Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 15 September 2013

Kewajiban berhukum dengan hukum Allah atas segala permasalahan

Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat

HTI Press, Malang. 

Kyai Muchlash Zain bersama panitia Liqo Syawal Ulama HTI Malang undang Sesepuh Hizbut Tahrir, Ulama dan Tokoh Ummat pada Ahad, 8/9, di kediamannya jl. Adi Utomo 11 Ardirejo Kepanjen Malang. Silaturachim tahunan itu memperbincangkan wajibnya berhukum dengan syariat Islam. Mengangkat peran ulama dalam memperjuangkan perubahan besar dunia menuju era khilafah.

Hadir di acara KH. Muhyidin, KH. Bahron Kamal, Gus Junaedi dari DPP HTI, ustadz Harun Musa, Ketua DPD II HTI kota Malang, Ustadz Hasby Harokan, KH. Qomaruddin Latif, Kyai Lukman Hakim, Abah Qoyyum, KH. Mahmudi Syukri dan tokoh ummat lainnya.

Dalam petikan testimoninya KH. Muhyidin merasa tersentuh dengan keikhlasan Arif Umar Latif, syabab hizbut tahrir kota Bogor, ketika menziarohinya akhir tahun 2002. KH. Muhyidin juga terheran dengan keberanian Arif Umar Latif yang masih menjadi mahasiswa IPB itu. Umar Latif berani dengan lugas menawarinya untuk menjadi santri mempelajari kitab putih Nizamul Islam sementara usianya jauh lebih muda darinya. Ngaji face to face. Setelah face to face selama enam bulan KH. Muhyidin mengikrarkan diri untuk senantiasa berjuang bersama hizbut tahrir memperjuangkan syariah dan khilafah.

KH. Muhyidin merasa terharu dengan keseriusan Umar Latif yang on time hadir lima belas menit di rumahnya sebelum acara ngaji dimulai, itupun setelah Umar Latif menempuh dua belas km perjalanan naik angkot dengan beaya sendiri. Terkait keseriusan Umar Latif KH. Muhyidin mengatakan, “Saya berpendapat masyaAllah ini anak, pasti ada mutiara dibalik ini. Keikhlasan seorang mahasiswa mengalahkan keikhlasan seorang kyai. Ya Allah ini anak ikhlas bener”.  Itulah yang menjadikannya tidak ragu sedikitpun akan kebenaran perjuangan penegakkan khilafah selain ia mendapati juga bahwa secara dalil apa yang disampaikan Umar Latif valid kebenarannya. Beberapa hadirin juga terlihat terharu menyimak penuturan KH. Muhyidin ini.

Selain itu KH. Muhyidin menyuguhkan ayat al Qur’an surat Al Maidah ayat 48 – 49 yang berisi tentang perintah menghukumi segala permasalahan dengan hukum Allah SWT. “Dan hendaklah kamu mengadili perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu turuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak menyesatkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu”, QS. Al maidah: 49. Perintah Allah SWT dalam QS al Maidah ayat 48 di ulang dalam ayat 49 menunjukkan penegasan kembali akan wajibnya atas kaum muslimin untuk berhukum dengan hukum yang telah ditetapkan Allah SWT.

Kewajiban berhukum dengan hukum Allah atas segala permasalahan disadari betul oleh para hadirin liqo’ syawal ulama hanya saja terkendala dengan tidak adanya Hakim yang akan melaksanakan hukum Islam tadi. Apalagi dengan sistem demokrasi yang diberlakukan saat ini yang nyata-nyata tidak memberi ruang bagi penerapan syariah. Hadirin pun serempak mengucapkan sistem demokrasi saat ini adalah sistem setan. Memang benar hanya dengan khilafahlah kewajiban berhukum dengan hukum Allah SWT dapat dilaksanakan. [] MI HTI Malang http://m.hizbut-tahrir.or.id/2013/09/13/peduli-akan-wajibnya-berhukum-dengan-syariat-islam-kyai-muchlash-zain-undang-para-ulama-dan-tokoh-ummat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam