Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 27 April 2016

Islam harus mengatur pemerintahan dan kendali atas masyarakat


 

Kaum muslimin telah menaklukkan banyak negara, lalu memerintahnya dengan Islam, menggabungkannya menjadi wilayah negara Khilafah. Islam mengharuskan mereka mengatur pemerintahan dan kendali masyarakat. Mereka tidak boleh diperintah oleh pemerintah non-muslim. Dalam surat al-Nisa', Allah berfirman:
"Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang mukmin" (TQS.An-Nisaa': 141).
Allah memberikan kemuliaan pada kaum muslimin. Dalam surat al-Munafiquun, Allah berfirman:
"Padahal kekuatan hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya, dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik tidak mengetahui" (TQS. Al-Munaafiquun: 8).

Akan tetapi, Allah tidak memberi mereka kemuliaan (kemenangan) dan tidak menguasakan pemerintahan dan kepemimpinan pada mereka kecuali jika mereka telah mampu mewujudkan jiwa Islam dalam diri mereka yang mampu menciptakan pemerintahan sebagai sarana untuk menerapkan Islam dan mengemban dakwahnya, bukan karena nafsu pada pemerintahan dan kekuasaan.

Ketika pada diri mereka ditemukan akal Islami, maka akal itu akan memahami makna pemerintahan dan mengetahui hakikat tanggung jawabnya di hadapan Allah. Cahaya Islam tampak pada aktivitas-aktivitas dan ucapan-ucapan para penguasa itu sebagaimana cahaya ini tampak dalam penerapan hukum-hukum Islam pada mereka yang menguasai masyarakat.

Akibat dari pemberlakuan penerapan hukum-hukum Islam terhadap manusia, maka mereka berbondong-bondong masuk agama Allah dan memeluk akidah Islam tanpa paksaan. Mereka menjadi muslim yang memiliki kemuliaan, kepemimpinan, dan pemerintahan. Negara mereka menjadi bagian wilayah Negara Islam. Penaklukan-penaklukan Islam menjadi memusat dengan adanya penerapan pemerintahan Islam, kemudian penduduknya memeluk agama baru ini (Islam), sehingga penaklukan kaum muslimin di negara manapun menjadi penaklukan abadi hingga hari kiamat.

Penaklukan Islam berhasil menghapus negara-negara bangsa dan penduduknya dari kondisi lama menjadi kondisi baru, dan mengubah mereka dari kondisi kafir menjadi muslim, sebagaimana juga mengubah negara mereka dari negara kafir menjadi bagian wilayah Negara Islam. Negara-negara bangsa itu akhirnya menjadi Negara Islam hingga pemerintahan Islam hilang darinya karena penjajahan, sementara penduduknya masih tetap muslim. Wilayah negara itu menjadi Negara Islam hingga pemerintahan Islam hilang darinya dan naungan negara terkelupas darinya karena penjajahan. Jika Negara Islam telah hilang, maka negara yang telah ditaklukkan kaum muslimin masih tetap menjadi wilayah Negara Islam dan penduduknya tetap dalam keadaan muslim. Negara Khilafah tetap menjadi tempat untuk kembalinya pemerintahan Islam dan pendistribusian kekuasaan Negara Khilafah Islam di atas rumahnya.

Ada beberapa hal yang menjadikan penaklukan-penaklukan Islam terkonsentrasi secara abadi dan Islam menjadi tetap berada di dalamnya hingga hari kiamat. Di antaranya, memudahkan semua pemerintahannya semenjak awal kemunculannya, seperti perumusan undang-undang; menyiapkan penduduknya untuk memeluk Islam, seperti tata operasional pemerintahan dan perilaku para penguasa; dan memantapkan pemusatan Islam dalam jiwa pemeluknya dengan pemusatan yang abadi, seperti akidah Islam dan pembangunan hukum-hukum Islam. Secara global persoalan-persoalan ini dapat disimpulkan dalam beberapa poin.

(1) Islam adalah agama yang akidahnya logis. Ide-ide dan hukum-hukumnya penuh pemikiran-pemikiran. Islam mewajibkan pemeluknya beriman melalui akal dan memahami hukum-hukumnya. Karena itu, memurnikan pemelukannya akan mengubahnya menjadi manusia pemikir ketika berhasil mengarahkan pandangannya pada makhluk-makhluk Allah untuk mengetahui adanya Sang Maha Pencipta dan ketika pemikiran itu bisa dibangkitkan untuk membahas hukum-hukum syara' agar memperoleh kesimpulan-kesimpulan hukum yang tepat dan mampu memecahkan problem-problemnya. Dengan demikian, Islam telah menyatu dalam dirinya selamanya ketika dia meyakininya secara pasti, memahami hukum-hukumnya, dan menerapkannya.

(2) Islam mengharuskan pemeluknya membaca dan belajar. Untuk mempelajari dan memahami Islam, tidak cukup bagi seorang muslim mengucapkan dua kalimat syahadat saja, tetapi dia harus mempelajari dan mendalaminya dengan sungguh-sungguh, banyak inspirasi, dan penuh kesadaran. Penelaahan ini memperluas ketinggian cakrawala seorang muslim, menumbuhkan pengetahuan-pengetahuannya, menyuburkan akalnya, dan menjadikannya mampu mengajari lainnya.

(3) Tabiat mabda' (ideologi) dan hukum-hukum syari'at Islam menetapkan keharusan adanya tata operasi mempelajarinya. Tata operasional ini bernilai tinggi dan berpengaruh bagi yang mempelajarinya dan di tengah kehidupan. Karena itu, kaum muslimin mempelajari Islam untuk dikerjakan. Mereka menekuni dan mengakrabi hukum-hukumnya dengan pemikiran. Ini sangat mempengaruhi perasaan-perasaan mereka. Karena itu, perasaan-perasaan mereka tentang kehidupan dan dampak-dampaknya merupakan hasil dari pemikiran yang membawa efek.

Dari perasaan-perasaan, pemikiran, banyaknya pengetahuan, dan keluasan cakrawala, maka dalam diri kaum muslimin dapat dihasilkan gelora dan semangat untuk gerakan Islam. Ini terjadi karena akidah Islam telah meresap dan tertanam dalam jiwa mereka; ide-ide, pemikiran-pemikiran, dan hukum-hukumnya telah mereka ambil setelah dipelajari dan dimurnikan; dan karena sisi prakteknya merupakan standar dan pengendaliannya.

Mereka mempelajari Islam tidak semata-mata karena ilmu. Jika demikian, niscaya mereka hanya menulis buku-buku yang mencakup pengetahuan-pengetahuan tentang Islam. Mereka juga tidak sekedar mendengar fatwa-fatwa dan petunjuk-petunjuknya saja. Jika demikian, tentu mereka hanya menjadi kaum yang pengetahuannya dangkal dan tidak ada api yang membakar semangat iman. Akan tetapi, mereka justru menyingkirkan dua sisi yang membahayakan ini, yaitu (i) bahaya mempelajari Islam semata-mata untuk dipelajari dan (ii) bahaya menjadikan Islam semata-mata sebagai nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk belaka. Mereka mengambil pemahaman-pemahaman dan hukum-hukum dengan cara Islam, yaitu mengambil Islam dengan keseriusan, pemahaman, dan kejelasan; untuk diterapkan sebagai perbuatan nyata dalam kancah kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam