Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Tampilkan postingan dengan label khilafah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khilafah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juli 2017

Jejak Khilafah Dalam Karya Ulama Nusantara



Sebenarnya tidak sulit menyusuri jejak Khilafah di dalam karya ulama-ulama Nusantara. Justru lebih sulit sebaliknya, menafikan apalagi menghapus jejak Khilafah dari karya mereka. Karena pembahasan tentang khilafah tidak hanya dibahas di dalam kitab fikih, tetapi juga dibahas di dalam kitab-kitab akidah, juga tafsir Al-Qur’an. Karena khilafah merupakan ajaran Islam.

Dari Sulaiman Rasyid

H Sulaiman Rasjid, sebenarnya bukan nama yang asing bagi kaum Muslim di Indonesia, terutama mereka yang pernah mengenyam pendidikan di bawah payung Depag. Karena bukunya, Fiqh Islam, merupakan salah satu buku wajib pada sekolah menengah dan perguruan tinggi Islam di Indonesia dan Malaysia ini. Buku yang ditulis pada tahun 1954 dan diterbitkan oleh penerbit di Bandung, sejak 1994 hingga tahun 2009 telah dicetak sebanyak 44 kali, dan masuk sebagai bahan ajar dalam kurikulum sekolah menengah.

Sulaiman Rasjid dengan nama aslinya, Sulaiman Rasjid bin Lasa, lahir di Liwa-Lampung Barat pada tahun 1896. Ia memperoleh pendidikan agama dari Perguruan Tawalib, Padang Panjang, Sumatera Barat. Sebelumnya ia belajar pada Buya Kyai H. Abbas di Padang lapang. Pada tahun 1926 ia belajar di sekolah guru Mualimin, Mesir, kemudian melanjutkan ke universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, Jurusan Takhassus Fiqh, dan selesai tahun 1935.

Sepulang dari Mesir ia ditunjuk menjadi Ketua Panitia Penyelidik Hukum-hukum Agama di Lampung, menjadi Pegawai Tinggi Agama pada kantor Syambu (1937-1942), Kepala Jawatan Agama RI Jakarta (1947-1955), Staf Ahli pada Kementrian Agama RI dan sebagai asisten dosen di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTIAIN) Jakarta (1958-1962), guru besar mata kuliah Ilmu Fiqh (1960), Rektor mata kuliah Ilmu Fiqh di IAIN Jakarta (1962-1964), dan menjelang masa pensiun, ia sempat menjabat Rektor IAIN Lampung. Pada tgl 26 Januari 1976, dalam usia 80 tahun, ia pulang ke Rahmatullah.

Yang menarik dari buku Fiqh Islam ini adalah pembahasannya yang cukup lengkap dan komprehensif. Dengan tebal sekitar 500 halaman, buku tersebut mengupas persoalan Fiqih mulai dari ibadah, muamalah, faraid, nikah, hudud, jinayat, jihad, hingga khilafah. Ketika membahas hukum membentuk khilafah, ia menyatakan, ”Kaum Muslimin (ijma' yang mu'tabar) telah bersepakat bahwa hukum mendirikan khilafah itu adalah fardu kifayah atas semua kaum Muslimin.”

Dalil yang ia jadikan sandaran adalah: (1) ijma' Sahabat ketika mendahulukan permusyawarahan tentang khilafah daripada urusan Jenazah Rasulullah SAW; (2) Tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban, misalnya membela agama, menjaga keamanan, dan sebagainya selain dengan adanya khilafah; (3) Janji Allah bahwa kaum Muslimin akan menjadi khalifah di muka bumi (QS. An-Nur:55).

Pendapat Sulaiman Rasjid semakin menegaskan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, dan ini bukan merupakan pendapat yang asing.

Hingga Mbah Dol Senori

Ulama Nusantara yang lebih senior dari Sulaiman Rasyid adalah Syeikh Abul Fadhol, Senori, Tuban atau yang lebih terkenal dengan sebutan Mbah nDhol Senori. Ia merupakan salah seorang ulama yang lurus dan disegani oleh kalangan Nahdhiyyin. Ia adalah murid kehormatan KH Hasyim Asy'ari.

Syeikh Abul Fadhol adalah ulama yang sangat alim dan produktif. Banyak karya lahir dari tangannya. Di antaranya: Kasyfut Tabarikh 'an Shalat at-Tarawih, al-Fara’id al-Bahiyyah fi al-Ishthilahil al-Fiqhiyah, al-Kawakib al-Lamma'ah fi Tahqiq al-Musamma bi Ahlis Sunnah wa al-Jama’ah, Tashil al-Masalik H Syarh Alfiyah Ibn Malik, al-Jauharah as-Saniyyah fi 'Ilm as-Shorf, Kifayah at-Thullab fi an-Nahwi, dan yang paling besar, hingga mencapai 500 halaman lebih adalah kitab dengan judul Ad-Durr al-Farid. Kitab yang satu ini adalah syarah dari kitab Jauharah at-Tauhid karya Imam Burhanuddin al-Laqqani yang cukup terkenal di kalangan santri dan ulama.

Di antara ulama yang mensyarah kitab ini adalah putranya sendiri, dengan judul Ithaf al-Murid fi Syarh Jauharah at-Tauhid. Syarh yang lain, yang cukup terkenal adalah Tuhfatul Murid bi Syarh Jauharah at-Tauhid, karya Imam al-Baijuri penulis kitab Hasyiyah al-Baijuri.

Namun, dua syarah di atas, jika dibanding dengan ad-Durr al-Farid, karya Syeikh Abul Fadhol ini masih kalah jauh, baik dari kelengkapan rujukan maupun kekayaan dan kedalaman materi yang disajikan.

Yang menarik, jika Sulaiman Rasyid menulis tentang wajibnya khilafah dalam kitab fikihnya, maka Mbah nDol menyatakan kewajiban adanya khilafah dalam kitab akidah. Syeikh Burhanuddin mengatakan, ”Wa wajibu nashbi imam 'adli bi as-syar'i fa'lam la bi hukmi al-'aql” [Wajib hukumnya mengangkat seorang imam/khalifah yang adil berdasarkan syara', ketahuilah bukan berdasarkan keputusan akal].

Di dalam syarahnya, Syeikh Abul Fadhol menjelaskan, ”Wa al-Imam dzu al-imamah, wa hiya ri'asatun ‘ammah fi ad-dini wa ad-dunya Khilafatan 'an an-Nabiyyi sha-Llahu 'alaihi wa sallama” [Imam adalah seorang yang memiliki kepemimpinan [kekhilafahan]. Imamah adalah kepemimpinan umum untuk mengurus urusan agama dan dunia sebagai pengganti Nabi SAW].

Ia dalam penjelasannya yang lain mengatakan, "Fa'lam anna al-imamah qad tusammma Khilafah, wa al-imam qad tusamma Khalifah.” [Ketahuilah, bahwa imamah kadang disebut khilafah, dan imam kadang disebut khalifah]. Karena itu, mengangkat pemimpin yang dimaksud di sini adalah khalifah, dan menegakkan imamah di sini, tak lain adalah khilafah.

Syeikh Abul Fadhol juga mengatakan, ”Fa'lam anna nashba al-imam al-'adl wajibun 'ala al-muslimin li ijma' as-shahabati ba'da wafati an-nabiyyi Saw. 'ala nashbihi hatta ja'aluhu ahamma al-wajibat, wa qaddamuhu 'ala dafnihi” [Ketahuilah, mengangkat seorang imam/khalifah yang adil hukumnya wajib bagi kaum Muslim, berdasarkan ijma' shahabat pasca wafatnya Nabi SAW sehingga mereka menjadikan sebagai kewajiban yang paling penting, dan mendahulukannya atas pemakaman jenazah Nabi SAW.]

Tidak sampai di situ, Mbah nDol juga menegaskan wajibnya khilafah tunggal di seluruh dunia, ”Wa ajma'a al-muslimun ’ala annahu la yashihhu an yakuna lahum fi 'ashrin wahidin khalifatani” [Kaum Muslim telah sepakat, bahwa tidak sah ada dua orang khalifah bagi kaum Muslim dalam satu masa].

Inilah jejak Khilafah dalam karya ulama' Nusantara. Karena itu, sangat sulit membantah ide ini, apalagi menghapus sama sekali dari memori umat Islam. Meski berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menghapus kurikulum Khilafah dari materi pelajaran. []har/lts

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 199
---

SMS/WA Berlangganan Tabloid Media Umat: 0857 1713 5759

Jumat, 30 Juni 2017

dr. Zakir Naik: Khilafah Akan (Tegak) Kembali

dr. Zakir Naik bersama MUI

Di tengah gempuran opini negatif oleh musuh-musuh Islam terhadap ide khilafah, dr Zakir Naik menguatkan perjuangan menegakkan khilafah. Ia menyatakan, khilafah adalah representasi sistem terbaik dari Al-Qur’an dan hadits. Menurutnya, itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW dan para khalifah setelahnya.

Oleh karena itu, ia berkeyakinan khilafah mesti ditegakkan. Bahkan, di daerah asalnya, India, tidak sedikit masyarakat yang tergabung dalam pergerakan untuk mengembalikan khilafah. "Saya yakin khilafah akan tegak sebelum kiamat. Itu sudah merupakan janji Allah. Artinya, diinginkan atau tidak diinginkan oleh kita, khilafah akan (tegak) kembali," ujarnya di GH Universal, Bandung.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya persatuan umat Islam. Sebab, umat Islam mesti belajar dari sejarah kelam runtuhnya khilafah terakhir di Turki pada 1924. Mengapa umat Islam mesti belajar, karena justru yang meruntuhkan khilafah adalah sebagian umat Islam sendiri. Musuh Islam tidak dapat menghancurkan Islam ketika umat Islam bersatu dalam naungan khilafah.

"Oleh karena itu, musuh Islam memecah-belah persatuan umat Islam sehingga mereka dapat meruntuhkan khilafah dengan bantuan sebagian umat Islam yang sudah terpecah-belah. Umat Islam saling memusuhi dan saling menyerang sampai akhirnya mereka tidak memiliki pemersatu lagi," tutur Zakir.

Ia menekankan perlunya kesadaran umat Islam untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, dan untuk memperkuat persatuan.

“Jangan sampai masyarakat terhasut oleh apa yang disampaikan oleh pihak yang memusuhi Islam. Mereka (musuh Islam) melabeli sekelompok orang bersenjata yang gemar membunuhi orang dengan sebutan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Padahal mestinya, sekelompok orang bersenjata tersebut bukan dinamakan ISIS, tapi Anti Islamic State (Anti Negara Islam). Karena yang mereka lakukan tidak mencerminkan Islam,” ujarnya.

Menurut pandangannya, khilafah berasal dari Islam dan khilafah mesti ditegakan dan pasti akan tegak. Akan tetapi, ISIS bukanlah representasi dari Islam dan ISIS bahkan bukan berasal dari Islam. Khilafah yang benar adalah khilafah yang berdasarkan manhaj atau jalan kenabian. Yang dicontohkan oleh khulafaurrasyidin. Dirinya juga meyakini, apa yang berasal dari Islam akan dapat diterapkan baik dulu, saat ini, dan di masa yang akan datang.

“Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar sudah selayaknya menjadi contoh bagi negeri Muslim lainnya, termasuk negara lain di dunia. Akan tetapi, masyarakat di Indonesia mesti lebih dekat kepada Al-Qur’an dan hadits. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi contoh masyarakat Islam yang baik yang dapat memberikan inspirasi bagi negara lain," ujarnya.

Demokrasi Berbeda dengan Islam

Adapun dalam melihat fenomena saat ini, Zakir merasa prihatin atas aplikasi demokrasi yang diterapkan terhadap sejumlah negeri-negeri Muslim. Ia menuturkan, pada 1970 dan 1980an, homoseksual dilarang di hampir seluruh negara di dunia. Akan tetapi, ia sangat terkejut ketika pada 1996 mendapati gambar sebuah pria berciuman dengan pria di halaman depan sebuah surat kabar.

"Mengapa hal itu bisa terjadi, tentu saja karena demokrasi. Ketika suara mayoritas menyatakan homoseksual boleh, maka homoseksual menjadi dipersilakan. Bahkan, mereka yang menentang homoseksual justru yang akan dipenjara,” ujarnya.

Oleh karena itu, secara prinsip, demokrasi berbeda dengan Islam. Prinsip demokrasi adalah suara terbanyak menang. Adapun prinsip Islam, kebenaranlah yang menang, yakni yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Kedatangan Zakir Naik ke Indonesia yakni untuk menyampaikan pesan kedamaian. Kedua, untuk menghilangkan citra negatif Islam yang disebarkan oleh media massa yang anti terhadap Islam. Sebab, propaganda oleh media massa anti Islam tersebut dipercayai oleh masyarakat dan memengaruhi pola pikir masyarakat. Ketiga, untuk meyakinkan para intelektual sains bahwa Islam aplikatif baik itu ketika berada di zaman Rasulullah, saat ini, dan hingga di masa yang akan datang. []tachta rizqi yuandri

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 194
---

video terkait:
"Pemerintahan Islam, itu adalah khilafah, bukan demokrasi"


Jumat, 06 Mei 2016

Peleburan menjadi umat Islam yang satu


 

SUBLIMASI BANGSA-BANGSA MENUJU SATU UMAT

Rasulullah Saw. wafat setelah seluruh Jazirah Arab masuk Islam, setelah menang atas kemusyrikan, setelah Negara Islam memerintah dengan Islam, baik secara akidah maupun sistemik, setelah Allah menyempurnakan agama dan nikmat-Nya terhadap kaum muslimin dan meridhai Islam menjadi agama mereka, dan setelah beliau memulai dakwahnya ke seluruh umat dan bangsa-bangsa yang menjadi tetangganya dengan cara mengirimkan surat-surat kepada raja-raja dan para penguasanya, dengan detasmen-detasmen dan jihad futuhat di perbatasan Romawi di Mu'tah dan Tabuk.

Kemudian para khalifah rasyidin (Abubakar, Umar bin Khaththab, 'Utsman bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib) mengikuti jejak beliau. Mereka juga melakukan jihad penaklukan. Iraq yang penduduknya sangat heterogen berhasil ditaklukkan. Ada yang beragama Nasrani, Mazdakiyah, dan Zaradasytiyah dan ada pula yang berbangsa Arab dan Persi. Tidak berapa lama Persi menyusul. Penduduknya terdiri dari orang-orang 'ajam/ non-Arab, sedikit Yahudi, dan Romawi, namun mereka beragam dalam agama. Syam juga jatuh ke tangan para khalifah rasyidin. Syam termasuk wilayah jajahan Romawi dan berbudaya dengan kebudayaan Romawi dan beragama Nasrani. Penduduknya terdiri dari bangsa Suriyah, Arman, Yahudi, dan sebagian Yahudi dan sebagian Romawi. Afrika Utara yang penduduknya dari kaum Barbar dan di bawah kekuasaan Romawi akhirnya juga jatuh ke pangkuan kaum muslimin.

Setelah periode Khulafa al-Rasyidin, muncul masa Khilafah Amawi. Mereka juga mengikuti jejak-jejak para pendahulunya dengan melanjutkan penaklukkan-penaklukan. Sind, Khawarizmi, dan Samarkand dikuasai dan dimasukkan ke wilayah Negara Islam. Kemudian mereka menyeberangi selat Gibraltar lalu menaklukkan Andalus dan dijadikan bagian dari wilayah Negara Islam. Aneka macam negeri-negeri ini memiliki suku-suku, bahasa, agama, kebiasaan-kebiasaan, adat-istiadat, undang-undang, dan kebudayaan yang berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan ini sudah barang tentu dilatari perbedaan-perbedaan pemikiran dan jiwa. Karena itu, proyek pembauran dan peleburan, kemudian mengubah perbedaan-perbedaan itu menjadi umat yang satu yang disatukan oleh agama, bahasa, tsaqafah, dan undang-undang merupakan pekerjaan yang sangat sulit dan berat. Jika dikatagorikan berhasil, tentu merupakan sesuatu yang sangat tidak lazim, dan selain Islam tidak mungkin merampungkannya. Proyek ini juga tidak akan terwujud kecuali dengan Negara Islam. Bangsa-bangsa ini setelah tunduk di bawah panji-panji dan pemerintahan Negara Islam serta masuk ke dalam jati diri Islam menjadi umat yang satu, yaitu umat Islam. Ini terjadi karena pengaruh penerapan hukum Islam terhadap mereka, di samping kesadaran mereka yang memeluk akidah Islam.

Ada empat hal penting yang merampungkan sublimasi bangsa-bangsa:
1. Perintah hukum-hukum Islam.
2. Pembauran kaum muslimin penakluk dengan bangsa-bangsa taklukan di tempat tinggal dan kehidupan.
3. Masuknya penduduk negeri taklukan ke dalam Islam.
4. Orang-orang yang memeluk Islam berubah secara total dan beralih dari satu keadaan ke keadaan yang baru (Islam).

Perintah-perintah Islam membawa konsekuensi bagi para pemeluknya keharusan menyerukan Islam, mengemban dakwahnya, dan menyebarkan hidayahnya. Mereka dituntut mengerjakan pekerjaan-pekerjan ini menurut kemampuan mereka. Tugas-tugas dakwah ini otomatis mengharuskan adanya jihad futuhat penaklukan negeri-negeri. Dua misi suci ini dilakukan sampai dapat mendudukkan manusia pada pemahaman Islam dan memposisikan mereka dalam perwujudan hakikat hukum-hukumnya.

Misi ini tentunya juga menuntut Islam membiarkan manusia menentukan pilihannya. Jika mereka menghendaki Islam, bisa langsung memeluknya. Jika tidak, mereka boleh tetap memeluk agama lama mereka. Mereka hanya dituntut tunduk pada hukum-hukum Islam tentang urusan-urusan muamalah (hukum-hukum perdata) dan hukum-hukum pidana. Tujuannya untuk mengatur dan menata pekerjaan-pekerjaan manusia dengan kesatuan sistem yang menjamin pemecahan problem-problem mereka, di samping untuk menumbuhkan perasaan jiwa warga non-muslim bahwa kedudukan mereka di mata sistem Islam (dalam hal undang-undang perdata dan pidana) sama dengan kaum muslimin. Mereka semua saling terikat dan sama-sama sebagai warga negara yang punya kewajiban menerapkan sistem yang berlaku. Mereka dapat menikmati hidup dengan tenteram dan akan selalu di bawah naungan panji-panji Islam.

Perintah-perintah Islam menciptakan satu konsekuensi, yaitu memandang orang-orang yang diperintah dengan pandangan kemanusian, bukan pandangan sektarian, kelompok atau mazhab. Karena itu, penerapan hukum-hukum publik terhadap seluruh komponen masyarakat harus dengan asas persamaan, bukan perbedaan, yaitu membedakan antara yang muslim dan non-muslim.
Allah berfirman dalam surat al-Maaidah:
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu berbakti karena Allah [dan] menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (TQS. Al-Maaidah: 8).

Negara Islam memperlakukan sama terhadap semua manusia dalam aspek hukum dan keputusannya. Hakim ketika mengatur urusan-urusan manusia dan memutuskan, seorang qadhi/ hakim ketika memutuskan keputusan di antara manusia, maka masing-masing tidak boleh memandang status terdakwa, juga tidak boleh melihat dengan selain penglihatan kemanusiaan.

Islam harus menetapkan sistem pemerintahan dengan kesatuan yang menyatukan bagian-bagian wilayah negara, sebagaimana keharusannya menanggung kebutuhan-kebutuhan setiap wilayah Negara Islam dengan memberi anggaran yang diambil dari Bait al-Mal (kas negera), tanpa memperhatikan apakah anggaran yang berhasil dikumpulkan di wilayah itu sedikit ataukah banyak, apakah kekayaan negara memenuhi kebutuhan ataukah tidak, sebagaimana juga keharusan mengumpulkan kekayaan negara dari semua wilayah secara sentral, menyeluruh, dan menyatu. Dengan demikian, semua negeri taklukan menjadi satu wilayah dalam satu negara dengan dimasukkannya dalam Pemerintahan Islam yang berjalan secara pasti melalui peleburan.

Senin, 25 April 2016

Negara Khilafah Penyebaran Islam ke Dunia


Politik luar negeri adalah hubungan Negara Islam dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lain. Hubungan ini adalah bentuk pemeliharaan urusan-urusan umat di sektor luar negeri. Politik luar negeri Negara Khilafah Islam adalah bentuk hubungannya dengan negara, bangsa, dan umat lain. Politik ini berdiri di atas pemikiran yang baku dan tidak berubah.

Wujud pemikiran baku ini adalah penyebaran Islam ke semesta alam di semua umat dan bangsa. Inilah asas yang di atasnya dibangun politik luar negeri Negara Islam. Asas ini tidak berubah selamanya juga tidak berbeda-beda meski para pemegang kekuasaannya berbeda-beda. Asas ini ada dan tetap baku dalam semua periode semenjak Rasul Saw. tinggal di Madinah hingga Negara Khilafah 'Utsmani berakhir, yaitu Negara Khilafah Islam yang terakhir.

Secara mutlak, asas ini tidak berubah. Semenjak Rasul Saw. mendirikan Negara Islam yang awalnya hanya sebatas Madinah, beliau mulai mengadakan hubungan kenegaraan dengan negara-negara lain. Bentuk hubungannya didasarkan pada asas penyebaran Islam. Beliau menjalin hubungan perjanjian dengan Yahudi agar punya kesempatan menyebarkan dakwah di Hijaz. Kemudian beliau menjalin perjanjian Hudaibiyah dengan kafir Quraisy agar bisa memantapkan penyebaran dakwah di Jazirah Arab. Kemudian beliau mengirim surat-surat ke negara-negara di luar dan dalam Jazirah Arab. Semua hubungannya ditegakkan di atas prinsip penyebaran Islam dan mengajak mereka memeluk Islam.

Para khalifah yang datang sesudah Nabi Saw. juga menjalin hubungan-hubungan kenegaraan dengan semua negara kafir. Hubungan ini juga dibangun di atas dasar penyebaran Islam dan mengambil peran pengembanan dakwah Islam ke seluruh penjuru alam.

Para penguasa yang menjalankan pemerintahan berbeda-beda dalam penyebaran Islam. Para penguasa Negara Islam dari bani Amawi lebih banyak menjalankan politik ekspansi dan penaklukan besar-besaran. Banyak wilayah negara yang dikuasai. Sementara Bani 'Abbasi lebih banyak menjalankan politik penyebaran Islam ke luar wilayah Negara Khilafah Islam. Periode Bani 'Utsmani lebih banyak menjalankan politik ekspansi dan penaklukan sekaligus penyebaran Islam ke luar di kerajaan-kerajaan non-Islam. Akan tetapi, perbedaan-perbedaan ini sebatas perbedaan sumbangan politik luar negeri Negara Khilafah. Sedangkan penyebaran Islam tetap selalu asas yang di atasnya dibangun hubungan Negara Khilafah Islam dengan negara, bangsa, dan umat lain. Tidak ada perubahan pada khalifah keberapapun. Adanya Negara Khilafah semata-mata untuk menerapkan Islam di dalam dan mengemban dakwahnya ke luar di seluruh penjuru alam. Karena itu, urgensi Negara Khilafah Islam di luar wilayahnya adalah pengembanan dakwah Islam.

Adapun yang menjadikan penyebaran Islam sebagai landasan politik luar negeri Negara Khilafah adalah risalah Muhammad Saw. yang didatangkan ke dunia untuk seluruh manusia.
Allah berfirman:
"Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan" (QS. Saba': 28).
"Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu" (QS. Yunus: 57).
"Katakanlah, hai manusia, sesungguhnya aku utusan Allah kepadamu semua" (QS. Al-A'raaf: 158).
"Dan Al-Qur'an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang Al-Qur'an telah sampai [kepadanya]" (QS. Al-An'aam: 19).
"Hai Rasul sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan [apa yang diperintahkan itu, berarti] kamu tidak menyampaikan amanat-Nya" (QS. Al-Maaidah: 67).

Dan, Rasulullah Saw. telah menyampaikan risalahnya kepada seluruh manusia. Ketika Rasul Saw. sudah bertemu (wafat) dengan Allah Yang Maha Tinggi, penyampaian risalah Islam kepada seluruh manusia dilanjutkan oleh kaum muslimin. Dengan demikian, pengembanan dakwah Islam ke penjuru alam terus berlanjut sebagai bentuk pelaksanaan wasiat Rasul Saw. Kaum muslimin berjalan di atas jalan itu dan melanjutkan misi dakwah Islam.

Pada waktu haji wada', Rasulullah Saw. bersabda:
"Agar orang yang menyaksikan (hadir) menyampaikan pada yang tidak hadir. Berapa banyak orang yang menerima penyampaian (yang tidak hadir) lebih mengerti daripada yang mendengar."
Beliau juga bersabda,
"Allah membaguskan orang yang mendengar ucapanku, lalu dia mengumpulkannya, kemudian menyampaikannya kepada orang yang belum mendengarkannya."

Seperti demikianlah pengembanan dakwah Islam yang dijadikan landasan pembentukan jalinan hubungan antara Negara Khilafah Islam dengan negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lainnya di masa Rasulullah Saw., para khalifahnya, dan generasi berikutnya. Ini adalah hukum syara' dan ditetapkan dengan Al-Kitab, Al-Sunnah, dan Ijma' Shahabat. Dengan demikian, politik luar negeri Negara Islam adalah mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Minggu, 17 April 2016

Pertaksian Dalam Sistem Islam


 

Persoalan transportasi di negeri ini memang tak pernah usai. Pada 22 Maret 2016 di beberapa tempat di Jakarta terjadi demonstrasi ribuan pengemudi taksi yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah sehingga mulai kalah bersaing dengan taksi berbasis aplikasi online. Taksi konvensional diharuskan mengikuti UU No. 22 tahun 2009 yang membebani berbagai pajak. Sementara hukum tersebut tidak mengatur taksi online. Pengaturan pertaksian seharusnya menggunakan sistem aturan Islam.

Taksi adalah jenis kendaraan transportasi publik untuk disewa dengan seorang sopir, digunakan oleh satu penumpang atau sekelompok kecil penumpang. Taksi mengantar penumpang dari dan ke lokasi yang mereka pilih. Ini berbeda dengan moda transportasi lainnya di mana lokasi jemput dan tujuan ditentukan oleh penyedia jasa, bukan oleh penumpang.

Jasa taksi adalah boleh menurut hukum Islam. Penyedia jasa taksi tidak perlu izin kepada negara untuk melakukan usaha jasa taksinya sebagaimana jual-beli dan media massa. Tiap pekerjaan yang halal, maka hukum mengontraknya adalah halal pula. Sehingga transaksi tersebut boleh dilakukan. Syarat sah dan tidaknya transaksi tersebut adalah bahwa jasa dalam kontrak adalah jasa yang mubah. Tidak diperbolehkan mengadakan kontrak untuk melakukan jasa yang diharamkan. Sehingga, tidak diperbolehkan mengadakan kontrak jasa untuk mengangkut minuman keras, mengangkut narkoba, dll. Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Anas Bin Malik yang artinya: “Rasulullah Saw. melaknat dalam masalah khamer sepuluh orang, yaitu: pemerasnya, orang yang diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan, orang yang mengalirkannya, penjualnya, pemakan keuntungannya, pembelinya, termasuk orang yang dibelikan.”
Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah [5]: 2)

Islam telah mengharamkan pajak seperti pajak penghasilan badan usaha, PPH pribadi, dan pajak pertambahan nilai yang diwajibkan kepada orang kaya maupun miskin secara langsung atau tidak langsung. Pajak di dalam Islam hanya diwajibkan terhadap orang-orang Muslim kaya saja dan tidak diwajibkan kepada orang-orang miskin. Dan pajak di dalam Islam itu hanya dipungut secara temporer, hanya dipungut untuk pembiayaan yang bersifat wajib bagi kaum Muslim ketika sumber pendapatan lainnya tidak mencukupi, bukan terus menerus.

Di dalam sistem Islam, terdapat pemasukan besar dari zakat yang masuk ke kas pendapatan baitul mal kaum muslim yang akan dibelanjakan untuk delapan golongan yang berhak menerima zakat. Juga terdapat pendapatan dalam jumlah besar dari kepemilikan umum seperti minyak, gas, batubara, barang tambang untuk memenuhi belanja negara. Mestinya dengan adanya potensi berlimpah itu negara tidak boleh mewajibkan berbagai macam pajak kepada masyarakat umum. Rasulullah Saw. telah memperingatkan siapa saja yang memungut pajak itu dan mengancamnya dengan Neraka. Rasul Saw. bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
“Tidak akan masuk Surga orang yang memungut cukai/pajak.” (HR. Ahmad dan Ad Darimy)

Khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan termasuk pelatihan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik. Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi seperti biaya pembuatan SIM, KTP, KK, proses peradilan, biaya kir (pemeriksaan kendaraan), dan sebagainya. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya. Paradigma negara Khilafah adalah ri’ayatu syu’un al-ummah (mengurus urusan umat) bukan paradigma bisnis, untung dan rugi.

Dalam menjamin penerapan hukum-hukum Syariah untuk mencegah kedzaliman maka negara Khilafah dengan Qadhi Hisbah-nya akan memastikan:
(1) Mobil taksi dikemudikan oleh sopir yang berkemampuan. Negara akan mewajibkan bahwa seorang sopir mobil telah menjalani pelatihan dan telah lulus ujian kemampuan mengendarai mobil sehingga mendapatkan surat izin mengemudi.
(2) Mobil taksi telah lulus uji kelayakan kendaraan. Mobil yang tidak layak diduga kuat dapat menimbulkan bahaya. Rasul Saw. bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh ada dharar (bahaya) dan tidak boleh ada yang membahayakan.” (HR. Ibn Majah, Ahmad, ad-Daraquthni)
(3) Taximeter atau argo -yaitu alat yang dipasang pada taksi yang menghitung ongkos jasa taksi berdasarkan jarak yang ditempuh maupun kombinasi jarak dan waktu tunggu- yang digunakan taksi mendapatkan pemeriksaan mengenai keakuratannya sehingga tidak terjadi kedzaliman. Rasul Saw. bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
“Siapa yang menipu maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)
لا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلا بِطِيبِ نَفْسِهِ
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaannya.” (HR. Ahmad, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni)

Tarif jasa taksi harus jelas di awal bagi penyedia jasa maupun konsumen sehingga transaksinya diridhoi kedua pihak, tidak fasid/rusak.
Diriwayatkan dari Abi Sa’id:
نَهَى عَنْ اِسْتئجَارِ الأَجِيْر حَتّى يَتَبَيّنَ لَهُ اَجْرهُ
“Bahwa Nabi Saw. melarang mengontrak seorang ajiir hingga upahnya jelas bagi ajiir tersebut.” (HR. Imam Ahmad)

Taksi biasanya menggunakan mobil berjenis sedan serta minibus/ van yang berkapasitas penumpang antara 4 hingga 6 orang. Dari segi bentuk kendaraannya dapat diketahui bahwa taksi termasuk transportasi ruang privat di mana hanya penumpang yang menyewa taksi saja yang bisa memanfaatkannya dan mencegah orang lain untuk ikut menumpang taksi yang disewa. Hal ini berbeda dengan bus kota di mana siapapun yang ingin menggunakan jasa bus bisa ikut naik bus.

Dalam hal ruang privat maka berlaku hukum-hukumnya. Di antaranya:
Dilarang ber-khalwat misalnya sopir taksi adalah laki-laki sementara penumpangnya seorang perempuan bukan mahram. Namun boleh jika perempuan itu disertai mahramnya maupun suaminya atau bersama-sama dalam jamaah perempuan yang saling menjaga yang terdiri dari minimal 3 perempuan di dalam mobil.
Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri (al-ijtimâ’ bayna itsnayni ‘ala infirâd) tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat; misalnya di tempat sepi, rumah, termasuk di dalam mobil. Khalwat diharamkan berdasarkan hadits Nabi Saw.:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai dengan mahram-nya.” (HR. al-Bukhari)

Demikian pula seorang sopir perempuan tanpa mahram dilarang berpenumpang seorang laki-laki.

Interaksi pria-wanita seharusnya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus.
Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya pria dan wanita yang bukan mahram-nya mengobrol hal-hal yang bukan merupakan keperluan yang syar’i, pergi bertamasya bersama, saling bersentuhan. Tidak dibolehkan pula penumpang taksi adalah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sebab itu merupakan campur-baur dalam ruang privat tanpa keperluan syar’i.

Jika seorang perempuan yang akan bepergian menggunakan taksi tidak mendapatkan mahram ataupun tidak bersama jamaah perempuan maka negara maupun swasta bisa menyediakan jasa taksi khusus perempuan.

Demikianlah, Islam merupakan panduan yang lengkap untuk umat manusia. Sebagaimana Allah Swt. dahulu memerintahkan Nabi Dawud as. untuk menerapkan hukum-hukum dari-Nya:
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
“Wahai Daud sesungguhnya kami menjadikan engkau sebagai Khalifah di bumi maka hukumilah manusia dengan kebenaran dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu sehingga ia menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS. Shad [38]: 26)
demikian pula Allah Swt. memerintahkan Nabi Muhammad Saw. dan umatnya untuk menerapkan hukum yang berasal dari wahyu Allah termasuk dalam kebijakan negara. Firman Allah SWT:
﴿فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِن الْحَقِّ﴾
“Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. al-Maidah [5]: 48)

Daftar bacaan:
hizbut-tahrir.or.id/2013/08/30/al-uqubat/
hizbut-tahrir.or.id/2010/02/09/bolehkah-wanita-berkendaraan-dengan-sopir-pribadi/
hizbut-tahrir.or.id/2010/11/02/ht-pakistan-pemaksaan-pajak-lalim-oleh-pemerintah-adalah-haram/
hizbut-tahrir.or.id/2010/02/25/islam-memuliakan-pekerja-rumah-tangga-prt/
hizbut-tahrir.or.id/2015/12/24/kebijakan-khilafah-dalam-urusan-pajak/
hizbut-tahrir.or.id/2012/08/23/tidak-boleh-ada-dharar/
Terjemahan An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm

Disusun oleh Annas I. Wibowo, SE

Sabtu, 16 April 2016

Rasulullah SAW menyerahkan al-liwa' kepada komandan divisi


 


أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ مَكَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ وَ لِوَاؤُهُ أَبْيَضُ
“Sesungguhnya Rasulullah Saw. memasuki Kota Makkah pada saat pembebasan Makkah, sementara al-liwâ’ beliau berwarna putih.” (HR. Ibn Majah, dari Jabir)
Keberadaan Rasulullah Saw. pada saat pembebasan Kota Makkah adalah sebagai panglima militer. (Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 213)

Secara bahasa, masing-masing dari al-liwâ’ dan ar-râyah digunakan untuk kata al-‘alam, yang artinya bendera. Di dalam Al-Qâmûs al-Muhîth, pada materi (mâddah) “rayaya” dinyatakan bahwa râyah adalah al-‘alam (bendera). Bentuk jamak (plural) dari râyah adalah râyât. (Al-Fairuzabadi, Al-Qâmûs al-Muhîth, hlm. 689)

Rasulullah Saw. juga menyerahkan al-liwâ’ kepada para komandan divisi yang dia kirim. Dalam kitab ‘Uyûn al-Atsar fî Funûn al-Maghâzî wa asy-Syamâ’il wa as-Siyar, karya al-Imam al-Hafidz Abu al-Fath, yang dikenal dengan Ibn Sayyidunnas (w. 734 H), antara lain dikisahkan: Pada hari Senin malam Selasa, 26 Shafar 11 H, Rasulullah Saw. memerintahkan para Sahabat untuk bersiap memerangi (militer) Romawi. Ketika pagi hari, Rasulullah Saw. memanggil Usamah bin Zaid. Rasulullah Saw. lalu bersabda kepada Usamah, “Pergilah ke tempat ayahmu terbunuh. Pimpinlah pasukan berkuda dan pasukan ini telah aku serahkan kepada kamu…” Pada hari Rabu Rasulullah Saw. mulai merasakan sakit…Pada hari Rabu pagi Rasulullah Saw. menyerahkan sendiri al-liwâ’ langsung kepada Usamah. Lalu Rasulullah Saw. bersabda, “Berperanglah dengan nama Allah dan di jalan Allah. Kemudian bunuhlah siapa saja yang mengingkari Allah.” Kemudian Usamah keluar dengan membawa al-liwâ’ yang diberikan oleh Rasulullah Saw…” (Sayyidunnas, ‘Uyûn al-Atsar fî Funûn al-Maghâzî wa asy-Syamâ’il wa as-Siyar, II/369)

Ketika Rasulullah Saw. menjadi panglima militer di Khaibar, beliau bersabda:
لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ أَوْلَيَأْخُذَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُولُهُ أَوْ قَالَ يُحِبُّ الله َوَرَسُولَهُ يَفْتَحُ اللهُ عَلَيْهِ فَإِذَا نَحْنُ بِعَلِيٍّ وَمَا نَرْجُوهُ فَقَالُوا هَذَا عَلِيٌّ فَأَعْطَاهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّايَةَ فَفَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ
“Sungguh besok aku akan menyerahkan ar-râyah atau ar-râyah itu akan diterima oleh seorang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya atau seorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Allah akan mengalahkan (musuh) dengan dia.” Tiba-tiba kami melihat Ali, sementara kami semua mengharapkan dia. Mereka berkata, “Ini Ali.” Lalu Rasulullah Saw. memberikan ar-rayah itu kepada Ali. Kemudian Allah mengalahkan (musuh) dengan dia.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Saat itu Ali karramalLâhu wajhah merupakan seorang komandan batalion atau detasemen. (Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 214; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 169)



Khilafah Islam, secara qath’i, pernah berdiri. Khilafah adalah satu-satunya bentuk negara dan sistem pemerintahan yang diwariskan oleh Nabi Muhammad Saw. Nabi-lah yang mendirikan negara Islam yang pertama yang pada awalnya hanya sebatas Madinah, dengan bentuk dan sistemnya yang khas. Bentuk dan sistemnya yang khas inipun kemudian diwariskan kepada para sahabat ridhwanullah ‘alaihim. Inilah Negara Khilafah.
Karena itu, mengingkari Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam, dan menolak kewajiban untuk menegakkannya bukan hanya membawa dosa besar bagi pelakunya, tetapi bisa mengancam akidahnya. Karena jelas-jelas telah mengingkari apa yang secara mutawatir dipraktekkan oleh Nabi saw. Juga mengingkari apa yang secara mutawatir disepakati dan dipraktekkan oleh para sahabat Nabi Saw. Sikap ini seperti orang yang mengingkari kewajiban shalat, puasa, zakat, haji dan jihad.
Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan semesta alam. Di dalam sistem Khilafah ini, Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya untuk memerintah sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah.

Buku ini disusun oleh: Annas I. Wibowo
4 Maret 2016
Daftar bacaan:
hizbut-tahrir.or.id
mediaumat.com

BUKU Kewajiban Syariah Islam

BUKLET Ulama Dan Hizbut Tahrir KUMPULAN TESTIMONI


Beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir
(sebagian bisa diunduh di hizbut-tahrir.or.id)

  1. Kitab Nizhâm al-Islâm (Peraturan Hidup Dalam Islam)
  2. Kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam)
  3. Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam)
  4. Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita Dalam Islam)
  5. Kitab At-Takattul al-Hizbî (Pembentukan Partai Politik)
  6. Kitab Mafâhm Hizbut Tahrîr (Pokok-Pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
  7. Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam)
  8. Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Kepribadian Islam, tiga jilid)
  9. Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-Pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
  10. Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik Menurut Hizbut Tahrir)
  11. Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-Undang Dasar Negara Islam)
  12. Kitab Al-Khilâfah (Khilafah)
  13. Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam)
  14. Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam)
  15. Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-Hukum Pembuktian Dalam Pengadilan)
  16. Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik Atas Sosialisme-Marxis)
  17. Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir)
  18. Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam)
  19. Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik Atas Teori Stipulasi Dalam Undang-Undang Barat)
  20. Kitab Nidâ’ Hâr (Seruan Hangat Dari Hizbut Tahrir Untuk Umat Islam)
  21. Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam)
  22. Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Dalam Negara Khilafah)

Jumat, 08 April 2016

Amru Dunya Perkara Dunia


 


“Dari Anas ra. dituturkan bahwa Nabi Saw. pernah melewati satu kaum yang sedang melakukan penyerbukan kurma. Beliau lalu bersabda, “Andai kalian tidak melakukan penyerbukan niscaya kurma itu menjadi baik.” Anas berkata: Pohon kurma itu ternyata menghasilkan kurma yang jelek. Lalu Nabi Saw. suatu saat melewati lagi mereka dan bertanya, “Apa yang terjadi pada kurma kalian?” Mereka berkata, “Anda pernah berkata demikian dan demikian.” Beliaupun bersabda, “Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim)
Meski ungkapan sabda Rasul Saw. “antum a’lamu bi amri dunyakum” itu bersifat umum, sesuai ketentuan ushul, ungkapan umum itu jika datang sebagai komentar atau jawaban atas suatu pertanyaan atau situasi, maka ia bersifat umum pada jenis masalah atau situasi itu. Narasi hadits tersebut jelas mengenai penyerbukan kurma. Jadi, sabda Rasul Saw. “antum a’lamu bi amri dunyakum” itu berlaku untuk perkara-perkara semacam penyerbukan kurma, dan itulah yang disebut dengan “amru dunya (perkara dunia).”
Hadits mengenai hal ini juga diriwayatkan dari penuturan Musa bin Thalhah dari bapaknya yang berkata:
“Aku pernah bersama Rasulullah Saw. melewati satu kaum yang sedang ada di atas pohon kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa yang mereka lakukan?” Mereka berkata, “Mereka sedang melakukan penyerbukan kurma (yakni) menjadikan bunga jantan di atas bunga betina sehingga terserbuki.” Rasulullah Saw. lalu bersabda, “Saya duga itu tidak berguna sedikitpun.” Thalhah berkata: Lalu mereka diberitahu hal itu. Kemudian mereka meninggalkan (penyerbukan itu). Selanjutnya Rasulullah Saw. diberitahu hal itu. Lalu beliau bersaba, “Jika hal itu berguna bagi mereka maka hendaklah mereka lakukan, sebab aku tidak lain hanya menduga. Jadi jangan kalian menyalahkan aku karena dugaan itu. Namun, jika aku berbicara kepada kalian sesuatu dari Allah maka ambillah karena aku tidak akan pernah mendustai Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)
Juga diriwayatkan dari penuturan Rafi’ bin Khadij yang berkata:

“Nabiyullah Saw. datang ke Madinah, sementara mereka (penduduk Madinah) sedang melakukan penyerbukan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa yang kalian lakukan?” Mereka berkata, “Kami sedang melakukan penyerbukan kurma.” Beliau bersabda, “Andai tidak kalian lakukan, itu mungkin lebih baik.” Lalu mereka meninggalkan aktivitas penyerbukan itu. Kemudian ternyata pohon kurma itu berbuah buruk atau berkurang buahnya. Rafi’ bin Khadij berkata: Lalu mereka mengabarkan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda, “Aku ini seorang manusia. Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu dari agama kalian maka ambillah. Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu berupa pendapat (ra’yu) maka aku hanyalah seorang manusia.” (HR. Muslim)
Islam tidak datang mengatur amru dunya, yakni masalah teknis dan semacamnya itu secara detil. Islam hanya mengatur perkara itu melalui hukum-hukum umum. Detil teknis dan perkara eksperimental sainstek itu bisa dipilih sesuai hasil eksperimen, pengalaman, menurut situasi dan keadaan (seperti pola irigasi, rotasi tanaman, teknis produksi, cara manufaktur, dsb.) selama dalam batas-batas koridor hukum-hukum Syariah.

Saat Hubab bin al-Mundzir ra., dalam Perang Badar, mempertanyakan posisi pasukan kaum Muslim, “Wahai Rasulullah, bagaimana pandanganmu tentang tempat ini? Apakah ini tempat yang diwahyukan oleh Allah kepada engkau sehingga kami tidak boleh bergeser maju atau mundur? Ataukah ini merupakan pendapat, peperangan dan tipudaya?”
Rasul Saw. menjawab, “Ini merupakan pendapat, peperangan dan tipudaya.”
Kemudian Hubab menunjukkan suatu posisi yang lebih strategis. Nabi Saw. pun kemudian mengikuti pendapat Hubab. (lihat: Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, hlm. 598)

Aisyah ra. bertutur:
كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ
“Rasulullah Saw. memungut zakat untuk setiap 20 dinar atau lebih sebesar setengah dinar.” (HR. Ibn Majah)



أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ ابْنَ الْأُتَبِيَّةِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ فَلَمَّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَاسَبَهُ قَالَ هَذَا الَّذِي لَكُمْ وَهَذِهِ هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَبَيْتِ أُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا 
“Nabi Saw. telah mengangkat Ibnu al-Atabiyyah sebagai Amil untuk mengurusi (menarik) zakat Bani Sulaim. Tatkala ia menghadap Rasulullah Saw., beliau Saw. menanyainya, dan ia menjawab, “Ini untukmu, sedangkan ini merupakan hadiah yang telah dihadiahkan kepadaku.  Beliau Saw. bersabda, ”Mengapa engkau tidak duduk di rumah bapak dan ibumu, sampai hadiahmu datang sendiri kepadamu, jika engkau memang benar.” (HR. Bukhari no.6464, Muslim)
هَدَايَا الأُمَرَاءِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi penguasa adalah ghulul (kecurangan).” (HR. Imam Ahmad dan Imam Baihaqiy)
Imam al-Khathiib al-Baghdadiy dalam Kitab Talkhiish al-Mutasyaabih menyebutkan sebuah hadits dari Anas ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: 
هَدَايَا الْعُمَّالُ سُحْتٌ
“Hadiah bagi para pejabat negara (‘amil) adalah suht (haram).”
Imam Abu Dawud mengetengahkan sebuah riwayat dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: 
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk mengerjakan suatu pekerjaan, dan kami telah memberikan upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah suatu kecurangan.” (HR. Abu Dawud)


Hadits mengenai Abyadh bin Hammal ra.:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ
“Ia pernah datang kepada Rasulullah Saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Beliau memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Ia berkata: Rasul lalu menariknya dari Abyadh bin Hammal.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban, dll.)

Surat Rasulullah Saw. kepada Tamim ad-Dari. Abu Yusuf menyebutkan di dalam Al-Kharâj: Tamim ad-Dari, yaitu Tamim bin Aus—seorang laki-laki dari Lakham—berdiri, lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki tetangga orang Romawi di Palestina. Mereka memiliki satu kampung, namanya Habra, dan kampung lain disebut Aynun. Jika Allah menjadikan Anda membebaskan Syam, berikanlah dua kampung itu kepadaku.” Rasulullah Saw. kemudian bersabda: “Keduanya untuk kamu.” Tamim berkata lagi: “Kalau begitu, tuliskanlah hal itu untuk aku.” Rasulullah Saw. pun menuliskannya untuk dia: “Bismillâh ar-rahmân ar-rahîm. Ini adalah surat dari Muhammad Rasulullah kepada Tamim bin Aws ad-Dari, bahwa ia sebagai pemilik kampung Habra, dan rumah Aynun serta seluruh isi kampungnya—lembah dan gunungnya, airnya, ladangnya, tumbuh-tumbuhannya, dan binatang ternaknya adalah milik Tamim dan keturunannya. Tidak boleh seorangpun merebut, merampas atau mengambil haknya secara zalim. Siapa saja yang berbuat zalim dan mengambil sesuatu dari salah seorang dari mereka, maka ia akan mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.”
Ali adalah yang menuliskan surat di atas.

Kamis, 07 April 2016

Pengawasan atas pelaksanaan Syariah Islam


 


Pengawasan atas pelaksanaan Syariah Islam merupakan faktor krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan pengawasan, berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran aturan akan dapat diantisipasi. Hasilnya, kedzaliman dan tindakan merugikan orang lain dapat dicegah. Untuk itulah sejak awal, Islam telah mewajibkan amar ma’ruf nahyi munkar sebagai bentuk pengawasan (QS. Ali Imran[3]: 104). Rasulullah SAW adalah orang pertama yang membentuk sistem pengawasan dalam sejarah peradaban Islam.

Abu Hurairah ra., ia menuturkan:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ: مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ. قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

“Rasulullah Saw. melewati seonggok makanan, lalu beliau memasukkan tangan beliau ke dalam onggokan makanan itu dan jari-jari beliau sampai pada bagian yang basah, maka beliau bersabda, “Apa ini, wahai pemilik makanan?”  Pemilik makanan itu berkata, “Terkena hujan, ya Rasulullah.”  Beliau bersabda, “Mengapa tidak engkau letakkan di atas makanan supaya orang melihatnya. Siapa yang menipu maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)

Sa’id bin Al Ash adalah orang pertama yang diangkat menjadi pengawas (qadhi hisbah) di masa Rasulullah SAW. Dia bertugas mengawasi aktivitas pasar di Makkah pasca futuh/penaklukan. Tidak hanya laki-laki, Rasulullah SAW pun pernah mengangkat seorang pengawas dari kalangan wanita yaitu Samura binti Nahik Al Asadi. Ia tetap menjabat sebagai pengawas pasar hingga masa kekhilafahan Umar Ibnu al Khatthab ra.

Kebolehan melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam hadits riwayat Bahz bin Hakim dari bapaknya, dari kakeknya:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَبَسَ رَجُلاً في تُهْمَةٍ ثُمَّ خَلَّى عَنْهُ
“Nabi Saw. menahan seorang laki-laki yang menjadi terdakwa, kemudian beliau melepaskannya.” (HR. at-Tirmidzi)
Dalam hadits riwayat Abu Hurairah dinyatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَبَسَ في تُهْمَةٍ يَوْمًا وَ لَيْلَةً
“Nabi Saw. pernah menahan terdakwa selama sehari semalam.” (HR. al-Hakim)
Dalam hadits lain riwayat Bahz bin Hakim dari bapaknya, dari kakeknya, dinyatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَبَسَ رَجُلاً في تُهْمَةٍ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ ثُمَّ خَلَّى عَنْهُ
“Nabi Saw. pernah menahan seorang laki-laki yang menjadi terdakwa selama setengah hari, kemudian beliau melepaskannya.” (HR. al-Baihaqi)

Penahanan terdakwa dalam hal ini bukanlah hukuman, melainkan penahanan untuk mengungkap sebagian fakta yang masih tersembunyi terkait dengan kasusnya. (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 79)

Ibn Abbas menuturkan:
كَانَ نَاسٌ مِنْ الْأَسْرَى يَوْمَ بَدْرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ فِدَاءٌ، فَجَعَلَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِدَاءَهُمْ أَنْ يُعَلِّمُوا أَوْلَادَ الْأَنْصَارِ الْكِتَابَةَ
“Ada orang yang termasuk tawanan Perang Badar tidak punya harta tebusan. Rasulullah Saw., lalu menjadikan tebusan mereka adalah dengan mereka mengajari anak-anak Anshar baca tulis.” (HR. Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi)

Pada masa Rasulullah Saw. terdapat sekelompok orang yang membunuh, murtad, merampok/ membegal, dan berkhianat sekaligus. Diriwayatkan dari Anas bin Malik:
أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَاجْتَوَوْهَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَصَحُّوا ثُمَّ مَالُوا عَلَى الرُّعَاةِ فَقَتَلُوهُمْ وَارْتَدُّوا عَنْ الْإِسْلَامِ وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ فِي أَثَرِهِمْ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

“Beberapa orang dari kabilah 'Urainah pergi ke Madinah untuk menemui Rasulullah Saw. Setibanya di Madinah [mereka lalu masuk Islam], mereka sakit karena udara Madinah tidak sesuai dengan kesehatan mereka. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepada mereka "Jika kalian mau, pergilah kepada unta-unta sedekah (unta Baitul Mal hasil zakat), lalu minum air susu dan kencingnya [sebagai obat]." Lalu mereka melakukan apa yang dianjurkan oleh Nabi Saw., sehingga mereka sehat kembali. Tetapi selang beberapa saat, mereka menyerang para penggembala unta dan mereka membunuhnya. Sesudah itu mereka murtad dari Islam, mereka juga merampas unta-unta Rasulullah Saw. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Rasulullah Saw., kemudian beliau memerintahkan supaya mengejar mereka sampai dapat. Setelah mereka di hadapan beliau, beliau memerintahkan supaya tangan dan kaki mereka dipotong, lalu mata mereka dicukil, sesudah itu mereka dibiarkan di terik matahari yang panas sampai mati [di pinggiran Harrah]." (Shahih Muslim no.3162; hadits serupa juga di Shahih Bukhari no.6306; Sunan Abu Daud no.3798; Musnad Ahmad no.11600; Sunan Tirmidzi no.67)

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”(QS. al-Maidah [5]: 33)

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam