Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 22 Maret 2011

Pembantu Khalifah Bidang Pemerintahan - Mu'awin Tafwidh




MU'AWIN
  

Mu'awin adalah para pembantu yang telah diangkat oleh khalifah agar mereka membantunya dalam rangka mengemban tugas-tugas khilafah, serta melaksanakan tanggungjawab khilafah tersebut. Maka, sedemikian besar tugas khilafah --khususnya ketika wilayah negara khilafah menjadi besar dan luas, dan khalifah sulit untuk mengemban tugasnya sendirian-- sehingga dia membutuhkan orang-orang yang membantunya dalam mengemban dan melaksanakan tanggungjawab-tanggungjawabnya.

Mu'awin yang telah diangkat oleh khalifah untuk membantu melaksanakan tugas-tugas khilafah tersebut ada dua yaitu: Wuzaraut Tafwidh (pembantu khalifah bidang pemerintahan) dan Wuzaraut Tanfidz (pembantu khalifah bidang administrasi).


MU'AWIN TAFWIDH
(Pembantu Khalifah Bidang Pemerintahan)
  

Mu'awin tafwidh adalah pembantu yang diangkat oleh khalifah agar dia bersama-sama khalifah memikul tanggungjawab pemerintahan dan kekuasaan. Maka, khalifah akan menyerahkan kepada mu'awin agar dia mewakilinya dalam mengurusi urusan-urusan negara dengan pendapatnya serta memutuskan urusan-urusan tersebut dengan ijtihadnya berdasarkan hukum-hukum syara'.

Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Dua wazir-ku dari (penduduk) bumi ini adalah Abu Bakar dan Umar."
Hadits ini telah dipergunakan oleh para fuqaha' (ahli fiqih) secara umum serta diterima oleh kebanyakan mereka (sebagai dalil). Dan status hadits ini adalah hasan, sehingga tetap bisa dipergunakan sebagai dalil syara', bahwa seorang khalifah berhak untuk mengangkat dua pembantunya.
Hadits di atas mempergunakan kata wazir dengan makna bahasa, yaitu mu'in (pembantu). Makna tersebut juga dipergunakan oleh Al Qur'an, dimana Allah SWT. berfirman:

"Dan jadikanlah untukku seorang pembantu (wazir) dari keluargaku." (Q.S. Thaha: 29)
Makna wazir di dalam ayat tersebut adalah pembantu. Wuzarat (para pembantu kepala negara) ada semenjak masa Rasulullah saw. Dalil tentang hal itu adalah nash hadits Tirmidzi di atas.

Hanya saja, Rasulullahlah yang melakukan tugas-tugas pemerintahan dan tidak ada satu nash pun yang menunjukkan bahwa urusan pemerintahan itu diserahkan kepada Abu Bakar dan Umar (yang menjadi pembantu beliau ketika itu), sehingga keduanya nampak melakukan tugas-tugas pemerintahan tersebut. Hanya saja, dengan dijadikannya mereka berdua sebagai wazir itu telah menunjukkan bahwa beliau telah memberikan wewenang (shalahiyat) untuk membantu beliau, yaitu masing-masing memiliki wewenang untuk melakukan tugas dalam bidang pemerintahan.

Sepeninggal Rasul, Umar diangkat sebagai wazir Abu Bakar, di mana dia melakukan tugas dalam pemerintahan sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah. Dimana Umar nampak begitu menonjol, sehingga sebagian orang ada yang berkata kepada Abu Bakar: "Kami tidak tahu, bahwa yang menjadi khalifah ini Umar atau engkau?". Sepeninggal Abu Bakar, Utsman dan Ali Bin Abi Thalib menjadi wazirnya Umar, di mana mereka berdua melakukan tugas pemerintahan sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah. Namun karena ketangguhan pribadi Umar, mereka tidak begitu menonjol, selain hanya nampak sebagai dua orang pembantunya (wazir atau mu'awin). Tidak semenonjol Umar pada masa Abu Bakar. Hanya saja Ali, karena ketangguhan pribadinya, maka dia begitu menonjol dalam melaksanakan tugas-tugasnya di masa Umar. Setelah masa Umar, Ali dan Marwan Bin Al Hakam menjadi wazirnya Utsman. Namun, karena Ali tidak suka terhadap beberapa kebijakan (yang dijalankan oleh khalifah) maka dia tidak begitu menonjol dalam melaksanakan tugas-tugasnya pada masa Utsman, karena dia banyak menjauhkan diri. Tetapi, Marwan lebih menonjol dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai wazir, yakni tugas-tugas pemerintahan.

Sementara itu, seorang khalifah bisa menyerahkan kepada wazirnya agar mewakilinya dalam mengurusi berbagai urusan secara umum, di mana hal seperti itu telah dialami oleh setiap khalifah pada masa-masa khulafaur rasyidin.

Kata wazir itu bisa difahami dari makna bahasa yaitu mu'inul khalifah (pembantu khalifah), yang membantu tugas-tugas kekhilafahan. Di samping itu, pemakaian kata itu dalam bentuk mutlak, yang tidak dibatasi dengan konotasi tertentu sehingga maknanya adalah bahwa dia merupakan pembantu khalifah dalam semua tugas-tugas khilafah, tanpa dibatasi dengan tugas-tugas tertentu. Kata wazir itu kemudian lebih sering bermakna syar'i ketika kata tersebut disandarkan kepada kata Rasul, lalu disandarkan kepada kata khalifah. Karena itu, makna kata wazirayya --di dalam hadits di atas-- adalah dua orang pembantuku, dalam kapasitasku sebagai hakim (penguasa) dalam pemerintahan. Sehingga kata tersebut memiliki makna syara', yaitu mu'awinul khalifah (pembantu khalifah) dalam kekhilafahan. Dan itu berarti, dia menjadi pembantu khalifah dalam setiap tugas-tugas khilafah.

Inilah yang bisa difahami dari hadits di atas. Pemahaman ini kemudian diperkuat oleh praktek yang dilakukan Umar Bin Khattab semasa kekhilafahan Abu Bakar. Maka, makna kata wazir tersebut merupakan makna syara', yaitu orang yang membantu khalifah dalam melaksanakan tugas-tugas kekhilafahan. Sehingga wewenangnya seperti wewenang seorang khalifah, hanya bedanya dia memperoleh wewenang tersebut tidak secara otomatis seperti khalifah, melainkan karena adanya akad menjadi wazir yang diberikan kepadanya oleh seorang khalifah. Maka, kalau seorang khalifah berkata: "Aku mengangkat si Fulan untuk menjadi wazir yang menggantikan aku.", "... atau menjadi mu'awin yang mengantikan aku.", "... atau menggantikanku dalam hal yang menjadi tugas-tugasku." dan sebagainya, maka praktis dia telah memiliki semua wewenang khalifah, karena dia telah menjadi wakilnya.

Imam Al Mawardi dalam buku Al Ahkam As Sulthaniyah menyebut pembantu khalifah tersebut dengan sebutan wuzaratut tafwidh, lalu beliau mendefinisikan: "wuzaratut tafwidh adalah orang yang diminta menjadi pembantu Imam untuk mengurusi berbagai urusan dengan pendapatnya, serta memutuskannya berdasarkan ijtihadnya." Ini adalah fakta mu'awin secara syar'i, bahwa dia adalah pembantu khalifah (mu'awinul khalifah) dalam semua tugas-tugas kekhilafahan, yang memiliki wewenang untuk melaksanakan setiap tugas kekhilafahan. Baik tugas tersebut merupakan tugas yang didelegasikan oleh khalifah atau tidak. Sebab, dia telah mendapat penyerahan secara umum.

Hanya saja, dia tetap harus melaporkan setiap tindakan yang sedang dia lakukan kepada khalifah. Sebab dia merupakan pembantu khalifah dan bukan khalifah, sehingga tidak mandiri penuh. Tetapi tetap senantiasa melaporkan setiap tindakannya, baik yang kecil maupun yang besar, kepada khalifah.

Inilah fakta tentang mu'awin atau wazir secara syar'i, di mana fakta tersebut amat berbeda dengan wuzarat (menteri kabinet) dalam sistem Demokrasi. Karena menteri kabinet dalam sistem Demokrasi merupakan pemerintah, dimana menteri kabinet tersebut adalah kumpulan individu yang menjalankan pemerintahan sebagai sebuah team tertentu. Sehingga bagi mereka sendiri, pemerintahan itu merupakan kekuasaan kolektif, bukan tunggal (personal). Artinya, yang memimpin adalah team (kolektif), bukan personal (tunggal).

Oleh karena itu, semua kabinet menteri itulah yang menjadi penguasa (hakim), di mana mereka semuanya memiliki wewenang untuk memerintah. Dan mereka itu merupakan kumpulan semua menteri, bukan satu menteri saja. Karena masing-masing menteri tersebut tidak ada yang memiliki kekuasaan (pemerintahan) secara mutlak. Dan semua wewenang pemerintahan tersebut hanya dimiliki oleh menteri kabinet secara kolektif, sedangkan seorang menteri faktanya hanya dikhususkan untuk mengurusi satu bidang pemerintahan, di mana dalam hal ini dia hanya memiliki wewenang semata-mata yang telah ditentukan untuk menteri kabinet secara team (kolektif). Karena itu, selagi wewenang tersebut belum ditetapkan untuk dia, maka wewenang tadi tetap menjadi milik menteri kabinet, bukan dia --secara pribadi sebagai menteri. Dari sinilah, kemudian ada istilah menteri kesejahteraan, misalnya, yang memiliki wewenang dalam departemennya sendiri di mana kemudian ada hal-hal yang ada dalam departemennya, padahal dia tidak berkewenangan menanganinya namun telah ditetapkan secara team (kolektif) oleh menteri kabinet tersebut.

Begitulah fakta menteri kabinet dalam sistem Demokrasi. Dari sini, nampak berbeda sekali antara menteri kabinet dengan wuzarat (pembantu khalifah) dalam sistem Islam. Dimana nampak adanya perbedaan yang sedemikian jauh antara kata wazir atau mu'awin (pembantu khalifah) dalam sistem Islam dengan kata wazir tersebut dalam sistem Demokrasi.

Wazir dalam sistem Islam maknanya adalah pembantu khalifah dalam melaksanakan semua tugasnya dengan tanpa terkecuali, di mana dia melakukan tugas-tugas tersebut lalu dia melaporkan semua yang dia lakukan kepada khalifah. Dan, tugas-tugas tersebut merupakan tugas pribadi yang dimiliki oleh individu, sekalipun tugas-tugas tersebut diberikan lebih kepada satu orang, yang masing-masing memiliki wewenang seperti yang dimiliki oleh khalifah.

Sedangkan wazir dalam sistem Demokrasi berbentuk team (kelompok), bukan personal. Di samping itu, ia hanya menangani bidang pemerintahan tertentu, dia tidak memiliki secara keseluruhan selain hanya sebagian. Oleh karena itu, ada perbedaan yang amat tegas dan jelas antara konsep dan pemahaman kata wazir dalam Islam dengan konsep dan pemahaman kata tersebut dalam sistem Demokrasi.

Karena makna kata wazir yang dijelaskan oleh konsep dan pemahaman Demokrasi itulah yang difahami oleh banyak orang, maka kalau kata tersebut dipergunakan pasti akan mengarah pada konsep dan pemahaman Demokrasi. Oleh karena itu, dalam rangka menolak terjadinya kontaminasi, serta untuk menentukan hanya makna syara' saja --yang seharusnya difahami dan dipergunakan-- maka tidak diperbolehkan menyebut pembantu khalifah dengan mempergunakan kata wazir secara mutlak, tanpa disertai keterangan. Namun, diperbolehkan untuk menyebut dengan menggunakan kata mu'awin, karena kata itulah yang memiliki makna yang hakiki --sebagaimana kata asalnya, yaitu wazir-- atau diperbolehkan memakai kata wazir dengan disertai keterangan (ketentuan) yang bisa mengeliminir makna yang dinyatakan oleh konsep Demokrasi. Sehingga hanya makna Islam sajalah yang harus dipergunakan.

Dari sini, nampak dengan jelas bahwa mu'awin adalah orang yang menjadi wakil dalam semua tugas negara di seluruh belahan negara, yang telah tunduk di bawah negara Islam. Karena itu, ada yang menyatakan bahwa khalifah seharusnya menyerahkan kepada mu'awin untuk menjadi wakilnya --dalam berbagai tugas-- secara umum. Jadi, tugas mu'awin adalah sebagai wakil khalifah dan dia mewakilinya dalam tugas-tugas negara secara umum, yaitu sebagai pemerintah (penguasa) yang statusnya sebagai mu'awin.

Sistem Pemerintahan Islam - Pembantu Khalifah Bidang Pemerintahan - Mu'awin Tafwidh
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam