Asas Kesatuan Negara Islam - Wajib Satu Khilafah
M. Kesatuan Khilafah
Kaum muslimin di seluruh dunia wajib memiliki hanya satu negara. Mereka juga harus memiliki hanya satu orang khalifah, tidak lebih. Bahkan secara syar'i hukumnya haram bagi kaum muslimin di seluruh dunia memiliki lebih dari satu negara dan satu khalifah. Sebagaimana wajib hukumnya menjadikan sistem pemerintahan di dalam negara khilafah adalah sistem kesatuan (unitary state), dan mengharamkan adanya sistem yang berbentuk perserikatan (federasi).
Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Abdullah Bin Amru Bin Ash yang berkata bahwa dia mendengarkan Rasulullah Saw. bersabda:
"Siapa saja yang telah membai'at seorang imam, lalu memberikan uluran dan buah hatinya (untuk menta'ati perintahnya), maka hendaknya ia menta'ati imam tersebut selagi masih mampu, dan jika ada orang lain yang hendak mengambil alih kekuasaan darinya, maka penggallah leher orang itu."
Juga berdasarkan hadits riwayat Arfajah yang berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
"Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian --sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang (khalifah)-- kemudian dia hendak memecah-belah kesatuan jama'ah kalian, maka bunuhlah dia."
Juga riwayat yang disampaikan oleh Abi Sa'id Al Khudri dari Rasulullah Saw. yang bersabda:
"Apabila dibai'at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya."
Termasuk riwayat yang disampaikan oleh Abi Hazim yang berkata: "Aku telah mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun. Suatu saat aku pernah mendengarnya menyampaikan sebuah hadits dari Nabi Saw. yang bersabda:
"Dahulu bani Israil selalu dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, segera digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada lagi nabi sesudahku, (tetapi) nanti akan muncul banyak khalifah." Para sahabat bertanya: "Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau menjawab: "Tetapilah bai'at yang pertama dan yang pertama itu saja, serta berikanlah kepada mereka hak-haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggung-jawaban mereka tentang apa yang Allah kuasakan kepada mereka."
Hadits yang pertama menjelaskan, bahwa ketika memberikan kepemimpinan, atau khilafah kepada satu orang maka hukum menta'tinya adalah wajib. Bila ada orang lain ingin merebut kekhilafahan, maka memerangi dan hukum membunuhnya adalah wajib, kalau dia masih tetap belum kembali.
Hadits kedua menjelaskan, bahwa ketika kaum muslimin memiliki satu jama'ah, di bawah pemerintahan seorang khalifah, lalu ada orang lain datang ingin memecah persatuan kaum muslimin, serta memecah jama'ah mereka, maka hukum membunuhnya adalah wajib. Kedua hadits di atas menjelaskan makna kinayah (kiasan) terhadap larangan membelah dan membagi-bagi negara, serta mendorong agar tidak mentolelir terhadap upaya pembagian negara, termasuk upaya melepaskan diri darinya sekalipun dengan kekuatan senjata.
Hadits ketiga menjelaskan, bahwa ketika negara tidak memiliki khalifah --baik karena meninggalnya khalifah, dicopot maupun tercopot-- lalu dibai'at dua orang untuk menduduki kekhilafahan, maka yang paling akhir di antara kedua orang tersebut wajib dibunuh, lebih-lebih kalau diberikan lebih kepada dua orang. Ini juga merupakan kinayah terhadap larangan adanya pembagian wilayah negara, yang juga berarti mengharamkan negara menjadi bernegara-negara, bahkan mewajibkan tetap hanya satu negara.
Sedangkan hadits keempat menunjukkan bahwa nanti akan banyak khalifah setelah Rasulullah Saw. Para sahabat bertanya kepada beliau apa yang beliau perintahkan kepada mereka, ketika banyak khalifah. Beliau memberikan jawaban kepada mereka bahwa mereka wajib menetapi khalifah yang dibai'at pertama kali, karena dialah khalifah yang sah menurut syara'. Dan dia jualah yang wajib dita'ti, sementara yang lain tidak. Sebab bai'at mereka statusnya adalah batal dan tidak sah secara syar'i. Jadi, tidak diperbolehkan untuk membai'at khalifah yang lain, sementara kaum muslimin telah memiliki khalifah. Hadits ini juga menunjukkan kewajiban ta'at hanya kepada satu khalifah. Dengan demikian, tidak diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk memiliki lebih dari seorang khalifah serta lebih dari satu negara.
Asas Kesatuan Negara Islam - Wajib Satu Khilafah
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir
HTI Sumut Rangkul Umat dan Ulama Bersama Menyongsong Khilafah
...Demokrasi sebagai asas akan tetap banyak korupsi dan sulit memberantasnya. Dengan lebih tegas beliau juga mengatakan “saya juga tidak bisa menjamin bila sistem ini tetap dipertahankan, apakah saya akan bebas dari korupsi”. Pembicara pertama HIP, Bapak Farid Wadjdi, SH, M.Hum memaparkan aspek hukum yang diadopsi oleh Indonesia beserta asas yang m...
dari Hizbut Tahrir Indonesia - Jul 28, 2010 12:20 PM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar