Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 02 Juni 2016

Partai Islam Yang Sukses


Sebagaimana telah dimaklumi, sesungguhnya yang dituntut oleh syariat bukanlah semata-mata keharusan adanya suatu partai, tetapi, lebih dari itu, adalah adanya partai ideologi Islam yang mampu melaksanakan tugas dakwah ini. Dalil-dalil mengenai keharusan adanya partai dakwah ideologi Islam telah menjelaskan hal itu kepada kita.

Allah Swt. berfirman:
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan al-Khayr (al-Islâm), menyuruh kebajikan, dan mencegah kemungkaran. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (TQS. Ali ‘Imran [3]: 104)

Melalui ayat di atas, syariat Islam telah mewajibkan umat Islam untuk mendirikan partai politik yang berideologikan Islam serta mengemban sejumlah pemikiran dan hukum-hukum syariat yang diperlukan untuk mencapai tujuannya, yaitu tampil ke permukaan (izhhâr), melakukan konsolidasi (tamkîn), dan kemudian melakukan transformasi kekuasaan (istikhlâf).

Yang dimaksud tentu bukan sekadar adanya sebuah partai semata; tetapi adanya partai yang dapat merealisasikan tujuannya yaitu mendakwahkan Islam, memerintahkan kebajikan, dan mencegah kemungkaran. Lebih dari itu, yang dituntut juga bukan sekadar adanya partai yang mendakwahkan Islam, memerintahkan kebajikan, dan mencegah kemungkaran; tetapi partai yang melaksanakan semua itu dalam upaya merealisasikan tujuan lain yaitu tampil ke permukaan (izhhâr), melakukan konsolidasi (tamkîn), dan kemudian melakukan perubahan (dan penerapan) kekuasaan (istikhlâf).

Rasulullah Saw. bersabda:
“Tidak halal atas tiga orang yang berada di muka bumi kecuali mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi amir (pemimpin).” (HR. Ahmad ibn Hanbal)

Hadis di atas menunjukkan, bahwa setiap kerja kolektif yang dituntut atas umat Islam untuk dilaksanakan harus segera direalisasikan sampai terlaksana, seperti adanya seorang amir yang wajib ditaati dalam hal yang karenanya dia diangkat, dan adanya partai yang memiliki komitmen terhadap perintah amir. Dengan adanya kerja kolektif ini, akan dihasilkan apa yang memang dikehendaki sesuai dengan tuntutan syariat.

Kita telah memahami bahwa Allah Swt. telah membebankan banyak kewajiban atas umat Islam, termasuk yang pelaksanaannya bagi Khalifah semata, bukan yang lain. Konsekuensinya, umat Islam harus mengangkat seorang Khalifah untuk menegakkan berbagai kewajiban tersebut. Kitapun telah memahami bahwa pengangkatan Khalifah dan penegakkan ke-Khilafahan tidak mungkin dapat direalisasikan kecuali dengan adanya partai Islam. Implikasinya, harus ada partai Islam yang didirikan dalam rangka mengangkat Khalifah dan untuk menegakkan keKhilafahan. Ketentuan semacam ini didasarkan pada kaidah syariat berikut:
Selama suatu kewajiban tidak bisa direalisasikan dengan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.

Dengan demikian, jelaslah bahwa keberadaan partai Islam terkait erat dengan adanya tujuan syariat yang dituntut. Partai yang dimaksud bukanlah partai yang didirikan untuk sekadar mengemban dakwah Islam atau tabligh semata. Lebih dari itu, partai Islam yang ada haruslah ditujukan dalam rangka menegakkan Islam di dalam realitas kehidupan umat Islam melalui pendirian Daulah Khilafah Islamiyah. Daulah Islamiyahlah yang dianggap sebagai metode syariat untuk menerapkan setiap hukum Islam.

Partai ideologi Islam mengadopsi seluruh pemikiran, hukum, dan pendapat —yang sesuai dengan syariat Islam— yang dibutuhkan bagi aktivitas perjuangannya, sekaligus terikat dengan ketiganya; baik dalam pemikiran, perkataan, maupun tindakan. Alasannya, di antara fungsi pengadopsian (tabanni) —dalam pemikiran, hukum, dan pendapat— adalah untuk mempersatukan para anggota partai ideologi Islam.

Sebuah partai yang para anggotanya memiliki berbagai pemikiran dan menganut berbagai ijtihad —meskipun mereka bersatu dalam satu tujuan dan dalam Islam secara umum— tidak bisa tidak, akan mudah ditimpa oleh keretakan dan perpecahan. Bahkan, lebih jauh, akan muncul di dalam tubuh partai itu sejumlah ‘partai kecil’ dan akan lahir sejumlah ‘jamaah’ di dalam jamaah; dakwahnya akan berubah dari upaya mengajak orang lain berjuang secara bersama-sama untuk menegakkan kewajiban ini ke arah upaya mengajak masuk ke dalam kelompoknya; mereka akan saling bertengkar; dan masing-masing menginginkan agar pendapatnyalah yang dipakai di dalam partai.

Dari sini, tampak jelas, betapa penting adanya adopsi (pemikiran, hukum, pendapat) dan legislasinya bagi partai ideologi Islam. Alasannya, kesatuan partai ideologi Islam sangat dituntut oleh syariat, dan tidak ada yang dapat menjaga kesatuan partai ideologi Islam kecuali dengan adanya adopsi (pemikiran, hukum, pendapat) yang dibutuhkan partai ideologi Islam dalam aktivitas perjuangannya.

Dalam hal ini, para aktivis partai ideologi Islam jelas wajib juga untuk mengadopsi apa yang telah diadopsi oleh partainya. Adopsi (tabanni) merupakan tuntutan syariat berdasarkan kaidah, “Mâ lâ yatim al-wâjib illâ bihî fahuwa wâjib.”

Selama berbagai pemikiran, hukum, dan pendapat untuk beraktivitas pada sebuah partai ideologi Islam sesuai dengan syariat serta selama para aktivisnya menaruh kepercayaan penuh pada partai ideologi Islam, maka partai boleh mewajibkan para aktivisnya untuk mengikatkan diri secara penuh pula dengan apa yang telah diadopsinya. Hal ini didasarkan pada kebolehan seorang bagi Muslim untuk meninggalkan pendapatnya dan beramal dengan pendapat orang lain.

Utsman ibn ‘Affan r.a., misalnya, ketika dibaiat menjadi Khalifah, rela meninggalkan ijtihadnya untuk mengambil ijtihad Abu Bakar dan ‘Umar r.a., meskipun pendapat keduanya bertentangan dengan pendapatnya. Para sahabat telah menyetujui sikap ‘Utsman dan mereka pun membaiat ‘Utsman.

Hanya saja, hal ini merupakan sesuatu yang boleh, bukan suatu kewajiban. Alasannya, Sayidina ‘Ali r.a. tidak mau meninggalkan ijtihadnya untuk mengambil pendapat Abu Bakar dan ‘Umar, sementara tidak ada seorangpun dari para sahabat yang mengingkari hal itu.

Ada pula ada hadis sahih dari asy-Sya‘bi yang menyebutkan bahwa Abu Musa pernah meninggalkan pendapatnya dan mengambil pendapat Ali; Zaid meninggalkan ijtihadnya dan mengambil pendapat ‘Ubay ibn Ka‘ab; ‘Abdullah meninggalkan pendapatnya dan mengambil pendapat ‘Umar. Banyak pula hadis yang meriwayatkan bahwa Abu Bakar dan ‘Umar pernah meninggalkan pendapat mereka dan mengambil pendapat ‘Ali. Hal ini menunjukkan bolehnya seorang mujtahid meninggalkan pendapatnya dan mengambil pendapat orang lain dengan didasarkan pada keyakinan pada ijtihadnya. Namun demikian, para aktivis partai ideologi Islam harus berpegang teguh pada pemahaman partainya sehingga akan tumbuh pada diri mereka suatu kesatuan pemikiran dan perasaan….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam