BAB VI
STUDI KASUS
Konsumsi energi kita dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Menekan dampak negatif dari kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup
--termasuk penggunaan energi-- merupakan prioritas global
_______World Coal.Org
Potensi sumber daya alam, berupa tambang batubara, yang terdapat di Kalimantan Selatan cukup besar dengan kualitas yang baik, serta keberadaannya hampir menyebar di seluruh kabupaten (Banjar, Tanah Laut, Kotabaru, Tanah Bumbu, HST, HSU, HSS, Tapin, dan Tabalong).
Berdasarkan data dari Indonesian Coal Mining Association pada tahun 2001, stock cadangan batubara Kalimantan Selatan yang terukur (pasti) adalah 2,428 milyar ton, dan yang terindikasi sekitar 4,101 milyar ton. Sehingga paling tidak, sampai saat ini, terdapat cadangan batubara yang sudah ditemukan sebesar 6,529 milyar ton.
Dalam Indonesia Mineral and Coal Statistics, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2005, produksi batubara di Kalimantan Selatan, yang tercatat secara resmi pada tahun 2003 adalah 46.116.289,80 ton dan meningkat pada tahun 2004, yaitu sebesar 54.540.977,16 ton, dimana sebagian besar produksi batubara tersebut dihasilkan oleh perusahaan besar dengan modal asing (PMA), seperti PT. Arutmin dan PT. Adaro Indonesia. Jumlah produksi ini menyumbang sebesar 40,35% dari total produksi nasional sebesar 114.278.195,13 ton pada tahun 2003 dan 41,21% dari total produksi nasional sebesar 132.352.024,79 ton pada tahun 2004.
Dan jumlah ini merupakan kedua terbesar setelah Kalimantan Timur yang memproduksi sebesar 57.693.479,71 ton pada tahun 2003 dan sebesar 68.396.462,38 ton pada tahun 2004. Kemudian tercatat penjualan domestik batubara Kalimantan Selatan pada tahun 2003 sebesar 13.153.674,52 ton dan pada tahun 2004 sebesar 14.666.467,21 ton, sedangkan untuk penjualan ekspor batu bara Kalsel pada tahun 2003 sebesar 32.805.818,99 ton dan pada tahun 2004 sebesar 34.499.239,35 ton.
...
Eksploitasi yang dilakukan sebagian besar tidak memberikan dampak kesejahteraan yang nyata di masyarakat, hal ini dapat terlihat dimana kehidupan masyarakat lokal sekitar tambang tidak mengalami kemajuan yang berarti dan bahkan sebagian besar masih terpinggirkan dalam segala hal baik di biding ekonomi, sosial dan budaya termasuk pendidikan. Berikut beberapa permasalahan dari tambang batubara tersebut.
VI.1 Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Batubara
Penggunaan beberapa ruas jalan umum untuk angkutan batubara yang berlangsung sampai saat ini jelas-jelas telah menggangu kepentingan masyarakat banyak. Aktivitas ini sangat menggangu pengguna jalan lainnya, menimbulkan banyak kecelakaan, kerusakan jalan dan jembatan yang tentunya akan meningkatkan biaya pemeliharaan jalan dan jembatan, bahkan debunya telah mencemari lingkungan sekitar sepanjang jalan yang dilewati.
Disamping kerugian-kerugian yang dapat secara langsung kita rasakan, juga terselip bahaya yang ditimbulkan oleh debu batubara yang dihasilkan pada saat batubara tersebut diangkut oleh truk-truk tersebut ketika melintas di jalan-jalan umum, adapun bahaya tersebut antara lain; Penyakit inpeksi saluran pernapasan (ISPA), dan dalam jangka panjang akan berakibat pada kanker (baik itu kanker paru, lambung, darah) sampai nantinya adanya kemungkinan banyak bayi yang lahir cacat....
Kepadatan angkutan batubara mencapai 2.473 unit per hari di Kab. Tapin, belum ditambah angkutan dari kabupaten lainnya (Bpost, 2005), sedangkan berdasarkan pengamatan WALHI Kalsel di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru tingkat kepadatan angkutan batubara perharinya tidak kurang dari 1.300 truck. Bisa dibayangkan, kepadatan arus lalu lintas di jalan negara yang juga diperuntukkan untuk angkutan umum dan jenis angkutan pribadi lainnya. Belum lagi, keluhan masyarakat sekitar yang sudah merasa terganggu dengan aktivitas angkutan tersebu
VI.2 Tumpang Tindih Kebijakan dan Illegal Mining (PETI Batubara)
Dalam lima tahun terakhir akibat terbukanya pasar batubara yang lebih luas baik pasar domestik maupun pasar luar negeri, aktivitas ekploitasi batubara di Kalsel samakin terus meningkat. Lebih parahnya lagi pertambangan illegal (Peti) di Kalimantan Selatan ditangani berdasarkan “kepentingan aparat” dan bahkan cenderung dilegalkan seperti kasus tambang illegal di Tanah Bumbu yang dilegalkan melalui berbagai yayasan dan koperasinya institusi TNI-POLRI.
Munculnya PETI Batubara juga tidak terlepas dari kebijakan pertambangan dimana konsesi-konsesi pertambangan di hampir seluruh wilayah Indonesia telah dikantongi ijinnya oleh corporate-corporate besar (multinasional corporasi) yang mempunyai ijin langsung dengan Pemerintah Pusat dengan konsesi lahan yang sangat luas.
...
VI.3 Keterlibatan TNI-POLRI dalam bisnis Batubara
Batubara yang juga disebut sebagai “emas hitam” ini merupakan komoditi bisnis yang menggiurkan dan juga menjanjikan bagi setiap orang yang ingin mengeruk keuntungan yang besar tanpa melihat dampak yang ditimbulkannya. Bukan hanya para pengusaha yang tertarik untuk melakukan bisnis batubara ini namun juga termasuk para pejabat dan institusi negara seperti TNI-Polri melalui berbagai koperasi yang didirikan.
Keterlibatan TNI-POLRI ini semakin menegaskan akan pola ekploitasi sumberdaya alam yang sarat dengan kepentingan modal yang didukung oleh kekuasaan dan telah mendominasi hak-hak yang menjadi milik masyarakat.
Yayasan Mabes ABRI (Yamabri) bekerjasama dengan PT. Bangkit Adhi Sentosa, perusahaan ini melakukan pembelian batubara, kini pengembangan bisnis di kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Yayasan Bumyamka milik TNI-AL bekerjasama dengan KUD Karya Maju di Sei Danau, memiliki stockpile dan penyewaan dermaga untuk aktivitas pertambangan. Puskopad "b" milik Kodam IV Tanjung Pura, bekerjasama dengan Pemda Kab. Banjar. Puskopol, milik Polda Kalsel, bekerjasama dengan PT. Sumber Mitra Jaya, beroperasi di Blok V dan bekerjasama dengan Pemda Kab. Banjar, (bekas areal PT Chong Hua), disamping menjalin kerjasama dengan PT Kadya Caraka Mulia. Dan masih terdapat beberapa koperasi lainnya yang dimiliki oleh TNI-Polri yang berusaha disektor pertambangan batubara.
Semakin lama keterlibatan TNI-Polri di bisnis pertambangan batubara ini semakin menjadi-jadi. Poskopad terus memperluas wilayah bisnisnya dan sekarang menjadi salah satu subkontrak dari PT. Arutmin Indonesia di wilayah Senakin. Begitu pula dengan Poskopol yang mengikat kontrak sebagai subkontraktor PT Arutmin Indonesia baik sebagai penambang maupun perantara bagi para penambang “kecil” lainnya.
...
Keterlibatan TNI-POLRI dalam bisnis batubara melalui berbagai yayasan dan koperasi maupun para oknumnya secara individu semakin menambah ruwetnya persoalan di sektor ini....
VI.4 Konflik Lahan dan Permasalahan Sosial lainnya
Adanya kebijakan sepihak dari pemerintah yang memberikan konsesi lahan kepada perusahaan besar seperti PT. Arutmin dan PT. Adaro Indonesia memunculkan berbagai konflik lahan dengan masyarakat baik para pemilik lahan maupun masyarakat pemanfaat kawasan/ lahan tersebut. Perusahaan dengan arogan mengusur lahan-lahan masyarakat sebelum adanya kesepakatan bersama antara masyarakat pemilik dan pengguna lahan dengan perusahaan mengenai pembebasan lahan.
Pembebasan tanah masyarakat yang terkena areal tambang sangat tidak adil dengan hasil yang mereka tambang berupa kandungan batubaranya. Misalnya PT. Arutmin hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp.150 – Rp.1000 permeter yang ditentukan berdasarkan ketentuan sepihak (standar pemerintah berdasarkan NJOP). Belum lagi muncul konflik horizontal antara masyarakat karena klaim perebutan lahan akibat ketidakberesan perusaahaan dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Sejak dibukanya areal tambang, masyarakat lokal berharap bisa mendapatkan pekerjaan terutama para pemuda dan kaum laki-lakinya. Mereka merasakan perusahaan bersikap tidak adil karena mayoritas karyawan perusahaan berasal dari luar daerah Kalsel. Kalau pun ada penerimaan tenaga kerja lokal, itu pun mesti didahului dengan aksi tuntutan dari masyarakat dan hanya menempati posisi sebagai satpam/ wakar, cheker, tenaga survai dan sedikit sekali sebagai operator apalagi staf kantor dan manajemen. Padahal dalam ketentuan AMDAL dikatakan perusahaan sebagian besar akan merekrut tenaga kerja lokal.
...
Konflik lahan tidak hanya terjadi antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat tetapi juga terjadi dengan perusahaan sektor lainnya seperti perkebunan kelapa sawit dan HPH/HTI....
Terjadinya pergeseran sosial dan budaya masyarakat. Dulunya petani pemilik dan nelayan sekarang menjadi buruh pekerja di perusahaan. Pergeseran pola hidup yang lebih konsumtif, penggunaan narkotika dan minuman keras oleh para anak remaja dan adanya praktek prostitusi, dan lain sebagainya sebagai akibat dari adanya perusahaan pertambangan batubara yang telah mengabaikan hak, nilai-nilai dan budaya.
VI.5 Penghancuran, Pengrusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
Seperti halnya aktivitas pertambangan lainnya di Indonesia, pertambangan batubara di Kalsel juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah....
Lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali -apalagi dilakukan reklamasi- telah mengakibatkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi. Hasil penelitian Bapedalda Tabalong (2001) menyebutkan bahwa air yang berada pada lubang bekas galian batubara tersebut mengandung beberapa unsur kimia, yaitu : Fe, Mn, SO4, Hg dan Pb. Seperti kita ketahui Fe dan Mn bersifat racun bagi tanaman dan mengakibatkan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik. SO4 merupakan zat asam yang berpengaruh terhadap pH tanah dan tingkat kesuburan tanah. Sedangkan Hg dan Pb adalah logam berat yang bisa menimbulkan penyakit kulit pada manusia. Selain air kubangan, limbah yang dihasilkan dari proses pencucian juga mencemari tanah dan mematikan berbagai jenis tumbuhan yang hidup diatasnya.
VI.6 Penghancuran Sumber-Sumber Kehidupan Rakyat
Mencari kayu, rotan, damar, berladang, dan bertani merupakan mata pencaharian utama masyarakat sekitar tambang. Tetapi karena jumlah kayu mulai menurun, damar sudah tidak ditemukan lagi, lahan-lahan pertanian sudah dibebaskan oleh perusahaan, praktis masyarakat kehilangan mata pencahariannya sebaimana yang terjadi pada masyarakat Simpang Empat Sumpol Sungai Danau kabupaten Tanah Bumbu dan Warukin kabupaten Balangan dan Pulau Sebuku.
Hal ini sebagai akibat dari adanya perluasan tambang dengan cara membuka areal hutan, lahan dan kebun masyarakat sehingga mempersempit lahan usaha masyarakat tanpa melakukan perundingan yang setara terlebih dahulu. Masyarakat yang dulunya berkebun dan bertani sekarang sudah tidak bisa melakukan aktivitasnya lagi karena lahannya ditambang begitu pula masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka kepada hutan.
Bukan itu saja, aktivitas pertambangan batubara juga telah merusak sumber-sumber mata air dan sungai yang digunakan masyarakat bagi kebutuhan sehari-hari. Kawasan hutan dan rawa yang selama ini menjadi wilayah kelola rakyat sebagai sumber matapencaharian mereka telah disulap menjadi areal yang gersang, tandus dan kubangan-kubangan bekas galian batubara.
Di Pulau Sebuku sebagian besar kebun-kebun mereka sudah tergusur secara paksa tanpa kompensasi yang layak dan bahkan ada yang tidak mendapatkan kompensasi sama sekali oleh akibat adanya pertambangan batubara PT. Bahari Cakrawala Sebuku. Selain itu juga aktivitas pertambangan menyebabkan rusaknya beberapa kawasan hutan mangrove dan rawa, hutan nipah dan wilayah tangkapan ikan dan udang sebagai salah satu sumber kehidupan masyarakat serta menyebabkan matinya puluhan ekor ternak kerbau. Kondisi seperti ini sebenarnya terjadi di hampir semua lokasi tambang yang ada di Kalsel.
VI.6 Bencana Banjir
Akibat aktivitas pertambangan batubara yang tidak memenuhi kaedah lingkungan menjadikan banyak kawasan daerah tangkapan air menjadi rusak dan menyebabkan kondisinya mejadi rawan bencana termasuk banjir. Tercatat mulai awal tahun 2004, dua kabupaten meliputi Kab. Banjar yang menelan korban lima orang telah meninggal, 25.666 orang di dua kecamatan yaitu Kec. Sungai Tabuk dan Simpang Empat telah menjadi korban, selain itu kerugian materi berupa 55.741 buah rumah telah terendam banjir, 100 Ha lahan pertanian rusak berat dan Kab. Tanah Bumbu telah dilanda banjir yang menelah banyak korban materiil. Kurang lebih 2.047 Ha lahan pertanian hancur dan 650 buah rumah penduduk rusak berat terjadi di Kab. Banjar. Kerugian materi lain di Kab. Tanah Bumbu meliputi 1.360 Ha sawah dan 75 buah rumah penduduk mengalami kerusakan berat.
Ini bukti dari terjadinya kerusakan hutan di wilayah hulu yang mestinya berfungsi sebagai kawasan penyangga dan resapan air. Hal ini diperparah dengan buruknya tata drainase dan rusaknya kawasan hilir seperti hutan rawa yang mestinya dapat berfungsi sebagai tandon air yang dapat menyerap air di musim hujan dan mengeluarkannya secara perlahan di musim kemarau.
Kompleksnya permasalahan penambangan batu bara di Kalimantan Selatan membutuhkan penanganan serius sehingga tidak terjadi lagi enviromental cost yang tinggi bahkan mengancam kelangsungan keseimbangan lingkungan dan alam. Di satu sisi, penambangan batu bara dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat, namun di sisi lain, juga dituntut kearifan dan kebijakan dalam mengelolanya....
BAB VII
KESIMPULAN
- Batu bara merupakan salah satu sumber energi dunia yang sampai saati masih memiliki cadangan yang cukup besar.Dan diprediksikan sumber energi ini akan menjadi tulang punggung sumber energi masa depan.
- Batu bara memiliki alternatif penggunaa yang sangat beragam antara lain dalam industri listrik, semen, maupun farmasi. Sehingga sumber energi ini mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.
- Semakin tinggi teknologi yang digunakan untuk pengolahan batu bara, makin rendah tingkat emisi yang dihasilkan. Namun demikian, tidaksemua negara atau perusahaan mengadopsi teknologi yang terbaru.
- Emisi yang dihasilkan harus senantiasa di-manage agar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
DAFTAR PUSTAKA
Driyo, Aryo Daru. Prospek Komoditas Batubara. Economic Review Journal No.200. Juni 2005.
World Coal Institute.Sumber Daya Batubara: Tinjauan Lengkap Mengenai Batubara. 2004. www.worldcoal.org
World Coal Institute. Clean Coal Building a Future Through Technology.
_______.Fenomena Pertambangan Batubara di Kalimantan Selatan: Kebijakan Kuras Habis dan Berorientasi Pasar. www.walhi.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar