Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Tampilkan postingan dengan label Takwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Takwa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 April 2016

Islam harus mengatur pemerintahan dan kendali atas masyarakat


 

Kaum muslimin telah menaklukkan banyak negara, lalu memerintahnya dengan Islam, menggabungkannya menjadi wilayah negara Khilafah. Islam mengharuskan mereka mengatur pemerintahan dan kendali masyarakat. Mereka tidak boleh diperintah oleh pemerintah non-muslim. Dalam surat al-Nisa', Allah berfirman:
"Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang mukmin" (TQS.An-Nisaa': 141).
Allah memberikan kemuliaan pada kaum muslimin. Dalam surat al-Munafiquun, Allah berfirman:
"Padahal kekuatan hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya, dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik tidak mengetahui" (TQS. Al-Munaafiquun: 8).

Akan tetapi, Allah tidak memberi mereka kemuliaan (kemenangan) dan tidak menguasakan pemerintahan dan kepemimpinan pada mereka kecuali jika mereka telah mampu mewujudkan jiwa Islam dalam diri mereka yang mampu menciptakan pemerintahan sebagai sarana untuk menerapkan Islam dan mengemban dakwahnya, bukan karena nafsu pada pemerintahan dan kekuasaan.

Ketika pada diri mereka ditemukan akal Islami, maka akal itu akan memahami makna pemerintahan dan mengetahui hakikat tanggung jawabnya di hadapan Allah. Cahaya Islam tampak pada aktivitas-aktivitas dan ucapan-ucapan para penguasa itu sebagaimana cahaya ini tampak dalam penerapan hukum-hukum Islam pada mereka yang menguasai masyarakat.

Akibat dari pemberlakuan penerapan hukum-hukum Islam terhadap manusia, maka mereka berbondong-bondong masuk agama Allah dan memeluk akidah Islam tanpa paksaan. Mereka menjadi muslim yang memiliki kemuliaan, kepemimpinan, dan pemerintahan. Negara mereka menjadi bagian wilayah Negara Islam. Penaklukan-penaklukan Islam menjadi memusat dengan adanya penerapan pemerintahan Islam, kemudian penduduknya memeluk agama baru ini (Islam), sehingga penaklukan kaum muslimin di negara manapun menjadi penaklukan abadi hingga hari kiamat.

Penaklukan Islam berhasil menghapus negara-negara bangsa dan penduduknya dari kondisi lama menjadi kondisi baru, dan mengubah mereka dari kondisi kafir menjadi muslim, sebagaimana juga mengubah negara mereka dari negara kafir menjadi bagian wilayah Negara Islam. Negara-negara bangsa itu akhirnya menjadi Negara Islam hingga pemerintahan Islam hilang darinya karena penjajahan, sementara penduduknya masih tetap muslim. Wilayah negara itu menjadi Negara Islam hingga pemerintahan Islam hilang darinya dan naungan negara terkelupas darinya karena penjajahan. Jika Negara Islam telah hilang, maka negara yang telah ditaklukkan kaum muslimin masih tetap menjadi wilayah Negara Islam dan penduduknya tetap dalam keadaan muslim. Negara Khilafah tetap menjadi tempat untuk kembalinya pemerintahan Islam dan pendistribusian kekuasaan Negara Khilafah Islam di atas rumahnya.

Ada beberapa hal yang menjadikan penaklukan-penaklukan Islam terkonsentrasi secara abadi dan Islam menjadi tetap berada di dalamnya hingga hari kiamat. Di antaranya, memudahkan semua pemerintahannya semenjak awal kemunculannya, seperti perumusan undang-undang; menyiapkan penduduknya untuk memeluk Islam, seperti tata operasional pemerintahan dan perilaku para penguasa; dan memantapkan pemusatan Islam dalam jiwa pemeluknya dengan pemusatan yang abadi, seperti akidah Islam dan pembangunan hukum-hukum Islam. Secara global persoalan-persoalan ini dapat disimpulkan dalam beberapa poin.

(1) Islam adalah agama yang akidahnya logis. Ide-ide dan hukum-hukumnya penuh pemikiran-pemikiran. Islam mewajibkan pemeluknya beriman melalui akal dan memahami hukum-hukumnya. Karena itu, memurnikan pemelukannya akan mengubahnya menjadi manusia pemikir ketika berhasil mengarahkan pandangannya pada makhluk-makhluk Allah untuk mengetahui adanya Sang Maha Pencipta dan ketika pemikiran itu bisa dibangkitkan untuk membahas hukum-hukum syara' agar memperoleh kesimpulan-kesimpulan hukum yang tepat dan mampu memecahkan problem-problemnya. Dengan demikian, Islam telah menyatu dalam dirinya selamanya ketika dia meyakininya secara pasti, memahami hukum-hukumnya, dan menerapkannya.

(2) Islam mengharuskan pemeluknya membaca dan belajar. Untuk mempelajari dan memahami Islam, tidak cukup bagi seorang muslim mengucapkan dua kalimat syahadat saja, tetapi dia harus mempelajari dan mendalaminya dengan sungguh-sungguh, banyak inspirasi, dan penuh kesadaran. Penelaahan ini memperluas ketinggian cakrawala seorang muslim, menumbuhkan pengetahuan-pengetahuannya, menyuburkan akalnya, dan menjadikannya mampu mengajari lainnya.

(3) Tabiat mabda' (ideologi) dan hukum-hukum syari'at Islam menetapkan keharusan adanya tata operasi mempelajarinya. Tata operasional ini bernilai tinggi dan berpengaruh bagi yang mempelajarinya dan di tengah kehidupan. Karena itu, kaum muslimin mempelajari Islam untuk dikerjakan. Mereka menekuni dan mengakrabi hukum-hukumnya dengan pemikiran. Ini sangat mempengaruhi perasaan-perasaan mereka. Karena itu, perasaan-perasaan mereka tentang kehidupan dan dampak-dampaknya merupakan hasil dari pemikiran yang membawa efek.

Dari perasaan-perasaan, pemikiran, banyaknya pengetahuan, dan keluasan cakrawala, maka dalam diri kaum muslimin dapat dihasilkan gelora dan semangat untuk gerakan Islam. Ini terjadi karena akidah Islam telah meresap dan tertanam dalam jiwa mereka; ide-ide, pemikiran-pemikiran, dan hukum-hukumnya telah mereka ambil setelah dipelajari dan dimurnikan; dan karena sisi prakteknya merupakan standar dan pengendaliannya.

Mereka mempelajari Islam tidak semata-mata karena ilmu. Jika demikian, niscaya mereka hanya menulis buku-buku yang mencakup pengetahuan-pengetahuan tentang Islam. Mereka juga tidak sekedar mendengar fatwa-fatwa dan petunjuk-petunjuknya saja. Jika demikian, tentu mereka hanya menjadi kaum yang pengetahuannya dangkal dan tidak ada api yang membakar semangat iman. Akan tetapi, mereka justru menyingkirkan dua sisi yang membahayakan ini, yaitu (i) bahaya mempelajari Islam semata-mata untuk dipelajari dan (ii) bahaya menjadikan Islam semata-mata sebagai nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk belaka. Mereka mengambil pemahaman-pemahaman dan hukum-hukum dengan cara Islam, yaitu mengambil Islam dengan keseriusan, pemahaman, dan kejelasan; untuk diterapkan sebagai perbuatan nyata dalam kancah kehidupan.

Senin, 21 Maret 2016

Para Sahabat memilih dan mengangkat Khalifah




Allah Swt. berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ * وَ مَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (QS. Al-Maaidah: 50)
Dalam kitab At-Tafsir al-Munir Syaikh Wahbah az-Zuhaili menerangkan bahwa ayat ini berarti tak ada seorangpun yang lebih adil daripada Allah dan tak ada satu hukumpun yang lebih baik daripada hukum-Nya. (Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, VI/224)

Imam Ibnu Hajar dari Mazhab Syafi’i berkata: “Cara Imam al-A‘zham (Khalifah) mengurus (urusan rakyat) adalah menjaga Syariah, dengan menegakkan semua hukum (Islam) dan adil dalam menjalankan pemerintahan.” (Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bâri, juz XIII, hlm. 113)


Ijma’ Shahabat (kesepakatan para shahabat Nabi SAW) juga menegaskan wajibnya Khilafah bagi kaum muslimin.
Ijma’ Shahabat itu terwujud pada saat pertemuan para shahabat Nabi di Saqiifah Bani Saa’idah untuk membicarakan kepala negara pemimpin umat pengganti Rasulullah SAW yang telah wafat. Pada saat itu, seorang shahabat Nabi dari golongan Anshar, yakni Al Hubab Ibnul Mundzir mengusulkan, “Dari kami seorang pemimpin, dan dari kalian seorang pemimpin (minna amiir wa minkum amiir).” Maka Abu Bakar ash-Shiddiq dengan tegas membantah perkataan Al Hubab Ibnul Mundzir itu dengan berkata:
أنه لا يحل أن يكون للمسلمين أميران

“Sesungguhnya tidaklah halal kaum muslimin mempunyai dua orang pemimpin” (Riwayat Al Baihaqi,  Sunan Baihaqi, Juz 8 hlm. 145). Perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq itu didengar oleh para shahabat dan tak ada seorangpun yang mengingkarinya. Maka terwujudlah di sini Ijma’ Shahabat (kesepakatan para shahabat Nabi) mengenai ketunggalan Khilafah. (Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al Hukm fil Islam, hlm. 316)

Imam Syahrastani (w. 548 H) berkata,
) ...مَا دَارَ فِيْ قَلْبِهِ وَلاَ فِيْ قَلْبِ أَحَدٍ أَنَّهُ يَجُوْزُ خُلُوُّ اْلأَرْضِ عَنْ إِمَامٍ. فَدَلَّ ذَلِكَ كُلُّهُ عَلىَ أَنَّ الصَّحَابَةَ وَ هُمْ الصَّدْرُ اْلأَوَّلُ كَانُوْا عَلىَ بُكْرَةِ أَبِيْهِمْ مُتَّفِقِيْنَ عَلىَ أَنَّهُ لاَ بُدَّ مِنْ إِمَامٍ ، فَذَلِكَ اْلإِجْمَاعُ عَلىَ هَذَ اْلوَجْهِ دَلِيْلٌ قَاطِعٌ عَلىَ وُجُوْبِ اْلإِمَامَةِ...
“...tidak pernah terlintas dalam hati dia (Abu Bakar ash-Shiddiq ra.) dan juga hati seseorang (shahabat) bahwa bumi ini boleh kosong dari seorang Imam (Khalifah). Maka semua itu menunjukkan bahwa para shahabat semuanya tanpa kecuali –sedang mereka itu adalah generasi awal– sepakat bahwa tidak boleh tidak harus ada seorang Imam (khalifah).
Maka Ijma’ ini dalam bentuk seperti ini [Ijma’ Shahabat], adalah dalil yang pasti mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)... (Imam Syahrastani, Nihayatul Iqdam ‘an Ilmil Kalam, hlm. 480)

Mendirikan Khilafah dan mengangkat seorang Khalifah hukumnya fardhu. Bukan sembarang fardhu, karena kaum Muslim bersegera melaksanakannya, sebelum mereka bersegera mengurus jenazah Rasulullah Saw. dan mengebumikannya. Rasul Saw. wafat pada waktu dhuha hari Senin, lalu disemayamkan dan belum dikebumikan pada malam Selasa, dan Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat (baiat umum/ baiat taat). Kemudian jenazah Rasul dikebumikan pada Selasa tengah malam, malam Rabu. Jadi pengebumian itu ditunda selama dua malam dan Abu Bakar dibaiat terlebih dahulu sebelum pengebumian jenazah Rasul Saw.

Ibnu Ishaq meriwayatkan, “Ketika Rasulullah Saw. wafat, kaum Anshor berpihak kepada Sa’ad bin Ubadah di saqifah Bani Sa’idah, sedangkan Ali bin Abi Thalib bersama Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah menyendiri di rumah Fathimah. Sedangkan kaum Muhajirin berkubu kepada Abu Bakar, Umar dan Usaid bin Hudhair di Bani Abdul Asyhal. Tiba-tiba seseorang mendatangi Abu Bakar dan Umar bin Khaththab dan berkata, “Sesungguhnya kaum Anshor telah berpihak kepada Sa’ad bin Ubadah di Saqifah Bani Sa’idah. Jika kalian ada keperluan dengan mereka, segeralah pergi ke tempat mereka, sebelum perkara ini semakin membesar.” Saat itu, jenazah Rasulullah Saw. belum diurus dan pintu rumah beliau ditutup keluarga beliau.” (Ibnu Hisyam, Sirah Ibnu Hisyam)

Ibnu Ishaq berkata, “Setelah Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah, kaum muslim mulai mengurus jenazah Rasulullah Saw. pada hari Selasa. Para shahabat yang memandikan jenazah Rasulullah Saw. adalah Ali bin Abi Thalib, Al-‘Abbas bin Abdul Muthalib, al-Fadl bin ‘Abbas bin Abdul Muthalib, Qutsam bin al-‘Abbas, Usamah bin Zaid bin Haritsah, dan Syuqran mantan budak Rasulullah Saw.” (Ibnu Hisyam, Sirah Ibnu Hisyam)

Ibnu Qutaibah berkata, “Pada hari yang sama ketika Rasulullah Saw. wafat, Abu Bakar dibaiat di Saqifah Bani Sa’idah bin Ka’ab bin al-Khazraj. Kemudian besoknya, pada hari Selasa, ia dibaiat dengan baiat umum, yakni baiat taat.” (Ibnu Qutaibah, Al-Ma’ârif, hlm. 74)
Amru bin Harits berkata kepada Said bin Zaid, “Apakah Anda menyaksikan wafatnya Rasulullah Saw.?” Said menjawab, “Ya.” Amru bertanya lagi, “Kapan Abu Bakar dibaiat (yaitu baiat in’iqad/ pengangkatan)?” Said berkata, “Pada hari saat Rasulullah Saw. wafat. Pasalnya, mereka tidak ingin berada di sebagian hari saja, sementara mereka tidak dalam berjamaah, yakni tidak ada Khalifah yang memimpin mereka.” (Al-Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 255)

Maka fakta ini merupakan Ijmak Sahabat untuk lebih menyibukkan diri mengangkat Khalifah daripada mengebumikan jenazah. Juga bahwa para sahabat seluruhnya telah berijmak sepanjang hidup mereka akan wajibnya mengangkat Khalifah. Meski mereka berbeda pendapat mengenai orang yang dipilih sebagai Khalifah, namun mereka tidak berbeda pendapat sama sekali tentang wajibnya mengangkat Khalifah, baik ketika Rasul Saw. wafat, maupun ketika para Khulafaur Rasyidin wafat.
Semuanya itu membuktikan betapa mendesak dan pentingnya kewajiban Khilafah.

Imam Nawawi (w. 676 H) berkata:
( أَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ ).
“Mereka [para shahabat] telah sepakat bahwa wajib atas kaum muslimin mengangkat seorang Khalifah.” (Syarah Shahih Muslim, Juz 12 hlm. 205)
Imam Ibnu Hajar Al Haitsami (w. 973 H) berkata:
( إِعْلَمْ أَيْضًا أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ انْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ اْلوَاجِبَاتِ حَيْثُ اشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ).
“Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para Sahabat ridhwanulLah ‘alaihim telah berijmak bahwa mengangkat Imam (Khalifah) setelah lewatnya zaman kenabian adalah wajib. Mereka bahkan menjadikan kewajiban ini sebagai salah satu kewajiban yang paling penting (min ahammi al-wâjibât). Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri untuk memilih dan mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah Saw.
Perbedaan mereka dalam menentukan (siapa yang menjadi khalifah) tidak menodai ijmak yang telah disebutkan itu.” (Ibnu Hajar Al Haitsami, As Shawa’iqul Muhriqah, hlm. 17)

Dalam kitab tafsirnya, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân (I/264-265), Imam al-Qurthubi menjelaskan, “Seandainya keharusan adanya Imam itu tidak wajib baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain, lalu mengapa terjadi diskusi dan perdebatan tentang Imamah. Sungguh orang akan berkata, “Sesungguhnya Imamah itu bukanlah sesuatu yang diwajibkan, baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain. Lalu untuk apa kalian semua berselisih untuk suatu hal yang tidak ada faedahnya atas suatu hal yang tidak diwajibkan.”
إِنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ وَاجِبٌ قَدْ عُرِفَ وُجُوْبُهُ فِي الشَّرْعِ بِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ

“Mengangkat seorang Imam (Khalifah) wajib hukumnya, dan kewajibannya dapat diketahui dalam Syariah dari ijma’ (kesepakatan) para shahabat dan tabi’in…” (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, hlm. 191)

Rabu, 25 November 2015

Beribadah Kepada Allah Dan Tunduk Pada Syariah-Nya




“Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.” (QS. [13] Ar Ra'd: 37)

“Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya.” (QS. [13] Ar Ra'd: 41)
Ibnu Katsir: “Ibnu Abbas berkata, “Apakah mereka tidak melihat, bahwa Kami membukakan bagi Muhammad Saw. daerah demi daerah.” Ibnu Katsir: “… yaitu dengan kemenangan Islam atas kemusyrikan, daerah demi daerah …, Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.” (Tafsir Ibnu Katsir: Terjemahan Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsiir, juz 13, hal. 515)

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا كَافَّةً لِلنَّاسِ
“Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya.” (QS. Saba’ [34]: 28)
Terkait dengan firman Allah ini, Ar-Razi berkata, “Kaffa[tan], artinya bahwa risalah itu untuk semua, yakni umum untuk semua manusia, sehingga mereka dilarang keluar dari ketundukan terhadap risalah itu.” (Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghaib, XXV/207)
Rasulullah Saw. juga bersabda:
بُعِثْتُ إِلَى كُلِّ أَحْمَرَ وَ أَسْوَدَ
“Aku diutus untuk semuanya, yang berkulit merah maupun hitam.” (HR. Muslim)
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. [7] Al-A’raf: 96)
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
 ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Imam ath-Thabari menjelaskan bahwa penafsiran yang lebih tepat adalah sebagaimana pendapat Ibn Abbas, yaitu bahwa jin dan manusia diciptakan Allah tiada lain untuk beribadah kepada Allah dan tunduk pada perintah-Nya.
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ
”Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.”(QS. An-Nahl: 116)
Menurut al-Syaukani, ayat ini berarti: Janganlah kalian mengharamkan atau menghalalkan sesuatu melalui ucapan lisan-lisan kalian tanpa hujjah. Al-Zamakhsyari menafsirkannya dengan pernyataan: Janganlah kamu mengharamkan dan menghalalkan hanya dengan perkataan yang ucapkan lisan-lisan dan mulut-mulut kalian—bukan karena ada hujjah dan alasan yang jelas—akan tetapi hanya sekadar ucapan dan klaim yang kosong.
Menurut Ibnu Katsir, termasuk dalam tindakan yang dilarang ayat ini adalah semua bid’ah yang diada-adakan yang tidak memiliki sandaran Syar’i, menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan hanya berdasarkan pendapat dan selera mereka semata.
 الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا{
“Hari ini Aku telah menyempurnakan untuk kalian agama kalian, telah mencukupkan nikmat-Ku untuk kalian, dan telah meridhai Islam sebagai agama kalian.” (QS. al-Mâ’idah [5]: 3)
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada junjungan kita, Muhammad Saw., untuk mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya, dirinya sendiri, dan sesamanya (An-Nabhâni, Nizhâm al-Islâm, Mansyûrât Hizb at-Tahrîr, Beirut, cet. VI, 2001, hlm. 69). Hubungan manusia dengan Penciptanya meliputi masalah akidah dan ibadah; hubungan manusia dengan dirinya sendiri meliputi akhlak, makanan, dan pakaian; hubungan manusia dengan sesamanya meliputi muamalat dan persanksian. (An-Nabhâni, Nizhâm al-Islâm, Mansyûrât Hizb at-Tahrîr, Beirut, cet. VI, 2001, hlm. 69)

“Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Sesungguhnya aku takut jika mendurhakai Tuhanku kepada siksa hari yang besar.” (QS. [10] Yunus: 15)
]قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي[
“Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata …” (QS. Yusuf [12]: 108)
Imam al-Qurthubi menjelaskan: “Katakanlah, wahai Muhammad, “Inilah jalanku, sunnahku dan manhajku.” Ibn Zaid menyatakan, ar-Rabi’ berkata, “Dakwahku.” Muqatil berkata, “Agamaku.” Semua ini, menurut al-Qurthubi, maknanya satu, yaitu apa yang menjadi jalan hidupku dan aku serukan untuk menggapai Surga. Adapun makna ‘ala bashirah adalah dengan keyakinan dan dalam kebenaran. (Al-allamah al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, t.t., IX/272)
Imam as-Syaukani menyatakan bahwa makna, ‘ala bashirah adalah dengan hujjah yang jelas (hujjah wadhihah). Kata bashirah mempunyai konotasi pengetahuan yang bisa membedakan antara yang haq dan batil. (Al-allamah Muhammad bin ‘Ali as-Syaukani, Tafsir Al-Qur’an, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, 1997, III/57)

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ، وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Mereka itulah orang-orang yang beruntung. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (QS. an-Nur [24]: 51-52)

Dinyatakan ath-Thabari, frasa idzâ du‘û ilâ Allâh wa Rasûlih ditafsirkan dengan idzâ du‘û ilâ hukm Allâh wa ilâ hukm Rasûlih (jika mereka dipanggil pada hukum Allah dan pada hukum Rasul-Nya). (Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 9 [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992], 341)

an yaqûlû sami’nâ wa atha’nâ (Mereka mengucapkan, “Kami mendengar dan kami patuh”) menurut Muqatil dan Ibnu ‘Abbas, frasa tersebut bermakna, “Kami mendengar ucapan Nabi Saw. dan mentaati perintahnya,”—meskipun dalam perkara yang tidak mereka sukai dan membahayakan mereka. (Al-Wahidi, an-Naisaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 3 [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994], 325; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 4, 46)

Tidak ada yang mendapatkan keberuntungan (al-falâh) kecuali orang yang berhukum kepada Allah dan Rasul-Nya, menaati Allah dan Rasul-Nya. (As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân, vol. 3, 382)
Waman yuthi’illâh wa Rasûlahu (Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya). Artinya, mereka taat pada perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya, menerima hukum-hukum-Nya, baik menguntungkan maupun merugikan mereka. (Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 9, 341)
Al-Jazairi menjelaskan bahwa takut kepada Allah Swt. adalah takut yang disertai pengetahuan, lalu meninggalkan larangan dan menahan diri dari apa yang disenangi. (Al- Jazairi, Aysar at-Tafâsîr, vol. 3, 382)


Kamis, 19 November 2015

Perbuatan Yang Diridhai Allah



Imam ath-Thabari menegaskan ketika menjelaskan makna ‘al-khayr’ dalam QS. al-Baqarah [2]: 110, “al-khayr adalah perbuatan yang diridhai Allah.” (ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari). Pada hakikatnya yang baik untuk manusia itu adalah apa saja yang disukai Allah, atau diridhai Allah. Pada hakikatnya yang buruk bagi manusia itu adalah apa saja yang tidak disukai atau dibenci oleh Allah.

Abu Bakar al-Baqilani di dalam al-inshâf menyatakan, “Semua kaedah-kaedah Syara’ menunjukkan bahwa al-hasan (yang terpuji) adalah apa yang dipuji oleh Syara’ dan dibolehkannya; sedangkan al-qabîh (yang tercela) adalah apa yang dicela oleh Syara’, diharamkan dan dilarangnya.”
Penilaian suatu perbuatan sebagai terpuji atau tercela juga harus mengikuti Syara’.

Allah SWT tegaskan bahwa al-Quran dengan segala isinya adalah datang dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

“Diturunkan Kitab ini dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. az-Zumar [39]: 1; al-Jatsiyah [45]: 2; al-Ahqaf [46]: 2)
 Al-Hakîm (Maha Bijaksana) yakni dalam firman-firman, perbuatan, qadar dan syariah-Nya. (Tafsîr Ibn Katsîr)

Imam Izzuddin bin Abdus Salam di dalam Qawâ’id al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm halaman 13 menyatakan, “Adapun maslahat dan mafsadat dunia dan akhirat maka tidak bisa diketahui kecuali dengan Syariah.”

Maslahat adalah apa yang dituntut atau dibolehkan oleh Syariah; mafsadat adalah apa saja yang dilarang dan tidak dibolehkan oleh Syariah. Dalam hal ini, para Sahabat telah memberikan contoh yang bisa kita teladani. Rafi’ bin Khadij berkata, pamannya berkata—ketika Rasul Saw. melarang mereka dari muzâra’ah/mukhâbarah, yaitu menyewakan lahan pertanian:
نَهَانَا رَسُولُ اللهِ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا
“Rasulullah Saw. telah melarang kami dari satu perkara yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kami. (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ahmad).

Rahmat[an] lil ‘alamin itu menjadi sifat dari Islam secara keseluruhan: akidah, syariah/ hukum-hukumnya termasuk khilafah, jihad, hudud, dll. Rahmat[an] lil ‘alamin secara sempurna hanya akan terwujud ketika Islam secara keseluruhan diterapkan secara nyata di tengah-tengah kehidupan.

Imam Ja’far ash-Shadiq, sebagaimana dikutip dalam kitab Fath ar-Rabbani wa Faydh arh-Rahmani karya Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, pernah berkata, “Hakikat ubudiah (penghambaan) seseorang terhadap tuannya adalah: ia menyadari bahwa apa yang ada pada dirinya hakikatnya bukanlah miliknya, tetapi milik tuannya; ia tunduk dan patuh tanpa membantah terhadap setiap perintah tuannya; ia tidak membuat aturan apapun selain menerima aturan yang dibuat tuannya untuk dirinya.” (Imam Ja’far ash-Shadiq)
Kaidah ushul fiqih:
[اَلأَصْلُ فِيْ الأَفْعَالِ التَّقَيُّدُ بِالْحُكْمِ الشَّرْعِي]
“Hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum Syara’ .” (Lihat An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz 3 hlm. 20) di mana kelak dia akan dihisab oleh Alloh Swt. berdasarkan hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya.

فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ * عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ [الحجر: 92، 93]
“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua (92), tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (93) (QS. Al-Hijr: 92-93)
Hadits Nabi menjelaskan:
»قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ «
“Aku telah meninggalkan dua perkara yang menyebabkan kalian tidak akan sesat selamanya selama kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. at-Turmudzî, Abû Dâwud, Ahmad)

Rasul Saw. memerintahkan agar hukum Islam ditegakkan terhadap siapa saja, termasuk terhadap orang-orang dekat dan orang-orang yang kuat secara politik ataupun ekonomi. Rasul Saw. bersabda:
« أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِى الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ وَلاَ تَأْخُذْكُمْ فِى اللَّهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ »
“Tegakkanlah oleh kalian hudûd Allah atas orang dekat atau jauh dan janganlah celaan para pencela menghalangi kalian.” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi)

Hadits ini juga diriwayatkan dengan redaksi yang lain oleh Abu Dawud di dalam Al-Marâsîl dan dikutip oleh al-Baihaqi di dalam Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar dari Makhul dari Ubadah bin ash-Shamit. Dinyatakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
أُقِيْمُوْا حُدُوْدَ اللَّهِ فِيْ السَّفَرِ وَالْحَضَرِ، عَلَى الْقَرِيْبِ وَالْبَعِيْدِ، وَلاَ تُبَالُوْا فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ
“Tegakkanlah hudûd Allah baik di perjalanan atau sedang mukim, atas orang yang dekat maupun jauh, dan jangan pedulikan di jalan Allah celaan orang yang suka mencela.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini jelas memerintahkan untuk menegakkan hudûd Allah tanpa deskriminasi. Kata hudûd Allah ini bukan berarti bahwa yang diperintahkan hanya sanksi jenis had (hudûd) saja, sementara sanksi jenis jinâyah, ta’zîr dan mukhâlafât tidak diperintahkan. Perintah untuk menegakkan hukum-hukum Syariah dalam semua jenisnya tetap wajib.

Frasa fî as-safari wa al-hadhari dalam riwayat Abu Dawud maknanya bukan berarti terbatas pada kondisi safar dan hadhar. Namun, itu merupakan uslub bahasa yang memberi makna dalam semua kondisi. Artinya, hukum Syariah itu diperintahkan agar ditegakkan dalam semua kondisi di wilayah kekuasaan Daulah.
Makna frasa fî al-qarîb wa al-ba’îd bisa berarti yang dekat dan jauh dari sisi nasab dan kekerabatan, juga bisa yang kuat dan yang lemah atau bangsawan/pejabat/tokoh dan rakyat biasa.

Hal itu ditegaskan dalam hadits dari Aisyah ra. bahwa kaum Quraisy pernah terguncang dengan perkara seorang perempuan Bani Makhzum yang mencuri. Seseorang berkata, “Siapa yang bisa berbicara kepada Rasulullah Saw.?” Mereka berkata, “Tidak ada orang yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin Zaid, yang dikasihi Rasulullah Saw. Lalu Usamah berbicara kepada beliau. Beliau lalu bersabda, “Apakah engkau memintakan pengampunan dalam salah satu had di antara hudûd (hukuman-hukuman) Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berpidato:
« إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا »
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian karena mereka itu, jika orang mulia di antara mereka mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah di antara mereka mencuri, mereka tegakkan had. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan potong tangannya.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan an-Nasa’i)

Pertimbangan rasa kasihan tidak boleh mempengaruhi penegakkan hukum Islam.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali deraan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nur [24]: 2)

Rasa tidak suka tidak boleh berpengaruh dalam penegakkan hukum Allah SWT.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٨﴾
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Maidah [5]: 8)

download buklet Kewajiban Syariah Islam

Rabu, 11 November 2015

Download Buku Kewajiban Syariah Islam


 
“Kita harus berjuang untuk Syariah agar umat Islam bisa bangkit”. (Prof. Dr. Istiqlal Amin, Peneliti di Kementerian Pertanian)
"Syariah Islam membawa kehidupan bernegara lebih baik. Dengan sistem demokrasi korupsi tumbuh subur, budaya liberalisasi juga tumbuh subur, bahkan budaya liberal di kalangan remaja semakin menyedihkan." (Prof. Haryono Sigit, Mantan Rektor ITS)
“Masalah bangsa ini seperti kemiskinan, pengangguran, dan krisis sosial adalah  masalah sistemik yang disebabkan oleh sistem yang rusak dan merusak, demokrasi” (Tri Wahyu Agustina SP, M.Pd, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
"Sistem kehidupan saat ini sudah sangat bertentangan dengan Islam dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu Khilafah Islamiyah adalah solusi atas kerusakan sistem saat ini yang menjadi hegemoni penjajah." (Prof. Dr. Muhammad Najib, Wakil Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
"Saya harap semua umat bisa mendukung untuk tegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi." (Dr. Saharuddin Daming, Mantan Komisioner Komnas HAM)
"Saya mengajak seluruh kaum intelektual untuk bergabung bersama Hizb dan menjadi ujung tombak untuk menegakkan Khilafah." (Prof. Dr. Ir. Hj. Sutinah Made M.Si. Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan UNHAS)
"Saya sudah ikut bersama Hizbut Tahrir dan saya sangat senang dakwah bersama Hizbut Tahrir. Kita berharap para intelektual seluruh Indonesia ikut berjuang bersama Hizbut Tahrir." (Prof. Lukman Atmaja)
"Saya ingin berjuang bersama menegakkan syariah dan Khilafah." (Otong Surasman Kandidat Doktor Institut Perguruan Tinggi al-Quran)
"Sudah saatnya para intelektual mengambil kembali mutiara yang dulu hilang, mengembalikan kejayaan Islam, menerapkan seluruh hukum Islam dalam bingkai Khilafah." (Dr. Ni’matuzzahrah Dosen Universitas Airlangga)
"Para intelektual muslim, marilah kita menjalankan kewajiban kita kepada Allah, berperan serta dalam menegakkan syariah seutuhnya dalam bingkai Khilafah." (Dr. H. Tjipto Subadi, M.Si. Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta)

Kamis, 27 Agustus 2015

Testimoni Ulama Terhadap Dakwah HTI



"Kalau dalam konteks negara, kami melihat piagam Madinah (Negara di Madinah yang didirikan Rasulullah) merupakan bentuk negara ideal dengan figur utamanya adalah Rasulullah. Jadi kalau ada yang bercita-cita mewujudkan negara ideal, kepemimpinan ideal, harus merujuk kepada kepemimpinan Rasulullah. Dalam konteks apapun, baik undang-undang negaranya, juga pengaturan masyarakatnya termasuk penghargaan dan perlindungan terhadap pemeluk agama lain. Begitulah gambaran yang ada dalam benak saya saat ini" (KH Mudrik Qori, Mudir Ponpes Ittifaqiyah Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan)

"Syariah adalah wajib bagi setiap Muslim untuk menjalankan dan menerapkannya karena Islam telah mengatur dari perkara Syariah yang sangat kecil hingga perkara Syariah yang berhubungan dengan pemerintahan. Sebagai gambaran bagaimana Islam dijalankan ya, lihatlah Khalifah yang empat (Khulafaurrasyidin), Islam diterapkan dijalankan secara kaffah. Adapun Khilafah saat ini adalah merupakan mutiara yang hilang, hilang entah ke mana hingga kaum Muslimin sendiri tidak memahaminya. Untuk itu kalaupun ada upaya kaum Muslimin yang memperjuangkan Syariah Islam, tentu harus mengikuti metode Rasulullah SAW dan para khulafaur rasyidin bukan seperti zaman kerajaan yang sesudahnya, dan itu membutuhkan jamaah yang kuat dan solid." "Kalau dengan partai-partai Islam kami tidak percaya lagi untuk perjuangan Syariah ini, dan sejak jaman Nabi Adam AS yang namanya perjuangan akidah itu ya ekstra parlemen. Daaruttaqwa ini adalah pondok pesantren yang tidak pernah berafiliasi ke partai politik manapun, banyak partai memang yang menawarkan janji-janjinya namun semua saya tolak." "Saya melihat Hizbut Tahrir sampai saat ini masih istiqamah di dalam perjuangannya dan saya berdoa mudah-mudahan tetap istiqamah, pertolongan Allah SWT akan segera datang. Aamiin." (KH Ahmad Tajuddin Pimpinan Pondok Pesantren Daaruttaqwa, Cibinong, Bogor, Jawa Barat)

"Sejak beberapa tahun lalu Umi membantu Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia sampai sekarang. Karena Muslimah HTI bagus sekali, mau memperjuangkan tegaknya Syariah dan Khilafah. Umi sangat setuju sekali bila Syariah Islam diterapkan, Umi sampai meninggalpun ridha lillahi ta’ala membantu menegakkannya. Umi sangat bangga dan bagja melihat anak-anak muda, mahasiswa dan yang usianya jauh-jauh di bawah Umi begitu semangatnya memperjuangkan tegakknya Syariah Islam. Masa umi yang sudah tua begini yang umurnya tidak berapa lama lagi tidak bisa membantu? Maka sampai Umi meninggal dunia pun Umi siap membantu untuk menegakkan Syariah Islam bersama-sama. Insya Allah, bersama-sama melanjutkan dakwah yang sudah dicontohkan Rasulullah SAW." "Mudah-mudahan dengan begitu, di Indonesia segera berdiri Khilafah walaupun saat ini banyak sekali godaan, rintangan, dan hambatan. Tapi Umi yakin, insya Allah, Khilafah akan segera tegak, dan terwujudlah baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur. Karena Umi melihat terjadinya banyak kehancuran di negeri ini disebabkan tidak tegaknya Syariah dan Khilafah." "Bahkan Umi kepada para santri dan kepada para jamaah istighasah dari lima kecamatan sedikit demi sedikit selalu menyampaikan ide-ide Hizbut Tahrir. Meskipun jamaah Umi kebanyakan orang-orang kampung, orang-orang yang kuper, kebanyakan hanya tamatan SD, Umi bagikan Al-Islam, Media Umat, Al Waie, tapi Alhamdulillah ngerti, walaupun memang masih banyak yang awam. Sakali deui Umi yakin, Khilafah bakal segera terwujud, dipimpinan Khalifah yang cinta Allah SWT, cinta Rasul, cinta Islam. Aamiin.” (Ustadzah Hj Aisyah Maelasari Pimpinan Ponpes Miftahul Jannah, Jatisari, Karawang, Jawa Barat)

"Jika kita tidak menggunakan hukum Allah maka kita kufur nikmat dan bakal kuwalat!", ... "Saya sangat merindukan tegaknya Khilafah" (KH Wahid Ansory Pimpinan Ponpes Darussalam, Sewukan, Magelang, Jawa Tengah, Ketua Syuriah NU Kec. Dukun, Kab. Magelang)

"Saya harap opini Syariah dan Khilafah ini bisa beredar di masjid-masjid jami', minimal ada buletin yang masuk beredar sehingga akan terbentuk opini yang sama di antara para ulama dan kaum Muslim", ... "Ghirah saya terasa naik seperti ini setelah ada dari ikhwan HTI yang senantiasa ziarah ke sini" (KH Afif Pimpinan Ponpes Istiqomatul Huda, Majalaya, Jawa Barat)

"Fenomena kenakalana remaja, termasuk di dalamnya pelajar sudah memprihatinkan di negeri ini. Lihat saja, munculnya kasus narkoba, seks bebas, dan kebebasan bergaul lainnya, seperti pacaran para pelajar sudah menodai perilaku remaja yang mayoritas muslim", ... "Mereka harus diajarkan dengan mata pelajaran yang lengkap. Mereka harus menguasai pengetahuan umum sekaligus memiliki kepribadian Islam. Mereka sebaiknya disiapkan dengan seperangkat mata pelajaran yang memadai. Sehingga, pola pikir para pelajarnya dilandasi nilai-nilai Islam, dan kecenderungan mereka berperilaku juga akan mengikuti nilai Islam. Anak-anak, dalam hal ini pelajar, jangan sampai tidak mengetahui hukum-hukum Islam. Akibat anak-anak tidak diberikan gizi Islam yang cukup, mereka tidak sehat saat bergaul, banyak yang menyimpang." "Oleh karena itu, kami menyiapkan para pelajar ini sebagai hamlud dakwah (pengemban dakwah) yang handal yang nantinya akan berjuang berdasarkan Syariah. Para generasi mendatang wajib dikenalkan dengan kewajiban menerapkan Syariah dan Khilafah karena itu menjadi kebutuhan umat di masa mendatang. Jangan sampai anak-anak kita tidak mengenal Syariah dan Khilafah sebagai solusi masa depan umat. Kami sendiri prihatin karena sebagian dari umat Islam sendiri tidak mengetahui bagaimana menerapkan ajaran Islam secara kaffah. Ada sebagian di antara mereka yang tidak mengetahui apa itu Khilafah, ini yang menurut saya perlu dicermati karena Khilafah itu merupakan solusi bagi umat Islam sekaligus menunjukkan Islam itu Rahmatan Lil Alamin." "Kewajiban Islam wajib dikenalkan kepada pelajar, sebab merekalah yang nantinya akan menjadi penerus generasi mendatang. Untuk itu, kami juga akan membina secara khusus para pelajar itu dalam bentuk halaqah-halaqah (kajian terpadu, red) yang dilakukan di luar jam sekolah, atau istilahnya ada paket halaqah kid." "Tentu saja, mereka diberikan waktu khusus untuk mengkaji Islam dalam bentuk halaqah dengan metode pengajaran yang efektif dan strategis. Sehingga, anak-anak diharapkan akan mampu mengenal Syariah Islam secara utuh dan mengetahui bagaimana menerapkannya dalam kehidupan." "Kami membuka diri untuk menerima pendaftaran dari seluruh tanah air. Mereka yang ada di Indonesia kami persilakan untuk mendaftar ke sekolah kami dan kami siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Syariah ini harus dipahami oleh semua umat Islam, sehingga SMP Islam Terpadu Al Amri yang kami siapkan adalah untuk memberikan bekal yang cukup agar para pelajar kita mengetahui dan nantinya bergerak bersama-sama dalam rangka mengemban dakwah Islam." (Kyai Abdullah Amroni Pimpinan Islamic Boarding School SMPIT Al Amri, Probolinggo, Jatim)
"Kaum Muslimin harus memandang dan merasakan bahwa satu-satunya perjuangan dalam hidup di dunia saat ini adalah diterapkannya Syariah Islam. Sedangkan satu-satunya jalan yang harus ditempuh untuk penerapan Syariat Islam adalah dengan menegakkan Khilafah." "Dan ini butuh energi besar dan perjuangan panjang. Sementara profesi yang dipunyai oleh masing-masing kaum Muslimin hanyalah sebagai energi untuk menyambung hidup, dan pada saat kehidupan berlanjut maka kembali terjun dalam kancah perjuangan tanpa menyia-nyiakan waktu sedetikpun  sehingga poros kehidupan kaum Muslimin adalah berjuang untuk tegaknya Khilafah." "Namun begitu, mengingat perjuangan ini panjang, maka kaum Muslimin jangan sampai lalai untuk menyiapkan generasi selanjutnya yang harus lebih berkualitas dibanding generasi saat ini, baik pola sikap mau pun pola pikirnya." (Kyai Abdullah Amroni)

Download BUKLET Ulama Dan Hizbut Tahrir KUMPULAN TESTIMONI plus cover juga tersedia di sini

Buku Kumpulan Testimoni Ulama Terhadap Hizbut Tahrir



“Kami menyatakan bahwa memperjuangkan Islam dengan menegakkan Khilafah tidak bisa ditawar-tawar lagi terutama para ulama sebagai warasatul ambiya atau pewaris para nabi,” (Ust H. Aceng Ibrahim ulama dari Jatiwangi)

“Ulama harus menyambut seruan Hizbut Tahrir dalam memperjuangkan Syariah dan Khilafah”, ... “Karena Hizbut Tahrir selama ini tampak istiqomah dalam perjuangannya” (Kiai Mahmudi Pengasuh Ponpes Subulussalaam, Malang)

"Untuk menghilangkan hukum-hukum kufur dengan cara menegakkan Khilafah” (KH Abdul Hamid pengasuh Ponpes Putri Bangsalsari Jember)

"Ulama yang mendzolimi diri adalah Ulama yang menolak tegaknya Syariah dan Khilafah” (KH. Syahrir Nuhung Lc. M.Thi Ulama Sulsel)

“Umat Islam harus merespon secara positif penerapan sistem Syariah dan Khilafah yang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir!”, ... “Dengan Islam melalui institusi Khilafahlah penyakit masyarakat seperti seks bebas, korupsi akan dapat dihilangkan dan hanya dengan Khilafah pula umat akan selamat”, ... “Apa yang dibawa HT itu Syariah. Jadi, saya yakin siapa pun orangnya, kalau mengaku Islam, pasti tidak ada yang menolak agenda-agenda HT”, ... “Karena saat ini masih ada masyarakat yang menganggap HT itu aliran keras dan sebagainya”, ... “Yang dibutuhkan di sini hanya sosialisasi agar umat memahami apa yang kita perjuangkan dengan cara yang mudah dimengerti dan menggembirakan, dengan hikmah, pelajaran yang baik,” (Tgk. H. Teuku Azhari Abbas Ketua MUI Kepri)

“Apa yang harus kita lakukan sekarang adalah memperjuangkannya dengan mengikuti perjuangan Rasulullah Saw. Kita tidak boleh takut kepada Amerika. Kita hanya takut kepada Allah SWT dalam perjuangan ini” (KH Abdul Wahab Syahrani, pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud Putra Jarau Kab. Hulu Sungai Selatan Banjarmasin)

“Mari kita bersatu dalam barisan untuk mewujudkan impian tersebut bersama Hizbut Tahrir” (Drs. H Syamsuddin H Khalid Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Sulteng)

"Saya sangat terharu. Ternyata konferensi yang diadakan dari tahun ke tahun membawa pengaruh besar. Masyarakat jadi tahu apa itu HTI. Akhirnya, mereka bisa mengetahui opini Syariah dan Khilafah", ... "Saya sangat terkesan dengan apa yang diperjuangkan HTI dan kami Ponpes Miftahul Huda siap kapanpun memfasilitasi HTI untuk mengadakan acara lebih besar dan mengumpulkan kembali ulama di Ponpes ini", ... “Percuma mendirikan pesantren kalau tidak setuju Khilafah!” (Kyai Endang Ahmad Arif Pimpinan Ponpes Miftahul Huda 606 Kalianda yang juga Ketua Forum Komunikasi Ponpes/FKPP se-Lampung Selatan)

“Mari kita berjuang bersama Hizbut Tahrir, karena Hizbut Tahrir-lah yang sungguh-sungguh berjuang untuk menegakkan Syariah dan Khilafah. Jangan takut berjuang dengan Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir tidak melakukan aktivitas yang lain, kecuali dakwah menyampaikan kebenaran” (Buya Dr. H Sudirman ulama Sumbar)

“Kami dari Majelis Ulama, telah lama mengikuti dan menyaksikan sepak terjang kawan-kawan dari Hizbut Tahrir. Berbagai acara kami hadir, baik di Pekanbaru maupun di Jakarta. Perjuangan dakwah HTI adalah perjuangan yang mulia. Sudah saatnya secara terbuka kita menyatakan dukungan pada gerakan ini. Hizbut Tahrir berdakwah secara damai, tidak anarkis, tanpa kekerasan. Hizbut Tahrir meneladani manhaj dakwah Rasulullah Saw. Maka kami dari Majelis Ulama menyeru kepada seluruh kaum Muslim untuk mendukung perjuangan Hizbut Tahrir menegakkan kembali Khilafah Islamiyah” (KH. Abdurrahman Qoharuddin Ketua Komisi Fatwa MUI Riau, Ketua Dewan Syura NU Riau)

“Kami dari pengurus NU Bangka Tengah mendukung sepenuh perjuangan yang dilakukan oleh HTI” (KH Syiran Rois Am Syuriah NU Bangka Tengah)

“Hanya Hizbut Tahrir saja yang bisa diharapkan dalam perjuangan menegakkan Khilafah!” (Dra. Hj. Rosniawati Muballighoh Lampung)

“Bagaimana bisa mewujudkan negeri baldatun thoyyibatun warobbun ghofur bila hukum-hukum Allah tidak diterapkan?” (Al-Mukarom Ustadz Djedje Djaelani dari ponpes Miftahul Huda 529 Lampung)

“Bagaimana mungkin Syariah dapat kita jalankan secara menyeluruh, jika tanpa wadah sistem Khilafah!" ... "Kami mengajak kepada semua tokoh yang hadir di sini untuk bersama sama memperjuangkan penegakan Khilafah yang kita rindukan!” (Ust. KH Nashrudin Ulama Semarang)

“Tidak ada solusi lain untuk mengatasi persoalan umat Islam, selain dengan Khilafah. Umat Islam harus bersama-sama HTI memperjuangkan Syariah dan Khilafah!” (Ustadzah Sri Mulyaningsih Muballighoh Surabaya)

"Setiap ulama harus tegas dan berani memperperjuangkan tegaknya Syariah dan Khilafah" (KH. Khotib Rosyid MUI wilayah Purwasari Cikampek Karawang)

“Perintah Rasulullah itu Syariat, karenanya apa saja yang diperintah Rasul kerjakan jika menolak yang terjadi adalah persis seperti pada perang uhud, umat Islam mengalami kekalahan karena pasukan pemanah turun dari bukit berebut ghonimah“ (KH. Lukman Hakim Hannan PP. Kyai Solhah Warungdowo Pasuruan)

"Kita ini tidak punya Khilafah sejak 1924, saya tahu itu karena bapak dan ibu saya adalah orang asli Turki, jadi tahu bagaimana dulu kejayaan Islam terakhir di Turki" (Bang Jamil Turkey Tokoh Masyarakat Bangil)

“Molai sak niki, monggo NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad wes macem-macem wes (sudahlah semuanya) harus mendukung HT untuk mewujudkan Syariah dan Khilafah, karena ini untuk kepentingan umat Islam bukan untuk HT” (Ust. Sukirno PP Al Furqon Sukorejo Pasuruan)

Download BUKLET Ulama Dan Hizbut Tahrir KUMPULAN TESTIMONI plus cover juga tersedia di sini

Minggu, 26 April 2015

UNDANGAN RAPAT DAN PAWAI AKBAR 1436 H HTI Yogyakarta



Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Segala puja dan puji bagi Allah SWT., tiada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Shalawat beriringkan salam kami haturkan untuk Rasulullah, Muhammad SAW. Semoga keselamatan juga Allah berikan kepada keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengajak manusia menuju agama Allah dan mengikuti semua ajarannya sampai Hari Akhir nanti.
Kami dari Hizbut Tahrir Indonesia mengundang jamaah sekalian, muslimin dan muslimat, untuk bisa hadir dalam acara, insyaAllah, kami akan mengadakan Rapat Dan Pawai Akbar 1436 H, pada hari Ahad 10 Mei 2015, dari jam 7 pagi sampai jam 10.30 siang, yang akan diadakan di Jl. Malioboro kemudian menuju ke Alun-Alun Utara.
Acara dakwah Rapat Dan Pawai Akbar ini adalah dalam rangka meneladani metode Rasul Saw. sebagaimana ketika fase Makkah Beliau berusaha mengubah masyarakat dari kegelapan menuju cahaya, mengubah masyarakat dari bersistem kufur menjadi bersistem Islam. Salah satu bagian dari metode dakwah Rasul Saw. adalah berdakwah menyeru kepada masyarakat secara umum. Menentang paham, aturan dan praktek jahiliyah; mengungkap makar jahat terhadap umat; dan menjelaskan bagaimana seharusnya sesuai dengan Islam. Itu semua dilakukan supaya Islam dapat berlaku diterapkan dalam semua segi kehidupan. Dan dengan menjadikan Islam itu berkuasa maka rahmat dari sistem syariah Islam bisa dirasakan oleh semua orang. Allah Swt. berfirman dalam Surat al-Anbiyaa’ ayat 107:

Yang artinya: "Dan tiadalah Kami mengutus engkau (hai Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam."
Seluruh Syariah Islam termasuk syariah dalam bidang pemerintahan Islam yakni khilafah jika digunakan, jika diterapkan pasti akan menghasilkan rahmat bagi semua orang.
Semoga dengan turut serta dalam dakwah amar makruf nahi munkar acara Rapat Dan Pawai Akbar kita bisa bersegera mengakhiri masa di mana kaum Muslimin menjadi bagaikan buih di lautan, tidak berpengaruh, sebab yang sekarang berpengaruh justru sekularisme, kapitalisme, liberalisme, bebas menyebarkan pengaruh pula industri hiburan yang merusak akhlak, menyebarkan pemikiran dan gaya hidup liberal, berkuasa pula hukum-hukum peninggalan belanda, hukum dan sistem kufur. Singkat kata, kaum Muslimin terjerat neo-liberalisme dan neo-imperialisme sebagai penjajahan gaya baru.
Semoga kita ber-istiqomah tidak terlibat berbagai kemunkaran itu dan bisa segera memenuhi kewajiban mengubah berbagai kemunkaran itu sehingga kaum Muslimin menjadi sesuai dengan seruan Allah Swt. bahwa kita kaum Muslimin menjadi umat yang terbaik, umat yang paling unggul dan terdepan, Allah Swt. berfirman:
Yang artinya: “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imran: ayat 110)
Aamiin, aamiin, ya ArhamaRahimin.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

  
 
 
 

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam