Aktivitas Organisasi
Sosial Kemasyarakatan
Perlukah Mendirikan Organisasi Sosial Kemasyarakatan?
Apa hukum mendirikan organisasi sosial kemasyarakatan dan
sejenisnya, semisal yayasan, LSM, berbagai lembaga nonpemerintah, Islamic
centre, panti asuhan, rumah jompo, dan lain-lain? Bolehkah kaum Muslimin
mendirikan semua itu? Lalu, bagaimana hukumnya dengan semua kegiatan yang
mereka lakukan? Apakah aktivitas yang mereka lakukan tersebut dapat
dikategorikan sebagai cakupan tugas seorang khalifah atau individu?
Aktivitas sosial kemasyarakatan, hukumnya boleh dilakukan
oleh individu atau sejumlah orang (penduduk suatu kampung, misalnya). Hukum
tersebut sangat jelas dan masyhur dalam Islam. Sebab, semua nash yang berkaitan
dengan masalah tersebut telah mengajak dan mendorong setiap individu Muslim
untuk melaksanakannya, baik laki-laki maupun perempuan. Perhatikanlah nash-nash
yang tercantum di bawah ini:
"(Dan) mereka memberikan makanan yang mereka sukai
kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan" (Al Insan: 8)
"...(Dan) tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebaikan (Seperti shalat, jihad dan lainnya) dan taqwa (perbuatan yang diridhaiNya,
seperti membangun masjid dan lainnya), serta janganlah tolong-menolong dalam
berbuat dosa atau pelanggaran (menyimpang dari ketentuan syara', seperti
membunuh kaum Muslimin, memberontak terhadap negara Islam dan lainnya)" (Al Maîdah: 2)
"Siapa saja yang membangun suatu masjid, kecil atau
besar, yang semata-mata hanya lillahi Ta'ala, maka Allah akan membangunkan
(menyediakan) untuknya rumah di Jannah" (HR Tirmizhi,
no. 317) [Lihat Fathul Kabiir, Yusuf An Nabahani, jilid III, hal.175]
"Aku dan orang-orang yang memelihara anak yatim dengan
baik, berada di Jannah, bagaikan jari telunjuk dengan jari tengahnya"
(HR Bukhari X/365; Tirmizhi no.1919; dan Abu Daud no.5150) [Lihat
Riyadlush Shalihin hal.137]
"Orang yang (berusaha) membantu janda dan orang miskin
bagaikan pejuang fisabilillah, bahkan ia laksana orang yang tidak pernah
berhenti shaum dan senantiasa bangun (untuk) shalat malam" (HR Bukhari dan Muslim) [Ibid, hal.137-138]
Semua ayat Al Qurâan dan hadits di atas adalah perintah yang
tidak wajib dan merupakan ajakan kepada individu maupun rakyat pada setiap masa
dan tempat untuk melakukan berbagai macam kegiatan sosial kemasyarakatan;
sekaligus menunjukkan boleh adanya kerjasama, gotong royong antarsesama Muslim,
baik hal tersebut dilakukan secara temporal di saat-saat mereka butuhkan,
ataukah mereka membentuk suatu kepengurusan sementara (misalnya untuk
melaksanakan pembangunan masjid) yang mengangkat seorang ketua untuk mengatur
kegiatan sosial tersebut sampai bangunan masjid atau yang lainnya menjadi
terwujud.
Dengan demikian, membangun masjid, rumah sakit, puskesmas,
sekolah beserta sarananya, tempat penginapan gratis bagi fakir-miskin, rumah
makan gratis bagi umum, dan lain-lainnya; adalah sesuatu yang dapat dilaksanakan
oleh negara ataupun individu. Bedanya, semua kegiatan dan sarana tersebut
adalah hak rakyat yang dipikul oleh negara (wajib dilaksanakan oleh khalifah),
tetapi juga boleh dipikul oleh individu; hanya saja tidak wajib atas mereka.
Sebab, jenis pelayanan tersebut tidak dibatasi oleh tugas dan wewenang negara.
Siapa saja boleh melakukannya, baik sendiri-sendiri maupun bergabung dengan
penduduk setempat, atau dengan cara membentuk badan wakaf, kelompok
kepengurusan yang bersifat temporal.
Organisasi-organisasi sosial yang bergerak di tengah-tengah
masyarakat, terhadap mereka diberlakukan hukum-hukum yang berkaitan dengan
individu, walaupun aktivitas sosial kemasyarakatan itu mereka laksanakan secara
bersama-sama serta tolong menolong. Dengan kata lain, mereka dianggap sebagai
sebuah organisasi/sekelompok orang, namun tidak dapat dikategorikan sebagai
gerakan politik Islam atau sebagai gerakan da'wah
penegakkan Islam.
Organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di
negeri-negeri kaum Muslimin mulai bermunculan sejak runtuhnya khilafah Islam
pada awal abad XX ini. Walaupun telah membawa banyak manfaat bagi kaum Muslimin
dari segi pendidikan, peribadatan, kesehatan masyarakat, sandang, pangan, dan
sebagainya; tetapi mudharatnya yang akan diuraikan di bawah lebih besar
daripada semua manfaat tersebut. Oleh karena itu, lebih baik organisasi sosial
kemasyarakatan di negeri-negeri kaum Muslimin itu tidak ada sama sekali. Sebab,
keberadaannya justru telah memadamkan semangat umat dalam memperjuangkan
terapnya sistem Islam keseluruhan yang akan mengakhiri kehidupan sistem kufur.
Sistem kufur yang ada jelas sangat menyengsarakan dan telah lama terus
berlangsung. Sistem kufur juga menyesatkan aqidah banyak sekali dari antara
umat Muslim.
Hampir semua organisasi tersebut telah mengarahkan kaum
Muslimin kepada berbagai persoalan kehidupan yang sepele (tidak penting) saja,
bila dibandingkan dengan urgensi tegaknya Islam di seluruh dunia Islam. Bahkan
dari segi kemampuannya, organisasi seperti ini hanya mampu memenuhi kebutuhan
sejumlah kecil umat; sama sekali tidak mampu memenuhi kebutuhan suatu daerah
kecil, apalagi mencukupi kebutuhan umat secara keseluruhan. Sebab, kemampuan
yang besar seperti itu hanya dimiliki oleh negara khilafah. Dengan demikian,
hanya negara khilafahlah satu-satunya kekuatan yang mampu memenuhi semua
kebutuhan umat di seluruh dunia. Dalam prakteknya, pada umumnya
organisasi-organisasi tersebut lebih banyak menghinakan diri dengan cara
"mengemis" kepada negara-negara kaya (negara-negara kufur karena
bersistem thaghut) dari kalangan negeri-negeri Islam lainnya. Hidup mereka
banyak ditentukan oleh subsidi dan sumbangan. Kita telah sering mendengar bahwa
bentuk-bentuk bantuan tersebut bukannya tanpa pamrih. Sebab, begitu mereka
mendapatkan bantuan, mereka diharuskan membawa pesan sponsor dari pihak yang
membantu dalam bentuk propaganda dan seruan politis tertentu.
Bahaya yang lebih besar dengan adanya organisasi semacam ini
nampak lebih jelas pada saat telah terpenuhinya kebutuhan hidup individu-individu
yang ada di dalamnya serta telah tercukupinya kebutuhan sebagian masyarakat. Dalam
keadaan seperti ini mereka akhirnya lupa akan semua penderitaan yang dialami,
misalnya, akibat adanya penguasa sistem kufur yang tidak menerapkan hukum Islam.
Juga mereka lupa atas kewajiban umat Islam untuk memperjuangkan terapnya
Khilafah beserta seluruh syariah dalam segala segi kehidupan. Mereka membuat
umat menjadi berpikir bahwa sistem (kufur) yang ada tidak perlu diganti.
Bahkan pada akhirnya, kaum Muslimin semakin jauh dari
kegiatan da'wah yang sebenarnya, yaitu da'wah yang berusaha membina wawasan
umat terhadap aqidah dan syariatNya (hukum Islam), serta da'wah yang membina
wawasan kontrol politik (terhadap penguasa) di seluruh dunia, khususnya di
negeri-negeri Islam. Juga, masyarakat semakin lupa kewajiban untuk berusaha
mengembalikan kekuasaan Islam dengan cara menegakkan pemerintahan khilafah
Islam yang dapat mempersatukan seluruh negeri-negeri kaum Muslimin dan
memelihara semua urusan dan kepentingan mereka.
Perjuangan penegakan syariah keseluruhan dengan mendirikan
daulah Islam dengan metode yang sama dengan yang dilakukan Rasul Saw. di masa
Jahiliyah (terapnya sistem kufur) wajib lebih diutamakan dibanding dengan
gerakan sosial. Rasulullah Saw. juga melakukan yang demikian. Rasulullah Saw.
dan para Shahabat telah ditimpa berbagai macam bahaya, penganiayaan, pembunuhan
di Mekah sebelum tegaknya negara Islam. Mereka diperintahkan bersabar dan
menahan diri, sehingga diberi rukhsah untuk orang-orang yang lemah untuk
berhijrah ke Habsyah. Mereka tidak diijinkan untuk berperang.
Abu Bakar ra bertindak membebaskan Bilal ra, yang ketika itu
masih berstatus budak milik Umayyah bin Khalaf. Setelah mengetahui Bilal ra
masuk Islam, Umayyah mulai menyiksanya dengan cara menjemurnya di siang hari
yang terik dan ditindih batu besar, dengan tujuan agar ia
meninggalkan Islam dan
kembali kepada kemusyrikan. Namun Bilal ra tetap sabar menahan siksaan
dan hanya mengucapkan kata "ahad" berkali-kali. Padahal sesuatu yang mudah bagi Nabi Saw., sebagai pemimpin gerakan Islam pertama di dunia, untuk
mengumpulkan dana dari para Shahabatnya guna menebus dan membebaskan Bilal ra
serta Shahabat lainnya yang disiksa setelah masuk Islam. Namun demikian, beliau
tidak melakukannya!
Kita memahami bahwa apabila perbuatan seperti itu merupakan
suatu keharusan untuk dilakukan, tentulah harus segera dilaksanakan. Namun ternyata Nabi Saw., sebagai pemimpin gerakan Islam, tidak melakukannya walaupun
beliau mampu. Ini menunjukkan perjuangan mendirikan daulah Islam tidak dengan
gerakan/organisasi sosial.
Tindakan dan upaya keras aktivitas da'wah Rasulullah Saw. di Makkah berlangsung selama 13 tahun, beliau melakukan
aktivitas da'wah dan meminta pertolongan kepada orang-orang terkemuka dari
seluruh Jazirah Arab dengan tujuan agar da'wah beliau berhasil dalam menegakkan daulah Islam. Rasulullah Saw. dalam hal ini banyak sekali
beraktivitas yang bersifat politik non-fisik (fikriyah/pemikiran).
Ini menunjukkan perjuangan utama mendirikan daulah Islam untuk terapnya sistem
Islam keseluruhan tidak dengan gerakan/organisasi sosial.
Kendati Islam telah memerintahkan kepada orang-orang yang
berkecukupan untuk menolong kaum lemah yang menderita dan memang membutuhkan,
namun Islam juga mewajibkan kaum Muslimin sibuk memperjuangkan tegaknya syariah dan Khilafah. Melalaikan kewajiban kifayah ini –meski karena sibuk
kegiatan sosial- umat tetap berdosa selama masih lalai. Maka umat Islam beserta
organisasi sosial yang ada wajib fokus untuk tegaknya syariah dan Khilafah yang berstatus hukum fardhu. Tidak tegaknya Khilafah berarti
umat tidak menjalankan sedemikian banyak kewajiban syariat dalam berbagai aspek
kehidupan, di mana kondisi demikian telah merusak akidah, menyebarluaskan dosa
pelanggaran terhadap syariat, dan membuat beribu-ribu umat Islam terus dibantai
kaum kafir imperialis.
Aktivitas Organisasi Sosial Kemasyarakatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar