Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 05 Juli 2017

Jejak Khilafah Dalam Karya Ulama Nusantara



Sebenarnya tidak sulit menyusuri jejak Khilafah di dalam karya ulama-ulama Nusantara. Justru lebih sulit sebaliknya, menafikan apalagi menghapus jejak Khilafah dari karya mereka. Karena pembahasan tentang khilafah tidak hanya dibahas di dalam kitab fikih, tetapi juga dibahas di dalam kitab-kitab akidah, juga tafsir Al-Qur’an. Karena khilafah merupakan ajaran Islam.

Dari Sulaiman Rasyid

H Sulaiman Rasjid, sebenarnya bukan nama yang asing bagi kaum Muslim di Indonesia, terutama mereka yang pernah mengenyam pendidikan di bawah payung Depag. Karena bukunya, Fiqh Islam, merupakan salah satu buku wajib pada sekolah menengah dan perguruan tinggi Islam di Indonesia dan Malaysia ini. Buku yang ditulis pada tahun 1954 dan diterbitkan oleh penerbit di Bandung, sejak 1994 hingga tahun 2009 telah dicetak sebanyak 44 kali, dan masuk sebagai bahan ajar dalam kurikulum sekolah menengah.

Sulaiman Rasjid dengan nama aslinya, Sulaiman Rasjid bin Lasa, lahir di Liwa-Lampung Barat pada tahun 1896. Ia memperoleh pendidikan agama dari Perguruan Tawalib, Padang Panjang, Sumatera Barat. Sebelumnya ia belajar pada Buya Kyai H. Abbas di Padang lapang. Pada tahun 1926 ia belajar di sekolah guru Mualimin, Mesir, kemudian melanjutkan ke universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, Jurusan Takhassus Fiqh, dan selesai tahun 1935.

Sepulang dari Mesir ia ditunjuk menjadi Ketua Panitia Penyelidik Hukum-hukum Agama di Lampung, menjadi Pegawai Tinggi Agama pada kantor Syambu (1937-1942), Kepala Jawatan Agama RI Jakarta (1947-1955), Staf Ahli pada Kementrian Agama RI dan sebagai asisten dosen di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTIAIN) Jakarta (1958-1962), guru besar mata kuliah Ilmu Fiqh (1960), Rektor mata kuliah Ilmu Fiqh di IAIN Jakarta (1962-1964), dan menjelang masa pensiun, ia sempat menjabat Rektor IAIN Lampung. Pada tgl 26 Januari 1976, dalam usia 80 tahun, ia pulang ke Rahmatullah.

Yang menarik dari buku Fiqh Islam ini adalah pembahasannya yang cukup lengkap dan komprehensif. Dengan tebal sekitar 500 halaman, buku tersebut mengupas persoalan Fiqih mulai dari ibadah, muamalah, faraid, nikah, hudud, jinayat, jihad, hingga khilafah. Ketika membahas hukum membentuk khilafah, ia menyatakan, ”Kaum Muslimin (ijma' yang mu'tabar) telah bersepakat bahwa hukum mendirikan khilafah itu adalah fardu kifayah atas semua kaum Muslimin.”

Dalil yang ia jadikan sandaran adalah: (1) ijma' Sahabat ketika mendahulukan permusyawarahan tentang khilafah daripada urusan Jenazah Rasulullah SAW; (2) Tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban, misalnya membela agama, menjaga keamanan, dan sebagainya selain dengan adanya khilafah; (3) Janji Allah bahwa kaum Muslimin akan menjadi khalifah di muka bumi (QS. An-Nur:55).

Pendapat Sulaiman Rasjid semakin menegaskan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, dan ini bukan merupakan pendapat yang asing.

Hingga Mbah Dol Senori

Ulama Nusantara yang lebih senior dari Sulaiman Rasyid adalah Syeikh Abul Fadhol, Senori, Tuban atau yang lebih terkenal dengan sebutan Mbah nDhol Senori. Ia merupakan salah seorang ulama yang lurus dan disegani oleh kalangan Nahdhiyyin. Ia adalah murid kehormatan KH Hasyim Asy'ari.

Syeikh Abul Fadhol adalah ulama yang sangat alim dan produktif. Banyak karya lahir dari tangannya. Di antaranya: Kasyfut Tabarikh 'an Shalat at-Tarawih, al-Fara’id al-Bahiyyah fi al-Ishthilahil al-Fiqhiyah, al-Kawakib al-Lamma'ah fi Tahqiq al-Musamma bi Ahlis Sunnah wa al-Jama’ah, Tashil al-Masalik H Syarh Alfiyah Ibn Malik, al-Jauharah as-Saniyyah fi 'Ilm as-Shorf, Kifayah at-Thullab fi an-Nahwi, dan yang paling besar, hingga mencapai 500 halaman lebih adalah kitab dengan judul Ad-Durr al-Farid. Kitab yang satu ini adalah syarah dari kitab Jauharah at-Tauhid karya Imam Burhanuddin al-Laqqani yang cukup terkenal di kalangan santri dan ulama.

Di antara ulama yang mensyarah kitab ini adalah putranya sendiri, dengan judul Ithaf al-Murid fi Syarh Jauharah at-Tauhid. Syarh yang lain, yang cukup terkenal adalah Tuhfatul Murid bi Syarh Jauharah at-Tauhid, karya Imam al-Baijuri penulis kitab Hasyiyah al-Baijuri.

Namun, dua syarah di atas, jika dibanding dengan ad-Durr al-Farid, karya Syeikh Abul Fadhol ini masih kalah jauh, baik dari kelengkapan rujukan maupun kekayaan dan kedalaman materi yang disajikan.

Yang menarik, jika Sulaiman Rasyid menulis tentang wajibnya khilafah dalam kitab fikihnya, maka Mbah nDol menyatakan kewajiban adanya khilafah dalam kitab akidah. Syeikh Burhanuddin mengatakan, ”Wa wajibu nashbi imam 'adli bi as-syar'i fa'lam la bi hukmi al-'aql” [Wajib hukumnya mengangkat seorang imam/khalifah yang adil berdasarkan syara', ketahuilah bukan berdasarkan keputusan akal].

Di dalam syarahnya, Syeikh Abul Fadhol menjelaskan, ”Wa al-Imam dzu al-imamah, wa hiya ri'asatun ‘ammah fi ad-dini wa ad-dunya Khilafatan 'an an-Nabiyyi sha-Llahu 'alaihi wa sallama” [Imam adalah seorang yang memiliki kepemimpinan [kekhilafahan]. Imamah adalah kepemimpinan umum untuk mengurus urusan agama dan dunia sebagai pengganti Nabi SAW].

Ia dalam penjelasannya yang lain mengatakan, "Fa'lam anna al-imamah qad tusammma Khilafah, wa al-imam qad tusamma Khalifah.” [Ketahuilah, bahwa imamah kadang disebut khilafah, dan imam kadang disebut khalifah]. Karena itu, mengangkat pemimpin yang dimaksud di sini adalah khalifah, dan menegakkan imamah di sini, tak lain adalah khilafah.

Syeikh Abul Fadhol juga mengatakan, ”Fa'lam anna nashba al-imam al-'adl wajibun 'ala al-muslimin li ijma' as-shahabati ba'da wafati an-nabiyyi Saw. 'ala nashbihi hatta ja'aluhu ahamma al-wajibat, wa qaddamuhu 'ala dafnihi” [Ketahuilah, mengangkat seorang imam/khalifah yang adil hukumnya wajib bagi kaum Muslim, berdasarkan ijma' shahabat pasca wafatnya Nabi SAW sehingga mereka menjadikan sebagai kewajiban yang paling penting, dan mendahulukannya atas pemakaman jenazah Nabi SAW.]

Tidak sampai di situ, Mbah nDol juga menegaskan wajibnya khilafah tunggal di seluruh dunia, ”Wa ajma'a al-muslimun ’ala annahu la yashihhu an yakuna lahum fi 'ashrin wahidin khalifatani” [Kaum Muslim telah sepakat, bahwa tidak sah ada dua orang khalifah bagi kaum Muslim dalam satu masa].

Inilah jejak Khilafah dalam karya ulama' Nusantara. Karena itu, sangat sulit membantah ide ini, apalagi menghapus sama sekali dari memori umat Islam. Meski berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menghapus kurikulum Khilafah dari materi pelajaran. []har/lts

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 199
---

SMS/WA Berlangganan Tabloid Media Umat: 0857 1713 5759

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam