Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 22 Februari 2011

Sarana-Sarana Dakwah Islam - Ideologi Islam


Sarana-Sarana Dakwah Islam - Ideologi Islam

 ............
          4- Lajnah al-Wilayah  bertanggung jawab atas pelaksanaan khiththoh terjun ketengah-tengah masyarakat menggunakan uslub yang dijalankan berdasarkan rincian sebagai berikut:

          Pertama,  Menjalankan keputusan yang berasal dari qiyadah, baik yang berbentuk umum untuk seluruh hizbiy, maupun keputusan yang ditujukan untuk wilayah, negeri tertentu, ataupun  aspek tertentu.

          Kedua,  Menerbitkan dan menyebarluaskan setiap statement (bayanah), selebaran (nasyrah), catatan (mudzakkarah) dan sebagainya yang berasal dari qiyadah. Baik yang berbentuk umum untuk seluruh hizbiy, maupun yang ditujukan khusus untuk wilayahnya. Dalam hal ini ketetapan itu adakalanya diputuskan dengan susunan redaksional tertentu dan bersifat final, maka untuk jenis ini  harus disebarluaskan apa adanya tanpa berusaha untuk memodifikasi lafadz maupun makna kalimatnya.  Adakalanya keputusan itu berbentuk point-point tertentu, atau rancangan penjelasan atau selebaran tertentu, maka saat ituLajnah al-Wilayah dapat menyusun dan membuat penjelasan, selebaran atau catatan sebagai bentuk final sesuai dengan pandangannya. Lajnah al-Wilayah bisa menerbitkan dan menyebarluaskannya atas nama Hizb dengan stempel Hizb. Kadang-kadang keputusan itu juga berbentuk kemaslahatan tertentu, yang diizinkan oleh qiyadah untuk diadopsi, maka untuk kasus ini Lajnah al-Wilayah dapat mengeluarkan nasyroh dan rencana untuk melakukan kontak atau serangan halus secara individual (hamalat al-hams), kemudian diterbitkan dan disebarkan sesuai dengan kondisi yang menurut pandangan Lajnah sesuai. Dalam hal ini dapat mengatasnamakan Hizb dengan stempel Hizb. Dilihat dari aspek penyampaian ide, keputusan yang menyangkut kemaslahatan, maupun  pandangan yang bersifat final, maka seluruh jenis selebaran ini berbentuk operasional praktis.  Sedangkan jika dilihat dari aspek penerbitan, distribusi, uslub dan yang sejenis itu, maka bentuknya bersifat  administratif-managerial, baik pada mulanya dikeluarkan oleh qiyadah, atau sebagai bantahan terhadap usulan Lajnah al-Wilayah.

          Ketiga, Setiap Lajnah al-Wilayah dengan sendirinya wajib melakukan aktivitasnya secara langsung tanpa menunggu izin lebih dahulu dari Lajnah al-Qiyadah untuk menceburkan diri di tengah-tengah masyarakat.  Ini berarti menceburkan diri dalam seluruh bentuk interaksi masyarakat, dan menyerang seluruh bentuk interaksi (tidak Islami) yang berlangsung antara penguasa dengan umat dalam perkara yang menyangkut kemaslahatan umat. Semua ini sesuai dengan nasyrah tahrik siyasi dan nuqthah Inthilaq. Karena itu, sarana-sarana yang efektif harus dibuat.  Dengan pertimbangan tadi Lajnah al-Wilayah dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
1)    Mengeluarkan nasyrah yang bahan-bahannya dipersiapkan secara menyeluruh, baik menyangkut ide, redaksional, penerbitan maupun distribusi sesuai dengan uslub yang dianggapnya sesuai, tanpa harus merujuk pada Lajnah al-Qiyadah. Hanya saja nasyrah tersebut tidak boleh menggunakan nama Hizb cukup dibubuhkan tanggal keluarnya, sebagaimana dalam nasyrah komentar mingguan (ta’liq usbu’iy) dan (serial) hukum Islam. Meskipun demikian tetap harus nampak, bahwa nasyrah tersebut berasal dari Hizb, yaitu dengan menggunakan istilah, susunan redaksional dan makna (yang khas). Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa nasyrah tersebut berasal dari Hizb. Kemudian seatu berkas nasyrah tadi dikirimkan kepada qiyadah.
2)    Melakukan kunjungan  terencana, dan berbagai loby intensif.
3)    Usaha melakukan serangan halus yang dilakukan secara pribadi, dengan uslub yang telah ditetapkan.
4)    Menerbitkan surat kabar daerah atau berbagai surat kabar tetapi berbentuk jurnalistik, bukan berbentuk ke-Hizb-an.

Keempat, Seluruh aktivitas Lajnah al-Wilayah harus mengikuti hukum, pemikiran dan pandangan politik yang diadopsi oleh Hizb, dengan tetap menjaga kedalaman rinciannya dan melakukan pengkajian yang mendalam ketika menguraikan rincian-rinciannya. Qiyadah dalam hal ini akan melakukan revisi terhadap kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan  rincian tersebut yang berasal dari Lajnah al-Wilayah. Nasyrah-nasyrah maupun  satu eksemplar surat kabar yang dikeluarkan oleh Lajnah al-Wilayah terlebih dahulu harus dikirimkan (kepada Lajnah al-Qiyadah), sebagaimana kewajiban Lajnah al-Wilayah mengirim laporan setiap dua minggu sekali. Setiap utusan dari Lajnah al-Wilayah wajib mendatangi Lajnah al-Qiyadah dua bulan sekali. Semua itu bertujuan untuk menjamin kesatuan aktivitas, kedalaman dan kesahihannya.

          Kelima, Pada fase ini, Lajnah al-Wilayah wajib melakukan seluruh aktivitasnya dengan memfokuskan kualitas hizbiyin dan meningkatkan hubungan dengan umat. Dari sini dapat dijabarkan menjadi dua: Pertama, berkaitan dengan Hizb. Kedua, yang  berhubungan dengan Hizb dan umat.

Yang berkaitan dengan tubuh Hizb, peningkatan kualitas individu harus lebih diperhatikan, dibandingkan dengan kuantitas, sehingga  mempunyai akar yang kuat dan berkemampuan dalam menunaikan tugas. Maka tidak ada tempat di dalam Hizb setelah hari ini anggota-anggota kehormatan ataupun anggota-anggota pendukung. Setiap hizbiy wajib memberikan halaqah  atau mendapatkan halaqah, menghadiri halaqah bulanan serta melakukan tugas-tugas Hizb yang dibebankan kepadanya. Hizb tidak menyesal (bersikap tegas-pen) terhadap orang yang mengabaikannya, karena merekalah yang sebenarnya tidak lagi mempedulikan diri mereka sendiri. Sebab bagaimana mungkin mereka tetap tidur lelap setelah mereka dibangunkan, sementara mereka seakan-akan nyaris disambar kobaran api dan berada di tengah-tengah medan pertempuran. 
..............
Sarana-Sarana Dakwah Islam - Ideologi Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam