Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Penjelasan Pasal 155 Rancangan UUD Islami
Pasal 155
Upah ditentukan sesuai dengan manfaat/hasil kerja maupun jasa, bukan berdasarkan pengalaman karyawan atau ijazah. Tidak ada kenaikan gaji bagi para karyawan, namun mereka diberikan upah yang menjadi haknya secara utuh; baik berdasarkan hasil pekerjaannya atau menurut manfaat jasanya sebagai karyawan.
Dalilnya adalah definisi syar’i mengontrak tenaga kerja, karena definisi syar’i adalah sebuah aturan syari’ah yang sama dengan prinsip/kaidah syari’ah, sebab disimpulkan dari dalil atau dalil-dalil syari’ah melalui ijtihad yang benar.
Definisi syar’i menyewa tenaga kerja adalah: “Sebuah kontrak transaksi jasa tertentu dengan kompensasi,” dan jasa tertentu oleh seorang pegawai bisa berupa jasa pekerjaan yang dia hasilkan, seperti insinyur, atau jasa personal seperti pembantu; keduanya dapat disewa/ dikontrak. Kontrak jasa tidak dapat diterapkan pada jasa tingkat pengetahuan, atau atas sejumlah kualifikasi tertentu, tapi atas jasa si pekerja/pegawai saja, baik menyediakan jasa personal ataupun hasil kerjanya. Upah/gaji diberikan sebagai kompensasi atas jasa ini yang disebutkan dalam kontrak. Atas dasar ini, bagaimana nilai gaji ditentukan, bukan disesuaikan dengan kualifikasi atau pengetahuan, melainkan ditentukan menurut pekerjaan si pekerja itu sendiri jika dirinya sendiri melakukan pekerjaannya semisal pembantu, atau ditentukan menurut hasil kerja yang dihasilkan sesuai dengan pengalaman si pekerja semisal insinyur; dan bukan berdasarkan yang lain, karena inilah yang sesuai dengan definisinya. []
Daftar Bacaan:
An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam
Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu
Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar