Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 01 Februari 2022

Materi Kultum: Contoh Pengingkaran Terhadap Hukum Allah SWT Oleh Kaum Yahudi


 

"Perumpamaan orang-orang yang dibebankan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada mengembannya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zhalim." (TQS Al-Jumu'ah: 5)

 

 

Sebagai kepala negara di Madinah, Rasul Saw. menerapkan syariah Islam secara menyeluruh sejak awal Negara Islam berdiri.

Hal itu disebutkan di dalam Shahîfah atau Watsîqah al-Madînah (Piagam Madinah).

 

Ibnu Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah, I/503-504:

 

“Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, tempat kembalinya adalah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan kepada Muhammad SAW…

... Apapun yang terjadi di antara pihak-pihak yang menyepakati piagam ini, berupa suatu kasus atau persengketaan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, tempat kembalinya adalah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan kepada Muhammad Rasulullah SAW.” 

 

 

Hukum Rajam

HR. Abu Dawud No.3858 - Kitab Hudud:

 

Dari Al-Bara bin Azib ia berkata, "Seorang yahudi yang wajahnya menghitam (karena dilumuri arang) dan telah dicambuk dibawa melewati Rasulullah SAW, beliau lantas memanggil mereka seraya bertanya: "Beginikah kalian mendapati hukum bagi pezina?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau lalu memanggil seorang laki-laki dari ulama mereka, beliau bersabda: "Kami bersumpah kepada Allah atas kamu, Dzat yang menurunkan Taurat kepada Musa. Apakah begini kalian mendapati hukuman bagi pezina dalam kitab kalian?" Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, tidak. Sekiranya engkau tidak bersumpah kepada Allah aku tidak akan mengabarimu. Kami mendapati hukum bagi pezina dalam kitab kami adalah dengan hukum rajam.

 

Tetapi perzinaan itu justru banyak terjadi di kalangan orang-orang terhormat di antara kami, ketika kami mendapati mereka melakukannya, kami tidak memberlakukan hukuman rajam tersebut. Namun jika itu dilakukan oleh orang-orang rendahan di antara kami, maka kami melaksanakannya. Lalu kami berembuk untuk mencari hukuman yang bisa kami terapkan kepada pezina baik dari kalangan terhormat maupun kalangan rendahan di antara kami. Maka kami bersepakat dengan hukuman tahmim (mencoreng muka dengan arang) dan hukuman cambuk." Rasulullah SAW lalu bersabda: "Ya Allah, sungguh aku adalah orang pertama yang menghidupkan kembali perintah-Mu ketika mereka mematikannya." Beliau lalu memerintahkan agar pezina itu dirajam, akhirnya pezina itu pun dirajam...”

 

Hukum bagi pezina muhshan (yang sudah pernah menikah) adalah dirajam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam