bathinan” [Instruksi Imam [Khalifah] wajib dilaksanakan, baik secara lahir maupun batin]. Kaidah ini meniscayakan seluruh kaum Muslim wajib menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh khalifah, baik secara lahir maupun batin. Karena itu, dengan kaidah ini akan tampak, mana orang munafik dan orang yang Mukmin.

Karena itu, Islam menetapkan, bahwa ketika hukum diadopsi oleh khalifah, maka hukum itu tidak hanya berlaku untuk khalifah, tetapi juga berlaku bagi seluruh rakyat. Terutama, ketika hukum itu menyangkut kemaslahatan publik dan persatuan umat. Adanya hukum yang diadopsi oleh negara juga menjadi alasan syar'i bagi individu atau kelompok untuk meninggalkan hukum yang diadopsi secara pribadi maupun berjamaah.

Semuanya ini terkait dengan konteks pelaksanaan hukum [tanfidz al-ahkam] yang diadopsi oleh negara. Namun, terkait dengan kontek mengajarkan [ta'lim] dan mendakwahkannya [da'wah], tidak ada larangan bagi individu atau jamaah tetap mengajarkan dan mendakwahkan pandangannya, meski berbeda dengan negara. Dengan catatan bukan untuk merongrong kekuasaan negara, tetapi hanya untuk menyampaikan pandangan yang dianggap memiliki kekuatan hujjah.

Itulah sebabnya, meski khilafah telah mengadopsi pandangan dan hukum tertentu, boleh jadi dari ijtihadnya atau ijtihad mujtahid yang lain, namun pandangan dan hukum yang berbeda tetap bisa berkembang. Inilah yang menyebabkan, mengapa mazhab-mazhab Islam berkembang luar biasa. Ini bisa terjadi karena negara tidak membatasi ruang gerak mazhab-mazhab yang ada. Negara mengadopsi satu pendapat yang dianggap kuat semata untuk menyatukan suara, pandangan dan hukum yang harus dipegang dan diterapkan oleh rakyat. Termasuk di antaranya dalam masalah penentuan 1 Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.

Dengan begitu, persatuan umat Islam akan tampak kokoh. Pada saat yang sama, “kebebasan” berpendapat mereka pun tidak dipasung. Mereka pun menaati negara, karena lahir dari keyakinan mereka, bukan karena dipaksa. Terlebih, ketika menyangkut soal praktik ibadah mereka. Itulah fenomena berpuasa, berhari raya di zaman keemasan khilafah Islam. Wallahua'lam.[]

---
Sumber: Tabloid Media Umat edisi 199


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam