Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 01 Juli 2016

Mencampur hukum Islam dengan hukum kufur


 

Dilarang mengajak untuk mencampuradukkan antara penerapan hukum Islam dengan penerapan hukum kufur.

Ibn al-Qayyim dalam kitabnya, Zâd al-Ma‘ad, menuturkan riwayat sebagai berikut:
Kinanah ibn ‘Abdi Yalil berkata, “Apakah engkau akan menuntut kami (untuk taat kepadamu) meskipun kami telah kembali kepada kaum kami?” Rasulullah Saw. bersabda, “Ya, jika kalian memang memutuskan untuk masuk Islam, aku menuntut kalian. Namun, jika tidak, tidak akan ada tuntutan atas kalian, dan tidak ada perdamaian dengan kalian.” Kinanah berkata lagi, “Bagaimana pendapatmu tentang zina? Sesungguhnya kami adalah kaum yang senang membujang, sementara kami harus melakukan hal itu.”Rasulullah menjawab, “Zina itu haram atas kalian, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman (yang maknanya): Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya ia adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.” Kinanah berkata lagi, “Bagaimana pendapatmu tentang riba? Sesungguhnya ia adalah harta milik kami semuanya.” Rasulullah menjawab, “Bagi kalian berhak atas modal pokok kalian. Sesungguhnya Allah berfirman (yang maknanya): Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan tinggalkanlah riba yang masih ada jika kalian benar-benar beriman.”
Mereka berkata, “Bagaimana pendapatmu tentang khamr? Sesungguhnya khamar itu adalah perasan hasil bumi kami, sementara kami biasa meminumnya.” Rasulullah kemudian menjawab lagi: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya.” Mereka, lalu saling berdiri dan saling berbisik-bisik, kemudian berkata, “Celaka kita, sesungguhnya kita khawatir bila menentangnya, kita akan menemui nasib seperti Fathu Makkah (penaklukkan kota Mekah). Pergilah kalian, kita menyetujui atas apa yang kita tanyakan.” Mereka kemudian mendatangi Rasulullah Saw. seraya berkata, “Ya, kami setuju atas apa yang engkau minta. Akan tetapi, bagaimana pendapatmu mengenai sesembahan kami? Apa yang harus kami lakukan terhadapnya?” Rasulullah menjawab, “Hancurkanlah!” Mereka berkata, “Itu sesuatu yang tidak mungkin. Seandainya berhala itu mengetahui bahwa engkau akan menghancurkannya, pasti ia akan membunuh pemiliknya.” Tiba-tiba, ‘Umar ibn al-Khaththab berkata, “Celaka kamu, hai Ibn Abdi Yalil. Betapa bodohnya kamu. Sesungguhnya berhala itu cuma seonggok batu!” Merekapun berkata, “Sesungguhnya kami tidak datang kepadamu, Ibn al-Khaththab.” Mereka kemudian melanjutkan perkataannya kepada Rasulullah Saw., “Tunjuklah orang lain untuk menghancurkannya, sebab kami tidak akan menghancurkannya.” Rasulullah menjawab, “Aku akan mengirimkan kepada kalian orang yang akan menghancurkannya.” Setelah itu merekapun memeluk Islam.

Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa, kaum Muslim —siapapun wajib memenuhi hukum Islam secara total dan serentak. Rasulullah Saw. telah menolak secara tegas berbagai persyaratan yang diminta oleh beberapa kabilah untuk menangguhkan atau mengecualikan diterapkannya beberapa hukum Islam (baik itu hukum zina, khamar, zakat, riba dll). Penangguhan penerapan sebagian hukum Islam telah ditolak oleh Rasulullah Saw., meskipun terhadap kabilah-kabilah yang baru memeluk Islam.

Imam Ibn Majah menuturkan riwayat yang bersumber dari ‘Athiyah ibn Sufyan ibn Abdillah ibn Rabi‘ah. Ia bertutur demikian:
“Utusan kami telah bercerita setelah datang menghadap Rasulullah pada saat masuk Islamnya Bani Tsaqif yang berkata, “Para utusan itu datang menghadap Rasulullah Saw. di bulan Ramadhan.” Rasulullah Saw. lalu memerintahkan mereka untuk membuat kubah di masjid. Tatkala mereka masuk Islam, mereka langsung menjalani shaum pada hari-hari Ramadhan yang tersisa.”

Imam Bukhari meriwayatkan hadis dari al-Barra’. Disebutkan bahwa ia bertutur demikian:
“Tatkala Rasulullah Saw. datang ke kota Madinah, beliau shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama 16 atau 17 bulan. Meskipun beliau lebih menyukai untuk berkiblat ke Makkah. Kemudian, turunlah ayat (yang artinya): Sesungguhnya Kami sering (melihat) mukamu menengadah ke langit, maka Kami memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai (Makkah).”
Setelah itu, Rasulullah mengalihkan kiblatnya ke arah Ka‘bah. Saat itu, bersama beliau ada seorang laki-laki yang turut shalat ashar. Selanjutnya, dia pergi dan melewati suatu kaum dari kalangan Anshar. Dia lantas bersaksi bahwa dia shalat bersama dengan Rasulullah, sementara beliau shalat menghadap ke Ka‘bah. (Ketika diturunkannya ayat tersebut) merekapun segera mengalihkan (arah kiblatnya), padahal mereka dalam keadaan rukuk shalat ashar.”

Imam al-Bukhari, an-Nasa‘i, Muslim, Ibn Majah, dan Imam Ahmad menuturkan riwayat yang bersumber dari Ahmad ibn Abdillah ibn Abi Awfa. Disebutkan bahwa ia bertutur,
“Kami pernah menjumpai seekor keledai di luar desa. Rasulullah Saw. lantas bersabda, ‘Buanglah seluruh isi panci (yang berisi daging keledai).’”
Menurut riwayat Imam Ahmad yang bersumber dari Shalit al-Anshari, ia adalah seorang Badwi. Ia berkata, “Rasulullah melarang kami memakan daging keledai tatkala kami (berada) di Khaibar, lalu kamipun membuangnya, padahal kami dalam keadaan lapar.”

Abu Ya‘la menuturkan riwayat dari Jabir. Disebutkan bahwa ia pernah bertutur sebagai berikut:
“Seorang laki-laki tengah memikul khamr dari Khaibar menuju kota Madinah. Dia menjualnya kepada kaum Muslim (sementara khamr belum diharamkan), dan dia memperoleh uang hasil penjualannya. Pada suatu hari, dia datang lagi ke kota Madinah, namun berjumpa dengan seorang laki-laki Muslim yang berkata kepadanya, “Fulan, sesungguhnya khamar telah diharamkan.” Orang tersebut lantas meletakkan khamar di suatu tempat (yang tinggi) dan menutupinya dengan kain. Ia kemudian mendatangi Nabi Saw. dan berkata, “Telah sampai kepadaku berita bahwa khamar telah diharamkan.” Rasulullah menjawab, “Memang.” Laki-laki itu berkata lagi, “Apakah boleh aku mengembalikan khamar kepada orang tempat aku membelinya?” Rasulullah menjawab, “Tidak boleh.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah boleh aku menghadiahkan khamar ini kepada orang yang akan memberikan balasan kepadaku?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Laki-laki itu melanjutkan, “Sesungguhnya di dalamnya terdapat harta anak-anak yatim yang berada dalam asuhanku.” Rasulullah bersabda, “Jika datang harta dari daerah Bahrain (kepada kami), maka datanglah engkau kepada kami. Kami akan mengganti harta anak-anak yatimmu.”
Kemudian disebarkanlah berita tentang perkara ini ke seluruh kota. Berkatalah laki-laki itu, “Wahai Rasulullah, bolehkah bejana-bejana itu kami manfaatkan?” Beliau bersabda, “Biarkanlah aku yang membuka tutup bejana itu.” Dituangkanlah khamar itu hingga merembes ke dalam tanah.”

Imam Al-Bukhari juga menuturkan riwayat dari Anas ibn Malik. Disebutkan bahwa ia pernah berkata sebagai berikut:
“Ketika itu aku sedang memberi minum kepada Thalhah al-Anshari, Abu Ubaydah ibn Jarrah, dan Ubay ibn Ka‘ab minuman fudhaij, yaitu minuman yang berasal dari perasan kurma. Namun, saat itu datang seseorang kepada mereka dan berkata, “Sesungguhnya khamar telah diharamkan.” Berkata Abu Thalhah, “Anas, pergilah ke tempat penyimpanan khamar, dan hancurkanlah.” Mendengar itu, akupun pergi ke tempat yang dimaksud, lalu kupukul bagian bawah hingga pecah.”

Hadits-hadits di atas secara tegas menunjukkan ketaatan kaum Muslim yang luar biasa di masa Rasulullah. Padahal, saat itu mereka tengah menjalankan aktivitas tertentu. Namun, tatkala mereka mendengar hukum atas perkara itu secara tegas ditentukan oleh Rasulullah Saw., seketika itu juga mereka mendengar dan menaatinya, meskipun mereka tengah menjalani perbuatan sebaliknya.

Dengan demikian, tatkala Daulah Khilafah Islamiyah berdiri, sebagai penerap sistem Islam ia tidak boleh menerapkan sistem hukum Islam sedikit demi sedikit, karena al-Quran dan Sunnah Nabi Saw. telah sempurna diturunkan. Kita diwajibkan oleh Allah Swt. untuk menjalankan seluruh sistem Islam secara total dan seketika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam