PILAR-PILAR
PEMERINTAHAN ISLAM
Sistem pemerintahan Islam tegak di atas empat pilar, yaitu:
1. Kedaulatan di tangan syara'.
2. Kekuasaan milik umat.
3. Mengangkat satu khalifah hukumnya fardlu bagi seluruh kaum muslimin.
4. Hanya khalifah yang berhak melakukan tabanni (adopsi) terhadap hukum-hukum syara'. Dia juga yang berhak membuat undang-undang dasar dan semua undang-undang yang lain.
A. Kedaulatan Di Tangan Syara'
Inilah pilar-pilar pemerintahan, di mana tanpa adanya pilar-pilar tersebut pemerintahan ini tidak akan terwujud. Apabila salah satu pilar tersebut tidak ada, maka pemerintahan ini juga tidak akan terwujud. Yang dimaksud pemerintahan di sini adalah pemerintahan atau kekuasaan Islam, bukan pemerintahan yang lain. Pilar-pilar ini diambil dengan cara melakukan telaah yang mendalam terhadap dalil-dalil syara'.
Pilar yang pertama ialah kedaulatan di tangan syara'. Pilar ini memiliki fakta, yaitu berasal dari kata as siyadah (kedaulatan). Kata tersebut memiliki bukti, bahwa kedaulatan tersebut adalah di tangan syara' dan bukan di tangan umat. Tentang fakta tersebut bisa dibuktikan, bahwa kata as siyadah, yang bermakna kedaulatan itu sebenarnya adalah istilah Barat. Sedangkan maksud dari kata tersebut adalah yang menangani (mumaris) dan menjalankan (musayyir) suatu kehendak atau aspirasi (iradah) tertentu. Karena itu, apabila ada seseorang yang menangani dan mengendalikan aspirasinya, maka sesungguhnya kedaulatannya ada di tangannya sendiri. Apabila aspirasi orang tersebut ditangani dan dikendalikan oleh orang lain, maka orang tersebut esensinya telah menjadi abdun (abdi) bagi orang lain. Apabila aspirasi umat atau sekelompok umat ditangani dan dikendalikan oleh umat itu sendiri, dengan perantara individu-individu umat, di mana umat memberikan hak penanganan dan pengendalian tersebut kepada mereka dengan suka rela, maka mereka adalah sayyid (tuan) bagi umat. Dan apabila aspirasi umat ditangani dan dikendalikan oleh umat lain, dengan cara paksa maka umat telah menjadi budak (koloni) mereka. Oleh karena itu, sistem demokrasi, dengan kedaulatan di tangan rakyat berarti rakyatlah yang menangani dan mengendalikan aspirasinya. Rakyat akan mengangkat siapa saja yang dikehendaki dan akan memberikan hak penanganan dan pengendalian aspirasinya kepada siapa saja (yang dikehendaki). Inilah fakta kedaulatan yang justru malah menghilangkan kekuasaan di atas pundak rakyat.
Sedangkan yang pasti, kedaulatan adalah di tangan syara', bukan di tangan umat. Sehingga yang menangani dan mengendalikan aspirasi individu adalah syara' bukan individu itu sendiri, dengan sesukanya. Melainkan, aspirasi individu itu ditangani dan dikendalikan berdasarkan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Dalil berkaitan dengan kedaulatan ini adalah firman Allah:
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan." (Q.S. An Nisa': 65)
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah (Al Kitab) dan Rasul (sunahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian." (Q.S. An Nisa': 59)
Pengertian "Kembalikan ia kepada Allah dan Rasul" adalah "Kembalikan kepada hukum syara'". Dalil lain adalah sabda Rasulullah Saw.:
"Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian, kecuali hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (hukum syara')." (Al Arba'in An Nawawiyah, hadits no. 40; Fathul Bari, Jilid XIII hal. 289)
Oleh karena itu, yang berkuasa di tengah-tengah umat dan individu serta yang menangani dan mengendalikan aspirasi umat dan individu itu adalah apa yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Di mana umat dan individu harus tunduk kepada syara'. Karena itu, kedaulatan di tangan syara'. Maka, seorang khalifah tidak akan dibai'at oleh umat sebagai ajiir (pekerja, buruh atau pegawai) umat agar melaksanakan apa saja yang dikehendaki umat, sebagaimana yang terjadi dalam sistem demokrasi. Melainkan khalifah dibai'at oleh umat berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya agar ia melaksanakan Kitabullah dan Sunah Rasul tersebut, yaitu agar melaksanakan hukum syara'; bukan untuk melaksanakan apa yang dimaui oleh manusia (umat) hingga kalau seandainya orang yang telah membai'at khalifah tersebut keluar dari ketentuan syara' (memberontak, atau membangkang terhadap aturan syara'), maka khalifah akan memerangi mereka sampai kembali lagi.
........
Pilar-Pilar Pemerintahan Negara Islam - Kedaulatan di Tangan Syariat
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar