Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 17 Mei 2013

Aktivitas Organisasi Sosial Kemasyarakatan

Aktivitas Organisasi Sosial Kemasyarakatan




Perlukah Mendirikan Organisasi Sosial Kemasyarakatan?

Apa hukum mendirikan organisasi sosial kemasyarakatan dan sejenisnya, semisal yayasan, LSM, berbagai lembaga nonpemerintah, Islamic centre, panti asuhan, rumah jompo, dan lain-lain? Bolehkah kaum Muslimin mendirikan semua itu? Lalu, bagaimana hukumnya dengan semua kegiatan yang mereka lakukan? Apakah aktivitas yang mereka lakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai cakupan tugas seorang khalifah atau individu?

Aktivitas sosial kemasyarakatan, hukumnya boleh dilakukan oleh individu atau sejumlah orang (penduduk suatu kampung, misalnya). Hukum tersebut sangat jelas dan masyhur dalam Islam. Sebab, semua nash yang berkaitan dengan masalah tersebut telah mengajak dan mendorong setiap individu Muslim untuk melaksanakannya, baik laki-laki maupun perempuan. Perhatikanlah nash-nash yang tercantum di bawah ini:

"(Dan) mereka memberikan makanan yang mereka sukai kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan" (Al Insan: 8)

"...(Dan) tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan (Seperti shalat, jihad dan lainnya) dan taqwa (perbuatan yang diridhaiNya, seperti membangun masjid dan lainnya), serta janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa atau pelanggaran (menyimpang dari ketentuan syara', seperti membunuh kaum Muslimin, memberontak terhadap negara Islam dan lainnya)" (Al Maîdah: 2)

"Siapa saja yang membangun suatu masjid, kecil atau besar, yang semata-mata hanya lillahi Ta'ala, maka Allah akan membangunkan (menyediakan) untuknya rumah di Jannah" (HR Tirmizhi, no. 317) [Lihat Fathul Kabiir, Yusuf An Nabahani, jilid III, hal.175]

"Aku dan orang-orang yang memelihara anak yatim dengan baik, berada di Jannah, bagaikan jari telunjuk dengan jari tengahnya"
(HR Bukhari X/365; Tirmizhi no.1919; dan Abu Daud no.5150) [Lihat Riyadlush Shalihin hal.137]

"Orang yang (berusaha) membantu janda dan orang miskin bagaikan pejuang fisabilillah, bahkan ia laksana orang yang tidak pernah berhenti shaum dan senantiasa bangun (untuk) shalat malam" (HR Bukhari dan Muslim) [Ibid, hal.137-138]

Semua ayat Al Qurâan dan hadits di atas adalah perintah yang tidak wajib dan merupakan ajakan kepada individu maupun rakyat pada setiap masa dan tempat untuk melakukan berbagai macam kegiatan sosial kemasyarakatan; sekaligus menunjukkan boleh adanya kerjasama, gotong royong antarsesama Muslim, baik hal tersebut dilakukan secara temporal di saat-saat mereka butuhkan, ataukah mereka membentuk suatu kepengurusan sementara (misalnya untuk melaksanakan pembangunan masjid) yang mengangkat seorang ketua untuk mengatur kegiatan sosial tersebut sampai bangunan masjid atau yang lainnya menjadi terwujud.

Dengan demikian, membangun masjid, rumah sakit, puskesmas, sekolah beserta sarananya, tempat penginapan gratis bagi fakir-miskin, rumah makan gratis bagi umum, dan lain-lainnya; adalah sesuatu yang dapat dilaksanakan oleh negara ataupun individu. Bedanya, semua kegiatan dan sarana tersebut adalah hak rakyat yang dipikul oleh negara (wajib dilaksanakan oleh khalifah), tetapi juga boleh dipikul oleh individu; hanya saja tidak wajib atas mereka. Sebab, jenis pelayanan tersebut tidak dibatasi oleh tugas dan wewenang negara. Siapa saja boleh melakukannya, baik sendiri-sendiri maupun bergabung dengan penduduk setempat, atau dengan cara membentuk badan wakaf, kelompok kepengurusan yang bersifat temporal.

Organisasi-organisasi sosial yang bergerak di tengah-tengah masyarakat, terhadap mereka diberlakukan hukum-hukum yang berkaitan dengan individu, walaupun aktivitas sosial kemasyarakatan itu mereka laksanakan secara bersama-sama serta tolong menolong. Dengan kata lain, mereka dianggap sebagai sebuah organisasi/sekelompok orang, namun tidak dapat dikategorikan sebagai gerakan politik Islam atau sebagai gerakan da'wah penegakkan Islam.

Organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di negeri-negeri kaum Muslimin mulai bermunculan sejak runtuhnya khilafah Islam pada awal abad XX ini. Walaupun telah membawa banyak manfaat bagi kaum Muslimin dari segi pendidikan, peribadatan, kesehatan masyarakat, sandang, pangan, dan sebagainya; tetapi mudharatnya yang akan diuraikan di bawah lebih besar daripada semua manfaat tersebut. Oleh karena itu, lebih baik organisasi sosial kemasyarakatan di negeri-negeri kaum Muslimin itu tidak ada sama sekali. Sebab, keberadaannya justru telah memadamkan semangat umat dalam memperjuangkan terapnya sistem Islam keseluruhan yang akan mengakhiri kehidupan sistem kufur. Sistem kufur yang ada jelas sangat menyengsarakan dan telah lama terus berlangsung. Sistem kufur juga menyesatkan aqidah banyak sekali dari antara umat Muslim.

Hampir semua organisasi tersebut telah mengarahkan kaum Muslimin kepada berbagai persoalan kehidupan yang sepele (tidak penting) saja, bila dibandingkan dengan urgensi tegaknya Islam di seluruh dunia Islam. Bahkan dari segi kemampuannya, organisasi seperti ini hanya mampu memenuhi kebutuhan sejumlah kecil umat; sama sekali tidak mampu memenuhi kebutuhan suatu daerah kecil, apalagi mencukupi kebutuhan umat secara keseluruhan. Sebab, kemampuan yang besar seperti itu hanya dimiliki oleh negara khilafah. Dengan demikian, hanya negara khilafahlah satu-satunya kekuatan yang mampu memenuhi semua kebutuhan umat di seluruh dunia. Dalam prakteknya, pada umumnya organisasi-organisasi tersebut lebih banyak menghinakan diri dengan cara "mengemis" kepada negara-negara kaya (negara-negara kufur karena bersistem thaghut) dari kalangan negeri-negeri Islam lainnya. Hidup mereka banyak ditentukan oleh subsidi dan sumbangan. Kita telah sering mendengar bahwa bentuk-bentuk bantuan tersebut bukannya tanpa pamrih. Sebab, begitu mereka mendapatkan bantuan, mereka diharuskan membawa pesan sponsor dari pihak yang membantu dalam bentuk propaganda dan seruan politis tertentu.

Bahaya yang lebih besar dengan adanya organisasi semacam ini nampak lebih jelas pada saat telah terpenuhinya kebutuhan hidup individu-individu yang ada di dalamnya serta telah tercukupinya kebutuhan sebagian masyarakat. Dalam keadaan seperti ini mereka akhirnya lupa akan semua penderitaan yang dialami, misalnya, akibat adanya penguasa sistem kufur yang tidak menerapkan hukum Islam. Juga mereka lupa atas kewajiban umat Islam untuk memperjuangkan terapnya Khilafah beserta seluruh syariah dalam segala segi kehidupan. Mereka membuat umat menjadi berpikir bahwa sistem (kufur) yang ada tidak perlu diganti.

Bahkan pada akhirnya, kaum Muslimin semakin jauh dari kegiatan da'wah yang sebenarnya, yaitu da'wah yang berusaha membina wawasan umat terhadap aqidah dan syariatNya (hukum Islam), serta da'wah yang membina wawasan kontrol politik (terhadap penguasa) di seluruh dunia, khususnya di negeri-negeri Islam. Juga, masyarakat semakin lupa kewajiban untuk berusaha mengembalikan kekuasaan Islam dengan cara menegakkan pemerintahan khilafah Islam yang dapat mempersatukan seluruh negeri-negeri kaum Muslimin dan memelihara semua urusan dan kepentingan mereka.

Perjuangan penegakan syariah keseluruhan dengan mendirikan daulah Islam dengan metode yang sama dengan yang dilakukan Rasul Saw. di masa Jahiliyah (terapnya sistem kufur) wajib lebih diutamakan dibanding dengan gerakan sosial. Rasulullah Saw. juga melakukan yang demikian. Rasulullah Saw. dan para Shahabat telah ditimpa berbagai macam bahaya, penganiayaan, pembunuhan di Mekah sebelum tegaknya negara Islam. Mereka diperintahkan bersabar dan menahan diri, sehingga diberi rukhsah untuk orang-orang yang lemah untuk berhijrah ke Habsyah. Mereka tidak diijinkan untuk berperang.

Abu Bakar ra bertindak membebaskan Bilal ra, yang ketika itu masih berstatus budak milik Umayyah bin Khalaf. Setelah mengetahui Bilal ra masuk Islam, Umayyah mulai menyiksanya dengan cara menjemurnya di siang hari yang terik dan ditindih batu besar, dengan tujuan agar  ia  meninggalkan  Islam  dan  kembali kepada kemusyrikan. Namun Bilal ra tetap sabar menahan siksaan dan hanya mengucapkan kata "ahad" berkali-kali. Padahal sesuatu yang mudah bagi Nabi Saw., sebagai pemimpin gerakan Islam pertama di dunia, untuk mengumpulkan dana dari para Shahabatnya guna menebus dan membebaskan Bilal ra serta Shahabat lainnya yang disiksa setelah masuk Islam. Namun demikian, beliau tidak melakukannya!

Kita memahami bahwa apabila perbuatan seperti itu merupakan suatu keharusan untuk dilakukan, tentulah harus segera dilaksanakan. Namun ternyata Nabi Saw., sebagai pemimpin gerakan Islam, tidak melakukannya walaupun beliau mampu. Ini menunjukkan perjuangan mendirikan daulah Islam tidak dengan gerakan/organisasi sosial.

Tindakan dan upaya keras aktivitas da'wah Rasulullah Saw. di Makkah berlangsung selama 13 tahun, beliau melakukan aktivitas da'wah dan meminta pertolongan kepada orang-orang terkemuka dari seluruh Jazirah Arab dengan tujuan agar da'wah beliau berhasil dalam menegakkan daulah Islam. Rasulullah Saw. dalam hal ini banyak sekali beraktivitas yang bersifat politik non-fisik (fikriyah/pemikiran). Ini menunjukkan perjuangan utama mendirikan daulah Islam untuk terapnya sistem Islam keseluruhan tidak dengan gerakan/organisasi sosial.

Kendati Islam telah memerintahkan kepada orang-orang yang berkecukupan untuk menolong kaum lemah yang menderita dan memang membutuhkan, namun Islam juga mewajibkan kaum Muslimin sibuk memperjuangkan tegaknya syariah dan Khilafah. Melalaikan kewajiban kifayah ini –meski karena sibuk kegiatan sosial- umat tetap berdosa selama masih lalai. Maka umat Islam beserta organisasi sosial yang ada wajib fokus untuk tegaknya syariah dan Khilafah yang berstatus hukum fardhu. Tidak tegaknya Khilafah berarti umat tidak menjalankan sedemikian banyak kewajiban syariat dalam berbagai aspek kehidupan, di mana kondisi demikian telah merusak akidah, menyebarluaskan dosa pelanggaran terhadap syariat, dan membuat beribu-ribu umat Islam terus dibantai kaum kafir imperialis.

Aktivitas Organisasi Sosial Kemasyarakatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam