Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 22 Februari 2011

Menyerang Pemikiran Tindakan Para Penguasa yang Tidak Islami

Menyerang Pemikiran Tindakan Para Penguasa yang Tidak Islami


          Pemerintah yang ada di dunia Islam saat ini tidak dapat disamakan sosok  pejabat pemerintah (al-hakim)-nya, sebagaimana dalam pemerintahan Islam. Yang ada saat ini adalah pemerintah yang sesuai dengan gambaran sistem Demokrasi. Pemerintah saat ini  mencerminkan (eksistensi-pen) kelompok yang berkuasa, dan bukan  pada diri seorang pejabat pemerintah yang menjadi pelaksana. Para politikus profesional maupun partai-partai politik merupakan kelompok yang berkuasa. Oleh karena itu, kelompok berkuasa tadi seluruhnya harus diserang, baik menyangkut tindakan maupun pemikiran politiknya. Sama halnya yang dilakukan terhadap penguasa serangan itu harus pula diarahkan pada perkara yang berhubungan dengan seluruh bentuk interaksinya dengan umat maupun dengan negara-negara lain. Dalam setiap kesempatan harus dipahami dengan benar, bahwa seluruh interaksi yang berlangsung di tengah-tengah umat dan bangsa  sesungguhnya dikendalikan hanya oleh para penguasa umat dan bangsa tersebut. Artinya, para penguasa itulah yang menjalankan seluruh bentuk interaksi tadi, yang mengurus dan mengaturnya. Karena itu, tidak mungkin mempengaruhi rakyat yang ada saat ini ataupun yang akan datang -malahan tidak mungkin terjun ke tengah-tengah umat dan rakyat-, kecuali dengan menyerang para penguasanya, melalui serangan terhadap seluruh pemikiran, aktivitas dan tindakan (tidak Islami) mereka. 

          Penguasa bangsa dan umat adalah pihak yang menjalankan seluruh interaksi yang berlangsung antar individu dalam satu bangsa dan umat. Dengan kata lain, para penguasa itulah yang mengontrol seluruh bentuk interaksi tersebut, yang mengurus dan mengaturnya. Maka, terjun ke tengah-tengah masyarakat  tidak akan mampu mempengaruhi pemikiran atau perasaan apapun, kecuali melalui interaksi mereka (masyarakat) dengan para penguasa, maupun sebaliknya. Yaitu, dengan cara menyerang pemikiran, aktivitas dan tindakan para penguasa (tidak Islami) tersebut. Seluruh aktifitas tadi merupakan aktivitas partai politik, yaitu menyerang seluruh pemikiran, perasaan dan semua tindakan para penguasa yang berhubungan dengan tata cara pengaturan interaksi mereka dengan umat dan rakyatnya yang mereka pimpin, serta yang berhubungan dengan tata cara pengaturan interaksi mereka dengan para penguasa negara-negara asing. Dan partai politik tidak mempunyai aktivitas yang lain selain ini.

          Masalah ini wajib dipahami dengan jelas secara menyeluruh agar kedudukan Hizb sebagai partai politik dapat dipertahankan. Juga agar  mampu menjadikan pandangan-pandangannya sebagai pemikiran politik, yaitu pemikiran yang mempengaruhi tata cara mengurus kemaslahatan rakyat. Dan agar mempunyai realitas dalam benak Hizb maupun benak masyarakat  -di mana mereka mampu merasakan dengan indera, atau dapat mereka jangkau dengan akal-, sehingga siapa saja yang menjadikan pandangan-pandangan politik tersebut sebagai pemikirannya akan mampu bergerak dan mempunyai pengaruh di tengah masyarakat yang berusaha dirubahnya, sehingga pandangan tadi menjadi dominan. Berdasarkan hal ini, maka apa yang dinyatakan dalam buku Mafahim Siyasiyah  harus selalu dipahami, bahwa pembinaan murokkazah dan pembinaan jamaiyah dalam Hizb dianggap sebagai bagian dari politik, meskipun berbentuk aktivitas pembinaan. Sebab, pembinaan itu tidak akan diberikan, kecuali dengan pertimbangan untuk dijadikan sebagai asas dalam mengontrol penguasa, dan agar masyarakat berusaha menerapkannya. Selain itu, membongkar rencana (jahat) penguasa serta mengadopsi kemaslahatan (masyarakat) juga merupakan bagian dari politik sekaligus aktivitas politik. Sebab, melalui aktivitas tersebut, Hizb dapat menghancurkan seluruh bentuk aktivitas dan tindakan penguasa. 

          Dengan demikian, partai politik tidak dapat dikategorikan sibuk menjalankan aktivitas di tengah-tengah masyarakat, tatkala menjalankan tahap pembinaan. Saat itu Hizb  dianggap sedang memahami fikroh dan thariqahnya supaya bisa memulai aktivitasnya untuk terjun di masyarakat. Hizb juga tidak dapat dikategorikan sibuk menjalankan aktivitas di tengah-tengah masyarakat, tatkala berusaha menyeru masyarakat (Mukhawalah al Mukhotobah).  Saat itu semestinya Hizb dianggap sedang melangkah menuju masyarakat. Sama halnya Hizb juga tidak dapat dikatagorikan sibuk menjalankan aktivitas di tengah-tengah masyarakat ketika sedang berusaha  terjun ke tengah-tengah masyarakat dengan cara menyerang seluruh bentuk interaksinya (yang tidak Islami) secara terus-menerus.  Saat itu  mestinya Hizb dianggap sedang membuka pintu saja. Jadi Hizb tidak dapat dikategorikan terjun ke tengah-tengah masyarakat, kecuali setelah berhasil memasukinya dan menjadi pembimbing terhadap seluruh bentuk interaksi antara para penguasa dengan umatnya, dan sebaliknya, berdasarkan pemikiran-pemikiran yang diadopsinya. Misalnya membimbing para politikus dan kelompok-kelompok yang berkuasa, dari segi pengaruh dan pandangan umat kepadanya; di mana para penguasa tersebut juga memperhitungkannya. 
 ......................
Menyerang Pemikiran Tindakan Para Penguasa yang Tidak Islami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam