Keluar Dari Sistem Kufur Demokrasi
Sambungan
dari artikel sebelumnya
“Maka tetaplah kamu
pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang
telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas.
...” [QS. (11) Hud : 112]
“Dan janganlah kamu cenderung kepada
orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan
sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain Allah, kemudian
kamu tidak akan diberi pertolongan.” [QS. (11) Hud : 113]
“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul
melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika
menganiaya dirinya [313] datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada
Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati
Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” [QS. (4) An
Nisaa': 64]
[313] Menganiaya
dirinya ialah: berhakim kepada selain Nabi Muhammad Saw.
"Setiap anak Adam memiliki
kesalahan
(dosa). Dan sebaik-baik orang yang bersalah, adalah orang yang bertaubat." (HR.
at-Tirmidzi)
Sesungguhnya
sama sekali tidak layak bagi orang-orang yang berniat menjadi pembela Islam
untuk turut melaksanakan sistem kufur demokrasi dan ikut makan uang haram dan
turut serta mendapatkan dosa besar atas nama demokrasi.
Maka untuk
memperjuangkan tegaknya sistem Islam keseluruhan, sesungguhnya tidak ada jalan
lain yang diridhoi Allah Swt. selain jalan perjuangan metode Rasul Saw. dalam
menegakkan Islam kaaffah. Dengan penyatuan langkah umat mengikuti metode
perjuangan Rasul Saw. maka biarlah sistem kufur demokrasi tersingkirkan beserta
orang-orang yang condong kepada kemunkaran.
“Dan Allah
berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya."
[QS. (12) Yusuf: 21]
Sungguh
keliru jika seorang Muslim mengharapkan kebaikan-kebaikan dari sistem kufur
demokrasi. Sungguh keliru jika seorang Muslim meragukan kebaikan-kebaikan dari
diikutinya jalan perjuangan tuntunan Rasul Saw. dalam menegakkan sistem Islam
keseluruhan.
Yang
menjadikan perbuatan manusia itu sah hanyalah dalil syariah, bukan hasil atau
manfaat yang akan dihasilkan dari perbuatan itu. [Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur]
Bertaubat nasuha
rukunnya ada 3. Pertama, menyesali dosa yang telah dikerjakan. Kedua,
berhenti dari perbuatan dosanya itu dengan berserah diri kepada hukum
Allah. Ketiga, ber-azam (bertekad kuat) tidak akan
mengulangi dosanya lagi di masa mendatang. Jika dosanya menyangkut hubungan
antar manusia maka rukun keempat adalah menyelesaikan urusan hukum
dengan sesama manusia dan meminta maaf, mengumumkan kepada sebanyak mungkin
orang yang terkait (yang ikut terpengaruh buruk) bahwa dirinya berhenti dari
perbuatan haram itu karena taat kepada Allah Swt.
“… mereka
yang telah taubat dan mengadakan perbaikan[105] dan
menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan
Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Baqarah:
160]
[105] Mengadakan
perbaikan berarti melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik untuk
menghilangkan akibat-akibat yang jelek dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan.
Tiada tegaknya
sistem Islam keseluruhan termasuk Khilafah sebagai metode penegaknya
meniscayakan kewajiban untuk mengganti sistem kufur dengan sistem Islam
seluruhnya. Membiarkan berlakunya sistem kufur dan rela terhadapnya merupakan
perbuatan dosa, terlebih lagi jika ikut melestarikan sistem kufur.
«إِنَّ
النَّاسَ
إِذَا
رَأَوْا
الظَّالِمَ فَلَمْ
يَأْخُذُوا
عَلَى
يَدَيْهِ
أَوْشَكَ
أَنْ
يَعُمَّهُمْ
اللَّهُ
بِعِقَابٍ مِنْهُ»
"Jika
orang-orang melihat seorang yang dzalim berbuat kedzaliman tapi tidak melakukan
apapun untuk menghentikan perbuatan itu, maka segera Allah akan menghukum
mereka." [HR. Tirmidhi]
Kewajiban
menegakkan Khilafah ini adalah fardhu kifayah. Artinya, apabila
sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya sehingga kewajiban itu terpenuhi, maka gugurlah tuntutan pelaksanaan kewajiban itu bagi yang
lain. Namun bila sebagian dari mereka belum mampu melaksanakan kewajiban itu,
walaupun mereka telah melaksanakan upaya-upaya yang bertujuan mengangkat
seorang Khalifah, maka status kewajiban tersebut tetap ada dan tidak gugur atas
seluruh kaum muslimin, selama mereka belum mempunyai Khalifah. [Taqiyuddin An Nabhani, Nizham Al Hukm fi Al Islam, hal.36]
“… orang-orang yang
bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka
diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al-Furqaan: 70)
Metode Rasul
Saw. dalam perjuangan memenuhi kewajiban menegakkan sistem Islam keseluruhan
adalah sebagai berikut:
Pertama, tahap
pembinaan dan pengkaderan (tatsqif). Pada tahap ini Rasulullah Saw.
melakukan pembinaan para kader dan membuat kerangka tubuh gerakan. Beliau Saw.
membangkitkan keruhanian mereka dengan sholat, membaca al-Qur’an, membina
pemikiran mereka dengan memperhatikan ayat-ayat Allah dan meneliti
ciptaan-ciptaan-Nya, dan membina akal pikiran mereka dengan makna-makna dan
lafazh-lafazh Al-Qur’an serta mafahim dan pemikiran islam, dan melatih
mereka untuk bersabar terhadap berbagai halangan dan hambatan dakwah, dan
mewasiatkan kepada mereka untuk senantiasa taat dan patuh sehingga mereka
benar-benar ikhlas lillahi ta’ala. (lihat Taqiyuddin An Nabhani, Ad
Daulah Al Islamiyah, hal.11-12)
Tahap kedua, tahap
interaksi dan perjuangan (marhalah tafaul wal kifah). Perjuangan
kelompok dakwah Nabi dan para sahabat pun berubah dari fase rahasia (daur al
istikhfa) ke fase terang-terangan (daur al I’lan). Berpindah dari
fase mengkontak orang-orang yang memiliki kesediaan menerima Islam ke fase
berbicara kepada masyarakat secara menyeluruh (lihat Taqiyuddin An Nabhani, Ad
Daulah Al Islamiyah, hal.16). Mulailah terjadi benturan antara iman dengan
kekufuran di masyarakat, dan mulailah terjadi pergesekan antara ide-ide yang
benar dengan ide-ide yang rusak. Pada tahap ini mulailah orang-orang Kafir
Quraisy melawan dakwah dan menyakiti Rasulullah Saw. dan kaum muslimin dengan
berbagai macam cara.
Rasulullah
Saw. dan para sahabat menghadapi berbagai perlawanan dakwah yang dilancarkan
oleh orang-orang Kafir Quraisy, baik itu penyiksaan fisik, propaganda busuk (ad
da’aawah/ad di’ayah) untuk menyudutkan Islam dan kaum muslimin di dalam
negeri dan luar negeri, maupun blokade total (al muqatha’ah), dengan
sikap sabar dan terus berdakwah menegakkan agama Allah Swt. tanpa kekerasan.
Tatkala Rasul Saw. melihat Yasir dan istrinya disiksa oleh orang-orang Quraisy,
beliau Saw. tidak menggerakkan kaum muslimin untuk melakukan perlawanan fisik
terhadap mereka (lihat An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyah, hal.18). Beliau Saw.
bersabda:
«صَبْرًا آلَ يَاسِرٍ فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الْجَنَّةِ إِنِّيْ لاَ أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا»
“Bersabarlah
wahai keluarga Yasir, sesungguhnya janji Allah untuk kalian adalah surga.
Sesungguhnya aku tidak memiliki sesuatu apapun dari Allah.”
Substansi
dakwah adalah menyeru kepada mentauhidkan Allah dan seruan ibadah hanya
kepada-Nya serta seruan untuk meninggalkan penyembahan kepada makhluk dan
seruan untuk melepaskan diri dari sistem kehidupan jahiliyah mereka yang rusak.
Maka terjadilah benturan dengan Quraisy secara total. Bagaimana mungkin tidak
terjadi benturan, padahal Rasulullah Saw. membodohkan impian mereka,
merendahkan tuhan-tuhan mereka, dan mencela kehidupan murahan mereka, dan
mengkritik aturan-aturan kehidupan mereka yang zalim.
Rasulullah
Saw. pun mengontak para pemimpin qabilah di sekitar Makkah untuk mengajak
mereka masuk Islam dan melindungi Beliau Saw. dan melindungi dakwah Islam serta
siap menanggung risiko melawan kebengisan orang-orang Quraisy.
Dalam Sirah Ibnu Hisyam diriwayatkan, “Zuhri menceritakan, bahwa Rasulullah Saw. mendatangi secara pribadi Bani Kindah, akan tetapi mereka menolak beliau. Beliau juga mendatangi Bani Kalb akan tetapi mereka menolak. Beliau juga mendatangi Bani Hanifah, dan meminta kepada mereka nushrah dan kekuatan, namun tidak ada orang Arab yang lebih keji penolakannya terhadap beliau kecuali Bani Hanifah. Beliau juga mendatangi Bani ‘Aamir bin Sha’sha’ah, mendo’akan mereka kepada Allah, dan meminta kepada mereka secara pribadi. Kemudian berkatalah seorang laki-laki dari mereka yang bernama Baiharah bin Firas, “Demi Allah, seandainya aku mengabulkan pemuda Quraisy ini, sungguh orang Arab akan murka.” Kemudian ia berkata, “Apa pendapatmu, jika kami membai’atmu atas urusan kamu, kemudian Allah memenangkanmu atas orang yang menyelisihimu, apakah kami akan diberi kekuasaan setelah engkau? Rasulullah Saw. berkata kepadanya, “Urusan itu hanyalah milik Allah, yang Ia berikan kepada siapa yang dikehendaki.” Bahirah berkata, “Apakah kami hendak menyerahkan leher-leher kami kepada orang Arab, sedang engkau tidak. Sedangkan jika Allah memenangkan kamu, urusan bukan untuk kami. Kami tidak butuh urusanmu.”
Adapun nama-nama kabilah yang pernah didatangi Rasulullah Saw. dan menolak adalah, (1) Bani ‘Aamir bin Sha’sha’ah, (2) Bani Muharib bin Khashfah, (3) Bani Fazaarah, (4) Ghassan, (5) Bani Marah, (6) Bani Hanifah, (7) Bani Sulaim, (8) Bani ‘Abas, (9) Bani Nadlar, (10) Bani Baka’, (11) Bani Kindah, (12) Kalab, (13) Bani Harits bin Ka’ab, (14) Bani ‘Adzrah, (15) Bani Hadlaaramah.
Beliau Saw. juga mendakwahi kabilah-kabilah di luar Makkah yang datang tiap tahun ke Makkah, baik untuk berdagang maupun untuk mengunjungi Ka’bah, di jalan-jalan, pasar ‘Ukadz, dan Mina. Di antara orang-orang yang diseru Rasul tersebut ada sekelompok orang-orang Anshor. Kemudian mereka menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Setelah mereka kembali ke Madinah mereka menyebarkan Islam di Madinah. Momentum penting lain sebagai pertanda dimulainya babak baru dakwah Rasul adalah Bai’at ‘Aqabah I dan II. Dua peristiwa ini, terutama Bai’at ‘Aqabah II telah mengakhiri tahap kedua dari dakwah Rasul, yakni tahap interaksi dan perjuangan menuju Tahap ketiga, yaitu tahap Penerimaan Kekuasaan (Istilaam al-Hukmi). Dalam tahap ketiga ini Rasul hijrah ke Madinah, negeri yang para pemimpin dan mayoritas masyarakatnya telah siap menerima Islam sebagai metode kehidupan mereka, sehingga sistem Islam keseluruhan bisa ditegakkan beserta institusi penerapnya yaitu Daulah Islamiyah. Maka terwujudlah kehidupan yang (1) asas peradabannya adalah kalimat tauhid Lailahaillallah Muhammadurrasulullah; (2) standar perbuatan (miqyasul a’mal) dalam interaksi kehidupan mereka adalah halal-haram; dan (3) makna kebahagiaan (ma’nas sa’aadah) mereka adalah mendapatkan ridho Allah. Masyarakat yang kokoh dengan kekuasaan ideologi Islam inilah yang siap membawa risalah Islam ke seluruh dunia. [disarikan dari http://www.hizbut-tahrir.or.id/index.php/2007/10/28/langkah-menegakkan-kembali-khilafah/ , lebih lanjut lihat, ‘Dakwah Islam’ Ahmad Mahmud]
Dalam Sirah Ibnu Hisyam diriwayatkan, “Zuhri menceritakan, bahwa Rasulullah Saw. mendatangi secara pribadi Bani Kindah, akan tetapi mereka menolak beliau. Beliau juga mendatangi Bani Kalb akan tetapi mereka menolak. Beliau juga mendatangi Bani Hanifah, dan meminta kepada mereka nushrah dan kekuatan, namun tidak ada orang Arab yang lebih keji penolakannya terhadap beliau kecuali Bani Hanifah. Beliau juga mendatangi Bani ‘Aamir bin Sha’sha’ah, mendo’akan mereka kepada Allah, dan meminta kepada mereka secara pribadi. Kemudian berkatalah seorang laki-laki dari mereka yang bernama Baiharah bin Firas, “Demi Allah, seandainya aku mengabulkan pemuda Quraisy ini, sungguh orang Arab akan murka.” Kemudian ia berkata, “Apa pendapatmu, jika kami membai’atmu atas urusan kamu, kemudian Allah memenangkanmu atas orang yang menyelisihimu, apakah kami akan diberi kekuasaan setelah engkau? Rasulullah Saw. berkata kepadanya, “Urusan itu hanyalah milik Allah, yang Ia berikan kepada siapa yang dikehendaki.” Bahirah berkata, “Apakah kami hendak menyerahkan leher-leher kami kepada orang Arab, sedang engkau tidak. Sedangkan jika Allah memenangkan kamu, urusan bukan untuk kami. Kami tidak butuh urusanmu.”
Adapun nama-nama kabilah yang pernah didatangi Rasulullah Saw. dan menolak adalah, (1) Bani ‘Aamir bin Sha’sha’ah, (2) Bani Muharib bin Khashfah, (3) Bani Fazaarah, (4) Ghassan, (5) Bani Marah, (6) Bani Hanifah, (7) Bani Sulaim, (8) Bani ‘Abas, (9) Bani Nadlar, (10) Bani Baka’, (11) Bani Kindah, (12) Kalab, (13) Bani Harits bin Ka’ab, (14) Bani ‘Adzrah, (15) Bani Hadlaaramah.
Beliau Saw. juga mendakwahi kabilah-kabilah di luar Makkah yang datang tiap tahun ke Makkah, baik untuk berdagang maupun untuk mengunjungi Ka’bah, di jalan-jalan, pasar ‘Ukadz, dan Mina. Di antara orang-orang yang diseru Rasul tersebut ada sekelompok orang-orang Anshor. Kemudian mereka menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Setelah mereka kembali ke Madinah mereka menyebarkan Islam di Madinah. Momentum penting lain sebagai pertanda dimulainya babak baru dakwah Rasul adalah Bai’at ‘Aqabah I dan II. Dua peristiwa ini, terutama Bai’at ‘Aqabah II telah mengakhiri tahap kedua dari dakwah Rasul, yakni tahap interaksi dan perjuangan menuju Tahap ketiga, yaitu tahap Penerimaan Kekuasaan (Istilaam al-Hukmi). Dalam tahap ketiga ini Rasul hijrah ke Madinah, negeri yang para pemimpin dan mayoritas masyarakatnya telah siap menerima Islam sebagai metode kehidupan mereka, sehingga sistem Islam keseluruhan bisa ditegakkan beserta institusi penerapnya yaitu Daulah Islamiyah. Maka terwujudlah kehidupan yang (1) asas peradabannya adalah kalimat tauhid Lailahaillallah Muhammadurrasulullah; (2) standar perbuatan (miqyasul a’mal) dalam interaksi kehidupan mereka adalah halal-haram; dan (3) makna kebahagiaan (ma’nas sa’aadah) mereka adalah mendapatkan ridho Allah. Masyarakat yang kokoh dengan kekuasaan ideologi Islam inilah yang siap membawa risalah Islam ke seluruh dunia. [disarikan dari http://www.hizbut-tahrir.or.id/index.php/2007/10/28/langkah-menegakkan-kembali-khilafah/ , lebih lanjut lihat, ‘Dakwah Islam’ Ahmad Mahmud]
wallahu ‘alam.
“Lalu
orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak
diperintahkan kepada mereka. ...” [QS. Al-Baqarah :59]
"... Kaum
yang mengikuti sunnah, akan tetapi bukanlah sunnahku, dan mengikuti petunjuk
tetapi bukan petunjukku. Kenalilah mereka olehmu dan laranglah. ..."
[HR. Bukhari]
“Apabila
dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah
telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang
munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.”
[QS. An Nisa' :61]
“Apakah
kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang
lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan
kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan
kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.”
[QS. Al-Baqarah: 85]
“.... maka
apabila telah datang perintah Allah, diputuskan (semua perkara) dengan adil.
Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.” [QS.
Al-Mu'min :78]
“Pada hari
ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: Alangkah
baiknya, andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul".
Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati
pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari
jalan (yang benar).” [QS. (33) al-Ahzab: 66-67]
“Dan
(ingatlah), ketika mereka berbantah-bantah dalam neraka, maka orang-orang yang
lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: "Sesungguhnya
kami adalah pengikut-pengikutmu, maka dapatkah kamu menghindarkan dari kami
sebahagian azab api neraka?" [QS. Al-Mu'min :47]
“… Dan
barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat
kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab :71)
“Maka
bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu
ikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antara mereka.” (QS.
Al-Insan :24)
Alhamdulillah.
PENELAAHAN TERHADAP SISTEM KUFUR
DEMOKRASI
>
DEMOKRASI: SISTEM KUFUR Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan
Menyebarluaskannya; Abdul Qadim Zallum
>
Demokrasi Dalam Krisis - Bagaimana Sistem Politik Islam Memastikan Good
Governance, Hizbut Tahrir Inggris
> Tinjauan
Kritis Terhadap Asas Ideologi Sosialisme Dan Kapitalisme, Muhammad Shiddiq Al
Jawi
> Serangan
Amerika Untuk Menghancurkan Islam, Abdul
Qadim Zallum
> Ilusi
Negara Demokrasi, Farid Wadjdi &
Shiddiq Al-Jawi et.al
> Kritik
Islam Terhadap UUD 1945, Hizbut Tahrir
Indonesia
Beberapa buku yang telah diterbitkan
oleh Hizbut Tahrir
1) Kitab Nizhâm
al-Islâm (Peraturan Hidup Dalam Islam)
2) Kitab Nizhâm
al-Hukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam)
3) Kitab An-Nizhâm
al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam)
4) Kitab An-Nizhâm
al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam Islam)
5) Kitab At-Takattul
al-Hizbî (Pembentukan Partai Politik)
6) Kitab Mafâhm
Hizbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
7) Kitab Ad-Dawlah
al-Islamiyyah (Daulah Islam)
8) Kitab Asy-Syakhshiyyah
al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga jilid)
9) Kitab Mafâhîm
Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
10) Kitab Nadharât
Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut
Tahrir)
11) Kitab Muqaddimah
ad-Dustûr (Pengantar Undang-Undang Dasar Negara Islam)
12) Kitab Al-Khilâfah
(Khilafah)
13) Kitab Kayfa
Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya
Khilafah Islam)
14) Kitab Nizhâm
al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam)
15) Kitab Ahkâm
al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
16) Kitab Naqd
al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis)
17) Kitab At-Tafkîr
(Nalar Islam: Membangun Daya Pikir)
18) Kitab Al-Fikr
al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam)
19) Kitab Naqd
an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori
Stipulasi dalam Undang-undang Barat)
20) Kitab Nidâ’
Hâr (Seruan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam)
21) Kitab As-Siyâsah
al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam)
22) Kitab Al-Amwâl
fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah)
Di samping
itu, terdapat ribuan selebaran, buklet, dan diktat (surat-surat terbuka kepada
para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir
sejak berdirinya sampai sekarang.
Buku-Buku Blog insidewinme.blogspot.com
1. Perang
Afghanistan Pakistan - Perang yang Tak Dapat Dimenangkan
2. Mendukung
Para Diktator Dan Tirani - Metode Umum Kebijakan Luar Negeri Barat
3. Demokrasi
Dalam Krisis - Bagaimana Sistem Politik Islam Memastikan Good Governance
4. Imperialisme
Barat Abad 21 dan Kembalinya Khilafah
5. Peran Wanita
Muslim Dalam Mendirikan Kembali Negara Khilafah Islam
6. Manifesto
Hizbut Tahrir untuk Pakistan
7. Kemunculan
Tata Dunia Baru Negara Khilafah Islam
8. STANDAR EMAS
Masa Depan Bagi Mata Uang Stabil Global
9. Agenda
Positif untuk Umat Islam
10. Seruan
Perjuangan Umat Islam Untuk Memimpin Dunia
11. Uang-Uang
Haram Dalam Demokrasi [februari 2014]
Keluar Dari Sistem
Kufur Demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar