Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Tampilkan postingan dengan label SOSIAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOSIAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 April 2017

Republik Negara Sistem Kerusakan



Praktik pelanggaran HAM terbanyak dan terbesar justru dilakukan oleh negara-negara kampiun demokrasi seperti AS dan Inggris. Sebaliknya, penerapan syariah Islam akan menjaga nyawa manusia, keturunan, harta dan kehormatan. Di antaranya dengan menjatuhkan sanksi yang keras bagi pelaku pembunuhan, pencuri, pezina dll.

sistem republik telah melahirkan hubungan simbiosis mutualisme antara penguasa dan pemilik modal yang merugikan rakyat. Akibatnya, muncullah kebijakan elit politik yang lebih pro kepada pemilik modal daripada rakyat. Industrialisasi politik, politik transaksional, pragmatisme politik dan suap-menyuap merupakan penyakit kronis sistem republik.
Sebaliknya, Khilafah melalui syariah Islam akan menutup pintu kejahatan ini. Dalam bidang ekonomi, syariah Islam juga menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat, pendidikan gratis dan kesehatan gratis. Tambang yang melimpah (emas, perak, minyak dll), air, hutan dan listrik merupakan milik umum yang digunakan untuk kepentingan rakyat; tidak boleh diprivatisasi, yaitu kepada swasta atau individu. Dengan cara seperti ini Khilafah akan mensejahterakan masyarakat, yang gagal diwujudkan oleh sistem republik.

bagaimana bisa diharap ada keadilan bila lembaga legislatif yang notabene wakil rakyat justru banyak membuat undang-undang dan peraturan seperti UU Migas, UU Kelistrikan dan lainnya yang jelas-jelas merugikan atau mengancam kepentingan rakyat. Undang-undang itu semua sangat neo-liberal.

sistem republik di Indonesia semakin mahal tetapi tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Proses-proses sistem republik tidak ada hubungannya dengan rakyat. Rakyat hanya dikadali untuk mengeruk popularitas yang dilakukan melalui cara yang mahal, pemilu yang mahal, kampanye yang mahal, semua dengan uang. Kondisi ini, cepat atau lambat akan membuat sistem republik semakin kehilangan daya dukungnya.
Kita pun menyaksikan realita kepalsuan ide kebebasan dan sistem republik. Untuk itu, sudah saatnya kaum Muslim bersatu mengambil Islam saja dan hidup di bawah naungan Khilafah Rasyidah. Insya Allah, tinggal masalah waktu.

Penguasa yang tercelup dengan tsaqofah barat akan tampak seperti orang mabuk, tidak lagi menyadari cacat dan gagalnya sistem republik yang sudah 60 tahun lebih diterapkan. Bagi orang mukmin pilihan yang shahih adalah Islam, bukan sistem republik yang ilusif dan manipulatif.

Selama tahun 2010, tercatat sebanyak 244 Pilkada dilangsungkan dengan menelan biaya lebih dari Rp4,2 triliun. Perlu dicatat, beberapa Pilkada akhirnya juga mengalami pengulangan pada tahun 2011 seperti kasus di Tangerang Selatan, setelah MK menerima gugatan ihwal banyaknya kecurangan dalam pelaksanaannya. Biaya ini jauh lebih besar daripada Pilkada tahun sebelumnya. Pilkada Tahun 2007 yang berlangsung di 226 daerah saja, yakni di 11 provinsi dan 215 kabupaten/kota, menelan dana sekitar Rp1,25 triliun. Penghamburan uang rakyat itu terjadi di tengah-tengah kondisi yang sangat memilukan; pada tahun 2010 tercatat lebih dari 31 juta (13,3%) dari 237 juta penduduk Indonesia dalam kondisi miskin luar biasa. Dalam hal ini, hasil Pilkada tak pernah mengubah nasib rakyat. Yang berubah nasibnya hanyalah para penguasa dan kroni-kroninya saja.
sistem republik hanya menjadi tempat bagi orang-orang dan kelompok oportunis untuk mentransaksikan kepentingan-kepentingan perut dan nafsunya.

Dalam negara sistem republik, yang sering berlaku adalah hukum besi oligarki, yakni sekelompok penguasa (dan pengusaha) saling bekerjasama untuk menentukan kebijakan politik, sosial dan ekonomi negara tanpa harus memperhitungkan bagaimana aspirasi rakyat yang sebenarnya. Partai politik dan wakilnya di Parlemen bekerja lebih untuk memenuhi aspirasinya sendiri.
Maka dari itu, tidak ada yang namanya masyarakat yang adil, damai, tenteram dan sejahtera dalam negara republik jajahan. Yang ada justru ketidakadilan yang makin menganga. Kesejahteraan memang ada, tetapi hanya untuk segelintir elit yang berkuasa. Sebaliknya, kebanyakan rakyat sengsara dan menderita; jauh dari gambaran ideal yang diharapkan.
problem politik, bahkan juga problem ekonomi, problem sosial dan budaya (perilaku amoral) berawal dari sistem republik,
Bagaimana bisa diharap ada keadilan bila sistem republik malah melahirkan banyak pejabat dan penguasa yang lebih pantas disebut penjahat. Mereka adalah para tersangka berbagai kasus tindak pidana (terutama korupsi). Ini karena banyak dari proses politik berlangsung secara transaksional.
Kekuasaan diperlukan untuk mendapatkan uang. Uang diperlukan untuk mendapatkan kekuasaan atau kekuasaan yang lebih besar lagi. Kekuasaan dan uang juga diperlukan untuk menutup seluruh kebusukan yang telah dilakukan selama berkuasa.
Bagi penguasa republik, rakyat hanyalah alat untuk meraih kuasa.

Dasar politik yang diterapkan di Indonesia adalah sekularisme, paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Hukum bersumber dari akal-akalan dan hawa nafsu manusia melalui proses sistem republik. Hukum dibuat oleh segelintir orang yang tidak lepas dari kepentingan, baik kepentingan uang ataupun kekuasaan.
Selama sekularisme dengan sistem republiknya yang diterapkan, selama itu pula yang terjadi adalah kerusakan dan keterpurukan. Hanya syariah Islam yang bisa menjamin keadilan karena ia berasal dari Zat Yang Mahaadil. Tetap menerapkan sekularisme dengan sistem republiknya berarti meninggalkan hukum terbaik, yakni hukum Allah SWT,

negeri ini harus segera mengubur sekularisme, lalu menggantinya dengan akidah dan syariah Islam. Segera tinggalkan sistem republik dengan kedaulatan rakyatnya, lalu ubah dengan sistem Khilafah dengan kedaulatan hukum syariahnya. Inilah yang akan menjamin kesejahteran, keadilan dan keberkahan di dunia serta kebahagiaan abadi di akhirat kelak.

Di dalam sistem republik, undang-undang dibuat DPR/MPR, Presiden, Menteri dan MA. Intinya dibuat oleh manusia. Sedangkan di dalam Islam, undang-undang digali mujtahid dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Shahabat dan Qiyas.

Solusi tuntas permasalahan Umat tidak akan pernah bisa ditemukan di dalam sistem republik. Juga tidak akan bisa ditemukan di dalam diri para politisi yang mengabdi kepada sistem republik dan bertindak sebagai agen barat. Solusi itu juga tidak ditemukan di dalam pemerintahan yang menerima dan menerapkan ideologi kapitalisme yang melahirkan sistem republik. Fakta sebenarnya dari sistem republik adalah sistem yang dipaksakan oleh kafir Barat dengan tujuan untuk memperbudak dunia ketiga secara umum dengan tujuan untuk merampok kekayaan yang tak terhitung dan mendapatkan kepentingan vital dalam hal politik, keamanan, ekonomi dan geo strategis.
Adalah wajar bagi negeri-negeri Barat terlibat di dalam pertarungan untuk memperebutkan kepentingan seperti masing-masing negeri Barat itu membiayai partai atau politisi untuk bernyanyi layaknya budak. Dua negara pemimpin yaitu Amerika Serikat dan Inggris, secara licik merekrut politisi lokal untuk memperoleh kepentingan mereka di dalam pertarungan berbahaya yang bisa menghancurkan negeri yang diperebutkan. Agen barat itu kemudian bekerja siang dan malam pertama-tama dan utama untuk menjamin kepentingan tuan mereka, dan kedua untuk mengisi perut mereka selama tuan mereka mengizinkan mereka mengambil pengeluaran Anda. Dengan demikian korupsi yang sudah umum dan kepentingan pribadi yang dijunjung tinggi merupakan konsekuensi rasional dari sistem republik.
Selama kampanye, masyarakat dikelabui dengan sogokan uang dan janji-janji palsu. Lebih dari itu, para politisi siap menggunakan cara apapun untuk menghilangkan penghalang. Fakta yang sebenarnya dari politisi demokratis adalah bahwa mereka menyediakan diri hanya untuk kepentingan mereka dan kepentingan tuan mereka sambil menindas, mengakali rakyat. 
Para politisi sistem bukan-Islam tidak bisa diharapkan untuk menyatukan rakyat demi pembangunan. Akan tetapi mereka justru memecah-belah rakyat dan memimpin mereka ke reruntuhan sejak mereka menjadi pemimpin untuk menghancurkan daripada memimpin untuk kemajuan!
Apakah Anda menyadari bahwa konstitusi yang dibuat oleh akal-akalan manusia tidak kapabel untuk menyelesaikan problem-problem Anda? Sistem republik beralasan bahwa umat manusia memiliki hak untuk membuat hukum dan sistem untuk memandu diri mereka sendiri di dalam kehidupan, Itu artinya manusia memandu dirinya sendiri berdasarkan pemikiran yang muncul dari akalnya yang terbatas.
Prinsip sekular ini melarang agama mengatur kehidupan secara umum. Jadi prinsip sekular ini mengatakan bahwa agama harus diletakkan pada hubungan personal antara para penganutnya dengan tuhannya saja. Keyakinan ini bertentangan dengan fitrah manusia dalam kapasitasnya sebagai makhluk yang bergantung kepada al-Khaliq agar memandunya melalui hukumnya al-Khaliq yang komprehensif yang menyelesaikan semua problem kehidupan. Selama manusia adalah lemah, terbatas dan memerlukan Sang Pencipta, tidak sempurna dan tergantung, tidak mengetahui semua pengetahuan yang dibutuhkan, dipengaruhi subjektivitas dan bias, pasti dipengaruhi oleh lingkungannya, kesimpulannya salah, dan pendapatnya bisa berubah-ubah dari hari ke hari berikutnya. Itu artinya manusia tidak bisa memandu dirinya sendiri, melainkan manusia lebih tergantung kepada panduan dari pihak lain (Allah Swt.) yang tidak dipengaruhi oleh keterbatasan semacam itu.


Sabtu, 18 Maret 2017

Republik Negara Kerusakan



sistem republik dalam prosesnya membutuhkan biaya mahal.
Di sinilah peran para pemodal yang berinvestasi melalui proses pemilu pilkada menjadi sangat menonjol dan menentukan. Ironisnya selalu diatasnamakan suara dan kepentingan rakyat. Dengan demikian, kepentingan para pemodal sistem republik itulah yang menjadi penentu arah perubahan.
sistem republik memang menjanjikan perubahan, bukan perubahan yang memihak kepentingan rakyat, tetapi lebih demi aktor-aktor sistem republik serta para pemodal mereka.
sistem republik hakikatnya memang bukan sistem yang baik, dan bukan sistem yang menawarkan perubahan lebih baik secara hakiki. Hal itu wajar karena sistem republik adalah sistem buatan manusia yang tentu saja sarat dengan kelemahan dan kekurangan serta tidak bisa melepaskan diri dari kepentingan.
Lebih dari itu, sistem republik sebagai sebuah sistem bertentangan dengan Islam, karena inti dari sistem republik adalah kedaulatan rakyat. Artinya, sistem republik menjadikan rakyat –riilnya adalah wakil-wakil rakyat– sebagai pembuat hukum. Sebaliknya, dalam Islam membuat dan menentukan hukum itu adalah hak Allah SWT. Artinya dalam Islam hanya Allah yang berhak membuat hukum.

Dalam sistem republik perubahan terhadap undang-undang memang dimungkinkan. Namun akan sangat sulit atau dibuat tidak bisa jika berpotensi merugikan rezim dan para kapitalis.
Jangan salah sangka, perubahan undang-undang itu tidak akan menyentuh prinsip-prinsip dasar sistem republik, seperti kedaulatan rakyat dan freedom (kebebasan). Kalau prinsip dasar tersebut diubah, niscaya akan menghilangkan sistem republik. Jika kehendak itu dapat membunuh sistem republik, maka kehendak itu harus dilarang. Itulah ironi sistem republik: "memberikan" kedaulatan kepada rakyat, tetapi jika rakyat menghendaki kedaulatan rakyat diganti dengan kedaulatan syariah, sistem republik menolak. Dalam sistem republik rakyat diberi kebebasan, kecuali kebebasan untuk mencampakkan sistem republik.

DPR kembali meraih gelar sebagai lembaga terkorup. Survei Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) menyebut lembaga wakil rakyat ini menjadi lembaga terkorup di Indonesia. Survei sebelumnya juga memberikan gelar yang sama. Survei ini sebenarnya sekedar mengokohkan kenyataan yang ada selama ini .
Inilah pelajaran yang berulang dari sistem republik. Korupsi merupakan penyakit bawaan sistem bobrok ini. Pangkalnya, sistem republik memberikan posisi hawa nafsu manusia sebagai sumber hukum. Kepentingan manusia pun bermain. Dalam sistem kapitalisme yang menghamba pada materi, uang menjadi panglima.
modal politik sistem republik sangat tinggi. Modal politik dari dirinya atau pemilik modal yang mendukungnya tentu harus dikembalikan sesegera mungkin. Jalan pintasnya adalah korupsi, manipulasi, suap-menyuap, dan kolusi. Jadilah DPR tempat mencari makan para anggotanya. Pertanyaannya, dengan gelar terkorup ini, masih kita berharap sistem jahiliyan ini akan melahirkan kebijakan yang mensejahterakan rakyat?
sistem republik hanya digunakan sejauh tidak mengancam kepentingan imperialis. Bagi imperialis dan sekutu jahatnya, tidak akan peduli melanggar sistem republik demi kepentingan jahat mereka, demi menyelamatkan kepentingan penjajahan kapitalisme yang terancam!

sistem republik yang menjadikan pembuatan hukum (legislasi) menjadi milik manusia, lalu sekelompok manusia punya hak eksklusif menghalalkan dan mengharamkan, meski bertentangan dengan aturan dari Rabb-nya manusia, maka itu adalah sistem kufur yang dipaksakan oleh orang kafir terhadap kaum Muslim, menggantikan Islam sejak al-Khilafah runtuh.

ulama seharusnya tidak hanya menolak kenaikan harga-harga energi tetapi juga menolak sistem republik.
Bukan hanya tolak kenaikan harga-harga energi, tetapi tujuannya jelas campakan sistem republik dan ganti dengan syariah dalam bingkai khilafah!
sistem republik adalah sistem kufur yang bertentangan dengan akidah dan syariah Islam, lantaran sistem republik melegitismasi manusia untuk membuat hukum, maka siapapun penguasa dari sistem kufur tersebut setidaknya terkategori zalim.
Penguasa yang mengurus pemerintahan saat ini tidak berdasarkan Islam, oleh karena itu pemerintah saat ini zalim!
Al-Qur’an Surat Al Maidah Ayat 45 yang artinya Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah SWT maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Oleh karena itu ulama jangan sampai terjerumus sehingga mendukung kebijakan zalim penguasa!

Atas nama sistem republik, Pemerintah menyerahkan sebagian besar sumberdaya alam negeri ini kepada pihak asing; mempersilakan pemikiran dan budaya asing masuk merusak generasi; merujuk pada undang-undang Barat sekular lewat studi banding; membiarkan gerakan separatisme di Papua atau di Maluku yang nyata-nyata mengancam, asal pelakunya Kristen dan didukung negara asing; terus menaikkan harga BBM dan listrik yang menyengsarakan rakyat, asal menguntungkan perusahaan asing; dst.

sistem republik memang mahal. Karena itu, kekuatan modal menjadi penentu kemenangan dalam pemilihan penguasa dan pengambilan keputusan. Untuk biaya Pemilu 2009 diperkirakan 48 trilyun, pilkada DKI menghabiskan dana 124 milyar, sementara pilkada Jatim 2 putaran menghabiskan dana 800 milyar. Jangan tanya biaya kampanye, yang menelan ratusan milyar. Untuk iklan di televisi misalnya jika rata-rata biaya beriklan secara excessive di sebuah stasiun TV per harinya adalah Rp 500 juta, maka per bulan adalah Rp 15 milyar .
Biaya pembuatan UU nya juga mahal. DPR menganggarkan Rp 466,78 miliar untuk biaya legislasi dari Rp2,91 triliun anggaran tahun 2012. Itu berarti terjadi pembengkakan biaya dari anggaran 2005 yang hanya Rp560 juta.
Secara sistemik sistem republik dipastikan melahirkan negara korporasi yang terbentuk dari simbiosis mutualisme elit politik dan pemilik modal yang merugikan rakyat. Akibatnya kebijakan yang muncul bukan untuk kepentingan rakyat tapi elit pemilik modal yang mendukung. Menjadi alat untuk mengembalikan investasi politik yang mahal sekaligus untuk mempertahankan kekuasaan.
Sistem ini menjadikan uang atau modal sebagai panglima. Konsekuensinya, praktik suap-menyuap, manipulasi dan korupsi pun menjadi kanker ganas yang menjadi penyakit bawaan dari sistem cacat ini. Dalam bahasa sehari-hari, kata yang digunakan untuk percobaan mempengaruhi tindakan seseorang melalui insentif uang disebut dengan istilah ‘suap’. Tapi dalam dunia politik sistem republik, bersikeras menggunakan istilah-istilah seperti ‘dana’, ‘melobi’ atau ‘pinjaman lunak’.
Dan ini bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga di Inggris. Skandal politik Inggris yang terbaru membuktikan hal itu. Bendahara bersama Partai Konservatif yang memerintah tertangkap kamera sedang menawarkan akses kepada perdana menteri dan kanselir hingga lebih dari £ 250.000 dari dana sumbangan. Kemudian terungkap bagaimana para pendonor telah diundang makan malam secara pribadi dengan David Cameron dan keluarganya.

seorang Muslim yang paham, pasti akan mengatakan bahwa Islam itu berbeda dengan sistem republik. Karena sistem republik mengajarkan kedaulatan di tangan rakyat sementara Islam mengajarkan kedaulatan di tangan Allah.

Para penguasa sesungguhnya dalam sistem republik adalah para pemilik modal yang memberikan para presiden kekuasaan melalui pendanaan kampanye pemilihan para calon presiden. Mereka telah mengeluarkan jutaan dan jutaan untuk menghantarkannya pada kekuasaan, dengan imbalan bahwa ia harus melaksanakan setiap kebijakan dan membuat konstitusi yang menjamin kepentingan para kapitalis (pemilik modal) itu.
Apa yang terjadi di dunia membuktikan arti sistem republik yang sebenarnya, yaitu “kelompok minoritas yang kaya dan kuat menguasai kelompok mayoritas yang lemah dan tertindas”, yakni kediktatoran para pemilik modal yang bersekutu dengan kediktatoran para penguasa yang tersebar di seluruh dunia, terutama di dunia Islam termasuk dunia Arab.


Sabtu, 07 Mei 2016

Islam Makna Hakiki Kehidupan



Islam menjadikan kehidupan memiliki makna yang hakiki dalam pandangan mereka. Memperoleh lapar yang dikenyangkan dan jasad yang diberi makan, kebahagiaan hakiki yang harus mereka peroleh adalah ridha Allah. Kebahagiaan adalah ketentraman abadi yang dimiliki manusia. Kebagiaan yang demikian tidak akan diperoleh dengan kelezatan-kelezatan dan syahwat-syahwat, tetapi hanya dengan memperoleh ridha Tuhan semesta alam.

Seperti demikianlah keadaannya. Dalam mengarahkan pandangan bangsa-bangsa yang memeluk Islam untuk kehidupan dan untuk diamalkan, Islam memberi pengaruh kuat. Mereka diharuskan mengamalkan Islam dalam kehidupan. Islam mengubah tingkatan-tingkatan tatanan nilai, lalu meninggikan yang satu dan merendahkan yang lain. Setelah nafsu menjadi tingkatan tata nilai yang tertinggi bagi manusia dan ideologi Islam adalah tingkatan yang paling sedikit (rendah), maka Islam membalik tingkatan-tingkatan ini, lalu menjadikan mabda' (ideologi) Islam di tingkatan yang pertama (tertinggi) dan nafsu di tingkatan yang paling sedikit (rendah). Dengan demikian, Islam mampu mengubah pemeluknya menjadi orang yang rela mendermakan hidupnya di jalan Islam karena tingkatan tata nilai Islam (mabda' Islam) lebih mahal atau lebih tinggi daripada kehidupan itu sendiri. Ini sangat berpengaruh dalam mendorong pemeluknya untuk lebih berani menanggung beban-beban berat dan kesulitan-kesulitan di jalan Islam.

Dengan demikian, segala sesuatu dalam kehidupan diletakkan di tingkatan-tingkatan yang sesuai dengan hal-hal itu. Dampaknya, kehidupan menjadi luhur. Orang Islam bisa merasakan ketenangan yang abadi dalam kehidupan. Di seluruh alam hanya ada satu rumusan teladan (nilai) yang ideal, tetap, baku, dan tidak berubah, yaitu keridhaan Allah. Ini menyebabkan keteladanan yang tertinggi di sisi manusia berubah. Setelah bangsa-bangsa memiliki nilai keteladanan yang bermacam-macam, mereka akhirnya hanya memiliki satu-satunya keteladanan yang tertinggi, baku, dan kokoh. Akibat perubahan nilai keteladanan yang tertinggi yang dimiliki bangsa-bangsa dan umat-umat, maka makna segala sesuatu di mata mereka menjadi berubah dan pemahaman mereka tentang keutamaan-keutamaan sesuatu itu juga berubah.

Keberanian, kesatriaan, membela, bangga terhadap harta dan jumlahnya, kemuliaan hingga ke batas yang berlebih-lebihan, loyalitas, keras dalam permusuhan, menuntut balas, dan apa-apa yang sejenis dengannya dianggap pokok-pokok keutamaan. Lalu Islam datang dan tidak menjadikan nilai-nilai itu sebagai pokok-pokok keutamaan dan tidak membiarkannya sebagaimana adanya. Akan tetapi, Islam mengubahnya menjadikan sifat-sifat yang menghiasi manusia dengan perintah-perintah Allah yang perintah-perintah itu dipenuhi semata-mata karena perintah-Nya, bukan kerena esensi keutamaan-keutamaan itu, juga bukan karena di dalamnya terkandung manfaat-manfaat, serta bukan karena sesuatu yang diseret oleh kebanggaan, juga bukan karena kebiasaan-kebiasaan, adat-adat, dan warisan-warisan yang harus dipelihara. Karena itu, wajib menundukkan manfaat-manfaat individu, kesukuan, kebangsaan, dan umat untuk perintah-perintah Islam semata.

Seperti demikianlah yang dikerjakan Islam. Islam melakukan transformasi akal dan jiwa bangsa-bangsa yang memeluk Islam. Setelah memeluk Islam, mereka mengubah pribadi dan konsep-konsep mereka pra-Islam tentang alam, manusia, dan kehidupan, serta standar-standar mereka tentang segala hal dalam kehidupan. Mereka menjadi paham bahwa kehidupan memiliki makna khusus, yaitu keluhuran dan kesempurnaan.

Mereka menjadi manusia baru yang memiliki nilai ideal yang tertinggi dan baku, yaitu ridha Allah. Memperoleh nilai tertinggi yakni keridhaan Allah, bagi mereka adalah kebahagiaan yang dirindukan. Dengan demikian, mereka menjadi makhluk lain yang berbeda dengan kemakhlukan mereka sebelumnya.

Dengan empat hal ini, semua bangsa yang tunduk pada Negara Islam melepaskan diri dari keadaannya yang semula. Pemikiran-pemikiran dan semua arah pandangannya menyatu dalam kehidupan sehingga menjadi satu. Penyelesaian problem-problem menyatu dengan penyelesaian yang satu. Maslahah-maslahahnya juga menyatu, lalu menjadi satu maslahah (kepentingan), yaitu maslahah Islam. Tujuan-tujuan mereka dalam kehidupan menyatu, lalu menjadi satu tujuan, yaitu meninggikan kalimat Allah. Sudah pasti, semua bangsa ini melebur ke dalam Islam karena sesuai dengan fitrahnya, lalu mereka menjadi umat yang satu, yaitu umat Islam.

Minggu, 24 April 2016

Berselisih dalam dalil yang dzaniy


 

Kaum muslimin sepakat dalam akidah Islam. Mereka juga menyepakati Al-Kitab dan al-Sunnah sebagai dua sumber pokok dalil-dalil dan kaidah-kaidah syara' serta hukum-hukum syara'. Secara mutlak, tidak satupun di antara mereka yang berselisih dalam masalah ini. Akan tetapi, dalam memahami Kitabullah dan Sunnah Nabi Saw. dengan hukum ijtihad, mereka berselisih dalam dalil-dalil yang sifatnya dzanniy/ tidak pasti. Akibat adanya perbedaan-perbedaan pemahaman, maka mereka berada dalam mazhab-mazhab yang berbeda-beda pula dan kelompok-kelompok yang bermacam-macam. Demikian itu, karena Islam mendorong kaum muslimin melakukan ijtihad untuk memperoleh istinbat (penggalian, penyimpulan, dan perumusan hukum).



Demikian juga dalam hukum-hukum dan pendapat-pendapat yang disimpulkan. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan munculnya kelompok-kelompok dan mazhab-mazhab.

Rasul Saw. telah mendorong kaum muslimin agar melakukan ijtihad. Beliau menjelaskan bahwa seorang hakim/mujtahid jika berijtihad dan keliru, maka dia memperoleh satu pahala. Jika benar, maka dia memperoleh dua. Islam telah membuka pintu ijtihad. Maka tidak heran jika di tengah umat Islam banyak kelompok Islam. Juga tidak asing jika di sana timbul banyak mazhab Islam, seperti Syafi'iyah, Hanafiah, Malikiah, Hambaliah, Ja'fariah, Zaidiah, dan yang lainnya.



Semua kelompok dan mazhab Islam menganut akidah yang satu, yaitu akidah Islam. Mereka semua diseru dengan keharusan mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Mereka juga diperintah mengikuti hukum syara' dan  tidak terbatas hanya pada satu mazhab tertentu. Mazhab tidak lain hanyalah satu pemahaman tertentu tentang hukum syara' yang diikuti oleh orang-orang yang bukan golongan mujtahid, yaitu orang-orang yang tidak mampu berijtihad. Oleh sebab itu,  orang muslim diperintah mengikuti hukum syara', bukan pada mazhab. Dia harus mengambil hukum ini dengan ijtihad jika mampu, dan ber-itiba' atau bertaklid jika tidak mampu berijtihad.



Atas dasar ini, semua kelompok dan mazhab yang meyakini akidah Islam dan mempercayai Kitabullah dan Sunnah sebagai sumber dalil-dalil, kaidah-kaidah, dan hukum-hukum syara', semuanya dikatagorikan muslim. Mereka semua dikatagorikan dan mengkategorikan sebagai muslim dan hukum-hukum Islam diberlakukan kepada mereka. Bagi Negara Khilafah tidak boleh menghalang-halangi kelompok-kelompok Islam ini, juga tidak diperkenankan melarang mengikuti mazhab-mazhab fiqih selama kelompok-kelompok dan mazhab-mazhab itu tidak keluar dari akidah Islam. Jika kelompok-kelompok dan mazhab-mazhab keluar dari akidah Islam, baik sebagai individu atau kelompok, maka semuanya dihukumi sebagai orang yang keluar dari Islam dan hukum murtad wajib dikenakan kepada mereka.



Kaum muslimin dituntut dengan semua hukum Islam. Khusus untuk hukum-hukum yang qath'iy (kepastian hukumnya bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar), tidak ada peluang atau ruang bagi satu pikiranpun untuk mengeluarkan pendapat atau hasil ijtihad, seperti hukum potong tangan dalam pencurian, pengharaman riba, kewajiban zakat, shalat 5 waktu, dan hukum-hukum qath'iy (pasti) lainnya.

Dengan demikian, semua hukum Islam harus diberlakukan pada seluruh kaum muslimin dalam pemahaman yang satu-utuh karena kedudukannya sebagai hukum yang qath'iy (pasti).



Ada pula hukum-hukum, pemikiran-pemikiran, dan pendapat-pendapat yang kaum muslimin berbeda dalam memahaminya karena dalil yang bersifat dzanni/ tidak pasti. Setiap mujtahid berbeda pemahamannya dengan mujtahid yang lain, seperti tentang sifat-sifat khalifah, jumlah persen pungutan tanah, dan lain-lainnya. Jika terdapat hukum-hukum yang berbeda dengan hukum-hukum yang dibangun oleh khalifah, maka ketaatan terhadap hukum khalifah wajib dilakukan oleh kaum muslimin dalam urusan publik. Ketika itu setiap orang yang memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat yang didektritkan oleh seorang imam (khalifah), maka dia wajib meninggalkan pendapatnya dan menjadikan pendapat imam (khalifah) sebagai pendadatnya. Karena, perintah imam (khalifah) menghapus perbedaan dan taat pada imam (khalifah) hukumnya wajib.



Kaum muslimin wajib melaksanakan semua perintah khalifah yang diwujudkan dalam hukum-hukum yang dibangunnya. Perintahnya berlaku secara zahir dan batin, dalam rahasia maupun terang-terangan. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan hukum syara' dalam urusan publik yang bukan hukum yang dibangun dan diperintahkan oleh imam (khalifah) dihukumi perbuatan dosa. Karena, perintah khalifah yang dikatagorikan sebagai hukum syara' yang ditetapkan sebagai kewajiban kaum muslimin hanya menyangkut hukum yang didekritkan oleh imam (khalifah), dan apa yang selain dekrit itu tidak dikatagorikan hukum syara'.



Mengapa? Karena hukum syara' dalam masalah yang satu tidak dihitung dengan hak seorang saja. Seorang khalifah tidak berhak membangun nilai apapun dalam akidah karena bangunan ini akan menjadikan beban bagi kaum muslimin dalam berakidah Islam. Hanya saja jika terdapat ahli bid'ah dan ada kecenderungan-kecenderungan terhadap akidah yang tidak benar (Islam yang disimpangkan), maka negara wajib mendidik dan memberi pelajaran mereka dengan sanksi-sanksi yang mengekang. Sanksi ini dijatuhkan jika akidah mereka kufur, yaitu mereka mengaku muslim yang tidak menyimpang dari Islam padahal jelas menyimpang. Jika akidah mereka benar-benar kufur, maka mereka harus diperlakukan sebagai orang murtad. Demikian pula khalifah tidak berhak membangun hukum-hukum dalam masalah ibadah karena ketetapan hukumnya akan menciptakan kesulitan bagi kaum muslimin dalam beribadah.



Karena itu, dalam masalah ibadah, khalifah tidak mengeluarkan dekrit dengan hukum yang jelas kecuali tentang zakat, jihad, dan pembatasan dua hari raya. Aturan ini berlaku selama ibadah-ibadah ini adalah hukum-hukum syara'. Zakat, jihad, dan dua hari raya itu terkait dengan pengaturan urusan publik. Di luar masalah ibadah pribadi, yaitu dalam bidang muamalah, khalifah berhak membangun hukum-hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, perkawinan, perceraian, nafkah, syirkah, kerja-sama, dan lain-lainnya, juga dalam masalah sanksi, seperti hudud dan ta'zir, serta dalam hal makanan, pakaian, dan akhlak. Dalam hal ini kaum muslimin wajib menaati hukum-hukum yang ditetapkan khalifah.

Rabu, 30 Maret 2016

Umat manusia dimuliakan melalui Khilafah Islam

 


Jabir bin Samurah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Islam akan tetap ada hingga Hari Akhir terjadi, atau saat kalian telah diperintah oleh dua belas Khalifah, mereka semua dari golongan Quraisy.” (Shahih Muslim)

Dijelaskan oleh Qadhi ‘Iyad: “Mungkin apa yang dimaksud dengan dua belas Khalifah dalam hadits ini dan hadits lain yang sejenis ialah bahwa mereka adalah para Khalifah pada masa terkuat Khilafah, Kekuasaan Islam, saat segala urusan dijalankan dengan benar dan rakyat bersatu di bawah mereka yang menduduki jabatan Khalifah.” (Tarikh al-Khulafa, karya Imam as-Suyuthi, p.14)
Ibnu Hajar dalam Syarah al-Bukhari berkata: “Apa yang dikatakan oleh Qadhi Iyad merupakan pendapat terbaik di antara pendapat lain yang mengomentari hadits yang sama. Saya kira inilah pendapat terkuat karena didukung oleh sabda Nabi Saw. melalui sanad yang jelas: ‘Dan umat akan bersatu di bawah mereka…” (Fathul Baari)

Imam Jalaluddin as-Suyuti (911 H) dalam kitabnya Tarikh al-Khulafa (Sejarah Para Khalifah) menuliskan sejarah para Khalifah hingga wafatnya Khalifah Mutawakkil Abul ‘Izz pada 903 H dan pengangkatan puteranya, al-Mustamsik Billah. Ia menuliskan dalam pengantar kitab tersebut: “Inilah sejarah singkat yang berisi biografi para Khalifah, para Amirul Mukminin, yang menjadi pelayan umat sejak masa Abu Bakar as-Siddiq ra. hingga saat ini.” Dan saat itu adalah 900 tahun setelah Hijrah.

Ibn Hawalah menuturkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

لَتُفْتَحَنَّ لَكُمْ الشَّامُ ثَمَّ لَتُقْسَمَنَّ لَكُمْ كُنُوْزُ فَارِسِ وَالرُّوْمِ وَلِيَكُوْنَنَّ ِلأَحَدِكُمْ مِنَ الْمَالِ كَذَا وَكَذَا حَتَّى إِنَّ أَحَدَكُمْ لِيُعْطَى مِائَةَ دِيْنَارٍ فَيَتَسَخَطَهَا ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِى فَقَالَ يَا اِبْنَ حَوَالَةَ إِذَا رَأَيْتَ الْخِلاَفَةَ قَدْ نَزَلَتِ اْلأَرْضُ الْمُقَدَّسَةَ فَقَدْ أَتَتْ الْزَلاَزَلُ وَالسَّلاَسِلُ وَاْلبَلاَبِلُ وَالْفِتَنُ وَاْلأُمُوْرُ اْلعِظاَمُ وَالسَّاعَةُ أَقْرَبُ إِلَى النَّاسِ مِنْ يَدِى هَذِهِ إِلَى رَأْسِكَ
“Sungguh Syam akan ditaklukan untuk kalian. Kekayaan Persia dan Roma akan dibagikan kepada kalian. Kemudian salah seorang dari kalian akan memiliki harta begini dan begini hingga salah seorang akan diberi harta seratus dinar, tetapi ia marah karenanya.” Kemudian Beliau meletakkan tangannya di kepalaku dan bersabda, “Wahai putra Hawalah, jika engkau telah melihat Khilafah menempati tanah yang disucikan (Palestina) maka akan datanglah saatnya banyak gempa, guncangan, fitnah dan perkara-perkara besar. Saat itu Kiamat lebih dekat dari manusia daripada tanganku ini dari kepalamu.” (HR. Ahmad, Sunan Ahmad no.22540; Sunan Abu Dawud no.2535; ath-Thabrani, al-Hakim, al-Mustadrok no.8309; Sunan al-Baihaqi no.18333; at-Tarikh lil Bukhari no.3615)

Abdurrahaman bin Abi Umairah al-Mujni mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
هُنَاكَ فَي بَيْتِ الْمَقْدِسِ سَتَكُوْنُ الْبَيْعَةُ
“Di sana, di Baitul Maqdis, akan terjadi baiat (kepada Imam/Khalifah).” (HR. Ibnu Asakir)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim dan beliau mensahihkannya.

إِنَّ اللهَ زَوَى لِي اْلأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبِهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُرِيَ لِي مِنْهَا
”Sesungguhnya Allah Swt. telah mengumpulkan (dan menyerahkan) bumi kepadaku, sehingga aku bisa menyaksikan timur dan baratnya. Sesungguhnya umatku, kekuasaannya akan mencapai apa yang telah dikumpulkan dan diserahkan kepadaku.” (HR. Imam Muslim, Tirmidziy, dan Abu Dawud)

Senada dengan hadits di atas, Imam Ahmad juga menuturkan sebuah hadits dari Tamim al-Daariy bahwasanya beliau mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيَبْلُغَنَّ هَذَا الْأَمْرُ مَا بَلَغَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَلَا يَتْرُكُ اللَّهُ بَيْتَ مَدَرٍ وَلَا وَبَرٍ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ هَذَا الدِّينَ بِعِزِّ عَزِيزٍ أَوْ بِذُلِّ ذَلِيلٍ عِزًّا يُعِزُّ اللَّهُ بِهِ الْإِسْلَامَ وَذُلًّا يُذِلُّ اللَّهُ بِهِ الْكُفْرَ“ وَكَانَ تَمِيمٌ الدَّارِيُّ يَقُولُ قَدْ عَرَفْتُ ذَلِكَ فِي أَهْلِ بَيْتِي لَقَدْ أَصَابَ مَنْ أَسْلَمَ مِنْهُمْ الْخَيْرُ وَالشَّرَفُ وَالْعِزُّ وَلَقَدْ أَصَابَ مَنْ كَانَ مِنْهُمْ كَافِرًا الذُّلُّ وَالصَّغَارُ وَالْجِزْيَةُ
“Urusan ini (kekuasaan Islam) akan mencapai apa yang malam dan siang mencapainya. Dan Allah Swt. tidak membiarkan Bait al-Madar dan Bait al-Wabar, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam agama ini, dengan kemuliaan, atau dengan kehinaan. Kemuliaan, yang Allah akan memuliakannya dengan Islam, dan kehinaan, yang Allah akan menghinakannya dengan kekufuran.” Tamim al-Daariy berkata, “Saya melihat itu pada penduduk negeriku. Sungguh, sebagian orang yang masuk Islam mendapatkan kebaikan, kehormatan, dan kemuliaan. Sedangkan sebagian orang yang kafir, mereka mendapatkan kehinaan, kekerdilan, dan wajib membayar jizyah.” (HR. Imam Ahmad, dalam Musnad Imam Ahmad)

سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْمَدِينَتَيْنِ تُفْتَحُ أَوَّلاً قُسْطَنْطِينِيَّةُ أَوْ رُومِيَّةُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَدِينَةُ هِرَقْلَ تُفْتَحُ أَوَّلاً يَعْنِي قُسْطَنْطِينِيَّةَ
“Rasulullah Saw. pernah ditanya, “Kota manakah yang dibebaskan lebih dulu, Konstantinopel atau Roma?” Rasul menjawab, “Kotanya Heraklius dibebaskan lebih dulu, yaitu Konstantinopel.” (HR. Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Abi Syaibah dan al-Hakim)

Penaklukan pertama telah berhasil direalisasikan melalui tangan Muhammad al-Fâtih al-‘Utsmani seperti yang sudah diketahui. Hal itu terealisasi setelah lebih dari delapan ratus tahun sejak berita gembiranya disampaikan oleh Rasulullah Saw. Sabda Rasulullah bahwa Konstantinopel akan ditaklukkan lebih awal, menunjukkan bahwa kota Roma pun yang terletak di Italia saat ini, akan ditaklukkan oleh kaum muslimin, meski bukan yang pertama. Hal ini terjadi setelah berdirinya kembali Khilafah Islam yang melanjutkan kembali kewajibannya melaksanakan jihad futuhat/ pembebasan ke seluruh penjuru dunia. Dengan kata lain, hadits ini merupakan kabar gembira berdirinya kembali Khilafah di masa yang akan datang.

Rasulullah Saw. bersabda:
 يَكُوْنُ فِيْ آخِرِ أُمَّتِيْ خَلِيْفَةٌ يَحْثُوْ الْمَالَ حَثْيًا لاَ يَعُدُّهُ عَدَدًا
“Akan ada pada akhir umatku Khalifah yang ‘menumpahkan’ (memberikan berlimpah) harta yang tidak terhitung jumlahnya.” (HR. Muslim, Ahmad (III/317), dan Ibnu Hibban (XV/75)

Selasa, 15 Maret 2016

Mengangkat pemimpin untuk menggantikan masa kenabian




Imam Syaukaniy ketika menafsirkan firman Allah Swt., surat An Nisa’ ayat 59 menjelaskan:
“وأولي الأمر هم : الأئمة ، والسلاطين ، والقضاة ، وكل من كانت له ولاية شرعية لا ولاية طاغوتية”
“Ulil amriy adalah para imam, sulthan, qadhiy, dan setiap orang yang memiliki kekuasaan Syar’iyyah bukan kekuasaan thaghutiyyah.” (Imam al-Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2, hal. 166)

Urgensi perjuangan untuk menegakkan Khilafah bukan semata karena Khilafah itu merupakan jalan kemenangan, tetapi lebih dari itu, karena pertama-tama Khilafah merupakan kewajiban agung, bahkan induk dan mahkota segala kewajiban. Dengannya, semua hukum Syariat bisa ditegakkan, dan sanksi hukum bisa dilaksanakan. Tanpanya, baik hukum maupun sanksi tidak akan bisa diterapkan di tengah-tengah umat manusia. Kaidah fiqih menyatakan:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.”

Imam al-Mawardi dari Mazhab Syafi’i mengatakan:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ اللهَ جَلَتْ قُدْرَتُهُ نَدَبَ لِلْأُمَّةِ زَعِيْماً خَلَفَ بِهِ النُّبُوَّةَ، وَحَاطَ بِهِ الْمِلَّةَ، وَفَوَّضَ إِلَيْهِ اَلسِّيَاسَةَ، لِيَصْدُرَ التَّدْبِيْرُ عَنْ دِيْنٍ مَشْرُوْعٍ، وَتَجْتَمِعُ الْكَلِمَةُ عَلَى رَأْيٍ مَتْبُوْعٍ، فَكَانَتْ الْإِمَامَةُ أَصْلاً عَلَيْهِ اِسْتَقَرَتْ قَوَاعِدُ الْمِلَّةِ، وَاِنْتَظَمَتْ بِهِ مَصَالِحُ الْأُمَّةِ.
“Ammâ ba’du. Sungguh Allah Yang Maha Tinggi kekuasaan-Nya menyuruh umat mengangkat pemimpin untuk menggantikan (masa) kenabian, (yaitu) melindungi agama dan mewakilkan kepada dirinya pemeliharaan urusan umat. Hal itu bertujuan agar pengaturan itu keluar dari agama yang disyariatkan dan agar kalimat menyatu di atas pendapat yang diikuti. Karena itu Imamah (Khilafah) adalah pokok yang menjadi pondasi kokohnya pilar-pilar agama dan teraturnya kemaslahatan-kemaslahatan umat.” (al-Ahkām as-Sulthāniyah wa al-Wilayāt ad-Dīniyah, hlm. 3)

Syaikh Manshur al-Buhuti al-Hanbali dalam Kasysyaf al-Qinâ’ ‘an Matn al-Iqnâ’ (xxi/61) juga menegaskan: “Mengangkat Al-Imam al-A’zham (Khalifah) bagi kaum Muslim adalah fardhu kifayah.
Pasalnya, manusia memerlukan itu untuk menjaga kesucian [Islam] dan mempertahankan wilayah, menegakkan hudud, menunaikan hak-hak, memerintahkan kemakrufan dan melarang kemungkaran.”

Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) menyatakan:
وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام وما لا يتأتى الواجب إلا به وكان مقدوراً للمكلف فهو واجب فلزم القطع بوجوب نصب الإمام .

“Umat Islam telah bersepakat bahwa seorang rakyat tidak memiliki wewenang menerapkan hudud atas para penjahat, bahkan mereka bersepakat bahwa menerapkan hudud atas para penjahat merdeka tidak boleh kecuali hanya oleh seorang Imam (kholifah). Maka tatkala taklif (kewajiban menerapkan hudud) ini adalah bersifat pasti/harus, dan tidak ada jalan keluar dari taklif ini kecuali dengan keberadaan seorang Imam, dan apa-apa yang wajib tidak bisa dilaksanakan tanpanya, sedangkan ia dimampui oleh seorang mukallaf maka dia hukumnya wajib. Maka secara pasti, hal tersebut meniscayakan wajibnya mengangkat seorang Imam.” (Fakhruddin Ar-Rozi, Mafatih Al-Ghayb fi At-Tafsir, juz 11 hlm. 181)

وَلَوِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا
“Seandainya diangkat sebagai pemimpin atas kalian seorang (yang asalnya) hamba sahaya yang memimpin kalian dengan Kitabullah maka dengar dan taatilah dia.” (HR. Muslim [Kitab: al-Imarah, Bab: Wujub tha’atil umara, no: 1838], Ibn Majah, an-Nasai, Ahmad)
Dalam lafal lain, kata “wa law ustu’mila ‘alaykum…” diganti dengan “wa in ummira ‘alaykum ‘abdun habasyiyun (Jika diangkat amir atas kalian seorang (yang asalnya) hamba sahaya Habasyi)…”
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوْا اللهَ، وَإِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعٌ، فَاسْمَعُوْا وأَطِيْعُوْا مَا أَقَامَ فِيْكُمْ كِتَابَ اللهِ
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah. Jika diangkat amir atas kalian seorang (yang asalnya) hamba sahaya Habasyi yang hitam legam maka dengar dan taatilah dia selama dia menegakkan di tengah kalian Kitabullah.” (HR. at-Tirmidzi)

Wajibnya Khilafah disepakati oleh semua mazhab ahlus sunnah dan bahkan selainnya.
Imam Ibnu Hazm (w. 456 H) berkata:
( إتَّفَقَ جَمِيْعُ أهْلِ السُنَّةِ وَجَمِيْعُ الْمُرْجِئَةِ وَجَمِيْعُ الشِيْعَةِ وَجَمِيْعُ الْخَوَارِجِ عَلَى وُجُوْبِ اْلإمَامَةِ... ).

“Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syi’ah, dan semua Khawarij atas wajibnya Imamah (Khilafah)...” (Ibnu Hazm, Al Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal, Juz 4 hlm. 87)
Dan beliau mengatakan:
وأن الامة واجب عليها الإنقياد لإمام عادل يقيم فيهم أحكام الله ويسوسهم بأحكام الشريعة التي آتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم ،
“Dan bahwa wajib atas umat untuk tunduk pada seorang Imam (Khalifah) yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Alloh Swt. di tengah-tengah mereka, serta mengurus urusan-urusan mereka dengan hukum-hukum Syari’at yang dibawa Rosululloh Saw.” (Ibn Hazm, Al-Fashl fi Al-Milal wa Al-Ahwa’ wa An-Nihal, juz 4 hlm. 72)


Wajibnya Khilafah Dari Hadits-Hadits

Sabda Rasulullah SAW:
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فيِ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ
“Jika keluar tiga orang dalam suatu perjalanan, maka hendaklah mereka memilih pemimpin satu orang dari mereka.” (HR. Abu Dawud no.3608)

Hadits tersebut menurut manthuq (makna tersurat) mewajibkan adanya satu pemimpin untuk tiga  orang dalam sebuah perjalanan. Menurut mafhum mukhalafah (makna tersirat yang berkebalikan dari makna tersurat) dari hadits tersebut, yakni dari lafazh “ahadahum” (satu orang dari mereka), berarti tidak boleh hukumnya mengangkat pemimpin lebih dari satu. Dan jika untuk tiga orang dalam perjalanan saja tidak boleh mengangkat pemimpin lebih dari satu, maka berdasarkan mafhum muwafaqah (makna tersirat yang bersesuaian dengan makna tersurat), berarti lebih tidak boleh lagi ada lebih dari satu Khalifah bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia. (Imam Syaukani, Nailul Authar, 8/265)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa jika Islam mewajibkan pengangkatan seorang amir (pemimpin) untuk jumlah yang sedikit (tiga orang) dan urusan yang sederhana (perjalanan), maka berarti Islam juga mewajibkan pengangkatan amir (pemimpin) untuk jumlah yang lebih besar dan untuk urusan yang lebih penting. (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah, hlm. 11)

Senin, 14 Maret 2016

Tidak boleh menegakkan hudud kecuali Khalifah




Rasulullah Saw. pernah bersabda:
خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ، وَالرَّجْمُ
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh, Allah telah menjadikan untuk mereka jalan: gadis dengan jejaka seratus kali dera dan pengasingan satu tahun; janda dengan duda dicambuk seratus kali dera dan rajam.” (HR. Muslim)
Rasulullah Saw. pernah bersabda:
مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ…
“Siapa yang meminum khamr, cambuklah dia.” (HR. at-Tirmidzi)

Hadits-hadits Rasul Saw. menjelaskan, bahwa pelaku dosa yang wajib dikenai had telah dihadapkan kepada Rasul Saw. untuk dihukum oleh beliau. Imam Muslim telah mengeluarkan hadits dari Anas bin Malik:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ، فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ، قَالَ: وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ،
“Kepada Nabi Saw. pernah didatangkan seorang laki-laki yang telah minum khamr. Lalu beliau mendera dia dengan dua buah tongkat sekitar empat puluh kali. Anas bin Malik berkata, “Itu juga dilakukan oleh Abu Bakar.” (HR. Muslim)

Diungkapkan oleh Abu Al-Qosim An-Naisaburi (w. 406 H) dalam kitab tafsirnya: 

أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله ﴿ فاجلدوا ﴾ هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب .
“Umat telah bersepakat bahwa pihak yang diseru dalam firman Alloh Swt. (maka cambuklah oleh kalian) adalah seorang Imam (Kholifah), hingga dengannya mereka beralasan atas wajibnya mengangkat seorang Imam. Sesungguhnya sesuatu perkara yang mana suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya maka perkara tersebut hukumnya wajib.” (Al-Hasan bin Muhammad An-Naisaburi, Tafsir An-Naisaburi, juz 5 hlm. 465)

Banyak kejadian pada masa Khulafaur-Rasyidin yang menunjukkan bahwa pelaku dosa yang wajib dijatuhi had dibawa ke hadapan Khalifah atau wakilnya untuk ditegakkan had atas dirinya.
Abu Dawud ath-Thayalisi telah mengeluarkan riwayat di dalam Musnad-nya dari Hudhayn Abiy Sasan ar-Raqasyi yang berkata:
حَضَرْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأُتِيَ بِالْوَلِيدِ بْنِ عُقْبَةَ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَشَهِدَ عَلَيْهِ حُمْرَانُ بْنُ أَبَانَ وَرَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ عُثْمَانُ لِعَلِيٍّ: «أَقِمْ عَلَيْهِ الْحَدَّ…
“Aku pernah mendatangi Utsman bin Affan ra. dan kepada dia didatangkan Walid bin ‘Uqbah. Dia telah minum khamar yang disaksikan oleh Humran bin Aban dan seorang laki-laki lain. Utsman ra. berkata kepada Ali, “Tegakkan had atas dirinya.” (Riwayat Abu Dawud)

Ibn Taymiyah mengatakan, “Allah menyeru kaum Mukmin dengan hudud dan hak-hak sebagai seruan yang bersifat mutlak seperti firman-Nya: “Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah….” Namun, sebagaimana dimaklumi, pihak yang diseru di sini secara riil harus mampu melaksanakannya. Adapun orang yang tidak mampu, dia tidak wajib…Kemampuan di sini adalah kekuasaan. Karena itu pelaksanaan hudud ini wajib bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan wakilnya.”
Al-Qurthubi berkata, “Tidak ada perbedaan, bahwa pihak yang diseru (al-mukhathab) dalam perkara ini (al-hudud) adalah Imam (Khalifah) dan orang yang mewakilinya.”

Imam asy-Syafi’iy berkata, “Tidak boleh menegakkan had terhadap orang merdeka kecuali Imam (Khalifah) dan orang yang mendapat pendelegasian dari Imam (Khalifah).”
Ibn Qudamah juga berkata, “Tidak boleh seorangpun menegakkan had kecuali Imam (Khalifah) atau wakilnya.”

Ketika Rasulullah Saw. wafat dan Abu Bakar ra. diangkat menggantikan beliau sebagai Khalifah dan muncul sebagian orang dari kalangan Arab yang membangkang dengan menolak membayar zakat maka Khalifah Abu Bakar memerangi mereka. Disebutkan oleh Ibn Hibban dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah, bahwa Abu Bakar berkata:
وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ
“Demi Allah aku perangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Zakat adalah hak harta. Demi Allah seandainya sekelompok orang menghalangi dariku apa yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw. pasti aku perangi mereka atas keengganan mereka itu.”

Di samping itu, Allah SWT mewajibkan kaum Muslim agar menaati ulil amr yang berpegang kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul Saw., yakni Imam/ Khalifah. Sehingga ini menjadi dalil wajibnya ada ulil amr (penguasa) bagi kaum Muslim. Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar mengimani Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-nisa [4]: 59)

Wajh al-Istidlal (cara penarikan kesimpulan dari dalil) dari ayat ini adalah: ayat ini telah memerintahkan kaum Muslimin untuk menaati ulil amri di antara mereka, yaitu para Imam (Khalifah). Perintah untuk menaati ulil amri ini adalah dalil tentang kewajiban mengangkat ulil amri. Sebab, tak mungkin Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menaati sesuatu yang tidak ada. (Abdullah Umar Sulaiman ad-Dumaiji,  Al-Imamah al-‘Uzhma ‘inda Ahlus-Sunnah wa al-Jama’ah, (Kairo: t.p), 1987, hlm. 49)

Sehingga ini menjadi dalil wajibnya membentuk ulil amr (penguasa) (Lihat: Taqiyyuddin Al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III/173-176; dibandingkan juga dengan Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul ila Tahqiiq al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul; al-Amidiy, Al-Ihkaam fi Ushul al-Ahkaam).
Perintah membentuk ulil amr (penguasa) ini status hukumnya bukan sunnah atau mubah, melainkan wajib. Sebab memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah adalah wajib. Ketika Allah SWT memerintahkan supaya menaati ulil amr (penguasa), maka itu adalah perintah untuk membentuk ulil amr (penguasa). Sedang adanya ulil amr (penguasa) menyebabkan diterapkannya hukum-hukum Islam.
Sebaliknya, dengan tidak membentuk ulil amr (penguasa), menyebabkan disia-siakannya hukum-hukum Islam. Dengan demikian, membentuk ulil amr (penguasa) adalah wajib, karena dengan tidak membentuk ulil amr (penguasa), menyebabkan sesuatu yang haram, yaitu menyia-nyiakan hukum-hukum Islam.

Ali Ash-Shabuni menyatakan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk mentaati penguasa (khalifah) mukmin yang selalu berpegang teguh kepada Syariat Allah swt. Sebab, tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiyat kepada Allah Swt. (Ali Ash-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I/285)

Menurut Imam Ibnu Taimiyyah, kekuasaan itu memiliki dua pilar utama: kekuatan (al-quwwah) dan amanah (al-amanah). Yang dimaksud dengan al-quwwah (kekuatan) di sini adalah kapabilitas dalam semua urusan. Kuat dalam urusan peperangan misalnya, (wilayah al-harb) terefleksi dalam bentuk keberanian hati, keahlian dalam mengatur perang dan strategi perang, serta keahlian dalam menggunakan alat-alat perang. Kuat dalam urusan pemerintahan terwujud pada kapasitas ilmu dan keadilan serta kemampuan dalam menerapkan hukum-hukum Syariah. Adapun amanah direfleksikan pada takut kepada Allah SWT, tidak menjual ayat-ayat-Nya dengan harga murah dan tidak pernah gentar terhadap manusia. (Imam Ibnu Taimiyah, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, 1/6-7, 9)


Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam