Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 15 Maret 2016

Mengangkat pemimpin untuk menggantikan masa kenabian




Imam Syaukaniy ketika menafsirkan firman Allah Swt., surat An Nisa’ ayat 59 menjelaskan:
وأولي الأمر هم : الأئمة ، والسلاطين ، والقضاة ، وكل من كانت له ولاية شرعية لا ولاية طاغوتية”
“Ulil amriy adalah para imam, sulthan, qadhiy, dan setiap orang yang memiliki kekuasaan Syar’iyyah bukan kekuasaan thaghutiyyah.” (Imam al-Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2, hal. 166)

Urgensi perjuangan untuk menegakkan Khilafah bukan semata karena Khilafah itu merupakan jalan kemenangan, tetapi lebih dari itu, karena pertama-tama Khilafah merupakan kewajiban agung, bahkan induk dan mahkota segala kewajiban. Dengannya, semua hukum Syariat bisa ditegakkan, dan sanksi hukum bisa dilaksanakan. Tanpanya, baik hukum maupun sanksi tidak akan bisa diterapkan di tengah-tengah umat manusia. Kaidah fiqih menyatakan:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.”

Imam al-Mawardi dari Mazhab Syafi’i mengatakan:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ اللهَ جَلَتْ قُدْرَتُهُ نَدَبَ لِلْأُمَّةِ زَعِيْماً خَلَفَ بِهِ النُّبُوَّةَ، وَحَاطَ بِهِ الْمِلَّةَ، وَفَوَّضَ إِلَيْهِ اَلسِّيَاسَةَ، لِيَصْدُرَ التَّدْبِيْرُ عَنْ دِيْنٍ مَشْرُوْعٍ، وَتَجْتَمِعُ الْكَلِمَةُ عَلَى رَأْيٍ مَتْبُوْعٍ، فَكَانَتْ الْإِمَامَةُ أَصْلاً عَلَيْهِ اِسْتَقَرَتْ قَوَاعِدُ الْمِلَّةِ، وَاِنْتَظَمَتْ بِهِ مَصَالِحُ الْأُمَّةِ.
Ammâ ba’du. Sungguh Allah Yang Maha Tinggi kekuasaan-Nya menyuruh umat mengangkat pemimpin untuk menggantikan (masa) kenabian, (yaitu) melindungi agama dan mewakilkan kepada dirinya pemeliharaan urusan umat. Hal itu bertujuan agar pengaturan itu keluar dari agama yang disyariatkan dan agar kalimat menyatu di atas pendapat yang diikuti. Karena itu Imamah (Khilafah) adalah pokok yang menjadi pondasi kokohnya pilar-pilar agama dan teraturnya kemaslahatan-kemaslahatan umat.” (al-Ahkām as-Sulthāniyah wa al-Wilayāt ad-Dīniyah, hlm. 3)

Syaikh Manshur al-Buhuti al-Hanbali dalam Kasysyaf al-Qinâ’ ‘an Matn al-Iqnâ’ (xxi/61) juga menegaskan: “Mengangkat Al-Imam al-A’zham (Khalifah) bagi kaum Muslim adalah fardhu kifayah.
Pasalnya, manusia memerlukan itu untuk menjaga kesucian [Islam] dan mempertahankan wilayah, menegakkan hudud, menunaikan hak-hak, memerintahkan kemakrufan dan melarang kemungkaran.”

Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) menyatakan:
وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام وما لا يتأتى الواجب إلا به وكان مقدوراً للمكلف فهو واجب فلزم القطع بوجوب نصب الإمام .

“Umat Islam telah bersepakat bahwa seorang rakyat tidak memiliki wewenang menerapkan hudud atas para penjahat, bahkan mereka bersepakat bahwa menerapkan hudud atas para penjahat merdeka tidak boleh kecuali hanya oleh seorang Imam (kholifah). Maka tatkala taklif (kewajiban menerapkan hudud) ini adalah bersifat pasti/harus, dan tidak ada jalan keluar dari taklif ini kecuali dengan keberadaan seorang Imam, dan apa-apa yang wajib tidak bisa dilaksanakan tanpanya, sedangkan ia dimampui oleh seorang mukallaf maka dia hukumnya wajib. Maka secara pasti, hal tersebut meniscayakan wajibnya mengangkat seorang Imam.” (Fakhruddin Ar-Rozi, Mafatih Al-Ghayb fi At-Tafsir, juz 11 hlm. 181)

وَلَوِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا
“Seandainya diangkat sebagai pemimpin atas kalian seorang (yang asalnya) hamba sahaya yang memimpin kalian dengan Kitabullah maka dengar dan taatilah dia.” (HR. Muslim [Kitab: al-Imarah, Bab: Wujub tha’atil umara, no: 1838], Ibn Majah, an-Nasai, Ahmad)
Dalam lafal lain, kata “wa law ustu’mila ‘alaykum…” diganti dengan “wa in ummira ‘alaykum ‘abdun habasyiyun (Jika diangkat amir atas kalian seorang (yang asalnya) hamba sahaya Habasyi)…”
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوْا اللهَ، وَإِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعٌ، فَاسْمَعُوْا وأَطِيْعُوْا مَا أَقَامَ فِيْكُمْ كِتَابَ اللهِ
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah. Jika diangkat amir atas kalian seorang (yang asalnya) hamba sahaya Habasyi yang hitam legam maka dengar dan taatilah dia selama dia menegakkan di tengah kalian Kitabullah.” (HR. at-Tirmidzi)

Wajibnya Khilafah disepakati oleh semua mazhab ahlus sunnah dan bahkan selainnya.
Imam Ibnu Hazm (w. 456 H) berkata:
( إتَّفَقَ جَمِيْعُ أهْلِ السُنَّةِ وَجَمِيْعُ الْمُرْجِئَةِ وَجَمِيْعُ الشِيْعَةِ وَجَمِيْعُ الْخَوَارِجِ عَلَى وُجُوْبِ اْلإمَامَةِ... ).

Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syi’ah, dan semua Khawarij atas wajibnya Imamah (Khilafah)...” (Ibnu Hazm, Al Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal, Juz 4 hlm. 87)
Dan beliau mengatakan:
وأن الامة واجب عليها الإنقياد لإمام عادل يقيم فيهم أحكام الله ويسوسهم بأحكام الشريعة التي آتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم ،
“Dan bahwa wajib atas umat untuk tunduk pada seorang Imam (Khalifah) yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Alloh Swt. di tengah-tengah mereka, serta mengurus urusan-urusan mereka dengan hukum-hukum Syari’at yang dibawa Rosululloh Saw.” (Ibn Hazm, Al-Fashl fi Al-Milal wa Al-Ahwa’ wa An-Nihal, juz 4 hlm. 72)


Wajibnya Khilafah Dari Hadits-Hadits

Sabda Rasulullah SAW:
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فيِ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ
“Jika keluar tiga orang dalam suatu perjalanan, maka hendaklah mereka memilih pemimpin satu orang dari mereka.” (HR. Abu Dawud no.3608)

Hadits tersebut menurut manthuq (makna tersurat) mewajibkan adanya satu pemimpin untuk tiga  orang dalam sebuah perjalanan. Menurut mafhum mukhalafah (makna tersirat yang berkebalikan dari makna tersurat) dari hadits tersebut, yakni dari lafazh “ahadahum” (satu orang dari mereka), berarti tidak boleh hukumnya mengangkat pemimpin lebih dari satu. Dan jika untuk tiga orang dalam perjalanan saja tidak boleh mengangkat pemimpin lebih dari satu, maka berdasarkan mafhum muwafaqah (makna tersirat yang bersesuaian dengan makna tersurat), berarti lebih tidak boleh lagi ada lebih dari satu Khalifah bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia. (Imam Syaukani, Nailul Authar, 8/265)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa jika Islam mewajibkan pengangkatan seorang amir (pemimpin) untuk jumlah yang sedikit (tiga orang) dan urusan yang sederhana (perjalanan), maka berarti Islam juga mewajibkan pengangkatan amir (pemimpin) untuk jumlah yang lebih besar dan untuk urusan yang lebih penting. (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah, hlm. 11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam