Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 27 Juni 2016

Hukum Islam wajib diterapkan total dan sekaligus


 


Tidak ada satu udzur (halangan) bagi seorang muslim untuk tidak menerapkan satupun dari hukum-hukum syara’; baik dia sebagai khalifah dan jajarannya ataupun sebagai individu biasa, kecuali apabila terdapat rukhshah syar’iyyah (keringanan yang telah ditetapkan oleh syara’) yang terdapat di dalam nash-nash syara’.
Ketidakmampuan yang dapat diterima (secara syar’i) sebagai rukhshah syar’iyyah adalah dalam kondisi lemah yang sebenarnya, yang bisa diindera, atau dalam kondisi keterpaksaan yang sebenarnya, seperti pada keadaan adanya mukrah al-mulji (yaitu, keterpaksaan yang jika tidak dilaksanakan diduga kuat akan membahayakan jiwa).

Hendaklah umat mensikapi syara’ dengan bentuk hubungan yang meyakini secara total Rabbnya, beriman kepada-Nya dengan keimanan yang kuat bahwa Dialah yang mengatur seluruh perkara dan merubah seluruh situasi dan kondisi. Dialah yang memberikan pertolongan kepada yang berhak mendapatkan pertolongan.
Dengan keimanan seperti itulah seorang muslim (seharusnya) menghadapi realitas yang keras dan situasi yang sulit. Dengan imannya itu seorang muslim mencari kemuliaan dan menjadikannya sebagai titik tolak dakwahnya, sekaligus sebagai terminal perjalanan dakwahnya. Tidak melihat jauhnya jalan perjuangan, tidak melihat lamanya harus menempuh, tidak melihat penolakan atas dakwah ideologi Islam. Kita akan melihat bahwa keteguhan akan dapat mempengaruhi obyek dakwah dengan bentuk keterikatan yang benar dan konsistensi yang lurus meski ideologi Islam masih banyak dianggap asing.

Sikap kompromis dan menyembunyikan sebagian dari kebenaran menjadikan orang-orang non muslim dan muslim yang lalai akan menjadi ragu-ragu dalam menerima apapun yang ditawarkan kepadanya. Keraguan ini muncul karena tidak dipaparkan tentang Islam secara totalitas. Seruan semacam itu juga jauh dari asas ruhiyah, yang dibangun di atas keimanan kepada Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Mengatur. Berdasarkan asas ruhiyah itulah diambil hukum-hukum syara. Kejelasan dakwahlah yang menjadikan hujjah Allah tetap tegak atas para da’i.

Kita telah diperintahkan agar tidak mendahulukan atau menunda-nunda apa yang telah ditetapkan Allah atas kita. Lagi pula bukankah yang mengobati manusia (menyelesaikan segala persoalannya) adalah Rabbnya Yang Maha Mengetahui, yang mengetahui apa yang diciptakan-Nya.

Berbagai pandangan rusak mulai banyak muncul setelah penerapan sistem hukum Islam dilakukan oleh Daulah Khilafah Islamiyah selama lebih dari 1000 tahun hingga berakhir seiring dengan runtuhnya Daulah Islamiyah. Sejak saat itu, masyarakat Muslim tidak bisa lagi menyaksikan kesempurnaan penerapan sistem hukum Islam. Bahkan, membayangkannya saja sudah sangat sulit.
Ditambah lagi ada upaya orang-orang kafir untuk mengikis habis seluruh sistem hukum Islam hingga ke simbol-simbolnya. Semua ini mengakibatkan sebagian besar masyarakat benar-benar ‘buta’ terhadap hukum-hukum Islam yang seharusnya menjadi keyakinan dan tolok-ukur mereka.
Padahal, setelah al-Qur’an sempurna diturunkan oleh Allah Swt. kepada umat manusia melalui Rasulullah Saw., tidak ada lagi alasan bagi siapapun untuk tidak menerima dan tidak menerapkan seluruh hukum Islam. Hukum Islam wajib diterapkan secara total dan sekaligus. Kewajiban ini ditujukan baik kepada individu, jamaah, maupun khalifah.

“Tidaklah patut bagi pria Mukmin dan tidak pula bagi wanita Mukmin, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan yang lain tentang urusan mereka. Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya dia telah benar-benar tersesat.” (TQS. al- Ahzâb [33]: 36)

Allah Swt. telah menyempurnakan agama-Nya. Tidak ada lagi pilihan bagi kita selain menaati dan menjalankan apa yang telah dibebankan atas kita, yaitu seluruh perintah dan larangan Allah Swt. Tidak boleh ada pilihan antara mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu. Tidak mengerjakan sesuatu, yakni sesuai perintah dan larangan Allah, berarti telah terjerumus ke dalam perbuatan maksiat. Sikap demikian adalah haram.

Hadits riwayat ‘Abdullah ibn ‘Umar r.a. melalui jalur para perawi yang terpercaya (tsiqah). Ia bertutur demikian:
“Rasulullah Saw. pernah menjumpai kami, lalu beliau bersabda, “Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara yang jika kalian diuji dengan kelima perkara tersebut, aku berlindung kepada Allah terhadap perjumpaan dengannya….., dan ketika pemimpin-pemimpin mereka tidak bertahkim (merujuk) pada Kitab Allah karena memiliki pilihan lain selain yang diturunkan oleh Allah; niscaya Allah akan menimpakan azab kepada mereka.” (HR. Ibn Majah)

Hadits Rasulullah Saw. ini merupakan petunjuk yang pasti mengenai larangan mencari alternatif selain hukum Islam, sehingga diterapkan hukum selain Islam. Larangan secara qath‘î (pasti) tampak dari celaan yang diindikasikan dengan adanya azab Allah Swt. Maksudnya, setiap perbuatan yang mengakibatkan datangnya azab Allah Swt. adalah tercela dan diharamkan secara pasti.

Hadits riwayat Imam Ahmad melalui jalan as-Sudaysi, yakni Ibn al-Khashasiyah, yang bertutur demikian:
“Aku pernah datang kepada Nabi Saw. untuk berbai’at. Rasulullah Saw. lalu mensyaratkan kepadaku agar bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba sekaligus Rasul-Nya; juga agar aku menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji, menjalankan shaum di bulan Ramadhan, dan berjihad fi sabilillah. Akupun berkata, “Demi Allah, mengenai dua perkara itu, aku tidak mampu menjalankannya, yaitu jihad dan sedekah. Sesungguhnya mereka mengatakan bahwa, orang yang lari dari medan perang akan memperoleh kemurkaan Allah. Oleh karena itu, aku khawatir kalau aku turut berperang, aku sangat mencintai diriku dan takut mati. Sedangkan sedekah, aku tidak memiliki apapun kecuali ghanîmah dan sepuluh orang tanggungan keluarga. Semua hartaku adalah untuk keluargaku, memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.” Kemudian, Rasulullah Saw. menarik tangannya sendiri seraya menggerak-gerakkannya, lalu bersabda, “Jika tidak dengan berjihad dan sedekah (maksudnya zakat), maka dengan apa engkau masuk Surga?” Akupun menjawab, “Aku membaiatmu.” Aku lalu membaiat beliau dengan seluruh syarat-syarat tadi.”

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. tidak menerima alasan Ibnu Khashasiyah yang meminta untuk meninggalkan jihad dan tidak menunaikan zakat. Padahal, dua perkara itu jelas-jelas hukumnya wajib. Namun demikian, pada akhirnya Ibn Khashasiyah menyetujui syarat-syarat yang diminta Rasulullah Saw. kepadanya, yaitu menunaikan seluruh kewajiban-kewajiban Islam, termasuk berjihad dan menunaikan zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam