Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 29 Mei 2011

Cara Kepala Negara Islam Melayani Urusan Rakyat - Khalifah Khilafah Rasyidah

Cara Kepala Negara Islam Melayani Urusan Rakyat - Khalifah Khilafah Rasyidah


O. Cara Khalifah Melayani Urusan Rakyat

Khalifah memiliki hak secara mutlak untuk melayani urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya. Hanya saja dia tidak diperbolehkan menyimpang dari hukum syara' karena alasan kemaslahatan tertentu. Sehingga dia tidak boleh melarang impor barang-barang dengan alasan menjaga produk barang dalam negeri, misalnya. Dia juga tidak bisa menetapkan tarif harga pada rakyat (semacam upah minimum regional dalam kasus semen, pent.) dengan alasan mencegah timbulnya monopoli harga, misalnya. Juga tidak dibenarkan, misalnya khalifah memaksa pemilik barang menjual barang milikinya dengan alasan mempermudah penduduk. Dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum-hukum syara' lainnya. Jadi, khalifah tidak boleh mengharamkan sesuatu yang mubah atau membolehkan sesuatu yang haram. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw.:

"Imam adalah pelayan, dan hanya dialah satu-satunya yang bertanggung terhadap urusan rakyatnya."

Di samping itu, dasarnya adalah hukum-hukum yang diberikan oleh syara' kepada khalifah, seperti pengaturan harta baitul mal yang diserahkan pada pendapat dan ijtihad khalifah. Juga seperti kebolehan memaksa orang-orang dengan pendapat tertentu dalam satu masalah, dan sebagainya.

Hadits ini telah memberikan hak kepada khalifah untuk mengurusi pelayanan urusan rakyat secara mutlak, yang tidak disertai batasan tertentu. Hukum-hukum tentang baitul mal (harta kas negara) dan tabanni (pengadopsian hukum), menyiapkan pasukan, mengangkat wali dan amil serta hal-hal lain, yang merupakan hak yang diberikan kepada khalifah semuanya itu telah diberikan kepadanya secara mutlak, tanpa ada batasan tertentu.

Hal ini bisa menjadi dalil, bahwa khalifah  wajib  melaksanakan tugas mengurusi pelayanan urusan rakyat sesuai dengan pendapatnya tanpa ada batasan apapun. Sedangkan menta'ati khalifah dalam hal ini hukumnya adalah wajib serta menentang (menolak) perintahnya merupakan tindakan dosa. Hanya saja untuk melaksanakan pelayanan urusan rakyat tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan hukum-hukum syara', yaitu sesuai dengan nash-nash syara'.

Sekalipun dia diberi wewenang secara mutlak, namun kemutlakan wewenang tersebut haruslah diikat dengan syara', yaitu harus  berdasarkan hukum-hukum syara'. Misalnya, khalifah diberi wewenang untuk menunjuk seorang wali siapa saja yang dia kehendaki, namun dia tidak boleh menunjuk orang kafir atau, anak kecil, atau wanita untuk menjadi wali. Karena syara' telah melarang hal tersebut. Contoh lain adalah khalifah berhak untuk memberikan izin pembukaan kedutaan negara-negara kafir (kafir mu'ahid) di negeri yang menjadi kekuasaannya, dan hak untuk itu juga telah diberikan secara mutlak. Namun, dia tidak boleh memberi izin pembukaan kedutaan negara kafir yang ingin menjadikan kedutaannya sebagai sarana untuk menguasai (melenmahkan) negeri Islam, sebab syara' telah melarang hal itu. Contoh lain adalah khalifah berhak untuk membuat rincian anggaran dan jumlah finansial yang dibutuhkan bagi masing-masing rincian. Namun, dia tidak berhak membuat rincian anggaran untuk membangun bandungan air, padahal harta yang ada di dalam baitul mal  tidak cukup, dengan alasan untuk membangun proyek dia bisa menarik pajak. Karena proyek seperti ini, apabila tidak dibutuhkan, maka secara syar'i tidak boleh menarik pajak dalam rangka membangun proyek tersebut. 
Demikianlah, bahwa kemutlakan wewenang dalam mengurusi pelayanan urusan yang diberikan kepadanya itu hanyalah berdasarkan apa yang telah diberikan oleh syara'. Bahkan kemutlakan tersebut dilaksanakan hanya berdasarkan hukum-hukum syara' semata. Kemudian, makna kemutlakan hak yang dimilikinya dalam mengurusi pelayanan urusan rakyat itu bukan berarti dia boleh membuat undang-undang yang merupakan pendapatnya sendiri untuk mengurusi pelayanan urusan negara. Akan tetapi, maknanya adalah kemutlakan untuk mengatur hal-hal yang mubah saja yang boleh dilaksanakan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya, dengan ketentuan yang dia berikan. Ketika dia membuat undang-undang dalam masalah yang memang mubah untuk dilaksanakan dengan mempergunakan pendapatnya, maka ketika itu pula kita wajib menta'atinya. Sebab syara' telah menjadikan hal itu sebagai hak khalifah. Di mana hal itu boleh dilaksanakan dengan berdasarkan pendapatnya, kemudian dia memerintahkan kita agar menta'atinya. Jadi, khalifah telah diberi hak untuk menjadikan pendapatnya sebagai undang-undang yang mengharuskan seluruh rakyat terikat dengan pendapatnya.

Sebagai contoh, dia diberi hak untuk mengatur urusan baitul mal dengan pendapat dan ijtihadnya, lalu diberi hak memerintah seluruh rakyat untuk menta'atinya. Karena itu, dia boleh membuat undang-undang tentang harta baitul mal, dan pada saat itu hukum menta'atinya menjadi wajib. Contoh lain, khalifah berhak untuk memimpin pasukan dan mengatur urusan pasukan tersebut dengan pendapat dan ijtihadnya, lalu memerintahkan seluruh rakyat untuk menta'atinya. Dia juga berhak membuat undang-undang yang mengatur tentang manajemen dan penataan pasukan tersebut. Sehingga ketika itu, hukum menta'atinya adalah wajib.

Cara Kepala Negara Islam Melayani Urusan Rakyat - Khalifah Khilafah Rasyidah
     Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir

Wewenang Kepala Negara Islam Menetapkan Undang-Undang dari Hukum Syara'

Wewenang Kepala Negara Islam Menetapkan Undang-Undang dari Hukum Syara'

 
….

Hanya saja dalam menentukan hukum-hukum syara' ini memang banyak sahabat yang berbeda pendapat. Sebagian ada yang memahami suatu masalah berdasarkan nash syara' yang berbeda dengan pemahaman yang dimiliki oleh sebagian yang lain. Sehingga masing-masing melaksanakan hukum syara' sesuai dengan pemahamannya sendiri-sendiri, di mana pemahaman terhadap hukum tersebut juga merupakan hukum Allah, khususnya bagi orang yang bersangkutan. Namun ada hukum syara' yang mengharuskan bahwa pelayanan urusan-urusan umat harus dilakukan oleh seluruh kaum muslimin dengan berdasarkan satu pendapat. Sehingga masing-masing tidak akan melaksanakan urusan tersebut dengan ijtihadnya sendiri-sendiri.

Fakta tersebut secara nyata telah terjadi. Abu Bakar pernah berpendapat untuk membagi harta rampasan perang dengan pembagian secara sama dan merata, karena hak mereka semuanya sama. Sedangkan Umar tidak setuju kalau harta tersebut dibagikan dengan bagian yang sama antara orang yang telah lama berperang bersama Rasulullah dengan yang baru ikut berperang, serta dibagi rata antara yang kaya dengan yang miskin. Namun, karena Abu Bakar adalah khalifah sehingga beliau bisa memerintah melaksanakan aturan sesuai dengan pendapatnya, yaitu menetapkan pembagian harta rampasan tersebut dengan cara merata. Lalu kaum muslimin pun mengikutinya, demikian pula para qadli serta wali semuanya mengikuti keputusan tersebut. Sementara itu, Umar hanya diam dan tunduk kepada pendapat Abu Bakar. Umar pun pada akhirnya melaksanakan pendapat Abu Bakar.

Namun, ketika Umar menjadi khalifah, beliau mengadopsi pendapat yang berbeda dengan Abu Bakar, yaitu beliau memerintahkan agar membagi harta rampasan dengan memakai pendapat beliau, dengan cara melebihkan (antara yang senior dengan yunior; antara yang miskin dengan yang kaya) serta dibagikan sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Keputusan itu pun diikuti oleh kaum muslimin, demikian pula para wali dan qadli menetapkannya. Sehingga menjadi ijma' sahabat bahwa imam memiliki hak untuk mengadopsi (tabanni) hukum-hukum tertentu, serta memerintahkan agar melaksanakannya, lalu kaum muslimin wajib menta'atinya sekalipun berbeda dengan ijtihad mereka. Bahkan mereka akan meninggalkan pendapat dan ijtihad mereka. Maka, jadilah hukum-hukum yang telah diadopsi tersebut sebagai undang-undang. Karena itu, yang berhak membuat undang-undang adalah khalifah semata, sedangkan yang lain secara mutlak tidak boleh.

Sedangkan dalil tentang point (2) adalah perbuatan (af'al) Rasulullah Saw. bahwa Rasulullah Saw. sendirilah yang telah mengangkat para wali dan qadli serta beliaulah yang mengoreksi tindakan mereka. Beliau juga yang telah mengontrol jual beli, mencegah terjadinya penipuan. Beliau juga yang secara langsung membagi-bagikan harta kepada rakyat. Beliau juga yang secara langsung membantu mengusahakan pekerjaan orang yang tidak punya pekerjaan. Beliau juga yang telah melakukan pelayanan terhadap urusan-urusan umat di dalam negeri. Beliau sendiri yang menyerukan kepada para raja, termasuk beliau sendiri yang menemui para utusan serta menerima delegasi mereka. Juga beliau sendiri  yang mengurusi urusan-urusan luar negeri. Bahkan beliau juga yang secara langsung memimpin pasukan, sehingga kadang-kadang beliau sendirilah yang langsung menjadi panglima perang di beberapa medan perang. Dan dalam mengutus detasmen, beliaulah yang langsung mengutusnya serta beliau yang mengangkat komandannya. Sehingga ketika beliau menentukan Usamah Bin Zaid sebagai komandan detasmen untuk dikirim ke Syam, banyak sahabat yang tidak setuju, karena dianggap terlalu muda. Namun, Rasulullah tetap memaksa mereka untuk menerima kepemimpinan Usamah. Inilah hal-hal yang menunjukkan, bahwa khalifahlah panglima tentara secara riil, bukan hanya panglima tertinggi semata.

Di samping itu, Rasulullahlah yang mengumumkan perang kepada orang-orang Quraisy. Beliau juga yang mengumumkan perang kepada Bani Quraidhah, Bani Nadhir, Bani Qainqa', Khaibar, Romawi serta setiap peperangan yang terjadi, mesti beliau yang mengumumkannya. Ini menunjukkan, bahwa pengumuman perang adalah semata-mata hak khalifah.

Begitu pula beliaulah yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan orang-orang Yahudi. Termasuk beliaulah yang membuat perjanjian dengan Bani Mudlij serta sekutu-sekutunya yaitu Bani Dhamrah, Yuhnah Bin Ru'bah, dan penduduk Ailah. Beliau juga yang mengadakan perjanjian Hudaibiyah, sampai-sampai orang-orang Islam sendiri pada awalnya tidak menerima isi perjanjian itu, namun beliau mengabaikan mereka dan justru beliau tolak pendapat-pendapat mereka dan tetap melanjutkan perjanjian tersebut. Semuanya ini menunjukkan bahwa hanya khalifahlah yang memiliki hak untuk membuat perjanjian, baik perjanjian damai maupun perjanjian-perjanjian yang lainnya.

Sedangkan dalil tentang point (3) adalah karena Rasulullahlah yang menemui dua utusan Musailamah. Termasuk beliaulah yang menemui Aba Rafi' salah seorang utusan dari Quraisy. Beliau sendiri yang mengutus utusan-utusan kepada raja Heraklius, Kisra, Mukaukis, Al Haris Al Ghisani raja Hairah, Al Haris Al Humairi raja Yaman, serta Najasyi raja Habasyah. Beliau juga yang telah mengutus Ustman Bin Affan kepada kaum Quraisy sebagai utusan beliau dalam perjanjian Hudaibiyah. Semuanya menunjukkan, bahwa khalifahlah yang berhak menerima dan menolak duta-duta serta yang berhak menentukan duta negara.

Sedangkan dalil tentang point (4) adalah karena Rasulullah yang telah menentukan para wali. Beliau yang mengangkat Mu'ad sebagai wali Yaman. Beliau juga yang telah memecat wali, sebagaimana beliau pernah memecat Ila' Bin Al Hadhrami dari jabatan wali di Bahrain karena ada suatu pengaduan tentang dirinya dari warga. Semuanya ini menunjukkan bahwa wali juga bertanggungjawab di hadapan penduduk setempat, sebagaimana dia juga bertanggungjawab kepada khalifah serta bertangungjawab di hadapan majelis umat. Karena majelis umat merupakan wakil umat di seluruh wilayah. Ini berkaitan dengan wali. Sedangkan tentang para mu'awin, Rasulullah memiliki dua mu'awin yaitu Abu Bakar dan Umar, di mana beliau tidak memberhentikannya dan tidak pernah mengangkat selain mereka berdua sepanjang hayat beliau. Beliaulah yang mengangkat mereka namun tidak pernah memberhentikannya. Hanya saja para mu'awin memiliki kekuasaan semata-mata karena mendapatkan kekuasaan tersebut dari khalifah. Sebab, dia  merupakan wakil khalifah. Oleh karena itu, khalifah berhak untuk memberhentikannya dengan menganalogikannya sebagai seorang wakil. Di mana orang yang mewakilkan bisa saja melepas (memberhentikan) wakilnya.Sedangkan point (5) dalilnya adalah bahwa Rasulullah Saw. telah mengangkat Ali Bin Abi Thalib sebagai qadli di Yaman. Dari Uqbah Bin Amir yang berkata: "Ada dua orang yang bersengketa datang kepada Rasulullah Saw. kemudian beliau bersabda:

"Putuskanlah di antara mereka berdua." Aku berkata: "Engkaulah yang lebih layak untuk memutuskan hal itu." Dia (uqbah) bertanya: "Kalau begitu, bagaimana aku harus memutuskan?" Beliau menjawab: "Putuskanlah, kalau engkau benar maka engkau akan mendapatkan sepuluh pahala (kebaikan), namun kalau engkau salah maka engkau hanya mendapatkan satu pahala (kebaikan)."

Sa'id di dalam kitab Sunannya telah meriwayatkan dari Amru Bin Ash yang berkata: "Ada dua orang yang bersengketa datang kepada Rasulullah lalu beliau bersabda kepadaku:

"Putuskanlah sengketa di antara mereka berdua, wahai Amru." Aku berkata: "Engkaulah yang lebih utama untuk melakukan itu, wahai Rasulullah."  Beliau lalu bersabda: "Kalau engkau benar dalam memutuskan sengketa di antara mereka berdua, maka engkau akan mendapatkan sepuluh kebaikan, kalau engkau salah maka engkau hanya mendapatkan satu kebaikan saja."

Khalifah Umar ra. pernah mengangkat dan memberhentikan qadli. Beliau pernah mengangkat Syuraih sebagai qadli di Kufah dan Abu Musa sebagai qadli di Bashrah. Beliau juga pernah memberhentikan Syurahbil Bin Husnah sebagai wali di Syam, lalu menunjuk Mu'awiyah sebagai penggantinya. Syurahbil pernah bertanya kepada beliau: "Apakah karena aku penakut, sehingga engkau memberhentikan aku ataukah karena aku berkhianat?" Beliau menjawab: "Tidak, tidak karena semuanya. Namun, aku menginginkan orang yang lebih kuat."

Imam Ali ra. juga pernah mengangkat Abu Al Aswad, kemudian memberhentikannya: "Mengapa engkau memberhentikanku? Padahal aku tidak berkhianat, juga tidak melakukan kesalahan apapun." Beliau menjawab: "Aku melihat, suaramu terlampau keras terhadap mereka yang bersengketa."
Baik Umar maupun Ali radliallahu anhuma, masing-masing melakukan hal yang sama, di mana hal itu dilihat serta didengarkan oleh para sahabat namun tidak ada satu pun yang mengingkarinya. Semuanya ini menjadi dalil, bahwa khalifah berhak untuk menentukan qadli secara umum. Begitu pula dia berhak mewakilkan kepada orang lain untuk menunjuk qadli tersebut, sebagai analogi terhadap hak wakalah. Sebab dia berhak mewakilkan semua yang menjadi wewenangnya, kepada orang lain, sebagaimana dia berhak mewakilkan tindakan-tindakan apa saja yang menjadi kewenangannya.

Sedangkan dalil mengenai hak mengangkat dirjen-dirjen departemen, adalah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. ketika beliau mengangkat para pencatat administrasi urusan negara. Dalam hal ini, mereka layaknya sebagai dirjen-dirjen departemen. Beliau mengangkat Harits Bin Auf Al Mariy untuk mengurusi cincin beliau yang menjadi stempel negara, lalu Mu'aiqib Bin Abi Fatimah sebagai pencatat harta rampasan perang (ghanimah). Beliau juga mengangkat Zubeir Bin Awwam sebagai pencatat harta zakat, lalu Mughirah Bin Syu'bah sebagai pencatat hutang dan mu'amalah. Begitulah praktek yang terjadi ketika itu.

Dalil tentang hak untuk mengangkat panglima perang (angkatan bersenjata) serta komandan yang membawa liwa' (bendera) pasukan, adalah karena Rasulullah pernah mengangkat Hamzah Bin Abdul Muthallib agar memimpin tiga puluh orang untuk menghadang orang-orang Quraisy di tepi pantai. Beliau juga pernah menunjuk Muhammad Bin Ubaidah Bin Harits untuk memimpin enam puluh orang lalu mengutusnya ke suatu perkampungan yang bernama Rabigh untuk menemui orang-orang Quraisy. Beliau juga menunjuk Sa'ad Bin Abi Waqqash untuk memimpin dua puluh orang, lalu mengutusnya ke Makkah. Begitulah, beliau senantiasa mengangkat para panglima dan komandan pasukan. Ini bisa menjadi dalil, bahwa khalifahlah yang berhak menentukan para panglima pasukan dan komandan yang membawa bendera pasukan.

Mereka semuanya bertanggungjawab kepada Rasulullah dan bukan kepada yang lain. Kenyataan itu cukup dijadikan argumentasi, bahwa para qadli,  dirjen departemen, panglima perang (angkatan bersenjata), komandan serta para pegawai semuanya hanya bertanggungjawab kepada khalifah, dan bukan kepada majelis umat. Bahkan tidak ada satu orang pun yang bertanggungjawab di depan majelis umat selain para mu'awin, wali serta amil. Karena mereka merupakan hakim (penguasa), sedangkan selain mereka tidak ada satu pun yang bertanggungjawab kepada majelis umat, tetapi semuanya bertanggungjawab kepada khalifah.

Sedangkan dalil point (6) bahwa anggaran negara yang berkaitan dengan semua pendapatan dan pengeluarannya ditentukan berdasarkan hukum-hukum syara'. Sehingga tidak ada sepeser harta pun yang diperoleh kecuali sesuai dengan ketentuan hukum syara'. Begitu pula, tidak sepeser harta pun yang dibelanjakan kecuali berdasarkan hukum syara'. Hanya saja, penentuan pengeluaran secara rinci atau rincian anggaran belanja tersebut diserahkan kepada pendapat dan ijtihad khalifah. Begitu pula rincian pendapatannya, semisal khalifah menetapkan bahwa kharaj yang diambil dari tanah khirajiyah tersebut begini, lalu jizyah yang diambil dari ahli dzimah harus seperti ini. Hal ini ataupun hal-hal yang serupa inilah yang disebut rincian pendapatan. Sedangkan apa yang biasa dikatakan: "Ini harus dibelanjakan untuk proyek ini, sedangkan ini dibelanjakan untuk rumah sakit itu." Inilah yang biasanya disebut rincian belanja negara. Dalam hal ini harus dikembalikan kepada pendapat dan ijtihad khalifah. Jadi, khalifahlah yang menetapkannya berdasarkan pendapat dan ijtihadnya. Hal itu dikarenakan Rasulullah Saw. telah mengambil pendapatan dari para amil, dan beliaulah yang telah menentukan pengeluarannya. Bahkan beliau juga telah memberikan kewenangan kepada para wali agar menarik harta yang menjadi pendapatan negara serta membelanjakannya sebagaimana yang beliau lakukan kepada Mu'ad Bin Jabal ketika menjadi wali di Yaman.

Lalu para khulafa'ur rasyidin --dalam kapasitasnya sebagai khalifah-- masing-masing telah mengambil pendapatan negara serta membelanjakannya sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya. Di mana masalah tersebut tidak diingkari oleh seorang sahabat pun. Jadi, tidak seorang pun --selain khalifah-- boleh membelanjakan sepeser harta pun kecuali jika diizinkan oleh khalifah untuk melakukannya. Fakta ini seperti yang dilakukan oleh Umar terhadap Mu'awiyah ketika menjadi wali di Syam, di mana beliau memberikan otoritas kewaliannya secara umum yang mencakup wewenang untuk mengambil dan membelanjakan pendapatan negara. Semuanya ini menunjukkan bahwa yang berhak menentukan rincian anggaran belanja negara hanyalah khalifah atau orang yang diminta menggantikannya.

Inilah dalil-dalil yang rinci tentang wewenang khalifah, yang semuanya itu bisa dirangkum dalam satu hadits Rasulullah SAW.:

"Imam adalah pelayan, maka dia bertanggungjawab terhadap apa yang dilayaninya."

Kata "Huwa" di dalam hadits ini bermakna untuk pembatasan (lil hashri), yaitu segala hal yang berkaitan dengan pelayanan urusan rakyat hanya menjadi tugas khalifah, serta dibatasi hanya dia. Dia juga boleh untuk menggantikannya kepada siapa saja yang dia kehendaki, dan untuk menggantikan apa saja yang dia kehendaki, serta kapan saja dia mau. Ini sebagai analog terhadap akad wakalah (perwakilan).

Wewenang Kepala Negara Islam Menetapkan Undang-Undang dari Hukum Syara'
     Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir

Sabtu, 28 Mei 2011

Wewenang Kepala Negara Islam - Wewenang Khalifah Khilafah

 Wewenang Kepala Negara Islam - Wewenang Khalifah Khilafah



N. Wewenang Khalifah

   Khalifah adalah daulah (negara), maka dia memiliki semua wewenang yang menjadi milik negara. Dan dia memiliki wewenang sebagai berikut:

1- Dialah yang telah menjadikan hukum-hukum syara' ketika dia adopsi --dalam UUD dan UU yang lainnya-- wajib dilaksanakan. Sehingga ketika itu, semua perundang-undangan wajib dita'ati dan tidak boleh menyimpang dari sana.
2- Dialah yang bertanggungjawab terhadap politik dalam dan luar negeri sekaligus. Termasuk dialah yang memimpin kepemimpinan pasukan. Dia juga yang memiliki hak untuk mengumumkan perang, damai, gencatan senjata serta perjanjian-perjanjian yang lainnya.
3- Dia yang berhak menerima dan menolak duta-duta asing, serta menentukan dan memberhentikan duta-duta Islam.
4- Dia juga yang berhak mengangkat para mu'awin, wali dan mereka semua bertanggungjawab di hadapan khalifah, sebagaimana mereka semua harus bertanggungjawab di depan majelis umat.
5- Dialah yang mengangkat dan memberhentikan ketua qadli, dirjen departemen-departemen, panglima-panglima perang serta para komandan yang membawa bendera-benderanya. Mereka semuanya bertanggungjawab di hadapan khalifah, dan tidak perlu bertanggungjawab di hadapan majelis umat.
6- Dia juga yang berhak mengadopsi hukum-hukum syara', di mana dengan berpegang pada hukum-hukum tersebut disusunlah anggaran pendapatan negara. Dia juga yang berhak menentukan rincian anggaran tersebut, beserta pengeluaran yang diperlukan untuk masing-masing bagian. Baik semuanya tadi berkaitan dengan pemasukan maupun pengeluaran.

Dalil-dalil tentang wewenang-wewenang di atas adalah fakta khilafah itu sendiri, dari segi bahwa khilafah tersebut merupakan kepemimpinan umum (universal) bagi seluruh kaum muslimin seluruh dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syara', serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, itulah yang menjadi dalilnya.

   Hanya saja kata daulah adalah kata yang merupakan istilah, karena itu maknanya akan berbeda-beda mengikuti perbedaan pandangan hidup pada suatu bangsa. Orang Barat misalnya, menggunakan istilah daulah (negara) dengan pengertian kumpulan tanah, penduduk serta penguasa. Karena menurut mereka, negara didirikan untuk menjaga batas-batas teritorial, yang mereka sebut dengan tanah air. Dan kedaulatan, menurut mereka, adalah di tangan rakyat. Sedangkan kekuasaan dan pemerintahan, menurut mereka, adalah kolektif, bukan personal. Karena itu, negara menurut konsep Barat, berarti kumpulan apa yang mereka sebut dengan tanah air, serta orang-orang, yang mereka sebut dengan rakyat, dan orang yang secara langsung mengurusi pemerintahan, yaitu penguasa. Karena itu di sana terdapat kepala negara atau kepala pemerintahan, rakyat, negara, kepala lembaga eksekutif yaitu presiden atau perdana menteri, yang merupakan kepala pemerintahan.

   Sedangkan di dalam Islam, tidak pernah ada batas-batas teritorial secara permanen. Karena hukum mengemban dakwah ke seluruh dunia adalah wajib, sehingga batas-batas teritorial tersebut akan berubah dengan berubahnya kekuasaan Islam pada negara-negara lain. Di dalam Islam, kata wathan maknanya hanyalah suatu tempat yang dijadikan tempat menetap oleh seseorang secara permanen, misalnya rumah dan negerinya, dan tidak pernah secara mutlak difahami lebih dari itu. Kedaulatan hanya di tangan syara', bukan di tangan umat. Karena itu, para penguasa menjalankan kekuasaannya berdasarkan kehendak syara'. Begitu pula umat dikendalikan berdasarkan kehendak syara'. Pemerintahan (kekuasaan) di dalam Islam hanya bersifat personal bukan kolektif. Nabi Saw. bersabda:

"Apabila kalian bertiga di dalam suatu perjalanan, maka kalian harus dipimpin oleh salah seorang di antara kalian."

Sabda beliau yang lain:

"Apabila tiga orang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya dipimpin oleh salah seorang di antara mereka."

Sabda beliau yang lain:

"Apabila telah dibai'at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya."

Dari sini, pengertian negara di dalam pandangan Islam jelas berbeda dengan pandangan sistem-sistem yang lainnya. Negara dalam pandangan Islam pengertiannya hanya terbatas dalam hal kekuasaan. Jadi, wewenangnya merupakan wewenang penguasa, dengan demikian maka yang memimpin kekuasaan tersebut adalah khalifah. Karena itu, khalifah adalah daulah (negara).

   Hanya saja ketika Rasulullah Saw. mendirikan negara Islam di Madinah, maka beliaulah yang memimpin kekuasaan yang ada, sehingga semua kekuasaan di tangan beliau. Karena itu, semua wewenang yang berhubungan dengan kekuasaan di tangan beliau, dan begitulah keberadaan beliau sepanjang hayatnya hingga beliau dipanggil menghadap ke hadirat Allah.

   Sepeninggal beliau, ada khulafaur rasyidin yang masing-masing memegang semua kekuasaan dan memiliki semua wewenang yang berhubungan dengan kekuasaan tersebut. Ini juga menjadi dalil, bahwa khalifah itu adalah daulah (negara). Di samping itu, ketika Rasulullah Saw. memberikan peringatan agar tidak keluar dari keta'atan kepada amir, beliau menyebutnya dengan sebutan keluar dari sulthan. Beliau bersabda:

"Siapa saja yang membenci sesuatu dari amirnya, hendaklah ia bersabar. Sebab, siapa saja yang keluar dari sulthan barang sejengkal kemudian mati, maka matinya (seperti) mati jahiliyah."

Khilafah merupakan kepemimpinan kaum muslimin, di mana khalifah adalah sulthan (penguasa) yang memiliki seluruh wewenang sulthan atau negara. Inilah dalil secara global tentang wewenang-wewenang tersebut. Sedangkan berbagai macam wewenang yang dimiliki oleh khalifah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, adalah fakta-fakta wewenang yang berbeda-beda yang ada di dalam negara, sebagai penjelasan hukum-hukum yang lebih detail tentang wewenang-wewenang global tersebut.

   Dalil-dalil yang detail tentang keenam point di atas adalah, bahwa point (1) dalilnya berupa ijma' sahabat. Hal itu dikarenakan, bahwa kata qanun (undang-undang) merupakan kata yang menjadi istilah sedangkan maksudnya adalah perintah yang dikeluarkan oleh penguasa agar dilaksanakan oleh semua orang. Undang-undang telah didefinisikan dengan kumpulan kaidah yang dipergunakan oleh para penguasa untuk memaksa semua orang supaya mereka mengikutinya dalam semua bentuk interaksi mereka. Maksudnya, kalau penguasa memerintahkan hukum-hukum tertentu maka hukum-hukum tersebut telah menjadi undang-undang, yang mengikat semua orang. Kalau penguasa tidak memerintahkannya, berarti bukan merupakan undang-undang. Sehingga semua orang tidak harus susah-susah untuk terikat dengan sesuatu yang tidak diperintahkan. Kaum muslimin wajib melaksanakan semua hukum syara', karena itu mereka wajib mengikuti semua bentuk perintah dan larangan Allah, bukan kepada perintah dan larangan penguasa. Jadi, apa yang mereka lakukan adalah hukum-hukum syara' bukan perintah-perintah penguasa.

  Wewenang Kepala Negara Islam - Wewenang Khalifah Khilafah
     Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir

Asas Kesatuan Negara Islam - Wajib Satu Khilafah

Asas Kesatuan Negara Islam - Wajib Satu Khilafah



M. Kesatuan Khilafah

   Kaum muslimin di seluruh dunia wajib memiliki hanya satu negara. Mereka juga harus memiliki hanya satu orang khalifah, tidak lebih. Bahkan secara syar'i hukumnya haram bagi kaum muslimin di seluruh dunia memiliki lebih dari satu negara dan satu khalifah. Sebagaimana wajib hukumnya menjadikan sistem pemerintahan  di dalam negara khilafah adalah sistem kesatuan (unitary state), dan mengharamkan adanya sistem yang berbentuk perserikatan (federasi).

   Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Abdullah Bin Amru Bin Ash yang berkata bahwa dia mendengarkan Rasulullah Saw. bersabda:

"Siapa saja yang telah membai'at seorang imam, lalu memberikan uluran dan buah hatinya (untuk menta'ati perintahnya), maka hendaknya ia menta'ati imam tersebut selagi masih mampu, dan jika ada orang lain yang hendak mengambil alih kekuasaan darinya, maka penggallah leher orang itu."

Juga berdasarkan hadits riwayat Arfajah yang berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

"Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian --sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang (khalifah)-- kemudian dia hendak memecah-belah kesatuan jama'ah kalian, maka bunuhlah dia."

Juga riwayat yang disampaikan oleh Abi Sa'id Al Khudri dari Rasulullah Saw. yang bersabda:

"Apabila dibai'at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya."

Termasuk riwayat yang disampaikan oleh Abi Hazim yang berkata: "Aku telah mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun. Suatu saat aku pernah mendengarnya menyampaikan sebuah hadits dari Nabi Saw. yang bersabda:

"Dahulu bani Israil selalu dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, segera digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada lagi nabi sesudahku, (tetapi) nanti akan muncul banyak khalifah." Para sahabat bertanya: "Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau menjawab: "Tetapilah bai'at yang pertama dan yang pertama itu saja, serta berikanlah kepada mereka hak-haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggung-jawaban mereka tentang apa yang Allah kuasakan kepada mereka."

   Hadits yang pertama menjelaskan, bahwa ketika memberikan kepemimpinan, atau khilafah kepada satu orang maka hukum menta'tinya adalah wajib. Bila ada orang lain ingin merebut kekhilafahan, maka memerangi dan hukum membunuhnya adalah wajib, kalau dia masih tetap belum kembali.

   Hadits kedua menjelaskan, bahwa ketika kaum muslimin memiliki satu jama'ah, di bawah pemerintahan seorang khalifah, lalu ada orang lain datang ingin memecah persatuan kaum muslimin, serta memecah jama'ah mereka, maka hukum membunuhnya adalah wajib. Kedua hadits di atas menjelaskan makna kinayah (kiasan) terhadap larangan membelah dan membagi-bagi negara, serta mendorong agar tidak mentolelir terhadap upaya pembagian negara, termasuk upaya melepaskan diri darinya sekalipun dengan kekuatan senjata.

   Hadits ketiga menjelaskan, bahwa ketika negara tidak memiliki khalifah --baik karena meninggalnya khalifah, dicopot maupun tercopot-- lalu dibai'at dua orang untuk menduduki kekhilafahan, maka yang paling akhir di antara kedua orang tersebut wajib dibunuh, lebih-lebih kalau diberikan lebih kepada dua orang. Ini juga merupakan kinayah terhadap larangan adanya pembagian wilayah negara, yang juga berarti mengharamkan negara menjadi bernegara-negara, bahkan mewajibkan tetap hanya satu negara.

   Sedangkan hadits keempat menunjukkan bahwa nanti akan banyak khalifah setelah Rasulullah Saw. Para sahabat bertanya kepada beliau apa yang beliau perintahkan kepada mereka, ketika banyak khalifah. Beliau memberikan jawaban kepada mereka bahwa mereka wajib menetapi khalifah yang dibai'at pertama kali, karena dialah khalifah yang sah menurut syara'. Dan dia jualah yang wajib dita'ti, sementara yang lain tidak. Sebab bai'at mereka statusnya adalah batal dan tidak sah secara syar'i. Jadi, tidak diperbolehkan untuk membai'at khalifah yang lain, sementara kaum muslimin telah memiliki khalifah. Hadits ini juga menunjukkan kewajiban ta'at hanya kepada satu khalifah. Dengan demikian, tidak diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk memiliki lebih dari seorang khalifah serta lebih dari satu negara.

Asas Kesatuan Negara Islam - Wajib Satu Khilafah
    Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir

HTI Sumut Rangkul Umat dan Ulama Bersama Menyongsong Khilafah

...Demokrasi sebagai asas akan tetap banyak korupsi dan sulit memberantasnya. Dengan lebih tegas beliau juga mengatakan “saya juga tidak bisa menjamin bila sistem ini tetap dipertahankan, apakah saya akan bebas dari korupsi”. Pembicara pertama HIP, Bapak Farid Wadjdi, SH, M.Hum memaparkan aspek hukum yang diadopsi oleh Indonesia beserta asas yang m...
dari Hizbut Tahrir Indonesia - 

Batas Waktu Pengangkatan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah

 Batas Waktu Pengangkatan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah


L. Batas waktu pengangkatan khalifah

   Batas waktu yang diberikan kepada kaum muslimin untuk mengangkat seorang khalifah adalah dua malam. Seorang muslim tidak diperbolehkan melewati dua malam tanpa ada bai'at di pundaknya.

   Penetapan batas dua malam dapat dimengerti dari fakta bahwa mengangkat khalifah hukumnya adalah fardlu semenjak khalifah sebelumnya meninggal atau diberhentikan. Namun, kaum muslimin boleh menunda pengangkatan itu sambil tetap berusaha melaksanakannya selama dua malam. Jika lebih dari dua malam kaum muslimin belum juga berhasil mengangkat seorang khalifah, maka status perbuatan mereka perlu dipertimbangkan; apabila kaum muslimin masih sibuk berusaha mengangkat seorang khalifah, dan ternyata mereka belum dapat menyelesaikan kewajiban tersebut dalam waktu dua malam oleh karena terjadi hal-hal yang memaksa yang tidak dapat diatasi oleh mereka, maka gugurlah dosa atas mereka. Sebab, mereka telah berusaha melaksanakan kewajiban, sementara penundaan yang terjadi dikarenakan adanya suatu keterpaksaan. Rasulullah Saw. bersabda:

"Telah diangkat dosa atas umatku dari kesalahan, lupa, dan keterpaksaan atas mereka".

Namun apabila kaum muslimin berdiam diri,  tidak turut berusaha mengangkat seorang khalifah, maka mereka semua akan berdosa sampai pengangkatan khalifah berhasil dilaksanakan. Sebab, sejak pada saat itu kewajiban tersebut baru gugur atas diri mereka. Tetapi dosa yang mereka pikul selama berdiam diri dan tidak berusaha mengangkat seorang khalifah, tidak gugur atas diri mereka. Mereka tetap akan dihisab oleh Allah SWT. atas perbuatan maksiat yang dilakukan seorang muslim karena meninggalkan suatu kewajiban.

   Dalil yang menunjukkan batas waktu dua malam sebagai masa tenggang bagi kaum muslimin untuk mengangkat khalifah adalah ijma' sahabat. Para sahabat Nabi mulai mengadakan pertemuan di Saqifah Bani Sa'adah begitu mereka mendengar berita wafatnya Rasulullah Saw. guna membahas pengangkatan khalifah pengganti beliau. Akan tetapi pada hari itu timbul perdebatan antar para sahabat di tempat mereka berkumpul. Kemudian pada hari kedua mereka mengumpulkan orang-orang di masjid Nabawi untuk melaksanakan bai'at. Semua itu memakan waktu dua malam tiga hari.

   Demikian pula yang dilakukan oleh khalifah Umar Bin Khattab ketika beliau merasa ajalnya hampir tiba karena tikaman pisau, beliau ra. menunjuk ahlus syura dan memberi batas waktu kepada mereka tiga hari. Kemudian beliau berwasiat apabila dalam jangka waktu tiga hari tidak tercapai kesepakatan untuk mengangkat khalifah, maka hendaknya orang yang tidak ikut sepakat dibunuh setelah hari ketiga. Dan beliau menugaskan lima puluh orang untuk melaksanakannya. Padahal mereka adalah ahlus syura dan pemuka para sahabat. Semuanya ini terjadi di hadapan para sahabat, diketahui dan didengar oleh mereka namun tidak seorang pun menyangkal hal itu. Dengan demikian terdapat ijma' sahabat bahwa kaum muslimin tidak boleh mengalami masa vakum dari khalifah lebih dari dua malam tiga hari. Dan ijma' sahabat merupakan dalil syara' sebagaimana Al Qur'an dan As Sunnah.

 Batas Waktu Pengangkatan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah
    Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir

Kesalahan Obama dalam Pidatonya Menelanjangi Kepalsuan Politik Amerika!

...solusi dua negara di Palestina: satu negara yang aman dan tenteram untuk Yahudi dan keamanannya dijaga oleh Amerika, dan satu negara untuk penduduk Palestina, sebuah negara lumpuh yang terlucuti senjatanya! Obama lupa atau pura-pura lupa bahwa Palestina adalah tanah Islami dari laut hingga sungainya. Dan dengan izin Allah SWT akan kembali ke asa...

Partai-partai Agama Menahan Diri Dari Penghormatan Terhadap Osama

...Serikat atas negara-negara Muslim. Sementara kedua faksi Maulana Fazlur Rehman dan faksi Maulana Samiul Haq, dan yang lainnya seperti Jamiat Ahle Hadis dan Jamiat-e-Ulema-e-Pakistan (JUP), dan Millat-e-Islamia Pakistan (MIP) yang dipimpin oleh Allama Sajid Naqvi, tetap bungkam dan menahan diri untuk tidak mengirim para pekerja mereka ke jalan un...

Kekhalifahan Islam Antara Timur dan Barat - Sejarah Refleksi dan Tinjauan Kontemporer

...klaim dari  Kepala Dana Moneter Internasional (IMF) pada tahun 1959 bahwa inflasi Dunia sepertinya akan menjadi barang usang, atau mungkin hal favorit saya dalam masalah ini - klaim oleh majalah Amerika Business Week pada tahun 1968, dan saya kutip “Dengan lebih dari lima belas jenis mobil luar negeri yang sudah terjual di sini, industri otomoti...

AS Juga Pekerjakan Anak-anak

...salah satu negara terkaya di dunia, di Amerika Serikat, ada ratusan ribu pekerja anak. Menjelang pukul enam pagi di sebuah karavan di pinggir hutan di negara bagian North Carolina, Amerika Serikat. Di sinilah tinggal Esteban, yang baru berusia 15 tahun dan temannya Gilberto, 14 tahun, bersama delapan pria dewasa. Di sudut karavan terdengar ...

Vonis Tidak Adil Terhadap Omar Khadr, Tahanan Termuda Guantanamo

...juga warga Negara mereka sendiri. Hanya Khilafah yang dapat menawarkan sebuah sistem bagi semua manusia karena didasarkan pada wahyu dari Sang Pencipta. Sebagaimana dilaporkan dalam Toronto Star, dengan pembelaan atas tuduhan “bersalah karena melemparkan granat ketika ia berumur 15 sehingga membuat Sersan Utama  Christopher Speer terluka parah,...

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam