أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ
دَخَلَ مَكَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ وَ لِوَاؤُهُ أَبْيَضُ
“Sesungguhnya Rasulullah Saw. memasuki Kota
Makkah pada saat pembebasan Makkah, sementara al-liwâ’
beliau berwarna putih.” (HR. Ibn Majah, dari Jabir)
Keberadaan Rasulullah Saw. pada saat pembebasan
Kota Makkah adalah sebagai panglima militer. (Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 213)
Secara bahasa, masing-masing dari al-liwâ’ dan ar-râyah
digunakan untuk kata al-‘alam, yang
artinya bendera. Di dalam Al-Qâmûs al-Muhîth,
pada materi (mâddah) “rayaya” dinyatakan bahwa râyah adalah al-‘alam
(bendera). Bentuk jamak (plural) dari râyah
adalah râyât. (Al-Fairuzabadi, Al-Qâmûs al-Muhîth, hlm. 689)
Rasulullah Saw. juga menyerahkan al-liwâ’ kepada para komandan divisi yang
dia kirim. Dalam kitab ‘Uyûn al-Atsar fî
Funûn al-Maghâzî wa asy-Syamâ’il wa as-Siyar, karya al-Imam al-Hafidz
Abu al-Fath, yang dikenal dengan Ibn Sayyidunnas (w. 734 H), antara lain
dikisahkan: Pada hari Senin malam Selasa, 26 Shafar 11 H, Rasulullah Saw.
memerintahkan para Sahabat untuk bersiap memerangi (militer) Romawi. Ketika
pagi hari, Rasulullah Saw. memanggil Usamah bin Zaid. Rasulullah Saw. lalu
bersabda kepada Usamah, “Pergilah ke tempat ayahmu terbunuh. Pimpinlah pasukan
berkuda dan pasukan ini telah aku serahkan kepada kamu…” Pada hari Rabu
Rasulullah Saw. mulai merasakan sakit…Pada hari Rabu pagi Rasulullah Saw.
menyerahkan sendiri al-liwâ’ langsung
kepada Usamah. Lalu Rasulullah Saw. bersabda, “Berperanglah dengan nama Allah
dan di jalan Allah. Kemudian bunuhlah siapa saja yang mengingkari Allah.”
Kemudian Usamah keluar dengan membawa al-liwâ’ yang
diberikan oleh Rasulullah Saw…” (Sayyidunnas, ‘Uyûn al-Atsar fî Funûn al-Maghâzî wa asy-Syamâ’il wa as-Siyar,
II/369)
Ketika Rasulullah Saw. menjadi panglima militer
di Khaibar, beliau bersabda:
لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ أَوْلَيَأْخُذَنَّ
الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُولُهُ أَوْ قَالَ يُحِبُّ الله
َوَرَسُولَهُ يَفْتَحُ اللهُ عَلَيْهِ فَإِذَا نَحْنُ بِعَلِيٍّ وَمَا نَرْجُوهُ
فَقَالُوا هَذَا عَلِيٌّ فَأَعْطَاهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الرَّايَةَ فَفَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ
“Sungguh besok aku akan menyerahkan ar-râyah atau ar-râyah
itu akan diterima oleh seorang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya atau
seorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Allah akan mengalahkan (musuh)
dengan dia.” Tiba-tiba kami melihat Ali, sementara kami semua mengharapkan dia.
Mereka berkata, “Ini Ali.” Lalu Rasulullah Saw. memberikan ar-rayah itu kepada Ali. Kemudian Allah
mengalahkan (musuh) dengan dia.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Saat itu Ali karramalLâhu
wajhah merupakan seorang komandan batalion atau detasemen. (Hizbut
Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm.
214; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah
al-Khilâfah, hlm. 169)
Khilafah Islam, secara qath’i, pernah berdiri. Khilafah adalah satu-satunya bentuk
negara dan sistem pemerintahan yang diwariskan oleh Nabi Muhammad Saw. Nabi-lah
yang mendirikan negara Islam yang pertama yang pada awalnya hanya sebatas
Madinah, dengan bentuk dan sistemnya yang khas. Bentuk dan sistemnya yang khas
inipun kemudian diwariskan kepada para sahabat ridhwanullah
‘alaihim. Inilah Negara Khilafah.
Karena itu, mengingkari Khilafah sebagai bagian
dari ajaran Islam, dan menolak kewajiban untuk menegakkannya bukan hanya
membawa dosa besar bagi pelakunya, tetapi bisa mengancam akidahnya. Karena
jelas-jelas telah mengingkari apa yang secara mutawatir dipraktekkan oleh Nabi
saw. Juga mengingkari apa yang secara mutawatir disepakati dan dipraktekkan
oleh para sahabat Nabi Saw. Sikap ini seperti orang yang mengingkari kewajiban
shalat, puasa, zakat, haji dan jihad.
Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang
diwajibkan oleh Tuhan semesta alam. Di dalam sistem Khilafah ini, Khalifah
diangkat melalui baiat berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya untuk
memerintah sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah.
Buku ini disusun oleh: Annas I. Wibowo
4 Maret 2016
Daftar bacaan:
hizbut-tahrir.or.id
mediaumat.com
BUKU Kewajiban Syariah Islam
BUKLET Ulama Dan Hizbut Tahrir KUMPULAN TESTIMONI
Beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut
Tahrir
- Kitab Nizhâm al-Islâm (Peraturan Hidup Dalam Islam)
- Kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam)
- Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam)
- Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita Dalam Islam)
- Kitab At-Takattul al-Hizbî (Pembentukan Partai Politik)
- Kitab Mafâhm Hizbut Tahrîr (Pokok-Pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
- Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam)
- Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Kepribadian Islam, tiga jilid)
- Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-Pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
- Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik Menurut Hizbut Tahrir)
- Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-Undang Dasar Negara Islam)
- Kitab Al-Khilâfah (Khilafah)
- Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam)
- Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam)
- Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-Hukum Pembuktian Dalam Pengadilan)
- Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik Atas Sosialisme-Marxis)
- Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir)
- Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam)
- Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik Atas Teori Stipulasi Dalam Undang-Undang Barat)
- Kitab Nidâ’ Hâr (Seruan Hangat Dari Hizbut Tahrir Untuk Umat Islam)
- Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam)
- Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Dalam Negara Khilafah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar